artikel pilihan

muslimah



Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan

WAHAI PARA WANITA PENUNTUT ILMU YANG MULIA

WAHAI PARA WANITA PENUNTUT ILMU YANG MULIA



Dari Makalah أيها الطالبات الكريمات Karya Syaikh Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan حفظه الله

**********

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tidak diragukan lagi bahwa wanita memiliki kedudukan yang agung di dalam Islam. Dia juga memiliki tanggung jawab besar. Adalah nabi Muhammad ﷺ meluangkan waktu khusus untuk menasehati para wanita setelah beliau selesai memberikan nasehat kepada para laki-laki. Mereka (para wanita) meminta kepada beliau ﷺ majelis khusus yang di dalamnya mereka mengutarakan kepada beliau permasalahan-permasalahan mereka. Beliau pun menjawabnya dan mengkhususkan pertemuan untuk mereka. Dan kalian wahai para penuntut ilmu dari kalangan wanita yang mulia, dipersiapkan untuk menanggung beban tanggung jawab. Maka wajib bagi kalian untuk mempelajari perkara-perkara agama dan hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita apa yang mencukupi.

Telah disebutkan di dalam Al-Qur`an yang mulia mengenai ayat-ayat dan surah-surah yang membahas tentang wanita secara khusus. Demikian juga terdapat di dalam sunnah Nabi. Di antaranya sabda Nabi ﷺ,

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Dan nasehatilah para wanita dengan cara yang baik.”

Sebagaimana Nabi ﷺ telah memperingati dari fitnahnya mereka para wanita ketika mereka meremehkannya. Nabi bersabda,

وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ فِتْنَةَ بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي النِّسَاءِ
“Dan berhati-hatilah kalian dari para wanita. Karena sesungguhnya fitnah Bani Israil itu ada pada para wanita.”
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku nanti sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnahnya para wanita.”
Yang mana ini semua menunjukkan bahwa wanita itu memiliki peran yang sangat penting. Karena para wanita itu adalah para ibunya masyarakat dan pondasi rumah-rumah. Allah Ta’âlâ berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” [An-Nisâ`: 34]
Dan Allah Ta’âlâ berfirman,


إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” [Al-Ahzâb: 35]
Dan Allah Ta’âlâ berfirman,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar.” [At-Taubah: 71]
Dan Allah Ta’âlâ berfirman,

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمَعْرُوفِ
“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama. Mereka menyuruh membuat yang mungkar dan melarang berbuat yang ma’ruf.” [At-Taubah: 67]
Allah Subhânahu menyebutkan bahwa di kalangan para wanita ada yang muslim, mukmin, musyrik, munafiq. Maka hendaklah kalian para wanita untuk memperdalam ilmu agama di dalam ayat-ayat ini dan mengamalkannya. Mengamalkan ayat-ayat, mencakup di dalamnya adab-adab para wanita. Allah Ta’âlâ berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.’” [An-Nûr: 31]
Allah Ta’âlâ berfirman,

قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” [Al-Ahzâb: 59]
Wahai para wanita penuntut ilmu yang mulia, hati-hatilah kalian dari seruan-seruan yang menyesatkan yang mengklaim bahwa Islam itu menzhalimi wanita. Sungguh mereka telah berdusta karena agama Islam justru memuliakan wanita, menjaganya dan menjamin hak-haknya. Sesungguhnya yang menzhalimi wanita adalah orang yang dengan seruannya itu dia menginginkan agar wanita lepas dan jauh dari adab-adab islami yang di dalamnya terdapat penjagaan kehormatannya dan kelembutan terhadapnya. Dia ingin agar wanita menjadi seseorang yang menyerupai para wanita kafir barat yang berada di dalam puncak kerendahan dan kehinaan, di mana seorang wanita di sana hidup bergantung kepada penghasilan kemaluannya, bersamaan dengan kerendahan. Ha ini selama dia masih muda. Dan ketika sudah tua maka dia akan dibuang ke panti-panti jompo atau hidup bersama sekelompok anjing yang menyayanginya tanpa anak dan keluarga sama sekali.

Di manakah bandingannya dengan seorang wanita muslimah yang tinggal di dalam rumah dalam keadaan terjaga, merawat keluarga, menjaga harta suaminya, mendidik para generasi dan memiliki kedudukan yang agung di masyarakatnya.

Sesungguhnya orang-orang kafir barat dan orang-orang yang semisal mereka dari para pemuja budaya barat dari kalangan pemuda kaum muslimin ketika mereka mengetahui kedudukan wanita dalam masyarakat dan kewajiban yang harus dia kerjakan di dalam rumah tangganya yang tidak bisa dianggap remeh. Betapa besarnya perannya daripada pekerjaan laki-laki di luar rumah dan juga bagaimana pekerjaan wanita yang sesuai dengan kodratnya itu dapat bersinergi dengan pekerjaan para pria dalam membangun sebuah masyarakat. Maka mereka mulai menyusun rencana untuk memusnahkan peraturan keluarga yang selamat ini. Mereka pun mengeluarkan wanita dari rumahnya agar dapat melakukan pekerjaan laki-laki yang akhirnya melalaikan pekerjaannya di rumah, yang tidak ada yang bisa melakukannya selain dia dan tidak akan tegak suatu masyarakat kecuali dengannya.

Tinggallah para suami itu menganggur atau melakukan pekerjaan wanita, selama wanita itu tidak ada di rumah dalam keadaan sang suami ini tidak pandai dan tidak pantas bekerja di rumah. Mereka menyibukkan para wanita dan membebani mereka dengan tugas-tugas yang tidak mampu dipikul oleh para wanita. Mereka menjauhkan para suami dari pekerjaan mereka yang sebenarnya, sehingga jadilah masyarakat dalam keadaan pincang. Akhirnya menggunakan para pekerja wanita asing dan para karyawan asing yang membawa pemikiran-pemikiran yang berbahaya dan budaya-budaya yang aneh, sehingga mereka menerima perilaku dan aqidah yang rusak, praktek sihir, sulap, merampok, mencuri yang semuanya menyebabkan terjadinya berbagai macam permasalahan-permasalahan. Rusaklah masyarakat dan tercorenglah nama baik negara.

Para pemuja barat dari kalangan para pengekor negara-negara barat berusaha menyibukkan wanita muslimah dengan tuntutan bisa mengendarai kendaraan atau mobil, membuka wajah, sibuk dengan bisnis dan permasalahannya, naik di luar atau di dalam rumah, campur baur dengan laki-laki di tempat-tempat kerja, duduk berduaan antara laki-laki dan perempuan yang mencurigakan, duduknya anak perempuan dan wanita dewasa di samping laki-laki di bangku-bangku sekolah, majelis-majelis perayaan pada acara-acara tertentu, mengikuti seminar-seminar dan pelatihan antara laki-laki dan perempuan, tampil pada acara-acara televisi dalam keadaan berdandan cantik, tidak menutup wajah, menampakkan buah dadanya, lengan, betis, berhias dengan perhiasan yang sangat indah yang siap untuk menebarkan pesona kerendahan syahwat dan menghancurkan keutamaannya sebagai seorang wanita. Sehingga tumbuhlah generasi muslim menjadi generasi yang rusak dan parah melebihi parah dan rusaknya masyarakat barat. Dan inilah sebenarnya yang diinginkan para musuh-musuh Islam terhadap kita, melalui program-program mereka yang merusak anak-anak.

Maka hendaklah kamu, wahai saudariku wanita muslimah, berhati-hati terhadap semua propaganda yang menginginkanmu dan memperalatmu. Janganlah kamu tertipu dengan rayuan manis yang menipu dan seruan-seruan emansipasi wanita, lolongan-lolongan anjing yang ingin membuka auratmu. Berpegang teguhlah pada agamamu, bersikaplah dengan akhlak islami. Mintalah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.

Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga dan para sahabatnya.



__________________________


Ditulis Oleh Syaikh Dr. Shalih Bin Fauzan Al Fauzan
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN



Dari Makalah أيها الطالبات الكريمات Karya Syaikh Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan حفظه الله

**********

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tidak diragukan lagi bahwa wanita memiliki kedudukan yang agung di dalam Islam. Dia juga memiliki tanggung jawab besar. Adalah nabi Muhammad ﷺ meluangkan waktu khusus untuk menasehati para wanita setelah beliau selesai memberikan nasehat kepada para laki-laki. Mereka (para wanita) meminta kepada beliau ﷺ majelis khusus yang di dalamnya mereka mengutarakan kepada beliau permasalahan-permasalahan mereka. Beliau pun menjawabnya dan mengkhususkan pertemuan untuk mereka. Dan kalian wahai para penuntut ilmu dari kalangan wanita yang mulia, dipersiapkan untuk menanggung beban tanggung jawab. Maka wajib bagi kalian untuk mempelajari perkara-perkara agama dan hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita apa yang mencukupi.

Telah disebutkan di dalam Al-Qur`an yang mulia mengenai ayat-ayat dan surah-surah yang membahas tentang wanita secara khusus. Demikian juga terdapat di dalam sunnah Nabi. Di antaranya sabda Nabi ﷺ,

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Dan nasehatilah para wanita dengan cara yang baik.”

Sebagaimana Nabi ﷺ telah memperingati dari fitnahnya mereka para wanita ketika mereka meremehkannya. Nabi bersabda,

وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ فِتْنَةَ بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي النِّسَاءِ
“Dan berhati-hatilah kalian dari para wanita. Karena sesungguhnya fitnah Bani Israil itu ada pada para wanita.”
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku nanti sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnahnya para wanita.”
Yang mana ini semua menunjukkan bahwa wanita itu memiliki peran yang sangat penting. Karena para wanita itu adalah para ibunya masyarakat dan pondasi rumah-rumah. Allah Ta’âlâ berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” [An-Nisâ`: 34]
Dan Allah Ta’âlâ berfirman,


إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” [Al-Ahzâb: 35]
Dan Allah Ta’âlâ berfirman,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar.” [At-Taubah: 71]
Dan Allah Ta’âlâ berfirman,

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمَعْرُوفِ
“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama. Mereka menyuruh membuat yang mungkar dan melarang berbuat yang ma’ruf.” [At-Taubah: 67]
Allah Subhânahu menyebutkan bahwa di kalangan para wanita ada yang muslim, mukmin, musyrik, munafiq. Maka hendaklah kalian para wanita untuk memperdalam ilmu agama di dalam ayat-ayat ini dan mengamalkannya. Mengamalkan ayat-ayat, mencakup di dalamnya adab-adab para wanita. Allah Ta’âlâ berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.’” [An-Nûr: 31]
Allah Ta’âlâ berfirman,

قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” [Al-Ahzâb: 59]
Wahai para wanita penuntut ilmu yang mulia, hati-hatilah kalian dari seruan-seruan yang menyesatkan yang mengklaim bahwa Islam itu menzhalimi wanita. Sungguh mereka telah berdusta karena agama Islam justru memuliakan wanita, menjaganya dan menjamin hak-haknya. Sesungguhnya yang menzhalimi wanita adalah orang yang dengan seruannya itu dia menginginkan agar wanita lepas dan jauh dari adab-adab islami yang di dalamnya terdapat penjagaan kehormatannya dan kelembutan terhadapnya. Dia ingin agar wanita menjadi seseorang yang menyerupai para wanita kafir barat yang berada di dalam puncak kerendahan dan kehinaan, di mana seorang wanita di sana hidup bergantung kepada penghasilan kemaluannya, bersamaan dengan kerendahan. Ha ini selama dia masih muda. Dan ketika sudah tua maka dia akan dibuang ke panti-panti jompo atau hidup bersama sekelompok anjing yang menyayanginya tanpa anak dan keluarga sama sekali.

Di manakah bandingannya dengan seorang wanita muslimah yang tinggal di dalam rumah dalam keadaan terjaga, merawat keluarga, menjaga harta suaminya, mendidik para generasi dan memiliki kedudukan yang agung di masyarakatnya.

Sesungguhnya orang-orang kafir barat dan orang-orang yang semisal mereka dari para pemuja budaya barat dari kalangan pemuda kaum muslimin ketika mereka mengetahui kedudukan wanita dalam masyarakat dan kewajiban yang harus dia kerjakan di dalam rumah tangganya yang tidak bisa dianggap remeh. Betapa besarnya perannya daripada pekerjaan laki-laki di luar rumah dan juga bagaimana pekerjaan wanita yang sesuai dengan kodratnya itu dapat bersinergi dengan pekerjaan para pria dalam membangun sebuah masyarakat. Maka mereka mulai menyusun rencana untuk memusnahkan peraturan keluarga yang selamat ini. Mereka pun mengeluarkan wanita dari rumahnya agar dapat melakukan pekerjaan laki-laki yang akhirnya melalaikan pekerjaannya di rumah, yang tidak ada yang bisa melakukannya selain dia dan tidak akan tegak suatu masyarakat kecuali dengannya.

Tinggallah para suami itu menganggur atau melakukan pekerjaan wanita, selama wanita itu tidak ada di rumah dalam keadaan sang suami ini tidak pandai dan tidak pantas bekerja di rumah. Mereka menyibukkan para wanita dan membebani mereka dengan tugas-tugas yang tidak mampu dipikul oleh para wanita. Mereka menjauhkan para suami dari pekerjaan mereka yang sebenarnya, sehingga jadilah masyarakat dalam keadaan pincang. Akhirnya menggunakan para pekerja wanita asing dan para karyawan asing yang membawa pemikiran-pemikiran yang berbahaya dan budaya-budaya yang aneh, sehingga mereka menerima perilaku dan aqidah yang rusak, praktek sihir, sulap, merampok, mencuri yang semuanya menyebabkan terjadinya berbagai macam permasalahan-permasalahan. Rusaklah masyarakat dan tercorenglah nama baik negara.

Para pemuja barat dari kalangan para pengekor negara-negara barat berusaha menyibukkan wanita muslimah dengan tuntutan bisa mengendarai kendaraan atau mobil, membuka wajah, sibuk dengan bisnis dan permasalahannya, naik di luar atau di dalam rumah, campur baur dengan laki-laki di tempat-tempat kerja, duduk berduaan antara laki-laki dan perempuan yang mencurigakan, duduknya anak perempuan dan wanita dewasa di samping laki-laki di bangku-bangku sekolah, majelis-majelis perayaan pada acara-acara tertentu, mengikuti seminar-seminar dan pelatihan antara laki-laki dan perempuan, tampil pada acara-acara televisi dalam keadaan berdandan cantik, tidak menutup wajah, menampakkan buah dadanya, lengan, betis, berhias dengan perhiasan yang sangat indah yang siap untuk menebarkan pesona kerendahan syahwat dan menghancurkan keutamaannya sebagai seorang wanita. Sehingga tumbuhlah generasi muslim menjadi generasi yang rusak dan parah melebihi parah dan rusaknya masyarakat barat. Dan inilah sebenarnya yang diinginkan para musuh-musuh Islam terhadap kita, melalui program-program mereka yang merusak anak-anak.

Maka hendaklah kamu, wahai saudariku wanita muslimah, berhati-hati terhadap semua propaganda yang menginginkanmu dan memperalatmu. Janganlah kamu tertipu dengan rayuan manis yang menipu dan seruan-seruan emansipasi wanita, lolongan-lolongan anjing yang ingin membuka auratmu. Berpegang teguhlah pada agamamu, bersikaplah dengan akhlak islami. Mintalah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.

Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga dan para sahabatnya.



__________________________


Ditulis Oleh Syaikh Dr. Shalih Bin Fauzan Al Fauzan
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

KIAT-KIAT MENJADI ISTRI DAMBAAN HATI

KIAT-KIAT MENJADI ISTRI DAMBAAN HATI


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar-Rum: 21]


Jenis Surat dan Sebab Turunnya

Ayat-ayat dalam surat ini adalah makkiyyah, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum, bahkan telah berkata Ibnu ‘Athiyyah dan yang selainnya, “Tidak ada khilaf (selisih pendapat) bahwa surat ini adalah makkiyyah, dan tidak ada yang mengecualikan satu ayat pun darinya.” [Tafsir Ruhul Ma’ani lil Alusi 21/16]

Para ulama ahli tafsir menyebutkan bahwa surat ini turun tatkala orang-orang Persia berhasil mengalahkan orang-orang Romawi sehingga Raja Heraklius terjepit dan terkepung di Kostantinopel, Turki, dalam waktu yang lama[1], hingga akhirnya Romawi kembali ke tangan Heraklius. Kaum musyrikin Quraisy berbangga dengan kemenangan orang-orang Persia yang merupakan penyembah berhala , sedangkan kaum muslimin lebih membanggakan kemenangan bangsa Romawi . Sebab, bangsa Romawi adalah ahli kitab dan lebih dekat dengan agama kaum muslimin daripada dengan musyrikin[2].


Petikan Faedah Ayat

Dalam surat ini Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan bermacam-macam tanda kekuasaan-Nya. Pada ayat berikutnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ

“Dia telah menjadikan langit dan bumi serta berlain-lainan bahasa dan kulit umat manusia” [ QS. Ar-Rum: 22]
Dia telah menjadikan pasangan suami, yaitu istri, yang dengannya hati suami merasa tenang dan tenteram, dan Dia munculkan al-mawaddah (kasih) dan ar-rahmah(sayang) di antara mereka.  Al-mawaddah (kasih) dan ar-rahmah (sayang) adalah perkara batin yang bisa disaksikan oleh hati dan menjadi renungan bagi orang yang berpikir.


Al-Mawaddah dan Ar-Rahmah, Sebuah Dambaan

Al-mawaddah  adalah bentuk masdar dari kata al-wudd yang artinya adalah rasa cinta yang terjadi dalam semua pintu kebaikan[3]. Al-mawaddah (kasih) memiliki makna lebih dari sekadar makna al-mahabbah (cinta), terlebih Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dalam ayat ini al-mawaddah (kasih) yang diiringi dengan ar-rahmah (sayang). Hal ini menunjukkan khalishul hubb (cinta yang tulus).[4]

Pondasi yang paling penting untuk membentuk keluarga sakinah yang mawaddah dan rahmah adalah ilmu syar’i, yang dengannya suami dan istri terbimbing dan mengetahui kewajiban masing-masing terhadap pasangannya. Dengan demikian, cinta di antara keduanya bukan sekadar cinta ‘alal fithrah, yaitu cinta makhluk terhadap lawan jenisnya untuk melampiaskan nafsu saja.
Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan pernikahan sebagai tempat menyalurkan cinta di antara sepasang insan sesuai dengan syariat . Pernikahan merupakan nikmat dan anugerah yang besar kepada hamba-Nya, yang di dalamnya tumbuh sikap saling menyayangi dan ketenangan hati pasangan suami istri.

Membentuk rumah tangga yang bahagia adalah tujuan dan angan-angan setiap insan. Rumah adalah tempat kembali sang suami sepulang dari jerih payahnya mengais nafkah. Jika dia masuk ke rumahnya dalam suasana yang menyenangkan, terwujudlah keinginannya. Berapa banyak rumah yang sempit, tetapi terasa luas lagi membahagiakan.

Sebaliknya, berapa banyak pula rumah yang luas, tetapi terasa sempit dan menyesakkan, bahkan berujung dengan perceraian penghuninya sebagaimana firman-Nya:

فَتِلْكَ بُيُوتُهُمْ خَاوِيَةً بِمَا ظَلَمُوا

“Maka itulah rumah-rumah mereka dalam keadaan runtuh….” [QS. An-Naml: 52]


**************


Kiat-kiat Istri Mewujudkan Al-Mawaddah wa Ar-Rahmah

Salah satu impian besar kaum pria adalah menjadikan wanita yang salihah sebagai pendamping di rumahnya, yang membuat dunia tersenyum bahagia karena keberadaannya dan akhlaknya yang indah. Berikut ini akan dibahas hal-hal yang perlu dilakukan oleh istri guna menyemai benih cinta di hati suami.

A. Istri Hendaknya Mengetahui dan Menunaikan Hak-Hak Suami, antara lain:


1) Menjaga rahasia suami dan tidak menyebarkannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

 فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Maka wanita yang salihah ialah yang taat (kepada suaminya)[5], yang menjaga (kehormatan dirinya dan harta suaminya) tatkala suaminya tidak ada, yang terjaga dengan penjagaan Allah.” [QS. An-Nisa’: 34][6]

2) Menaati suami dalam perkara yang baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita.” [QS. An-Nisa’: 34]

Bahwa pria lebih berkuasa atas wanita  adalah termasuk fitrah. Rumah tangga tidak akan berjalan dengan semestinya jika wanita lebih berkuasa, sombong, dan mengendalikan suami. Bahkan, hal ini termasuk pintu hancurnya rumah tangga. Selalu siap melayani panggilan suaminya ke ranjang tidurnya, kecuali jika ada udzur, seperti sedang haid, nifas, ihram, atau sakit. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika suami mengajak istrinya ke ranjangnya, tetapi si istri enggan datang sehingga suami tidur dalam keadaan marah kepadanya, malaikat melaknat si istri hingga waktu pagi.” [Muttafaqun ‘alaih]
Pengabaian istri terhadap ajakan suami tanpa udzur  adalah termasuk dosa besar . Sebab, salah satu ciri dosa besar adalah adanya laknat sebagai akibat perbuatan tersebut. Disebutkan oleh ulama bahwa istri wajib pula melayani suami dalam kebutuhan keseharian, seperti menyiapkan makanannya.


3) Menjaga rumah suami, hartanya, anak-anaknya, dan pendidikan bagi mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban. Pria adalah pemimpin atas keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban. Wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban. Budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban. Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin,dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban.” [Muttafaqun ‘alaih]

4) Menjalin hubungan baik dan tidak menyakiti suami.

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِيْنِ: لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكَ اللهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوشِكُ أَنْ يُّفَارِقَكَ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan berucap istrinya dari (kalangan) bidadari, ‘Jangan kausakiti dia, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya dia hanyalah tamu di sisimu dan hampir meninggalkanmu, lalu berkumpul dengan kami’.” [HR. Ahmad 5/242 dan Ibnu Majah no. 2014, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 173]

5) Para bidadari cemburu kepada istri-istri di dunia yang telah menyakiti para suami.
Menghargai dan menghormati suami dengan sepatutnya karena agungnya derajat sang suami. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ

“Dan para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada para istri.” [QS. Al-Baqarah: 228]

Di dalam ayat di atas tidak dijelaskan apa satu tingkatan kelebihan tersebut, tetapi diisyaratkan dalam ayat lainnya, yaitu An-Nisa’: 34,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ

“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [Adhwa’ul Bayan 3/172]
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

”Seandainya aku (boleh) memerintah seseorang untuk bersujud kepada seseorang (yang lain), niscaya kuperintah wanita (istri) untuk bersujud kepada suaminya.” [HR. Ibnu Majah no. 1852 dan Al-Baihaqi 7/292, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 3/202]


***********


B. Menjalani Kehidupan Berumah Tangga dengan Penuh Cinta dan Kesabaran

Dalam surat Ar-Rum ayat 21 ini pula Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا dan tidak menyebutkan لِتَسْكُنُوا مَعَهَا, karena لِتَسْكُنُوا مَعَهَا mengandung arti tinggal bersamanya, baik dengan cinta maupun tanpa cinta. Adapun لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا memiliki makna lebih, yaitu tinggal bersamanya dengan kelemahlembutan, kasih sayang, kecintaan, dan ketenangan.

Memang sebab seorang wanita mencintai lawan jenisnya sangatlah banyak, seperti ketampanannya, ketakwaannya, akhlaknya, kelebihannya, muamalahnya, hartanya, kesetiaannya, dan sebagainya. Akan tetapi perlu diingat bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Kita harus menyadari bahwa masing-masing mempunyai kekurangan dan kesalahan.

Berapa banyak istri yang mempunyai suami yang tidak tampan, tetapi sang istri sangat mencintai dan merindukannya, merasa berat ketika ditinggalkan atau jauh darinya, dan selalu memuji suaminya walaupun banyak orang melihatnya penuh dengan kekurangan .

Sebaliknya, berapa banyak istri yang benci dan muak melihat suaminya yang sangat tampan[7] hingga berujung khulu’ dan perceraian. Jadi, intinya adalah menyemai rasa cinta dan menyuburkan kesabaran.



***********


C. Saling Memahami dan Tidak Egois

Setiap individu mempunyai kemauan, kehendak, dan kepribadian . Begitu pula halnya seorang wanita. Akan tetapi, tatkala wanita sudah bergelar istri , (ego) dia harus tunduk kepada (ego) suami  selama suami tidak bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُودُ الوَلُودُ الْعَؤُودُ الَّتِي إِذَا ظُلِمَتْ قَالَتْ: هَذِهِ يَدِي فِي يَدِكَ، لَا أَذُوقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى

“Maukah kalian kuberi tahu tentang wanita-wanita kalian dari penghuni surga? (Yaitu) al-wadud (yang menyayangi suaminya), al-walud (yang bisa melahirkan banyak anak), al-‘a’ud (yang memberikan kemanfaatan kepada suaminya) yang tatkala disakiti, dia berkata, ‘Ini tanganku ada di tanganmu. Aku tidak bisa tidur sebelum engkau ridha’.” [HR. ad-Daruquthni dalam Al-Afrad dari Ka’b bin ‘Ujrah , dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2604]
Masalah dalam rumah tangga pasti didapati oleh setiap pasangan, bahkan terjadi pada sebaik-baik makhluk, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Masalah dalam rumah tangga layaknya garam dalam makanan; jika garam ditambahkan seperlunya, makanan pun terasa lebih nikmat; jika terlalu banyak, rusaklah rasa makanan tersebut.

Jika ada satu masalah yang merupakan kekurangan suami, janganlah istri berpikir untuk membesarkan masalah tersebut. Akan tetapi, pikirkan kebaikan suami yang sangat banyak yang telah diberikan kepada pujaan hatinya, baik berupa waktu, harta, jerih payah, maupun perasaan yang selainnya. Yang demikian adalah termasuk wujud syukur nikmat Allah subhanahu wa ta’ala.
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

”Janganlah seorang pria (suami) beriman membenci seorang wanita (istri) beriman. Jika ia tidak menyukai salah satuperangainya (wanita), pasti ia menyukai darinya (perangai) yang lain.” [HR. Muslim no. 1469]
Begitu pula sebaliknya wanita kepada suaminya. Hendaknya kita mencontoh para salaf (pendahulu) kita dalam hal muamalah suami istri di kalangan mereka. Telah berkata Abu Ad-Darda’ kepada istrinya radhiyallahu ‘anhuma,

إِذَا رَأَيْتِنِي غَضَبْتُ فَرَضِّينِي، وَإِذَا رَأَيْتُكِ غَضَبْتِ رَضَّيْتُكِ، وَإِلَّا لَمْ نَصْطَحِبْ

“Jika kamu melihatku marah, buatlah aku ridha, dan jika aku melihatmu marah, kubuat kamu ridha. Jikalau tidak, kita tidak akan bisa hidup bersama.”[8]

Telah berkata Al-Imam Ahmad rahimahullah,

أَقَامَتْ أُمُّ صَالِحٍ مَعِي عِشْرِيْنَ سَنَةً، فَمَا اخْتَلَفْتُ أَنَا وَهِيَ فِي كَلِمَةٍ

“Ummu Shalih hidup bersamaku selama dua puluh tahun, dan aku tidak pernah berselisih (cekcok) dengannya walaupun dalam satu ucapan.”[9]
Hendaknya istri memaklumi kesalahan suami, memaafkannya, dan selalu berbaik sangka kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak Adam punya kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertobat.” [HR. At-Tirmidzi no. 2501, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ 4/171]

***********

D. Berusaha Menjadi Istri Shalihah yang Membantu Suami Untuk Taat Kepada Allah subhanahu wa ta’ala

Inilah impian terbesar suami yang dia harapkan dari sang istri, karena istri bisa mempengaruhi suami. Telah bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang salihah.” [HR. Muslim, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah]
Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا

“Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menipu dan merusak (akhlak) wanita kepada suaminya.” [HR. Abu Daud, Al-Baihaqi, Al-Hakim, dan Abu Ya’la, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud no. 1890]

***********

E. Berakhlak Mulia, Tidak Berteriak Mengangkat Suara atau Memelototkan Mata Kepada Suami

Perlu diketahui bahwa wanita yang jelek akhlaknya tidak perlu dipertahankan untuk hidup bersama suaminya, karena wanita seperti ini menyebabkan kerusakan yang lebih banyak daripada kebaikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا…

“Ada tiga (golongan) yang doa mereka tidak dikabulkan: laki-laki yang memiliki istri berakhlak jelek, tetapi tidak menceraikannya….” [HR. Al-Hakim, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah 1805]


***********

F. Selalu Tersenyum, Bermuka Ceria, dan Berucap Lemah Lembut

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

تَبَسَّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيْكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah.” [Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Hibban no. 474]
Dalam hadits yang lainnya,

اَلْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ

“Perkataan yang baik adalah sedekah.” [HR. Al-Bukhari no. 6022]

Maka dari itu, pilihlah kalimat yang lembut tatkala berbicara dengan suami. Ucapan bisa menjadi senjata yang ampuh untuk melumpuhkan lawan dan sangat berpengaruh untuk melembutkan hati.



***********

G. Menjauhi Perkara yang Tidak Disukai Suami[10]


**************


Wallahu a’lam bish shawab

Semoga artikel ini bermanfaat untuk saya pribadi dan keluarga khususnya, dan semua muslimin umumnya, Aamiin.


_______________________

Catatan Kaki:

[1] Kurang dari sepuluh tahun.
[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/125 dalam kisahnya yang panjang.
[3] Lisanul ‘Arab li Ibni Manzhur 3/557.
[4] Lihat Bada’i At-Tafsir 3/389—390.
[5] Di antara mufassir (ahli tafsir) ada yang menafsirkannya, “Taat kepada Allah dan taat kepada suaminya.”
[6] Tafsir Ibnu Katsir 2/293.
--------

[7] Bahkan, Allah membenci ketampanan kaum munafikin, sebagaimana firman-Nya,

وَإِذَا رَأَيۡتَهُمۡ تُعۡجِبُكَ أَجۡسَامُهُمۡۖ

“Dan jika melihat mereka, kamu akan mengagumi tubuh-tubuh mereka.” [QS. Al-Munafiqun: 4]

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِنَّ اللهَ تَعَالَى لَا يَنَظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah  tidak melihat ketampanan dan harta kalian, tetapi melihat hati dan amalan kalian.” [HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1862; HR. Muslim dalam Shahihnya]

--------
[8] Lihat Ahkam an-Nisa’ karya Ibnul Jauzi hlm. 28. Atsar ini ma’ruf, tetapi sanadnya masih dalam pembahasan.
[9] Lihat kitab Thabaqat Al-Hanabilah 1/427, Al-Maqshad Al-Arsyad fi Dzikr Ash-hab Al-Imam Ahmad 2/289, dan Al-Adab Asy–Syar’iyyah 2/338.

[10] Keluar dari kategori artikel risalah ini; yang muncul dari anomali akhlak wanita (shalihah) yang dikarenakan gangguan jin yang ada pada si istri; baik karena kesurupan ataupun sihir.


_____________________

Ditulis Oleh Ustadz Abdurrahman Dani

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar-Rum: 21]


Jenis Surat dan Sebab Turunnya

Ayat-ayat dalam surat ini adalah makkiyyah, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum, bahkan telah berkata Ibnu ‘Athiyyah dan yang selainnya, “Tidak ada khilaf (selisih pendapat) bahwa surat ini adalah makkiyyah, dan tidak ada yang mengecualikan satu ayat pun darinya.” [Tafsir Ruhul Ma’ani lil Alusi 21/16]

Para ulama ahli tafsir menyebutkan bahwa surat ini turun tatkala orang-orang Persia berhasil mengalahkan orang-orang Romawi sehingga Raja Heraklius terjepit dan terkepung di Kostantinopel, Turki, dalam waktu yang lama[1], hingga akhirnya Romawi kembali ke tangan Heraklius. Kaum musyrikin Quraisy berbangga dengan kemenangan orang-orang Persia yang merupakan penyembah berhala , sedangkan kaum muslimin lebih membanggakan kemenangan bangsa Romawi . Sebab, bangsa Romawi adalah ahli kitab dan lebih dekat dengan agama kaum muslimin daripada dengan musyrikin[2].


Petikan Faedah Ayat

Dalam surat ini Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan bermacam-macam tanda kekuasaan-Nya. Pada ayat berikutnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ

“Dia telah menjadikan langit dan bumi serta berlain-lainan bahasa dan kulit umat manusia” [ QS. Ar-Rum: 22]
Dia telah menjadikan pasangan suami, yaitu istri, yang dengannya hati suami merasa tenang dan tenteram, dan Dia munculkan al-mawaddah (kasih) dan ar-rahmah(sayang) di antara mereka.  Al-mawaddah (kasih) dan ar-rahmah (sayang) adalah perkara batin yang bisa disaksikan oleh hati dan menjadi renungan bagi orang yang berpikir.


Al-Mawaddah dan Ar-Rahmah, Sebuah Dambaan

Al-mawaddah  adalah bentuk masdar dari kata al-wudd yang artinya adalah rasa cinta yang terjadi dalam semua pintu kebaikan[3]. Al-mawaddah (kasih) memiliki makna lebih dari sekadar makna al-mahabbah (cinta), terlebih Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dalam ayat ini al-mawaddah (kasih) yang diiringi dengan ar-rahmah (sayang). Hal ini menunjukkan khalishul hubb (cinta yang tulus).[4]

Pondasi yang paling penting untuk membentuk keluarga sakinah yang mawaddah dan rahmah adalah ilmu syar’i, yang dengannya suami dan istri terbimbing dan mengetahui kewajiban masing-masing terhadap pasangannya. Dengan demikian, cinta di antara keduanya bukan sekadar cinta ‘alal fithrah, yaitu cinta makhluk terhadap lawan jenisnya untuk melampiaskan nafsu saja.
Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan pernikahan sebagai tempat menyalurkan cinta di antara sepasang insan sesuai dengan syariat . Pernikahan merupakan nikmat dan anugerah yang besar kepada hamba-Nya, yang di dalamnya tumbuh sikap saling menyayangi dan ketenangan hati pasangan suami istri.

Membentuk rumah tangga yang bahagia adalah tujuan dan angan-angan setiap insan. Rumah adalah tempat kembali sang suami sepulang dari jerih payahnya mengais nafkah. Jika dia masuk ke rumahnya dalam suasana yang menyenangkan, terwujudlah keinginannya. Berapa banyak rumah yang sempit, tetapi terasa luas lagi membahagiakan.

Sebaliknya, berapa banyak pula rumah yang luas, tetapi terasa sempit dan menyesakkan, bahkan berujung dengan perceraian penghuninya sebagaimana firman-Nya:

فَتِلْكَ بُيُوتُهُمْ خَاوِيَةً بِمَا ظَلَمُوا

“Maka itulah rumah-rumah mereka dalam keadaan runtuh….” [QS. An-Naml: 52]


**************


Kiat-kiat Istri Mewujudkan Al-Mawaddah wa Ar-Rahmah

Salah satu impian besar kaum pria adalah menjadikan wanita yang salihah sebagai pendamping di rumahnya, yang membuat dunia tersenyum bahagia karena keberadaannya dan akhlaknya yang indah. Berikut ini akan dibahas hal-hal yang perlu dilakukan oleh istri guna menyemai benih cinta di hati suami.

A. Istri Hendaknya Mengetahui dan Menunaikan Hak-Hak Suami, antara lain:


1) Menjaga rahasia suami dan tidak menyebarkannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

 فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Maka wanita yang salihah ialah yang taat (kepada suaminya)[5], yang menjaga (kehormatan dirinya dan harta suaminya) tatkala suaminya tidak ada, yang terjaga dengan penjagaan Allah.” [QS. An-Nisa’: 34][6]

2) Menaati suami dalam perkara yang baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita.” [QS. An-Nisa’: 34]

Bahwa pria lebih berkuasa atas wanita  adalah termasuk fitrah. Rumah tangga tidak akan berjalan dengan semestinya jika wanita lebih berkuasa, sombong, dan mengendalikan suami. Bahkan, hal ini termasuk pintu hancurnya rumah tangga. Selalu siap melayani panggilan suaminya ke ranjang tidurnya, kecuali jika ada udzur, seperti sedang haid, nifas, ihram, atau sakit. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika suami mengajak istrinya ke ranjangnya, tetapi si istri enggan datang sehingga suami tidur dalam keadaan marah kepadanya, malaikat melaknat si istri hingga waktu pagi.” [Muttafaqun ‘alaih]
Pengabaian istri terhadap ajakan suami tanpa udzur  adalah termasuk dosa besar . Sebab, salah satu ciri dosa besar adalah adanya laknat sebagai akibat perbuatan tersebut. Disebutkan oleh ulama bahwa istri wajib pula melayani suami dalam kebutuhan keseharian, seperti menyiapkan makanannya.


3) Menjaga rumah suami, hartanya, anak-anaknya, dan pendidikan bagi mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban. Pria adalah pemimpin atas keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban. Wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban. Budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban. Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin,dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban.” [Muttafaqun ‘alaih]

4) Menjalin hubungan baik dan tidak menyakiti suami.

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِيْنِ: لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكَ اللهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوشِكُ أَنْ يُّفَارِقَكَ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan berucap istrinya dari (kalangan) bidadari, ‘Jangan kausakiti dia, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya dia hanyalah tamu di sisimu dan hampir meninggalkanmu, lalu berkumpul dengan kami’.” [HR. Ahmad 5/242 dan Ibnu Majah no. 2014, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 173]

5) Para bidadari cemburu kepada istri-istri di dunia yang telah menyakiti para suami.
Menghargai dan menghormati suami dengan sepatutnya karena agungnya derajat sang suami. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ

“Dan para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada para istri.” [QS. Al-Baqarah: 228]

Di dalam ayat di atas tidak dijelaskan apa satu tingkatan kelebihan tersebut, tetapi diisyaratkan dalam ayat lainnya, yaitu An-Nisa’: 34,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ

“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [Adhwa’ul Bayan 3/172]
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

”Seandainya aku (boleh) memerintah seseorang untuk bersujud kepada seseorang (yang lain), niscaya kuperintah wanita (istri) untuk bersujud kepada suaminya.” [HR. Ibnu Majah no. 1852 dan Al-Baihaqi 7/292, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 3/202]


***********


B. Menjalani Kehidupan Berumah Tangga dengan Penuh Cinta dan Kesabaran

Dalam surat Ar-Rum ayat 21 ini pula Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا dan tidak menyebutkan لِتَسْكُنُوا مَعَهَا, karena لِتَسْكُنُوا مَعَهَا mengandung arti tinggal bersamanya, baik dengan cinta maupun tanpa cinta. Adapun لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا memiliki makna lebih, yaitu tinggal bersamanya dengan kelemahlembutan, kasih sayang, kecintaan, dan ketenangan.

Memang sebab seorang wanita mencintai lawan jenisnya sangatlah banyak, seperti ketampanannya, ketakwaannya, akhlaknya, kelebihannya, muamalahnya, hartanya, kesetiaannya, dan sebagainya. Akan tetapi perlu diingat bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Kita harus menyadari bahwa masing-masing mempunyai kekurangan dan kesalahan.

Berapa banyak istri yang mempunyai suami yang tidak tampan, tetapi sang istri sangat mencintai dan merindukannya, merasa berat ketika ditinggalkan atau jauh darinya, dan selalu memuji suaminya walaupun banyak orang melihatnya penuh dengan kekurangan .

Sebaliknya, berapa banyak istri yang benci dan muak melihat suaminya yang sangat tampan[7] hingga berujung khulu’ dan perceraian. Jadi, intinya adalah menyemai rasa cinta dan menyuburkan kesabaran.



***********


C. Saling Memahami dan Tidak Egois

Setiap individu mempunyai kemauan, kehendak, dan kepribadian . Begitu pula halnya seorang wanita. Akan tetapi, tatkala wanita sudah bergelar istri , (ego) dia harus tunduk kepada (ego) suami  selama suami tidak bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُودُ الوَلُودُ الْعَؤُودُ الَّتِي إِذَا ظُلِمَتْ قَالَتْ: هَذِهِ يَدِي فِي يَدِكَ، لَا أَذُوقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى

“Maukah kalian kuberi tahu tentang wanita-wanita kalian dari penghuni surga? (Yaitu) al-wadud (yang menyayangi suaminya), al-walud (yang bisa melahirkan banyak anak), al-‘a’ud (yang memberikan kemanfaatan kepada suaminya) yang tatkala disakiti, dia berkata, ‘Ini tanganku ada di tanganmu. Aku tidak bisa tidur sebelum engkau ridha’.” [HR. ad-Daruquthni dalam Al-Afrad dari Ka’b bin ‘Ujrah , dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2604]
Masalah dalam rumah tangga pasti didapati oleh setiap pasangan, bahkan terjadi pada sebaik-baik makhluk, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Masalah dalam rumah tangga layaknya garam dalam makanan; jika garam ditambahkan seperlunya, makanan pun terasa lebih nikmat; jika terlalu banyak, rusaklah rasa makanan tersebut.

Jika ada satu masalah yang merupakan kekurangan suami, janganlah istri berpikir untuk membesarkan masalah tersebut. Akan tetapi, pikirkan kebaikan suami yang sangat banyak yang telah diberikan kepada pujaan hatinya, baik berupa waktu, harta, jerih payah, maupun perasaan yang selainnya. Yang demikian adalah termasuk wujud syukur nikmat Allah subhanahu wa ta’ala.
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

”Janganlah seorang pria (suami) beriman membenci seorang wanita (istri) beriman. Jika ia tidak menyukai salah satuperangainya (wanita), pasti ia menyukai darinya (perangai) yang lain.” [HR. Muslim no. 1469]
Begitu pula sebaliknya wanita kepada suaminya. Hendaknya kita mencontoh para salaf (pendahulu) kita dalam hal muamalah suami istri di kalangan mereka. Telah berkata Abu Ad-Darda’ kepada istrinya radhiyallahu ‘anhuma,

إِذَا رَأَيْتِنِي غَضَبْتُ فَرَضِّينِي، وَإِذَا رَأَيْتُكِ غَضَبْتِ رَضَّيْتُكِ، وَإِلَّا لَمْ نَصْطَحِبْ

“Jika kamu melihatku marah, buatlah aku ridha, dan jika aku melihatmu marah, kubuat kamu ridha. Jikalau tidak, kita tidak akan bisa hidup bersama.”[8]

Telah berkata Al-Imam Ahmad rahimahullah,

أَقَامَتْ أُمُّ صَالِحٍ مَعِي عِشْرِيْنَ سَنَةً، فَمَا اخْتَلَفْتُ أَنَا وَهِيَ فِي كَلِمَةٍ

“Ummu Shalih hidup bersamaku selama dua puluh tahun, dan aku tidak pernah berselisih (cekcok) dengannya walaupun dalam satu ucapan.”[9]
Hendaknya istri memaklumi kesalahan suami, memaafkannya, dan selalu berbaik sangka kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak Adam punya kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertobat.” [HR. At-Tirmidzi no. 2501, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ 4/171]

***********

D. Berusaha Menjadi Istri Shalihah yang Membantu Suami Untuk Taat Kepada Allah subhanahu wa ta’ala

Inilah impian terbesar suami yang dia harapkan dari sang istri, karena istri bisa mempengaruhi suami. Telah bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang salihah.” [HR. Muslim, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah]
Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا

“Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menipu dan merusak (akhlak) wanita kepada suaminya.” [HR. Abu Daud, Al-Baihaqi, Al-Hakim, dan Abu Ya’la, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud no. 1890]

***********

E. Berakhlak Mulia, Tidak Berteriak Mengangkat Suara atau Memelototkan Mata Kepada Suami

Perlu diketahui bahwa wanita yang jelek akhlaknya tidak perlu dipertahankan untuk hidup bersama suaminya, karena wanita seperti ini menyebabkan kerusakan yang lebih banyak daripada kebaikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا…

“Ada tiga (golongan) yang doa mereka tidak dikabulkan: laki-laki yang memiliki istri berakhlak jelek, tetapi tidak menceraikannya….” [HR. Al-Hakim, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah 1805]


***********

F. Selalu Tersenyum, Bermuka Ceria, dan Berucap Lemah Lembut

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

تَبَسَّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيْكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah.” [Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Hibban no. 474]
Dalam hadits yang lainnya,

اَلْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ

“Perkataan yang baik adalah sedekah.” [HR. Al-Bukhari no. 6022]

Maka dari itu, pilihlah kalimat yang lembut tatkala berbicara dengan suami. Ucapan bisa menjadi senjata yang ampuh untuk melumpuhkan lawan dan sangat berpengaruh untuk melembutkan hati.



***********

G. Menjauhi Perkara yang Tidak Disukai Suami[10]


**************


Wallahu a’lam bish shawab

Semoga artikel ini bermanfaat untuk saya pribadi dan keluarga khususnya, dan semua muslimin umumnya, Aamiin.


_______________________

Catatan Kaki:

[1] Kurang dari sepuluh tahun.
[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/125 dalam kisahnya yang panjang.
[3] Lisanul ‘Arab li Ibni Manzhur 3/557.
[4] Lihat Bada’i At-Tafsir 3/389—390.
[5] Di antara mufassir (ahli tafsir) ada yang menafsirkannya, “Taat kepada Allah dan taat kepada suaminya.”
[6] Tafsir Ibnu Katsir 2/293.
--------

[7] Bahkan, Allah membenci ketampanan kaum munafikin, sebagaimana firman-Nya,

وَإِذَا رَأَيۡتَهُمۡ تُعۡجِبُكَ أَجۡسَامُهُمۡۖ

“Dan jika melihat mereka, kamu akan mengagumi tubuh-tubuh mereka.” [QS. Al-Munafiqun: 4]

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِنَّ اللهَ تَعَالَى لَا يَنَظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah  tidak melihat ketampanan dan harta kalian, tetapi melihat hati dan amalan kalian.” [HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1862; HR. Muslim dalam Shahihnya]

--------
[8] Lihat Ahkam an-Nisa’ karya Ibnul Jauzi hlm. 28. Atsar ini ma’ruf, tetapi sanadnya masih dalam pembahasan.
[9] Lihat kitab Thabaqat Al-Hanabilah 1/427, Al-Maqshad Al-Arsyad fi Dzikr Ash-hab Al-Imam Ahmad 2/289, dan Al-Adab Asy–Syar’iyyah 2/338.

[10] Keluar dari kategori artikel risalah ini; yang muncul dari anomali akhlak wanita (shalihah) yang dikarenakan gangguan jin yang ada pada si istri; baik karena kesurupan ataupun sihir.


_____________________

Ditulis Oleh Ustadz Abdurrahman Dani

SEGERA NIKAHKAN PUTRIMU

SEGERA NIKAHKAN PUTRIMU


Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya maka nikahkanlah, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibni Majah: 1601]

Al-Imam Al-Munawi rahimahullah berkata,

المراد إن لم تزوجوا من ترضون ذلك منه ونظرتم إلى ذي مال أو جاه يبق أكثر النساء بلا زوج والرجال بلا زوجة فيكثر الزنا ويلحق العار فيقع القتل ممن نسب إليه العار فتهيج الفتن وتثور المحن
“Maknanya, apabila kalian tidak menikahkan putri kalian dengan orang yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya, lalu kalian lebih mengutamakan orang yang memiliki harta atau kedudukan, sehingga kebanyakan wanita akan tetap dalam kondisi tanpa suami dan kaum lelaki tanpa istri, maka akan terjadi banyak perbuatan zina dan orang yang menanggung malu, dan bisa jadi muncul pembunuhan dari orang yang menanggung malu tersebut, sehingga fitnah-fitnah akan semakin berkobar dan bencana-bencana semakin meluas.” [Faidhul Qodir, 1/313]

***********

Beberapa Pelajaran:


1) Perintah kepada setiap orang tua dan para wali untuk menyegerakan pernikahan putri mereka apabila telah ada pelamar yang memiliki kriteria;
  • Baik akhlaknya,
  • Baik pengamalan agamanya,
  • Putri mereka menyukainya.
Termasuk kezaliman orang tua dan para wali yang diperingatkan para ulama adalah menunda-nunda atau bahkan mempersulit dan menghalangi pernikahan putri mereka tanpa alasan syar’i. Bentuk mempersulit pernikahan juga beraneka ragam, kadang dengan menetapkan persyaratan-persyaratan yang berat, mahar dan biaya resepsi yang terlalu mahal, hingga alasan-alasan yang mengandung kesyirikan yang merupakan dosa terbesar, seperti takut sial karena tanggal lahir calon suami dan istri menurut mereka akan sial jika terjadi pernikahan.

Dan ini adalah kebiasaan jahiliyyah yang telah dilarang dalam Islam. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallaahu’anha berkata,

تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawwal dan mulai berkeluarga denganku di bulan Syawwal, maka siapakah istri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang lebih beliau cintai daripada aku.” [HR. Muslim]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Dan maksud Aisyah dengan ucapan ini adalah untuk membantah kesyirikan Jahiliyah dan takhayul sebagian orang-orang awam hari ini yang menganggap makruhnya menikah, menikahkan dan mulai berkeluarga di bulan Syawwal. Ini adalah anggapan yang batil, tidak ada asalnya (dalam syari’at), dan ini dari sisa-sisa Jahiliyah, yang dulu mereka melakukan thathayyur (merasa sial) untuk menikah di bulan Syawwal.” [Syarah Muslim, 9/209]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَة مِنْ حَاجَته ، فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang dihalangi oleh perasaan sial untuk melakukan hajatnya maka ia telah berbuat syirik.”[HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 6264]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

الطِّيَرَةُ شِرْكالطِّيَرَةُ شِرْك وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Takut sial itu syirik, takut sial itu syirik, dan tidaklah dari kita kecuali merasa takut sial, akan tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakkal.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 3098]
Padahal pernikahan adalah ibadah dan kebutuhan yang harus dipermudah dan dibantu orang yang mengamalkannya. Sebaliknya, sebagian orang malah mempermudah yang haram dengan membiarkan putri-putri mereka berpacaran, bercampur baur dan bergaul bebas dengan lawan jenisnya, hingga tidak sedikit keluarga yang akhirnya menanggung malu karena putri mereka hamil di luar nikah…!


2) Peringatan dari bahaya menunda-nunda pernikahan, diantaranya;
  • Merebaknya perzinahan,
  • Keluarnya para wanita di jalan-jalan sehingga ‘fitnah’ (godaan syahwat) semakin merajalela,
  • Lapangan-lapangan pekerjaan semakin sempit karena persaingan antara laki-laki dan wanita,
  • Rusaknya rumah tangga karena perselingkuhan,
  • Hilangnya rasa malu,
  • Munculnya berbagai macam penyakit psikis dan fisik,
  • Dan lain-lain.


3) Perintah memperhatikan dua perkara terpenting dalam memilih pasangan:

Pertama: Kemuliaan akhlak, karena itu merupakan salah satu faktor terbesar langgengnya rumah tangga dan baiknya hubungan antara dua keluarga besar suami dan istri.

Kedua: Kebaikan agama,maknanya adalah;
  • Ketakwaan,
  • Kelurusan aqidah,
  • Keselamatan manhaj dari berbagai penyimpangan,
  • Istiqomah di atas sunnah,
  • Menjauhi syirik, bid’ah dan maksiat.
Inilah faktor terbesar langgengnya rumah tangga, bukan hanya di dunia tapi yang lebih penting sampai di akhirat kelak.


4) Hadits yang mulia ini tidak bermakna pemaksaan terhadap para wanita untuk menerima pelamar yang baik akhlak dan agamanya, walau ia tidak suka secara fisik dan hartanya. 

Wanita boleh menolak apabila ia tidak menyukai seorang pelamar dari sisi fisik dan hartanya, meski baik akhlak dan agamanya. Adapun makna hadits ini adalah peringatan bagi para wali yang menolak seorang pelamar padahal putri mereka menyukainya dan baik agama serta akhlaknya.

Sebaliknya, orang tua atau wali harus menolak pelamar yang jelek agama dan akhlaknya, walau putri mereka menyukainya. Maka orang tua atau wali berkewajiban untuk mencarikan calon suami untuk putri mereka, yang baik agama dan akhlaknya. Dan orang tua atau wali tidak boleh memaksa putri mereka untuk dinikahi pelamar yang tidak ia sukai, walau baik agama dan akhlaknya. Apabila orang tua atau wali tidak suka kepada pelamar tanpa alasan syar’i, boleh bagi seorang wanita untuk minta dinikahkan kepada wali yang lain. Apabila seluruh walinya tidak mau menikahkan tanpa alasan syar’i, maka hendaklah dilaporkan ke Mahmakah Syari’at (Pengadilan Agama) atau minta dinikahkan oleh Pemerintah, dan di Negara Indonesia telah ditetapkan sebuah lembaga oleh pemerintah untuk menikahkan yaitu Kantor Urusan Agama (KUA), jadi yang dimaksud wali hakim itu adalah Pemerintah muslim, bukan yang lain.

Adapun menikah tanpa wali, baik wali dari kalangan keluarga dan wali hakim (Pemerintah), maka tidak sah.


5) Pentingnya menghiasi dengan akhlak mulia. Akhlak bagian dari agama, tetapi dalam hadits yang mulia ini disebutkan bersamaan untuk menekankan pentingnya akhlak mulia dalam Islam.

Dan para ulama menjelaskan, apabila disebutkan akhlak secara bersendirian (tidak disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan) di dalam nash-nash syari’at maka itu sudah mencakup;
Akhlak kepada Allah ‘azza wa jalla (dan ini yang lebih utama untuk diperhatikan),
Dan akhlak kepada manusia.
Namun apabila akhlak disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan maka akhlak yang dimaksud adalah kepada manusia.


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


__________________________


Ditulis Oleh Ustadz Sofyan Chalid Ruray



Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya maka nikahkanlah, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibni Majah: 1601]

Al-Imam Al-Munawi rahimahullah berkata,

المراد إن لم تزوجوا من ترضون ذلك منه ونظرتم إلى ذي مال أو جاه يبق أكثر النساء بلا زوج والرجال بلا زوجة فيكثر الزنا ويلحق العار فيقع القتل ممن نسب إليه العار فتهيج الفتن وتثور المحن
“Maknanya, apabila kalian tidak menikahkan putri kalian dengan orang yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya, lalu kalian lebih mengutamakan orang yang memiliki harta atau kedudukan, sehingga kebanyakan wanita akan tetap dalam kondisi tanpa suami dan kaum lelaki tanpa istri, maka akan terjadi banyak perbuatan zina dan orang yang menanggung malu, dan bisa jadi muncul pembunuhan dari orang yang menanggung malu tersebut, sehingga fitnah-fitnah akan semakin berkobar dan bencana-bencana semakin meluas.” [Faidhul Qodir, 1/313]

***********

Beberapa Pelajaran:


1) Perintah kepada setiap orang tua dan para wali untuk menyegerakan pernikahan putri mereka apabila telah ada pelamar yang memiliki kriteria;
  • Baik akhlaknya,
  • Baik pengamalan agamanya,
  • Putri mereka menyukainya.
Termasuk kezaliman orang tua dan para wali yang diperingatkan para ulama adalah menunda-nunda atau bahkan mempersulit dan menghalangi pernikahan putri mereka tanpa alasan syar’i. Bentuk mempersulit pernikahan juga beraneka ragam, kadang dengan menetapkan persyaratan-persyaratan yang berat, mahar dan biaya resepsi yang terlalu mahal, hingga alasan-alasan yang mengandung kesyirikan yang merupakan dosa terbesar, seperti takut sial karena tanggal lahir calon suami dan istri menurut mereka akan sial jika terjadi pernikahan.

Dan ini adalah kebiasaan jahiliyyah yang telah dilarang dalam Islam. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallaahu’anha berkata,

تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawwal dan mulai berkeluarga denganku di bulan Syawwal, maka siapakah istri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang lebih beliau cintai daripada aku.” [HR. Muslim]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Dan maksud Aisyah dengan ucapan ini adalah untuk membantah kesyirikan Jahiliyah dan takhayul sebagian orang-orang awam hari ini yang menganggap makruhnya menikah, menikahkan dan mulai berkeluarga di bulan Syawwal. Ini adalah anggapan yang batil, tidak ada asalnya (dalam syari’at), dan ini dari sisa-sisa Jahiliyah, yang dulu mereka melakukan thathayyur (merasa sial) untuk menikah di bulan Syawwal.” [Syarah Muslim, 9/209]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَة مِنْ حَاجَته ، فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang dihalangi oleh perasaan sial untuk melakukan hajatnya maka ia telah berbuat syirik.”[HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 6264]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

الطِّيَرَةُ شِرْكالطِّيَرَةُ شِرْك وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Takut sial itu syirik, takut sial itu syirik, dan tidaklah dari kita kecuali merasa takut sial, akan tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakkal.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 3098]
Padahal pernikahan adalah ibadah dan kebutuhan yang harus dipermudah dan dibantu orang yang mengamalkannya. Sebaliknya, sebagian orang malah mempermudah yang haram dengan membiarkan putri-putri mereka berpacaran, bercampur baur dan bergaul bebas dengan lawan jenisnya, hingga tidak sedikit keluarga yang akhirnya menanggung malu karena putri mereka hamil di luar nikah…!


2) Peringatan dari bahaya menunda-nunda pernikahan, diantaranya;
  • Merebaknya perzinahan,
  • Keluarnya para wanita di jalan-jalan sehingga ‘fitnah’ (godaan syahwat) semakin merajalela,
  • Lapangan-lapangan pekerjaan semakin sempit karena persaingan antara laki-laki dan wanita,
  • Rusaknya rumah tangga karena perselingkuhan,
  • Hilangnya rasa malu,
  • Munculnya berbagai macam penyakit psikis dan fisik,
  • Dan lain-lain.


3) Perintah memperhatikan dua perkara terpenting dalam memilih pasangan:

Pertama: Kemuliaan akhlak, karena itu merupakan salah satu faktor terbesar langgengnya rumah tangga dan baiknya hubungan antara dua keluarga besar suami dan istri.

Kedua: Kebaikan agama,maknanya adalah;
  • Ketakwaan,
  • Kelurusan aqidah,
  • Keselamatan manhaj dari berbagai penyimpangan,
  • Istiqomah di atas sunnah,
  • Menjauhi syirik, bid’ah dan maksiat.
Inilah faktor terbesar langgengnya rumah tangga, bukan hanya di dunia tapi yang lebih penting sampai di akhirat kelak.


4) Hadits yang mulia ini tidak bermakna pemaksaan terhadap para wanita untuk menerima pelamar yang baik akhlak dan agamanya, walau ia tidak suka secara fisik dan hartanya. 

Wanita boleh menolak apabila ia tidak menyukai seorang pelamar dari sisi fisik dan hartanya, meski baik akhlak dan agamanya. Adapun makna hadits ini adalah peringatan bagi para wali yang menolak seorang pelamar padahal putri mereka menyukainya dan baik agama serta akhlaknya.

Sebaliknya, orang tua atau wali harus menolak pelamar yang jelek agama dan akhlaknya, walau putri mereka menyukainya. Maka orang tua atau wali berkewajiban untuk mencarikan calon suami untuk putri mereka, yang baik agama dan akhlaknya. Dan orang tua atau wali tidak boleh memaksa putri mereka untuk dinikahi pelamar yang tidak ia sukai, walau baik agama dan akhlaknya. Apabila orang tua atau wali tidak suka kepada pelamar tanpa alasan syar’i, boleh bagi seorang wanita untuk minta dinikahkan kepada wali yang lain. Apabila seluruh walinya tidak mau menikahkan tanpa alasan syar’i, maka hendaklah dilaporkan ke Mahmakah Syari’at (Pengadilan Agama) atau minta dinikahkan oleh Pemerintah, dan di Negara Indonesia telah ditetapkan sebuah lembaga oleh pemerintah untuk menikahkan yaitu Kantor Urusan Agama (KUA), jadi yang dimaksud wali hakim itu adalah Pemerintah muslim, bukan yang lain.

Adapun menikah tanpa wali, baik wali dari kalangan keluarga dan wali hakim (Pemerintah), maka tidak sah.


5) Pentingnya menghiasi dengan akhlak mulia. Akhlak bagian dari agama, tetapi dalam hadits yang mulia ini disebutkan bersamaan untuk menekankan pentingnya akhlak mulia dalam Islam.

Dan para ulama menjelaskan, apabila disebutkan akhlak secara bersendirian (tidak disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan) di dalam nash-nash syari’at maka itu sudah mencakup;
Akhlak kepada Allah ‘azza wa jalla (dan ini yang lebih utama untuk diperhatikan),
Dan akhlak kepada manusia.
Namun apabila akhlak disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan maka akhlak yang dimaksud adalah kepada manusia.


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


__________________________


Ditulis Oleh Ustadz Sofyan Chalid Ruray


ANTARA "PELAKOR" DAN POLIGAMI

ANTARA "PELAKOR" DAN POLIGAMI


Istilah pelakor (perebut laki orang) atau wanita yang merusak rumah tangga, banyak menjadi bahan perbincangan. Dengan munculnya permasalahan seperti ini muncul juga permasalahan poligami karena saling berkaitan.

Orang yang tidak ada ilmu terhadap syari’at Islam atau bahkan orang yang menampakan keislamannya tapi dalam hatinya membenci Islam, mereka menyamakan antara perselingkuhan yang haram dengan poligami yang halal dan sah secara syari’at dengan menamakan keduanya dengan istilah “pelakor”.


Allah Maha Mengetahui Apa yang Terbaik Bagi Hamba-Nya

Seluruh syari’at yang terdapat pada wahyu Allah yang telah diturunkan melalui perantara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik yang terdapat dalam Al Qur’an ataupun Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, semuanya adalah demi kemaslahatan (kebaikan) yang akan kembali kepada hamba-Nya.

Dan tidaklah Allah ta’ala melarang suatu larangan kecuali pasti ada mafsadat (keburukan) yang akan timbul jika dilanggar.

Allah adalah sang pencipta manusia, maka Dia-lah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, bahkan jika dibandingkan dengan manusia itu sendiri, maka Allah maha tahu.

Allah ta’ala berfirman

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
”Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” [Al Mulk: 14]
Maka termasuk dalam hal ini adalah syari’at poligami. Poligami adalah syari’at Allah subhanahu wa ta’ala yang maha Adil dan maha mengetahui atas kebaikan untuk makhluk ciptaannya. Telah sepakat seluruh kaum muslimin bahwa poligami adalah syar’iat Islam dan dibolehkan bagi laki-laki.

Allah ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا 
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’: 3]
Ini adalah nash yang jelas menunjukkan kebolehan seorang laki-laki untuk melakukan poligami. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk memuliakannya, dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk membencinya.


Fenomena Perselingkuhan

Islam sangat menekankan kejujuran dan melarang semua bentuk penghianatan. Hakikat perselingkuhan yang dilakukan seseorang baik suami maupun istri dengan orang lain, hal itu termasuk pengkhianatan terhadap akad yang telah diikrarkan oleh kedua mempelai ketika melangsungkan pernikahan.

Perselingkuhan juga akan menjerumuskan pelakunya kepada kepada perbuatan yang sangat keji yaitu perzinaan waliyadzu billah . Syari’at Islam telah menutup pintu-pintu yang menghantarkan kepada hal tersebut Allah ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” [QS. Al Israa : 32]
Apalagi jika perselingkuhannya dilakukan dengan orang yang sudah beristri atau bersuami maka perbuatan ini tentu lebih keji, sebagaimana sabda Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam:

ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبداً على سيده. رواه الإمام أحمد وأبو داود وصححه السيوطي
”Bukanlah dari golongan kami orang yang merusak (hubungan) seorang istri dengan suaminya atau seorang hamba dengan tuannya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh As-Suyuthi]
**********

Poligami Setelah Menjalin Hubungan yang Haram

Banyak terjadi kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang suami yang berujung pada pernikahan keduanya dengan wanita yang menjadi teman selingkuhnya tersebut. Baik perselingkuhan yang ada perzinaan di dalamnya maupun perselingkuhan yang bersifat khianat saja, tanpa melakukan perzinaan. Mungkin ini yang menyebabkan sebagian orang menyamakan istilah “pelakor” yang diawali dengan perselingkuhan dengan poligami yang halal.

Sedangkan perbedaan keduanya jelas yaitu pada proses sebelum terjadinya pernikahan. Terjadinya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak halal, banyak sekali faktor penyebabnya diantaranya adalah :

1.) Ikhtilath

Salah satu penyebab utama terjadinya perselingkuhan adalah tidak adanya batas penghalang antara laki-laki dan perempuan, atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan di dalam suatu masyarakat.

Maka bercampurnya mereka dalam suatu tempat dan mereka saling keluar masuk pada tempat tersebut tanpa ada batas, atau bahkan sebagian wanita tidak menutup auratnya,maka semua ini diharamkan dalam syari’at Islam karena hal ini akan menimbulkan fitnah syahwat, dan juga merupakan faktor pendorong untuk seseorang terjatuh dalam perbuatan yang keji wal iyyazdubillah .
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [Al-Ahzab 53]

2.) Bebasnya Berkomunikasi

Semakin berkembangnya alat komunikasi, maka tentu akan membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah bebasnya seseorang dalam berkomunikasi walaupun terhalang oleh jarak. Maka seseorang bisa dengan mudah berkomunikasi dengan orang tidak seharusnya. Dan masih banyak sebab-sebab yang lainya yang tidak disebutkan di sini.

Untuk menghindari kerusakan yang sudah meluas tersebut maka setiap muslim hendaknya menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka. Karena dia dan keluarganya adalah bagian dari masyarakat terkecil. Dan jika kerusakan sudah meluas maka perbaikan dimulai dari diri sendiri dan keluarga terdekatnya. Allah berfirman:

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

**********

Hikmah Poligami

Allah subhanahu wa ta'ala yang maha sempurna dalam setiap ketetapan-Nya telah mensyari'atkan ta'addud (poligami) yang memiliki sangat banyak hikmah, diantaranya :

1.) Keadaan Laki-laki secara Umum
Sebagian lelaki belum sempurna menekan syahwatnya jika hanya memiliki satu istri, padahal dia adalah orang yang bertaqwa, mampu adil dan takut kepada perzinaan, hanya saja dia ingin menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, maka suatu rahmat Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-Nya dengan halalnya mereka melakukan ta'addud (poligami) dengan cara yang benar.

2.) Keinginan Rujuk dari Perceraian Namun sang Suami Telah Menikah
Seringkali terjadi cekcok di antara suami dan istri sehingga keduanya bercerai, kemudian selang beberapa lama istri ingin kembali kepada suaminya dan suaminya juga menginginkan demikian, di saat seperti ini pensyari'atan poligami menjadi datang menjadi solusi pasti untuknya.

3.) Sedikitnya Laki-Laki

Sudah ketentuan Allah jika laki-laki akan semakin sedikit. Apalagi terjadi banyak peperangan dan disyari'atkan jihad fi sabilillah adalah sebab semakin sedikitnya kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita, sementara wanita membutuhkan pelindung maka tidak ada jalan lain selain pernikahan (poligami).

4.) Istri yang Sakit dan Tidak Mampu Melayani Suami

Seorang istri yang tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami dikarenakan sakit atau hal yang lainya sedangkan suami ingin mempertahankan keluarganya maka poligami menjadi solusi agar rumah tangganya tetap terjaga dan juga sang suami dapat menyalurkan hasratnya di tempat yang halal.

5.) Menjaga Kesucian Wanita

Seorang wanita yang sudah bersuami akan lebih bisa menjaga kesuciannya karena mampu menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, dan status bersuami walaupun sebagai istri kedua akan menjaga nya, akan tetapi sebaliknya status janda akan merugikannya.


Dan masih banyak yang lainya.
Wa billahi taufiq wa shallallahu 'alaihi wa sallam



Referensi:
  • Al-Adl fi at-ta'addud karya Dr. Abdullah Athayyar
  • Ahkam at-ta'addud fi dhau'l kitaabi wa sunnah Abu Thariq Ihsan bin Muhammad Al-Utaibiy.

___________________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc

Istilah pelakor (perebut laki orang) atau wanita yang merusak rumah tangga, banyak menjadi bahan perbincangan. Dengan munculnya permasalahan seperti ini muncul juga permasalahan poligami karena saling berkaitan.

Orang yang tidak ada ilmu terhadap syari’at Islam atau bahkan orang yang menampakan keislamannya tapi dalam hatinya membenci Islam, mereka menyamakan antara perselingkuhan yang haram dengan poligami yang halal dan sah secara syari’at dengan menamakan keduanya dengan istilah “pelakor”.


Allah Maha Mengetahui Apa yang Terbaik Bagi Hamba-Nya

Seluruh syari’at yang terdapat pada wahyu Allah yang telah diturunkan melalui perantara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik yang terdapat dalam Al Qur’an ataupun Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, semuanya adalah demi kemaslahatan (kebaikan) yang akan kembali kepada hamba-Nya.

Dan tidaklah Allah ta’ala melarang suatu larangan kecuali pasti ada mafsadat (keburukan) yang akan timbul jika dilanggar.

Allah adalah sang pencipta manusia, maka Dia-lah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, bahkan jika dibandingkan dengan manusia itu sendiri, maka Allah maha tahu.

Allah ta’ala berfirman

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
”Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” [Al Mulk: 14]
Maka termasuk dalam hal ini adalah syari’at poligami. Poligami adalah syari’at Allah subhanahu wa ta’ala yang maha Adil dan maha mengetahui atas kebaikan untuk makhluk ciptaannya. Telah sepakat seluruh kaum muslimin bahwa poligami adalah syar’iat Islam dan dibolehkan bagi laki-laki.

Allah ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا 
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’: 3]
Ini adalah nash yang jelas menunjukkan kebolehan seorang laki-laki untuk melakukan poligami. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk memuliakannya, dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk membencinya.


Fenomena Perselingkuhan

Islam sangat menekankan kejujuran dan melarang semua bentuk penghianatan. Hakikat perselingkuhan yang dilakukan seseorang baik suami maupun istri dengan orang lain, hal itu termasuk pengkhianatan terhadap akad yang telah diikrarkan oleh kedua mempelai ketika melangsungkan pernikahan.

Perselingkuhan juga akan menjerumuskan pelakunya kepada kepada perbuatan yang sangat keji yaitu perzinaan waliyadzu billah . Syari’at Islam telah menutup pintu-pintu yang menghantarkan kepada hal tersebut Allah ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” [QS. Al Israa : 32]
Apalagi jika perselingkuhannya dilakukan dengan orang yang sudah beristri atau bersuami maka perbuatan ini tentu lebih keji, sebagaimana sabda Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam:

ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبداً على سيده. رواه الإمام أحمد وأبو داود وصححه السيوطي
”Bukanlah dari golongan kami orang yang merusak (hubungan) seorang istri dengan suaminya atau seorang hamba dengan tuannya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh As-Suyuthi]
**********

Poligami Setelah Menjalin Hubungan yang Haram

Banyak terjadi kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang suami yang berujung pada pernikahan keduanya dengan wanita yang menjadi teman selingkuhnya tersebut. Baik perselingkuhan yang ada perzinaan di dalamnya maupun perselingkuhan yang bersifat khianat saja, tanpa melakukan perzinaan. Mungkin ini yang menyebabkan sebagian orang menyamakan istilah “pelakor” yang diawali dengan perselingkuhan dengan poligami yang halal.

Sedangkan perbedaan keduanya jelas yaitu pada proses sebelum terjadinya pernikahan. Terjadinya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak halal, banyak sekali faktor penyebabnya diantaranya adalah :

1.) Ikhtilath

Salah satu penyebab utama terjadinya perselingkuhan adalah tidak adanya batas penghalang antara laki-laki dan perempuan, atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan di dalam suatu masyarakat.

Maka bercampurnya mereka dalam suatu tempat dan mereka saling keluar masuk pada tempat tersebut tanpa ada batas, atau bahkan sebagian wanita tidak menutup auratnya,maka semua ini diharamkan dalam syari’at Islam karena hal ini akan menimbulkan fitnah syahwat, dan juga merupakan faktor pendorong untuk seseorang terjatuh dalam perbuatan yang keji wal iyyazdubillah .
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [Al-Ahzab 53]

2.) Bebasnya Berkomunikasi

Semakin berkembangnya alat komunikasi, maka tentu akan membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah bebasnya seseorang dalam berkomunikasi walaupun terhalang oleh jarak. Maka seseorang bisa dengan mudah berkomunikasi dengan orang tidak seharusnya. Dan masih banyak sebab-sebab yang lainya yang tidak disebutkan di sini.

Untuk menghindari kerusakan yang sudah meluas tersebut maka setiap muslim hendaknya menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka. Karena dia dan keluarganya adalah bagian dari masyarakat terkecil. Dan jika kerusakan sudah meluas maka perbaikan dimulai dari diri sendiri dan keluarga terdekatnya. Allah berfirman:

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

**********

Hikmah Poligami

Allah subhanahu wa ta'ala yang maha sempurna dalam setiap ketetapan-Nya telah mensyari'atkan ta'addud (poligami) yang memiliki sangat banyak hikmah, diantaranya :

1.) Keadaan Laki-laki secara Umum
Sebagian lelaki belum sempurna menekan syahwatnya jika hanya memiliki satu istri, padahal dia adalah orang yang bertaqwa, mampu adil dan takut kepada perzinaan, hanya saja dia ingin menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, maka suatu rahmat Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-Nya dengan halalnya mereka melakukan ta'addud (poligami) dengan cara yang benar.

2.) Keinginan Rujuk dari Perceraian Namun sang Suami Telah Menikah
Seringkali terjadi cekcok di antara suami dan istri sehingga keduanya bercerai, kemudian selang beberapa lama istri ingin kembali kepada suaminya dan suaminya juga menginginkan demikian, di saat seperti ini pensyari'atan poligami menjadi datang menjadi solusi pasti untuknya.

3.) Sedikitnya Laki-Laki

Sudah ketentuan Allah jika laki-laki akan semakin sedikit. Apalagi terjadi banyak peperangan dan disyari'atkan jihad fi sabilillah adalah sebab semakin sedikitnya kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita, sementara wanita membutuhkan pelindung maka tidak ada jalan lain selain pernikahan (poligami).

4.) Istri yang Sakit dan Tidak Mampu Melayani Suami

Seorang istri yang tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami dikarenakan sakit atau hal yang lainya sedangkan suami ingin mempertahankan keluarganya maka poligami menjadi solusi agar rumah tangganya tetap terjaga dan juga sang suami dapat menyalurkan hasratnya di tempat yang halal.

5.) Menjaga Kesucian Wanita

Seorang wanita yang sudah bersuami akan lebih bisa menjaga kesuciannya karena mampu menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, dan status bersuami walaupun sebagai istri kedua akan menjaga nya, akan tetapi sebaliknya status janda akan merugikannya.


Dan masih banyak yang lainya.
Wa billahi taufiq wa shallallahu 'alaihi wa sallam



Referensi:
  • Al-Adl fi at-ta'addud karya Dr. Abdullah Athayyar
  • Ahkam at-ta'addud fi dhau'l kitaabi wa sunnah Abu Thariq Ihsan bin Muhammad Al-Utaibiy.

___________________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc
adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course