artikel pilihan


POLEMIK MEMBAWA ANAK KE MASJID


Termasuk polemik yang selalu berulang setiap tahun adalah boleh tidaknya anak dibawa ke masjid. Apalagi di bulan Ramadhan, banyak orang tua yang ingin meraih keutamaan shalat tarawih berjamaah di masjid sehingga mereka pun membawa putra-putri mereka ke masjid.

Permasalahan yang kemudian muncul, sebagian anak-anak yang dibawa ini ternyata belum bisa tertib di dalam masjid. Mereka masih suka bergurau, berlari-larian, berteriak-teriak, sehingga mengganggu jama’ah lainnya.

Dari sini muncul pertanyaan, kapankah seharusnya anak-anak itu boleh diajak ke masjid? Berdosakah orang tua apabila anak-anak itu ternyata malah mengganggu kekhusyukan jama’ah lainnya? Apa batasan-batasan yang harus dipenuhi seseorang ketika mereka ingin membawa anak-anak mereka ke masjid?

Untuk itu perlu diketahui oleh para orang tua bahwa pada asalnya diperbolehkan untuk membawa anak-anak ke masjid. Hal ini termasuk proses pembiasaan agar mereka (terutama yang laki-laki) terbiasa dengan shalat berjama’ah ke masjid.

Kita dapati di beberapa hadits, Rasulullah membiarkan anak-anak berada di masjid, bahkan beliau pernah shalat sambil menggendong Umamah, cucu  beliau dari Zainab.

Di dalam hadits Abu Qatadah disebutkan, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam shalat sambil menggendong Umamah cucu beliau. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dan juga beliau pernah mempersingkat shalat karena mendengar tangisan anak kecil di tengah-tengah shalat.
Kata beliau shallallahu alaihi wasallam,
إِنِّي لأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ
“Saat aku shalat dan ingin memanjangkan bacaanku, tiba-tiba aku mendengar tangian bayi sehingga aku pun memendekkan shalatku, sebab aku tahu ibunya akan susah dengan adanya tangisan tersebut.” (HR. Al Bukhari)
Beliau bahkan memerintahkan anak-anak yang sudah berusia tujuh tahun untuk shalat, bahkan memerintahkan untuk memukul mereka apabila tidak mau shalat di usia sepuluh tahun.
(مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)

“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka pada umur sepuluh tahun, apabila mereka meninggalkannya.” (HR. Abu Daud)
Dan tentu saja apabila anak tersebut laki-laki, maka yang lebih utama dia diajarkan shalat di masjid.
Tapi sekarang masalahnya, ternyata sebagian anak-anak itu membuat kekacauan di masjid dengan berlari-lari dan berteriak-teriak sehingga mengganggu kekhusyukan jama’ah lainnya. Apakah tetap diperbolehkan membawa anak-anak bila kondisinya seperti itu?
Jawabannya tidak. Anak yang belum mumayyiz atau bahkan belum bisa tertib di masjid dan mengganggu jama’ah lainnya hendaknya tidak dibawa ke masjid.
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam sebuah fatwanya menjelaskan,
Anak-anak yang umurnya belum sampai  empat tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya tujuh tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita sholat, jika mereka telah sampai pada umur ini.
Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda,
((مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ))
“Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat pada umur 7 tahun!”
Jika anak-anak yang berumur empat tahun tidak bisa sholat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang tuanya membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara yang sangat mendesak, seperti kalau tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini. Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi TIDAK MENGGANGGU orang-orang yang sholat. Jika anak itu mengganggu orang-orang yang sholat, janganlah orang tuanya membawanya.
Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, maka orang itu diberi udzur untuk meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jama’ah karena adanya udzur, yaitu menjaga anak. (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 643)
Dalam fatwa lainnya beliau juga mengatakan,
Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid JIKA MEREKA MENGGANGGU orang-orang yang shalat, karena (suatu ketika) Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar menuju para shahabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:
((لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ، أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ))
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca Al Qur’an atau dalam bacaan.” (HR. Ahmad 2/36)
Jika mengacaukan orang shAlat dilarang, padahal dalam membaca Al Qur’an, maka bagaimana dengan main-mainnya anak-anak kecil?
(Lihat Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibni Utsaimin [12/325])

PENDAMPINGAN
Lantas bagaimana caranya agar anak tetap bisa dibawa ke masjid dan tidak mengganggu jama’ah? Caranya adalah dengan meletakkan anak di dekat orang tua. Kalau dia sudah diajari shalat yang benar, maka letakkan di samping kanan atau kiri orang tua dalam keadaan anak berwudhu sehingga tidak memutus shaf.
Sebagian orang tidak ridha apabila anak-anak masuk di tengah-tengah shaf orang dewasa, mereka kemudian memindahkan anak-anak yang sudah duduk di depan ke belakang. Ini adalah perbuatan yang keliru.
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan,
“Jika engkau mengajak putramu saat dia sudah mumayyiz, maka tempatkan dia di sisimu, yaitu di sampingmu. Sehingga dia tidak bermain-main di masjid. Dalam keadaan ini tidak ada hak bagi seseorang untuk mengakhirkan anak kecil itu dari tempatnya dalam shof, karena sabda Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam,
((مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ))
“Barangsiapa yang mendahului kepada perkara yang tidak didahului oleh seorang muslim, maka dia lebih berhak dengannya.” (HR. Abu Dawud 3/177)”
Lihat Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibni Utsaimin (12/325).
Maka dari sini kita ketahui bahwa anak itu tidak boleh dipindahkan, apalagi jika anaknya tidak mengganggu dan bahkan didampingi orang tuanya.
Namun apabila dia belum bagus shalatnya, dan tidak dalam keadaan berwudhu, maka diletakkan di depannya, di luar shaf karena keberadaannya akan memutus shaf shalat berjama’ah.
Dengan menaruh anak di dekatnya, diharapkan anaknya tidak mengganggu jama’ah lainnya ketika sedang shalat berjama’ah.
Wallahu a’lam bisshawab, semoga apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat.





------------------------------------------------


Ditulis Oleh Ustadz Wira Bachrun Al Bankawy
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course