artikel pilihan

Ustadz Abu Muawiyah Hammad



Tampilkan postingan dengan label Ustadz Abu Muawiyah Hammad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Abu Muawiyah Hammad. Tampilkan semua postingan

LARANGAN-LARANGAN DI DALAM MASJID

LARANGAN-LARANGAN DI DALAM MASJID



Dari Anas bin Malik -radhiallahu anhu- dia berkata:


نَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat ada dahak di dinding kiblat, maka beliau merasa jengkel hingga nampak tersirat pada wajahnya. Kemudian beliau menggosoknya dengan tangannya seraya bersabda, “Jika seseorang dari kalian berdiri shalat maka sesungguhnya dia sedang berhadapan dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada antara dia dan kiblat. Maka janganlah dia meludah ke arah kiblat, tetapi hendaknya dia membuang dahaknya ke arah kirinya atau di bawah kedua kakinya.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tepi kainnya dan meludah di dalamnya, setelah itu beliau mengosokkannya kepada bagian kainnya yang lain, lalu beliau bersabda, “Atau hendaknya dia melakukan seperti ini.” [HR. Al-Bukhari no. 507 dan Muslim no. 550]


Anas bin Malik رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
“Meludah di dalam masjid adalah suatu kesalahan, dan kaffarahnya (penghapus dosanya) adalah menimbunnya.” [HR. Al-Bukhari no. 511 dan Muslim no. 552]


Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Jika kalian melihat orang membeli atau menjual di dalam masjid, maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu.” Jika kalian melihat orang yang mencari sesuatu yang hilang di dalamnya maka katakanlah, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” [HR. At-Tirmizi no. 1321 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 573]

  

PENJELASAN RINGKAS:

Tujuan masjid dibangun hanyalah untuk  shalat, zikir, dan beribadah kepada Allah. Dan dia merupakan bagian bumi yang paling Allah cintai. Karenanya ketika seorang berada di dalam masjid maka dia diharuskan untuk beradab dengan adab-adab islami yang telah dituntunkan oleh Rasulullah ﷺ. Dan di antara adab tersebut adalah Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan agar menyucikan masjid dari semua perkara yang tidak berhubungan dengan tujuan dia dibangun, misalnya membuang kotoran dan berjual beli di dalamnya.


Berikut beberapa masalah yang dipetik dari hadits-hadits di atas secara berurut:

1. Tingginya kecemburuan Nabi ﷺ kepada agama Allah, dimana beliau tidak merasa nyaman ketika ada kotoran yang terdapat dalam masjid.


2. Wajib bagi seorang imam masjid untuk mengingkari kemungkaran yang terjadi di dalam masjid yang dia imami, karena itu termasuk dalam lingkup tanggung jawabnya.

3. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ telah mengumpulkan ketiga jenis nahi mungkar: Dengan hati beliau tatkala beliau jengkel dan tidak senang dengannya, dengan lisan tatkala beliau menasehati dan melarang para sahabat, dan dengan tangan tatkala beliau membersihkan sendiri dahak yang ada di masjid. Dan beliau juga mengumpulkan dua jenis pengajaran: Dengan teori dan dengan praktek.

4. Hukum meludah ke arah kiblat di dalam shalat adalah haram berdasarkan larangan Nabi ﷺ, “Maka janganlah dia meludah ke arah kiblat.” Karena hukum asal larangan adalah haram kecuali ada dalil yang memalingkan hukumnya.

5. Sudah menjadi kaidah tetap dalam syariat Islam, bahwa tatkala Islam melarang dari suatu amalan -padahal amalan itu dibutuhkan oleh kaum muslimin-, maka dia akan mensyariatkan amalan lain yang mirip dengannya tanpa melanggar syariat yang lainnya. Dalam hal ini, tatkala seorang yang shalat terkadang butuh meludah atau membuang dahak sementara Islam melarang untuk membuangnya ke arah kiblat, maka Islam menuntunkan amalan lain yang syar’i tanpa melarang mereka melakukan hal yang terkadang mereka butuhkan tersebut, yaitu membuang ludah atau dahak ke arah kirinya atau di bawah kedua kakinya atau membuangnya ke pakaiannya lalu menggosoknya.

6. Kiblat termasuk syariat Allah yang terbesar, karenanya dia harus dimuliakan dengan tidak membuang kotoran -apalagi najis- ke arahnya. Karenanya dimakruhkan untuk buang air besar dan kecil menghadap ke kiblat.

7. Membuang ludah dan dahak ke arah kiri atau di bawah pakaiannya hanya berlaku jika seseorang itu shalat di luar masjid dan tidak ada orang yang sedang shalat di sebelah kirinya. Adapun jika dia shalat di dalam masjid maka tidak boleh dia meludah ke arah kiri -berdasarkan hadits Anas yang kedua di atas-  dan tidak boleh juga di bawah kakinya karena dia tidak akan bisa menimbunnya, mengingat hampir seluruh masjid kaum muslimin di zaman ini sudah memakai tegel atau yang semacamnya sehingga tidak mungkin bagi dia untuk menimbunnya. Demikian pula jika dia membuangnya ke arah kirinya sementara ada orang di sebelah kirinya maka itu berarti membuang kotoran ke arah saudaranya, dan ini juga tidak diperbolehkan.

8. Karenanya, larangan membuang dahak dan ludah ke arah kiblat di luar masjid dan tidak sedang shalat adalah mubah dan tidak makruh. Wallahu a’lam.

9. Larangan berjual beli di dalam masjid. Adapun batasan masjid yang seseorang tidak boleh jual beli di situ, maka silahkan baca pembahasannya dibahas pada artikel terpisah.

10. Disyariatkan bagi orang yang melihatnya untuk mendoakannya dengan doa yang ma`tsur di atas.

11. Jual beli yang dimaksud di sini adalah akad jual beli. Karenanya:
  • Jika ada dua orang yang melakukan akad di dalam masjid walaupun barangnya belum ada dan pembayaran juga belum dilakukan, maka ini termasuk dalam larangan karena keduanya telah melakukan jual beli di dalam masjid.
  • Menitipkan atau menerima titipan uang atau barang dagangan di dalam masjid adalah boleh, karena itu bukanlah jual beli.
  • Membayar utang di dalam masjid tidak mengapa karena utang piutang bukanlah jual beli. Misalnya ada dua orang yang melakukan akad di luar masjid, barangnya sudah diambil akan tetapi bayarnya besok dan dilakukan di dalam masjid. Maka ini insya Allah tidak mengapa karena pembayaran ini adalah pelunasan utang dan bukan jual beli. Demikian pula sebaliknya jika pembayarannya dilakukan di luar masjid lalu penyerahan barangnya besok di dalam masjid. Contoh lain adalah seseorang memfoto kopi materi taklim dengan uangnya sendiri lalu dia membagi-bagikannya di dalam masjid lalu menerima pembayaran dari yang mengambil materi tersebut. Maka ini juga adalah transaksi pembayaran hutang dan bukan jual beli, selama orang tersebut tidak mengambil keuntungan dari ongkos foto kopinya. Jika dia mengambil keuntungan maka itu termasuk transaksi jual beli dalam masjid yang terlarang. Wallahu a’lam


12. Larangan mencari barang yang hilang di dalam masjid.

13. Juga dilarang mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid walaupun dia tidak mencarinya di dalam masjid.

14. Disyariatkan bagi yang melihat atau mendengar orang yang mencari atau mengumumkan barang hilang di dalam masjid untuk mendoakannya dengan doa yang ma`tsur di atas.

Hanya ini yang bisa kami petik -sebatas keilmuan kami-, dan bagi siapa saja yang bisa memetik faidah lain dari dalil-dalil di atas, maka silahkan dia menuliskan pada kolom komentar di bawah. Wal ilmu indallah.



------------------------------------------------

Ditulis Oleh Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Hammad
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

Link terkait



Dari Anas bin Malik -radhiallahu anhu- dia berkata:


نَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat ada dahak di dinding kiblat, maka beliau merasa jengkel hingga nampak tersirat pada wajahnya. Kemudian beliau menggosoknya dengan tangannya seraya bersabda, “Jika seseorang dari kalian berdiri shalat maka sesungguhnya dia sedang berhadapan dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada antara dia dan kiblat. Maka janganlah dia meludah ke arah kiblat, tetapi hendaknya dia membuang dahaknya ke arah kirinya atau di bawah kedua kakinya.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tepi kainnya dan meludah di dalamnya, setelah itu beliau mengosokkannya kepada bagian kainnya yang lain, lalu beliau bersabda, “Atau hendaknya dia melakukan seperti ini.” [HR. Al-Bukhari no. 507 dan Muslim no. 550]


Anas bin Malik رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
“Meludah di dalam masjid adalah suatu kesalahan, dan kaffarahnya (penghapus dosanya) adalah menimbunnya.” [HR. Al-Bukhari no. 511 dan Muslim no. 552]


Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Jika kalian melihat orang membeli atau menjual di dalam masjid, maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu.” Jika kalian melihat orang yang mencari sesuatu yang hilang di dalamnya maka katakanlah, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” [HR. At-Tirmizi no. 1321 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 573]

  

PENJELASAN RINGKAS:

Tujuan masjid dibangun hanyalah untuk  shalat, zikir, dan beribadah kepada Allah. Dan dia merupakan bagian bumi yang paling Allah cintai. Karenanya ketika seorang berada di dalam masjid maka dia diharuskan untuk beradab dengan adab-adab islami yang telah dituntunkan oleh Rasulullah ﷺ. Dan di antara adab tersebut adalah Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan agar menyucikan masjid dari semua perkara yang tidak berhubungan dengan tujuan dia dibangun, misalnya membuang kotoran dan berjual beli di dalamnya.


Berikut beberapa masalah yang dipetik dari hadits-hadits di atas secara berurut:

1. Tingginya kecemburuan Nabi ﷺ kepada agama Allah, dimana beliau tidak merasa nyaman ketika ada kotoran yang terdapat dalam masjid.


2. Wajib bagi seorang imam masjid untuk mengingkari kemungkaran yang terjadi di dalam masjid yang dia imami, karena itu termasuk dalam lingkup tanggung jawabnya.

3. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ telah mengumpulkan ketiga jenis nahi mungkar: Dengan hati beliau tatkala beliau jengkel dan tidak senang dengannya, dengan lisan tatkala beliau menasehati dan melarang para sahabat, dan dengan tangan tatkala beliau membersihkan sendiri dahak yang ada di masjid. Dan beliau juga mengumpulkan dua jenis pengajaran: Dengan teori dan dengan praktek.

4. Hukum meludah ke arah kiblat di dalam shalat adalah haram berdasarkan larangan Nabi ﷺ, “Maka janganlah dia meludah ke arah kiblat.” Karena hukum asal larangan adalah haram kecuali ada dalil yang memalingkan hukumnya.

5. Sudah menjadi kaidah tetap dalam syariat Islam, bahwa tatkala Islam melarang dari suatu amalan -padahal amalan itu dibutuhkan oleh kaum muslimin-, maka dia akan mensyariatkan amalan lain yang mirip dengannya tanpa melanggar syariat yang lainnya. Dalam hal ini, tatkala seorang yang shalat terkadang butuh meludah atau membuang dahak sementara Islam melarang untuk membuangnya ke arah kiblat, maka Islam menuntunkan amalan lain yang syar’i tanpa melarang mereka melakukan hal yang terkadang mereka butuhkan tersebut, yaitu membuang ludah atau dahak ke arah kirinya atau di bawah kedua kakinya atau membuangnya ke pakaiannya lalu menggosoknya.

6. Kiblat termasuk syariat Allah yang terbesar, karenanya dia harus dimuliakan dengan tidak membuang kotoran -apalagi najis- ke arahnya. Karenanya dimakruhkan untuk buang air besar dan kecil menghadap ke kiblat.

7. Membuang ludah dan dahak ke arah kiri atau di bawah pakaiannya hanya berlaku jika seseorang itu shalat di luar masjid dan tidak ada orang yang sedang shalat di sebelah kirinya. Adapun jika dia shalat di dalam masjid maka tidak boleh dia meludah ke arah kiri -berdasarkan hadits Anas yang kedua di atas-  dan tidak boleh juga di bawah kakinya karena dia tidak akan bisa menimbunnya, mengingat hampir seluruh masjid kaum muslimin di zaman ini sudah memakai tegel atau yang semacamnya sehingga tidak mungkin bagi dia untuk menimbunnya. Demikian pula jika dia membuangnya ke arah kirinya sementara ada orang di sebelah kirinya maka itu berarti membuang kotoran ke arah saudaranya, dan ini juga tidak diperbolehkan.

8. Karenanya, larangan membuang dahak dan ludah ke arah kiblat di luar masjid dan tidak sedang shalat adalah mubah dan tidak makruh. Wallahu a’lam.

9. Larangan berjual beli di dalam masjid. Adapun batasan masjid yang seseorang tidak boleh jual beli di situ, maka silahkan baca pembahasannya dibahas pada artikel terpisah.

10. Disyariatkan bagi orang yang melihatnya untuk mendoakannya dengan doa yang ma`tsur di atas.

11. Jual beli yang dimaksud di sini adalah akad jual beli. Karenanya:
  • Jika ada dua orang yang melakukan akad di dalam masjid walaupun barangnya belum ada dan pembayaran juga belum dilakukan, maka ini termasuk dalam larangan karena keduanya telah melakukan jual beli di dalam masjid.
  • Menitipkan atau menerima titipan uang atau barang dagangan di dalam masjid adalah boleh, karena itu bukanlah jual beli.
  • Membayar utang di dalam masjid tidak mengapa karena utang piutang bukanlah jual beli. Misalnya ada dua orang yang melakukan akad di luar masjid, barangnya sudah diambil akan tetapi bayarnya besok dan dilakukan di dalam masjid. Maka ini insya Allah tidak mengapa karena pembayaran ini adalah pelunasan utang dan bukan jual beli. Demikian pula sebaliknya jika pembayarannya dilakukan di luar masjid lalu penyerahan barangnya besok di dalam masjid. Contoh lain adalah seseorang memfoto kopi materi taklim dengan uangnya sendiri lalu dia membagi-bagikannya di dalam masjid lalu menerima pembayaran dari yang mengambil materi tersebut. Maka ini juga adalah transaksi pembayaran hutang dan bukan jual beli, selama orang tersebut tidak mengambil keuntungan dari ongkos foto kopinya. Jika dia mengambil keuntungan maka itu termasuk transaksi jual beli dalam masjid yang terlarang. Wallahu a’lam


12. Larangan mencari barang yang hilang di dalam masjid.

13. Juga dilarang mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid walaupun dia tidak mencarinya di dalam masjid.

14. Disyariatkan bagi yang melihat atau mendengar orang yang mencari atau mengumumkan barang hilang di dalam masjid untuk mendoakannya dengan doa yang ma`tsur di atas.

Hanya ini yang bisa kami petik -sebatas keilmuan kami-, dan bagi siapa saja yang bisa memetik faidah lain dari dalil-dalil di atas, maka silahkan dia menuliskan pada kolom komentar di bawah. Wal ilmu indallah.



------------------------------------------------

Ditulis Oleh Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Hammad
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

Link terkait

JUAL BELI BAB 1 (DEFINISI & HUKUM JUAL BELI)

JUAL BELI BAB 1 (DEFINISI & HUKUM JUAL BELI)


Definisi Jual Beli

Secara etimologi, jual beli (arab: bai’) bermakna menerima sesuatu sebagai ganti menerima sesuatu yang lain. Kata bai’ merupakan derivasi dari kata “baa’” yang bermakna “depa” (ukuran selengan). Dikatakan demikian karena kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan lengan mereka untuk menerima dan memberi.
Secara terminologi, bai’ bermakna: Pertukaran harta dengan tujuan kepemilikan.





Hukum Jual Beli

Hukum asal jual beli adalah mubah. Namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, atau haram, atau sunnah, atau makruh, tergantung situasi dan kondisi, berdasarkan asas maslahat.
Argumentasi hukum asal jual beli ini berdasarkan al-Qur`an, hadits, ijma’, dan logika.


1. Allah Ta’ala berfirman dalam Q.S. al-Baqarah/2: 275:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
2. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli) selama keduanya belum berpisah.”(Muttafaqun alaih)
3. Para ulama Islam sejak dari masa Nabi shallallahu alaihi wasallam sampai sekarang sepakat bahwa transaksi jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.

4. Dari sisi logika. Seseorang tentu membutuhkan barang yang dimiliki oleh orang lain, sementara jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut adalah dengan cara berjual beli. Dan Islam tidak pernah melarang manusia untuk melakukan apa saja yang bermanfaat bagi diri mereka.




Bentuk-Bentuk Jual Beli

Transaksi jual beli bisa dibagi menjadi beberapa bentuk, berdasarkan beberapa sudut tinjauan. Berikut uraiannya:


1. Berdasarkan jenis obyek transaksi, jual beli terbagi menjadi:

  • Jual beli uang dengan barang. Asal konotasi jual beli merujuk kepada bentuk ini. Contoh: Membeli mobil dengan mata uang rupiah.
  • Jual beli barang dengan barang. Dikenal juga dengan istilah muqayadhah (barter). Contoh: Barter buku dengan jam tangan.
  • Jual beli uang dengan uang. Dikenal juga dengan istilah sharf (transaksi mata uang). Contoh:Transaksi mata ua ng rupiah dengan riyal.


2. Berdasarkan waktu serah-terimanya, jual beli terbagi menjadi 4 bentuk:
  • Barang dan uang keduanya diserahkan secara tunai. Ini merupakan bentuk asal jual beli.
  • Pembayaran dilunasi di muka, sementara barangnya menyusul belakangan pada waktu yang telah disepakati. Jual beli ini dinamakan dengan istilah salam.
  • Barang diserahkan di muka, sementara pembayarannya menyusul. Jual beli ini disebut juga dengan istilah bai’ ajal. Contoh: Membeli barang dengan menggunakan kartu kredit.
  • Baik uang dan barangnya, keduanya tidak tunai (diserahkan belakangan). Disebut juga dengan istilah bai’ dain bi dain (jual beli hutang dengan hutang).

3. Berdasarkan cara menetapkan harga barang, jual beli terbagi menjadi:
Jual beli musawamah (tawar-menawar). Jual beli dimana penjual tidak menyebutkan harga modal barang (kepada pembeli), melainkan langsung menetapkan harga tertentu, namun masih membuka peluang untuk ditawar. Inilah bentuk asal dari jual beli.


Jual beli amanah. Jual beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang, lalu dia menyebutkan harga jual barang tersebut. Transaksi jual beli seperti ini terbagi lagi menjadi 3 bentuk:
  • Jual beli murabahah. Dimana penjual menyebutkan harga modal barang dan keuntungannya. Contoh: Penjual mengatakan: Barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual dengan harga Rp. 11.000,-, atau saya jual dengan keuntungan 10% dari modal.
  • Jual beli wadh’iyah. Dimana penjual menyebutkan harga modal barang, lalu dia menjualnya di bawah harga modal. Contoh: Penjual mengatakan: Barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual dengan harga Rp. 9.000,-, atau saya potong 10% dari modal.
  • Jual beli tauliyah. Dimana penjual menyebutkan harga modal barang, lalu dia menjualnya dengan harga yang sama. Contoh: Penjual mengatakan: Barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual dengan harga modal.



Rukun Jual Beli

Jual beli mempunyai 3 rukun:

  1. Pelaku transaksi, yaitu penjual dan pembeli.
  2. Obyek transaksi, yaitu uang dan barang.
  3. Akad transaksi, yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan tersebut berbentuk ucapan maupun perbuatan.

Akad transaksi ada dua bentuk:
  • Akad dengan ucapan, yang dinamakan juga ijab-kabul. Ijab artinya ucapan yang diucapkan terlebih dahulu. Contoh: Penjual berkata: “Baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-“. Kabul artinya ucapan yang diucapkan kemudian. Contoh:Pembeli mengatakan: “Barang saya terima”.
  • Akad dengan perbuatan, yang dinamakan juga dengan mu’athah. Contoh:Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual, kemudian dia mengambil barang yang senilai dengan itu tanpa adanya ucapan ijab kabul dari kedua belah pihak.





------------------------------------------------

Ditulis Oleh Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Hammad
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

Link terkait


Definisi Jual Beli

Secara etimologi, jual beli (arab: bai’) bermakna menerima sesuatu sebagai ganti menerima sesuatu yang lain. Kata bai’ merupakan derivasi dari kata “baa’” yang bermakna “depa” (ukuran selengan). Dikatakan demikian karena kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan lengan mereka untuk menerima dan memberi.
Secara terminologi, bai’ bermakna: Pertukaran harta dengan tujuan kepemilikan.





Hukum Jual Beli

Hukum asal jual beli adalah mubah. Namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, atau haram, atau sunnah, atau makruh, tergantung situasi dan kondisi, berdasarkan asas maslahat.
Argumentasi hukum asal jual beli ini berdasarkan al-Qur`an, hadits, ijma’, dan logika.


1. Allah Ta’ala berfirman dalam Q.S. al-Baqarah/2: 275:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
2. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli) selama keduanya belum berpisah.”(Muttafaqun alaih)
3. Para ulama Islam sejak dari masa Nabi shallallahu alaihi wasallam sampai sekarang sepakat bahwa transaksi jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.

4. Dari sisi logika. Seseorang tentu membutuhkan barang yang dimiliki oleh orang lain, sementara jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut adalah dengan cara berjual beli. Dan Islam tidak pernah melarang manusia untuk melakukan apa saja yang bermanfaat bagi diri mereka.




Bentuk-Bentuk Jual Beli

Transaksi jual beli bisa dibagi menjadi beberapa bentuk, berdasarkan beberapa sudut tinjauan. Berikut uraiannya:


1. Berdasarkan jenis obyek transaksi, jual beli terbagi menjadi:

  • Jual beli uang dengan barang. Asal konotasi jual beli merujuk kepada bentuk ini. Contoh: Membeli mobil dengan mata uang rupiah.
  • Jual beli barang dengan barang. Dikenal juga dengan istilah muqayadhah (barter). Contoh: Barter buku dengan jam tangan.
  • Jual beli uang dengan uang. Dikenal juga dengan istilah sharf (transaksi mata uang). Contoh:Transaksi mata ua ng rupiah dengan riyal.


2. Berdasarkan waktu serah-terimanya, jual beli terbagi menjadi 4 bentuk:
  • Barang dan uang keduanya diserahkan secara tunai. Ini merupakan bentuk asal jual beli.
  • Pembayaran dilunasi di muka, sementara barangnya menyusul belakangan pada waktu yang telah disepakati. Jual beli ini dinamakan dengan istilah salam.
  • Barang diserahkan di muka, sementara pembayarannya menyusul. Jual beli ini disebut juga dengan istilah bai’ ajal. Contoh: Membeli barang dengan menggunakan kartu kredit.
  • Baik uang dan barangnya, keduanya tidak tunai (diserahkan belakangan). Disebut juga dengan istilah bai’ dain bi dain (jual beli hutang dengan hutang).

3. Berdasarkan cara menetapkan harga barang, jual beli terbagi menjadi:
Jual beli musawamah (tawar-menawar). Jual beli dimana penjual tidak menyebutkan harga modal barang (kepada pembeli), melainkan langsung menetapkan harga tertentu, namun masih membuka peluang untuk ditawar. Inilah bentuk asal dari jual beli.


Jual beli amanah. Jual beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang, lalu dia menyebutkan harga jual barang tersebut. Transaksi jual beli seperti ini terbagi lagi menjadi 3 bentuk:
  • Jual beli murabahah. Dimana penjual menyebutkan harga modal barang dan keuntungannya. Contoh: Penjual mengatakan: Barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual dengan harga Rp. 11.000,-, atau saya jual dengan keuntungan 10% dari modal.
  • Jual beli wadh’iyah. Dimana penjual menyebutkan harga modal barang, lalu dia menjualnya di bawah harga modal. Contoh: Penjual mengatakan: Barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual dengan harga Rp. 9.000,-, atau saya potong 10% dari modal.
  • Jual beli tauliyah. Dimana penjual menyebutkan harga modal barang, lalu dia menjualnya dengan harga yang sama. Contoh: Penjual mengatakan: Barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual dengan harga modal.



Rukun Jual Beli

Jual beli mempunyai 3 rukun:

  1. Pelaku transaksi, yaitu penjual dan pembeli.
  2. Obyek transaksi, yaitu uang dan barang.
  3. Akad transaksi, yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan tersebut berbentuk ucapan maupun perbuatan.

Akad transaksi ada dua bentuk:
  • Akad dengan ucapan, yang dinamakan juga ijab-kabul. Ijab artinya ucapan yang diucapkan terlebih dahulu. Contoh: Penjual berkata: “Baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-“. Kabul artinya ucapan yang diucapkan kemudian. Contoh:Pembeli mengatakan: “Barang saya terima”.
  • Akad dengan perbuatan, yang dinamakan juga dengan mu’athah. Contoh:Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual, kemudian dia mengambil barang yang senilai dengan itu tanpa adanya ucapan ijab kabul dari kedua belah pihak.





------------------------------------------------

Ditulis Oleh Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Hammad
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

Link terkait

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course