artikel pilihan

muamalah



Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan

RINGKASAN FIQIH ZAKAT

RINGKASAN FIQIH ZAKAT


PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.


HUKUM ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM AGAMA ISLAM

Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib bagi orang yang telah terpenuhi syarat-syaratnya,
Hal ini berdasarkan dalil dari Al-qur’an, As sunnah, dan ijma’. Allah ta'ala berfirman : 

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” [QS al-Baqarah: 43]
Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak, kecuali apabila orang tersebut baru masuk islam, maka ia diberi udzur atas ketidaktahuannya terhadap hukumnya. 

Dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, karena sayang terhadap harta dan masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat nanti, dan juga di dunia ini. Pemerintah boleh mengambil zakatnya secara paksa, bahkan sebagian ulama berpendapat selain diambil zakatnya secara paksa diambil juga setengah hartanya sebagai bentuk hukuman atasnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١٨٠
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. ali-Imran: 180]

SYARAT WAJIB ZAKAT
  1. Merdeka, bukan budak, karena seorang budak tidak memiliki, ia dan hartanya adalah milik tuannya.
  2. Muslim, karena zakat adalah ibadah pensucian, sedangkan orang kafir tidak ada pensucian untuknya selama ia masih dalam kekufurannya.
  3. Hartanya termasuk dalam golongan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  4. Hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut. Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya.
  5. Hartanya dimiliki pemiliknya secara sempurna, tidak berkaitan dengan harta orang lain. Allah selalu menggandengkan kata harta dengan pemiliknya, Allah ta'ala berfirman: خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ ”Ambillah zakat dari harta (milik) mereka“ [QS At-Taubah : 103]
  6. Berlalu satu tahun (haul), berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun” [HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi] 
Kecuali pada pertanian, zakatnya diwajibkan pada setiap panennya.


APA SAJA HARTA YANG WAJIB DIZAKATI?
  1. Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang.
  2. Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing
  3. Barang dagangan
  4. Pertanian, pada hasil bumi yang bisa disimpan dan merupakan makanan pokok.


**********

A. ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

NISHAB EMAS


Wajib zakat pada emas bila telah mencapai 20 dinar atau lebih maka zakatnya 2,5%.
Dinar ditimbang dengan emas pakai ukuran mitsqal. Satu mitsqal ditimbang dengan timbangan sekarang adalah 4,25 gram.20 dinar sama dengan timbangan 85 gram emas. 20 x 4,25 = 85 gram emas. Inilah nishab emas (24 karat).

Adapun emas selain 24 karat maka berarti tercampur dengan bahan lain yang bukan emas, maka nishabnya tentu berbeda-beda sesuai ukuran karat emas tersebut.
Contoh cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Emas 24 karat : 24/24 x 85 = 85 gram
Emas 21 karat : 24/21 x 85 = 97,14 gram
Emas 18 karat : 24/18 x 85 = 113,33 gram dst
Kalau dikonversi dalam mata uang rupiah, maka 85 gram x Rp 500.000 (dengan asumsi harga 1 gram emas murni = Rp 500.000) = Rp42.500.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 42.500.000 x 2,5% = Rp 1.062.500

NISHAB PERAK
Wajib zakat pada perak bila telah mencapai nishabnya (dengan bilangan) 200 dirham lebih adalah 2,5%.
200 dirham sama dengan timbangan 595 gram. Bila uang yang telah mencapai nishab berkumpul pada seseorang dan mencapai haul satu tahun maka wajib zakat, baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar utang maupun untuk yang lainnya.
1 dirham = 2,975 gr
200 dirham = 2,975 gr x 200 = 595 gr, jadi nishab perak adalah 595 gr
Kalau dalam mata uang rupiah, maka 200 dirham x Rp 70.000 (dengan asumsi harga 1 dirham perak 70.000) = Rp 14.000.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 14.000.000 x 2,5% = Rp 350.000
(*Untuk mengetahui harga emas, dinar, dan dirham bisa cek di situs geraidinar.com atau wakalanusantara.com).

Terjadi silang pendapat di kalangan para ulama apakah nishab zakat mata uang mengikuti emas atau perak, sebagian berpendapat mengikuti yang lebih kecil (perak) karena jumlah yang lebih kecil pasti disepakati dan akan lebih bermanfaat bagi fakir miskin karena yang wajib zakat akan lebih banyak, demikian juga merupakan sikap yang lebih berhati-hati bagi wajib zakat. Sebagian yang lain berpendapat mengikuti nishab emas, mereka beralasan bahwa harga emas lebih stabil sementara harga perak nilainya berubah sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mungkin saja akan terus turun sehingga nilainya sangat kecil. Allahu a’lam.


HUKUM ZAKAT PERHIASAN 

Dibolehkan bagi para perempuan apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka, memakai emas maupun perak tanpa ada pemborosan, dan wajib bagi mereka untuk membayar zakat bila telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun, berdasarkan pendapat yang lebih kuat diantara 2 pendapat para ulama, bahwa perhiasan dari emas maupun perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah berlalu 1 tahun, sama saja apakah perhiasan tersebut untuk dipakai, disimpan, atau untuk dijual. Barangsiapa yang tidak tahu hukum maka wajib membayarkannya kapan mengetahuinya. Adapun tahun-tahun yang berlalu sebelum adanya ilmu maka tidak ada zakatnya, karena hukum-hukum syar’i hanya wajib dengan ilmu. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.
Batu-batu mulia seperti intan, berlian, mutiara serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka wajib atasnya zakat sama seperti barang perdagangan lainnya.


ZAKAT PENGHASILAN ATAU GAJI BULANAN

Sama halnya emas dan perak, penghasilan atau gaji bulanan juga ada zakatnya tetapi harus memenuhi syarat nishab dan haul.


Namun perlu dipahami bahwa seorang pekerja/pegawai memiliki 2 kondisi dilihat dari gajinya
Pertama, Orang yang menghabiskan seluruh gaji bulanannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga tidak ada sedikitpun harta yang disimpan. Kondisi seperti ini tidak ada zakat.
Kedua, Orang yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi seperti ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishab dan mencapai haul.


Adapun pendapat yang mengatakan bahwa zakat penghasilan sebagaimana zakat tanaman (artinya wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali gajian), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Contoh menghitung zakat penghasilan:

Seseorang mulai menabung bulan pertama (Muharram) 1437 H sebesar Rp 5 juta, bulan-bulan berikutnya ia selalu menyisihkan Rp 5 juta untuk ditabung, sehingga pada bulan 9 (Ramadan) 1437 H sudah terkumpul Rp 45 juta (sudah mencapai nishab-mengikuti nishab emas-), Maka perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari bulan Ramadan 1437 H, artinya Ramadan tahun depan 1438 H wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % (apabila selama satu tahun nilai tabungannya tidak berkurang dari nishab).


**********

B. ZAKAT BINATANG TERNAK (Unta, Sapi, dan Kambing)

Binatang ternak yang wajib dizakati hanya tiga yaitu unta (dengan berbagai jenisnya), sapi (dengan berbagai jenisnya termasuk kerbau), dan kambing (dengan berbagai jenisnya). Namun bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperjualbelikan maka akan masuk hitungan zakat perdagangan.

Zakat binatang ternak wajib dengan syarat sebagai berikut:

  1. Telah mencapai nishab (kadar minimal dikenai zakat)
  2. Haul (Bertahan di atas nishab selama satu tahun)
  3. Saaimah, artinya hewan tersebut digembalakan di padang rumput yang mubah selama satu tahun atau mayoritas bulan dalam setahun.
  4. Hewan tersebut untuk dikembangbiakkan, dan diambil susunya, bukan dipakai untuk bekerja.

a) Nishab Unta dan Zakatnya
Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat
5-9 ekor 1 kambing (syah)
10- 14 ekor 2 kambing
15-19 ekor 3 kambing
20-24 ekor 4 kambing
25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh


b) Nishab Sapi dan Zakatnya
Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat
30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
60-69 ekor 2 tabi’
70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor 2 musinnah
90-99 ekor 3 tabi’
100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah


c) Nishab Kambing dan Zakatnya
Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat
40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
121-200 ekor 2 kambing
201-399 ekor 3 kambing
401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat


**********

C. ZAKAT BARANG DAGANGAN

Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya.
Syarat diwajibkannya zakat pada harta dagangan:

  1. Dimiliki dengan kehendak dan pilihannya dengan cara yang mubah.
  2. Dimiliki dengan niat untuk berdagang.
  3. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti emas dan perak,atau hewan ternak.Karena tidak boleh ada 2 wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama.Zakat emas dan perak –misalnya- lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati para ulama.Kecuali jika masih di bawah nishab, maka bisa terkena zakat perdagangan.
  4. Mencapai nishab (Emas/Perak)
  5. Mencapai haul (melalui masa 1 tahun hijriah). Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishab, dan nishab yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun).Jika nilainya berkurang dari nishab dipertengahan haul kemudian bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishab.

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Cara menghitung zakat dan mengeluarkan zakat barang dagangan:



BESAR ZAKAT: [(Modal diputar_nilai barang dagangan_ + keuntungan + piutang yang mungkin dicairkan) – (hutang + kerugian,biaya operasional)] x 2,5 %

Nilai barang tersebut dilihat berdasarkan harga ketika jatuh tempo diwajibkannya zakat, bukan berdasarkan harga belinya.
Contoh :
Seorang pengusaha pakaian jadi di akhir tahun memiliki total nilai barang dagangan sebesar Rp 50 juta, laba bersihnya Rp 10 juta, piutang Rp 5 juta, Hutang Rp 3 juta, biaya operasional Rp 2 juta.Maka besar zakatnya adalah : [(50 jt + 10 jt+ 5 jt) – ( 3 jt+ 2 jt)] x 2,5 %= 60 jt x 2,5 %= 1,5 jt


**********

D. ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN BUAH-BUAHAN

Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Allah berfirman:

وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” [QS. Al An’am: 141]
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”
Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu.

Apa saja hasil pertanian yang wajib dizakati?

Para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).

Akan tetapi kemudian jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Mereka hanya berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.

Imam Malik dan Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. 
Pendapat ini lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam karena menjadi suatu kebutuhan primer dan makanan tersebut bisa disimpan. 
Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki ‘illah yang sama

Berapa Nishabnya?
Nishabnya adalah (5 wasaq). Setiap satu wasaq = 60 sha’ dan setiap satu sha’ = 2.40 kg
Berarti nishab hasil pertanian yakni 60 x 5 = 300 sha’ dan 300 sha’ x 2.40 kg = 720 kg.
1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang) dan setara dengan kurang lebih 2.40 kg)


Berapa Kadar Zakatnya?

  • Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.
  • Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang) sudah kuat dan tahan apabila ditekan, demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen) yaitu sudah memerah atau menguning. Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat. Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.

Apa Manfaat Mengetahui Waktu Kewajiban Zakat Ini? 

Manfaatnya adalah seandainya pemilik beraktifitas pada buah-buahan atau biji-bijian tersebut sebelum terkena kewajiban zakat maka dia tidak berdosa, dengan syarat tidak ada maksud atau niatan untuk lari dari kewajiban zakat. 

Namun jika hilang atau lenyap setelah masa wajib zakat namun belum sampai disimpan dalam lumbung atau tempat penyimpanan. Maka hukumnya dirinci, bila karena kesengajaan atau keteledoran pemilik maka ia wajib mengganti zakat tersebut dan bila tanpa kesengajaan dan keteledoran maka tidak ada kewajiban mengganti zakat tersebut. 

Jika hilang atau lenyap setelah disimpan, sebagian ulama menyatakan wajib menunaikan zakatnya dalam semua keadaan, baik ada kesengajaan atau tidak, karena zakat sudah masuk masa wajibnya dan menjadi tanggung jawabnya. 

Namun syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa yang benar adalah tidak wajib zakat selama tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran; karena harta yang ada padanya setelah disimpan ditempat penyimpanan adalah amanah. Apabila ada kesengajaan atau keteledoran seperti menunda-nunda pembayaran zakatnya sampai harta tersebut dicuri atau yang sejenisnya, maka ia bertanggung jawab (menggantinya). 

Mencampur Hasil Bumi dalam Setahun dalam Menyempurnakan Nishab


Buah kurma memiliki banyak spesies, ada sukkari, barkhi dan khullash serta yang lainnya. Untuk menyempurnakan, maka spesies-spesies itu dicampur dan disatukan. Demikian juga misalnya beras dengan ragam spesiesnya. Apabila seorang memiliki area persawahan yang tersebar di beberapa lokasi lalu ditanami padi dengan spesies yang berbeda-beda, maka hasil panennya dihitung semuanya tanpa membedakan spesiesnya. Apabila sudah mencapai nishab, maka diwajibkan membayar zakat.
Demikian juga bila panennya lebih dari sekali, maka dicampurkan panen selama setahun lalu zakatnya ditunaikan.


Namun bila jenisnya berbeda seperti kurma dengan zabib (anggur kering/kismis), maka itu tidak dicampur dalam menghitung nishabnya.


***************

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT ?

Ada 8 golongan berdasarkan firman Allah ta’ala dalam Q.S. At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
  1. Fakir
  2. Miskin. Fakir dan miskin mereka adalah orang-orang tidak memiliki sesuatu untuk mencukupi mereka. Ukuran cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan kebutuhan primer lainnya.
  3. Amil. Mereka adalah pengambil zakat dan yang menjaganya, mereka diangkat oleh pemerintah atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya dengan syarat mereka muslim dan bukan merupakan keturunan Rasulullah dari bani Hasyim atau Bani Abdul Muthalib.
  4. Muallaf . Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya yang diinginkan dengannya tunduk hatinya menerima menerima islam atau memantapkan hatinya di atas islam. Atau untuk mencegah kerusakannya terhadap muslimin.
  5. Riqab (Budak, Hamba Sahaya). Mukatib yang ingin membayar dirinya agar bisa merdeka boleh menerima zakat
  6. Gharim. Adalah mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah. Yaitu orang-orang yang sedang berjihad, mereka berhak mendapat bagian zakat, kaya atau miskin.
  8. Ibnu Sabil. Yaitu orang yang terputus perjalanan dari negerinya.
Dari 8 mustahiq ini tidak disyaratkan harus membagi rata zakat untuk 8 golongan, bahkan boleh membayar zakat untuk salah satu dari golongan ini.

Kita masih berada di bulan Ramadhan dan sedang menuju penghujung bulan yang mulia ini, ada kewajiban atas setiap muslim yang harus ditunaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan yaitu zakat fitri, maka berikut ini kami sampaikan secara ringkas hal-hal yang berkaitan dengan zakat fitri, semoga bermanfaat


***************

ZAKAT FITRI

Hukum Zakat Fitri
Zakat fitri hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Syarat Wajib Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id [HR. Bukhari].

1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang). Tambahan (dari https://bit.ly/2HQQAUz dan berbagai sumber serta anjuran MUI Jatim):
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud. Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan. Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik anak maupun istri.

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa [HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al-Albani].

Boleh juga mendahulukan mengeluarkan zakatnya satu/dua hari sebelum waktu wajibnya sebagaimana perbuatan shahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Apa Bentuk Zakatnya?

Yang dikeluarkan zakatnya adalah yang dikonsumsi menjadi makanan pokok di masing-masing tempat. Kalau di negara kita umumnya berupa beras.

Siapa yang Berhak Menerimanya?

Fakir dan miskin saja berdasarkan pendapat yang paling kuat, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan: طعمة للمساكين “Sebagai makanan untuk orang miskin.“ 

Bolehkah Zakat Fitri dengan Uang?

Zakat fitri harus dengan bahan makanan tidak boleh diganti dengan uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak ada riwayat bahwa nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang, demikian juga tidak pernah dinukil dari seorang shahabat pun mengganti dengan mata uang padahal mata uang dinar dan dirham sudah ada di zaman mereka, dan zakat fitri ini merupakan ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya sehingga tidak boleh mengeluarkan dengan selain jenis yang telah ditetapkan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama diantaranya Imam Malik, Syafi’i, Ahmad rahimahumuullah.


Allahu a’lam bis showab
-----------------------------------------------

Ditulis Oleh Ustadz Hermanto, Lc.
PROFIL PENULIS LIHAT TULISAN LAIN



PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.


HUKUM ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM AGAMA ISLAM

Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib bagi orang yang telah terpenuhi syarat-syaratnya,
Hal ini berdasarkan dalil dari Al-qur’an, As sunnah, dan ijma’. Allah ta'ala berfirman : 

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” [QS al-Baqarah: 43]
Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak, kecuali apabila orang tersebut baru masuk islam, maka ia diberi udzur atas ketidaktahuannya terhadap hukumnya. 

Dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, karena sayang terhadap harta dan masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat nanti, dan juga di dunia ini. Pemerintah boleh mengambil zakatnya secara paksa, bahkan sebagian ulama berpendapat selain diambil zakatnya secara paksa diambil juga setengah hartanya sebagai bentuk hukuman atasnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١٨٠
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. ali-Imran: 180]

SYARAT WAJIB ZAKAT
  1. Merdeka, bukan budak, karena seorang budak tidak memiliki, ia dan hartanya adalah milik tuannya.
  2. Muslim, karena zakat adalah ibadah pensucian, sedangkan orang kafir tidak ada pensucian untuknya selama ia masih dalam kekufurannya.
  3. Hartanya termasuk dalam golongan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  4. Hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut. Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya.
  5. Hartanya dimiliki pemiliknya secara sempurna, tidak berkaitan dengan harta orang lain. Allah selalu menggandengkan kata harta dengan pemiliknya, Allah ta'ala berfirman: خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ ”Ambillah zakat dari harta (milik) mereka“ [QS At-Taubah : 103]
  6. Berlalu satu tahun (haul), berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun” [HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi] 
Kecuali pada pertanian, zakatnya diwajibkan pada setiap panennya.


APA SAJA HARTA YANG WAJIB DIZAKATI?
  1. Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang.
  2. Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing
  3. Barang dagangan
  4. Pertanian, pada hasil bumi yang bisa disimpan dan merupakan makanan pokok.


**********

A. ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

NISHAB EMAS


Wajib zakat pada emas bila telah mencapai 20 dinar atau lebih maka zakatnya 2,5%.
Dinar ditimbang dengan emas pakai ukuran mitsqal. Satu mitsqal ditimbang dengan timbangan sekarang adalah 4,25 gram.20 dinar sama dengan timbangan 85 gram emas. 20 x 4,25 = 85 gram emas. Inilah nishab emas (24 karat).

Adapun emas selain 24 karat maka berarti tercampur dengan bahan lain yang bukan emas, maka nishabnya tentu berbeda-beda sesuai ukuran karat emas tersebut.
Contoh cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Emas 24 karat : 24/24 x 85 = 85 gram
Emas 21 karat : 24/21 x 85 = 97,14 gram
Emas 18 karat : 24/18 x 85 = 113,33 gram dst
Kalau dikonversi dalam mata uang rupiah, maka 85 gram x Rp 500.000 (dengan asumsi harga 1 gram emas murni = Rp 500.000) = Rp42.500.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 42.500.000 x 2,5% = Rp 1.062.500

NISHAB PERAK
Wajib zakat pada perak bila telah mencapai nishabnya (dengan bilangan) 200 dirham lebih adalah 2,5%.
200 dirham sama dengan timbangan 595 gram. Bila uang yang telah mencapai nishab berkumpul pada seseorang dan mencapai haul satu tahun maka wajib zakat, baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar utang maupun untuk yang lainnya.
1 dirham = 2,975 gr
200 dirham = 2,975 gr x 200 = 595 gr, jadi nishab perak adalah 595 gr
Kalau dalam mata uang rupiah, maka 200 dirham x Rp 70.000 (dengan asumsi harga 1 dirham perak 70.000) = Rp 14.000.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 14.000.000 x 2,5% = Rp 350.000
(*Untuk mengetahui harga emas, dinar, dan dirham bisa cek di situs geraidinar.com atau wakalanusantara.com).

Terjadi silang pendapat di kalangan para ulama apakah nishab zakat mata uang mengikuti emas atau perak, sebagian berpendapat mengikuti yang lebih kecil (perak) karena jumlah yang lebih kecil pasti disepakati dan akan lebih bermanfaat bagi fakir miskin karena yang wajib zakat akan lebih banyak, demikian juga merupakan sikap yang lebih berhati-hati bagi wajib zakat. Sebagian yang lain berpendapat mengikuti nishab emas, mereka beralasan bahwa harga emas lebih stabil sementara harga perak nilainya berubah sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mungkin saja akan terus turun sehingga nilainya sangat kecil. Allahu a’lam.


HUKUM ZAKAT PERHIASAN 

Dibolehkan bagi para perempuan apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka, memakai emas maupun perak tanpa ada pemborosan, dan wajib bagi mereka untuk membayar zakat bila telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun, berdasarkan pendapat yang lebih kuat diantara 2 pendapat para ulama, bahwa perhiasan dari emas maupun perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah berlalu 1 tahun, sama saja apakah perhiasan tersebut untuk dipakai, disimpan, atau untuk dijual. Barangsiapa yang tidak tahu hukum maka wajib membayarkannya kapan mengetahuinya. Adapun tahun-tahun yang berlalu sebelum adanya ilmu maka tidak ada zakatnya, karena hukum-hukum syar’i hanya wajib dengan ilmu. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.
Batu-batu mulia seperti intan, berlian, mutiara serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka wajib atasnya zakat sama seperti barang perdagangan lainnya.


ZAKAT PENGHASILAN ATAU GAJI BULANAN

Sama halnya emas dan perak, penghasilan atau gaji bulanan juga ada zakatnya tetapi harus memenuhi syarat nishab dan haul.


Namun perlu dipahami bahwa seorang pekerja/pegawai memiliki 2 kondisi dilihat dari gajinya
Pertama, Orang yang menghabiskan seluruh gaji bulanannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga tidak ada sedikitpun harta yang disimpan. Kondisi seperti ini tidak ada zakat.
Kedua, Orang yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi seperti ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishab dan mencapai haul.


Adapun pendapat yang mengatakan bahwa zakat penghasilan sebagaimana zakat tanaman (artinya wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali gajian), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Contoh menghitung zakat penghasilan:

Seseorang mulai menabung bulan pertama (Muharram) 1437 H sebesar Rp 5 juta, bulan-bulan berikutnya ia selalu menyisihkan Rp 5 juta untuk ditabung, sehingga pada bulan 9 (Ramadan) 1437 H sudah terkumpul Rp 45 juta (sudah mencapai nishab-mengikuti nishab emas-), Maka perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari bulan Ramadan 1437 H, artinya Ramadan tahun depan 1438 H wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % (apabila selama satu tahun nilai tabungannya tidak berkurang dari nishab).


**********

B. ZAKAT BINATANG TERNAK (Unta, Sapi, dan Kambing)

Binatang ternak yang wajib dizakati hanya tiga yaitu unta (dengan berbagai jenisnya), sapi (dengan berbagai jenisnya termasuk kerbau), dan kambing (dengan berbagai jenisnya). Namun bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperjualbelikan maka akan masuk hitungan zakat perdagangan.

Zakat binatang ternak wajib dengan syarat sebagai berikut:

  1. Telah mencapai nishab (kadar minimal dikenai zakat)
  2. Haul (Bertahan di atas nishab selama satu tahun)
  3. Saaimah, artinya hewan tersebut digembalakan di padang rumput yang mubah selama satu tahun atau mayoritas bulan dalam setahun.
  4. Hewan tersebut untuk dikembangbiakkan, dan diambil susunya, bukan dipakai untuk bekerja.

a) Nishab Unta dan Zakatnya
Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat
5-9 ekor 1 kambing (syah)
10- 14 ekor 2 kambing
15-19 ekor 3 kambing
20-24 ekor 4 kambing
25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh


b) Nishab Sapi dan Zakatnya
Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat
30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
60-69 ekor 2 tabi’
70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor 2 musinnah
90-99 ekor 3 tabi’
100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah


c) Nishab Kambing dan Zakatnya
Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat
40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
121-200 ekor 2 kambing
201-399 ekor 3 kambing
401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat


**********

C. ZAKAT BARANG DAGANGAN

Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya.
Syarat diwajibkannya zakat pada harta dagangan:

  1. Dimiliki dengan kehendak dan pilihannya dengan cara yang mubah.
  2. Dimiliki dengan niat untuk berdagang.
  3. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti emas dan perak,atau hewan ternak.Karena tidak boleh ada 2 wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama.Zakat emas dan perak –misalnya- lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati para ulama.Kecuali jika masih di bawah nishab, maka bisa terkena zakat perdagangan.
  4. Mencapai nishab (Emas/Perak)
  5. Mencapai haul (melalui masa 1 tahun hijriah). Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishab, dan nishab yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun).Jika nilainya berkurang dari nishab dipertengahan haul kemudian bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishab.

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Cara menghitung zakat dan mengeluarkan zakat barang dagangan:



BESAR ZAKAT: [(Modal diputar_nilai barang dagangan_ + keuntungan + piutang yang mungkin dicairkan) – (hutang + kerugian,biaya operasional)] x 2,5 %

Nilai barang tersebut dilihat berdasarkan harga ketika jatuh tempo diwajibkannya zakat, bukan berdasarkan harga belinya.
Contoh :
Seorang pengusaha pakaian jadi di akhir tahun memiliki total nilai barang dagangan sebesar Rp 50 juta, laba bersihnya Rp 10 juta, piutang Rp 5 juta, Hutang Rp 3 juta, biaya operasional Rp 2 juta.Maka besar zakatnya adalah : [(50 jt + 10 jt+ 5 jt) – ( 3 jt+ 2 jt)] x 2,5 %= 60 jt x 2,5 %= 1,5 jt


**********

D. ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN BUAH-BUAHAN

Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Allah berfirman:

وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” [QS. Al An’am: 141]
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”
Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu.

Apa saja hasil pertanian yang wajib dizakati?

Para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).

Akan tetapi kemudian jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Mereka hanya berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.

Imam Malik dan Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. 
Pendapat ini lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam karena menjadi suatu kebutuhan primer dan makanan tersebut bisa disimpan. 
Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki ‘illah yang sama

Berapa Nishabnya?
Nishabnya adalah (5 wasaq). Setiap satu wasaq = 60 sha’ dan setiap satu sha’ = 2.40 kg
Berarti nishab hasil pertanian yakni 60 x 5 = 300 sha’ dan 300 sha’ x 2.40 kg = 720 kg.
1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang) dan setara dengan kurang lebih 2.40 kg)


Berapa Kadar Zakatnya?

  • Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.
  • Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang) sudah kuat dan tahan apabila ditekan, demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen) yaitu sudah memerah atau menguning. Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat. Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.

Apa Manfaat Mengetahui Waktu Kewajiban Zakat Ini? 

Manfaatnya adalah seandainya pemilik beraktifitas pada buah-buahan atau biji-bijian tersebut sebelum terkena kewajiban zakat maka dia tidak berdosa, dengan syarat tidak ada maksud atau niatan untuk lari dari kewajiban zakat. 

Namun jika hilang atau lenyap setelah masa wajib zakat namun belum sampai disimpan dalam lumbung atau tempat penyimpanan. Maka hukumnya dirinci, bila karena kesengajaan atau keteledoran pemilik maka ia wajib mengganti zakat tersebut dan bila tanpa kesengajaan dan keteledoran maka tidak ada kewajiban mengganti zakat tersebut. 

Jika hilang atau lenyap setelah disimpan, sebagian ulama menyatakan wajib menunaikan zakatnya dalam semua keadaan, baik ada kesengajaan atau tidak, karena zakat sudah masuk masa wajibnya dan menjadi tanggung jawabnya. 

Namun syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa yang benar adalah tidak wajib zakat selama tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran; karena harta yang ada padanya setelah disimpan ditempat penyimpanan adalah amanah. Apabila ada kesengajaan atau keteledoran seperti menunda-nunda pembayaran zakatnya sampai harta tersebut dicuri atau yang sejenisnya, maka ia bertanggung jawab (menggantinya). 

Mencampur Hasil Bumi dalam Setahun dalam Menyempurnakan Nishab


Buah kurma memiliki banyak spesies, ada sukkari, barkhi dan khullash serta yang lainnya. Untuk menyempurnakan, maka spesies-spesies itu dicampur dan disatukan. Demikian juga misalnya beras dengan ragam spesiesnya. Apabila seorang memiliki area persawahan yang tersebar di beberapa lokasi lalu ditanami padi dengan spesies yang berbeda-beda, maka hasil panennya dihitung semuanya tanpa membedakan spesiesnya. Apabila sudah mencapai nishab, maka diwajibkan membayar zakat.
Demikian juga bila panennya lebih dari sekali, maka dicampurkan panen selama setahun lalu zakatnya ditunaikan.


Namun bila jenisnya berbeda seperti kurma dengan zabib (anggur kering/kismis), maka itu tidak dicampur dalam menghitung nishabnya.


***************

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT ?

Ada 8 golongan berdasarkan firman Allah ta’ala dalam Q.S. At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
  1. Fakir
  2. Miskin. Fakir dan miskin mereka adalah orang-orang tidak memiliki sesuatu untuk mencukupi mereka. Ukuran cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan kebutuhan primer lainnya.
  3. Amil. Mereka adalah pengambil zakat dan yang menjaganya, mereka diangkat oleh pemerintah atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya dengan syarat mereka muslim dan bukan merupakan keturunan Rasulullah dari bani Hasyim atau Bani Abdul Muthalib.
  4. Muallaf . Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya yang diinginkan dengannya tunduk hatinya menerima menerima islam atau memantapkan hatinya di atas islam. Atau untuk mencegah kerusakannya terhadap muslimin.
  5. Riqab (Budak, Hamba Sahaya). Mukatib yang ingin membayar dirinya agar bisa merdeka boleh menerima zakat
  6. Gharim. Adalah mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah. Yaitu orang-orang yang sedang berjihad, mereka berhak mendapat bagian zakat, kaya atau miskin.
  8. Ibnu Sabil. Yaitu orang yang terputus perjalanan dari negerinya.
Dari 8 mustahiq ini tidak disyaratkan harus membagi rata zakat untuk 8 golongan, bahkan boleh membayar zakat untuk salah satu dari golongan ini.

Kita masih berada di bulan Ramadhan dan sedang menuju penghujung bulan yang mulia ini, ada kewajiban atas setiap muslim yang harus ditunaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan yaitu zakat fitri, maka berikut ini kami sampaikan secara ringkas hal-hal yang berkaitan dengan zakat fitri, semoga bermanfaat


***************

ZAKAT FITRI

Hukum Zakat Fitri
Zakat fitri hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Syarat Wajib Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id [HR. Bukhari].

1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang). Tambahan (dari https://bit.ly/2HQQAUz dan berbagai sumber serta anjuran MUI Jatim):
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud. Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan. Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik anak maupun istri.

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa [HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al-Albani].

Boleh juga mendahulukan mengeluarkan zakatnya satu/dua hari sebelum waktu wajibnya sebagaimana perbuatan shahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Apa Bentuk Zakatnya?

Yang dikeluarkan zakatnya adalah yang dikonsumsi menjadi makanan pokok di masing-masing tempat. Kalau di negara kita umumnya berupa beras.

Siapa yang Berhak Menerimanya?

Fakir dan miskin saja berdasarkan pendapat yang paling kuat, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan: طعمة للمساكين “Sebagai makanan untuk orang miskin.“ 

Bolehkah Zakat Fitri dengan Uang?

Zakat fitri harus dengan bahan makanan tidak boleh diganti dengan uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak ada riwayat bahwa nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang, demikian juga tidak pernah dinukil dari seorang shahabat pun mengganti dengan mata uang padahal mata uang dinar dan dirham sudah ada di zaman mereka, dan zakat fitri ini merupakan ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya sehingga tidak boleh mengeluarkan dengan selain jenis yang telah ditetapkan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama diantaranya Imam Malik, Syafi’i, Ahmad rahimahumuullah.


Allahu a’lam bis showab
-----------------------------------------------

Ditulis Oleh Ustadz Hermanto, Lc.
PROFIL PENULIS LIHAT TULISAN LAIN


#03 | KHIAR DALAM JUAL BELI

#03 | KHIAR DALAM JUAL BELI



DEFINISI KHIAR

Menurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih. Menurut istilah khiar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad. Jenis-jenis khiar, di antaranya :

*****

A. KHIAR MAJELIS

Majelis berarti:  tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.

Dalilnya adalah :

عن حكيم بن حزام - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، فإن صدقا وبيَّنا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan". (HR. Bukhari Muslim). 


>> Hikmah Penetapan Hukum Khiar 

Terkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk rujuk.


>> Waktu Khiar Majelis

Khiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dari awal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama.

Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir dengan ditutupnya gagang telepon.
Dan bilamana berlangsung via internet menggunakan program messenger maka waktu khiar berakhir dengan ditutupnya program tersebut.

Dan bila berlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnya dengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual, sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagai qabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yang telah diisi sebelumnya.


>> Menafikan/Menggugurkan Khiar:

Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis. Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum melakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya dan akad menjadi tetap dengan ijab dan qabul.

Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi, setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad terlalu lama.


>> Upaya Tipuan untuk Menggugurkan Khiar:

Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majelis akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.
Berdasarkan hadist nabi :

 البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، إِلا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ، وَلا يَحِلُّ لَـهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ" رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلا اِبْنَ مَاجَهْ ورواه الدارقطنيُّ وابنُ خُزيمةَ وابن الجارود. وَفِي رِوَايَةٍ: "حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا
Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorang sengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lain membatalkan akadnya. HR. Ahmad.   

*****

B. KHIAR SYARAT

Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barang itu tidak ada cacatnya.

Dalilnya adalah:

 عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ المُزَنِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi).


>> Syarat Sah Khiar Syarat:

Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:
  1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad berlangsung.
  2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang.

>> Berakhirnya Masa Khiar Syarat

Khiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya.


*****

C. KHIAR AIB

Khiar aib yaitu hak pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad dikarenakan terdapat cacat pada barang yang mengurangi harganya. Misalnya:
  • Retak pada dinding rumah yang merupakan obyek akad. 
  • Mesin mobil tidak berfungsi.
  • Banyak terdapat buah busuk dibagian bawah keranjang saat membelinya dalam jumlah besar.

>> Hukum menutupi cacat barang

Bila terdapat cacat yang mengurangi harga barang maka pihak penjual berkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, jika tidak dilakukannya maka dia termasuk orang yang menipu. 

عن أبي هريرة: أن رسول الله مر على صبرة طعامٍ، فأدخل يده فيها، فنالت أصابعه بللًا، فقال: ((ما هذا يا صاحب الطعام؟))، قال: أصابته السماء يا رسول الله! قال: ((أفلا جعلته فوق الطعام كي يراه الناس، من غش فليس مني))؛ رواه مسلم
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melewati setumpuk tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut ternyata bagian dalamnya basah, Beliau bertanya, "Apa ini hai penjual tepung?", ia menjawab, "Terkena hujan wahai Rasulullah", lalu Beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku". HR. Muslim.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ  
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Aku mendengar Nabi bersabda, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak dibenarkan seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya melainkan ia jelaskan cacatnya". HR. Ibnu Majah.


>> Hak Pembeli Barang Cacat

Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya maka dia berhak memilih;
  1. Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar.
  2. Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat.
Misalnya:
Pak Saleh membeli mobil dengan harga 54 juta rupiah, ternyata transmisinya tidak berfungsi maka untuk menentukan berapa uang yang harus dikembalikan penjual maka harga mobil ditaksir oleh pedagang dalam keadaan baik umpamanya seharga 45 juta rupiah dan dalam kondisi transmisi rusak seharga 40 juta rupiah. Dengan demikian selisih antara 2 harga Rp. 5 juta sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh pilih antara menarik kembali seluruh uangnya yaitu 54 juta rupiah atau mengambil mobil tersebut dan menarik 1/9 dari 54 juta rupiah = 6 juta rupiah.


>> Menjual Barang Dengan Syarat Tidak Ada Jaminan

Apabila penjual memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa tidak ada jaminan kerusakan pada barang dan pembeli menyetujui persyaratan tersebut, maka apakah lepas tanggung jawab penjual? Ataukah pembeli masih berhak menuntut kerugian jika kelak dia menemukan cacat? Hal ini ada 2 macam:
  1. Bila penjual menjelaskan cacatnya dan pembeli tahu, umpamanya: penjual berkata,"oli mesin mobil sering berkurang," atau cacatnya nyata. Contoh: tampak jelas bekas tabrakan pada bagian luar mobil. Maka penjual telah lepas tanggungannya dan pembeli tidak memiliki khiar lagi.
  2. Pembeli tidak tahu cacat barang dan penjual mensyaratkan lepas tanggungan dari segala cacat barang. Misalnya ia berkata, "Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat aku lepas tanggungan dari segala cacatnya.

Dalam hal ini, pihak penjual lepas tanggungan dari seluruh cacat barang andai dia benar-benar tidak mengetahui cacat sebelumnya karena khiar adalah hak pembeli manakala dia rela hal itu dibolehkan.

Namun jika penjual tahu cacat barang sebelumnya lalu menyembunyikan dan mensyaratkan lepas tanggungan dari seluruh cacat barang maka dia tetap menjamin kerusakan barang tersebut, karena tindakan ini termasuk penipuan dan pengelabuan, padahal nabi bersabda:

 من غش فليس مني 

"Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku"



------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).



Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN




DEFINISI KHIAR

Menurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih. Menurut istilah khiar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad. Jenis-jenis khiar, di antaranya :

*****

A. KHIAR MAJELIS

Majelis berarti:  tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.

Dalilnya adalah :

عن حكيم بن حزام - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، فإن صدقا وبيَّنا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan". (HR. Bukhari Muslim). 


>> Hikmah Penetapan Hukum Khiar 

Terkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk rujuk.


>> Waktu Khiar Majelis

Khiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dari awal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama.

Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir dengan ditutupnya gagang telepon.
Dan bilamana berlangsung via internet menggunakan program messenger maka waktu khiar berakhir dengan ditutupnya program tersebut.

Dan bila berlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnya dengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual, sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagai qabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yang telah diisi sebelumnya.


>> Menafikan/Menggugurkan Khiar:

Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis. Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum melakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya dan akad menjadi tetap dengan ijab dan qabul.

Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi, setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad terlalu lama.


>> Upaya Tipuan untuk Menggugurkan Khiar:

Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majelis akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.
Berdasarkan hadist nabi :

 البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، إِلا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ، وَلا يَحِلُّ لَـهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ" رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلا اِبْنَ مَاجَهْ ورواه الدارقطنيُّ وابنُ خُزيمةَ وابن الجارود. وَفِي رِوَايَةٍ: "حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا
Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorang sengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lain membatalkan akadnya. HR. Ahmad.   

*****

B. KHIAR SYARAT

Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barang itu tidak ada cacatnya.

Dalilnya adalah:

 عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ المُزَنِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi).


>> Syarat Sah Khiar Syarat:

Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:
  1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad berlangsung.
  2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang.

>> Berakhirnya Masa Khiar Syarat

Khiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya.


*****

C. KHIAR AIB

Khiar aib yaitu hak pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad dikarenakan terdapat cacat pada barang yang mengurangi harganya. Misalnya:
  • Retak pada dinding rumah yang merupakan obyek akad. 
  • Mesin mobil tidak berfungsi.
  • Banyak terdapat buah busuk dibagian bawah keranjang saat membelinya dalam jumlah besar.

>> Hukum menutupi cacat barang

Bila terdapat cacat yang mengurangi harga barang maka pihak penjual berkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, jika tidak dilakukannya maka dia termasuk orang yang menipu. 

عن أبي هريرة: أن رسول الله مر على صبرة طعامٍ، فأدخل يده فيها، فنالت أصابعه بللًا، فقال: ((ما هذا يا صاحب الطعام؟))، قال: أصابته السماء يا رسول الله! قال: ((أفلا جعلته فوق الطعام كي يراه الناس، من غش فليس مني))؛ رواه مسلم
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melewati setumpuk tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut ternyata bagian dalamnya basah, Beliau bertanya, "Apa ini hai penjual tepung?", ia menjawab, "Terkena hujan wahai Rasulullah", lalu Beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku". HR. Muslim.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ  
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Aku mendengar Nabi bersabda, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak dibenarkan seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya melainkan ia jelaskan cacatnya". HR. Ibnu Majah.


>> Hak Pembeli Barang Cacat

Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya maka dia berhak memilih;
  1. Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar.
  2. Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat.
Misalnya:
Pak Saleh membeli mobil dengan harga 54 juta rupiah, ternyata transmisinya tidak berfungsi maka untuk menentukan berapa uang yang harus dikembalikan penjual maka harga mobil ditaksir oleh pedagang dalam keadaan baik umpamanya seharga 45 juta rupiah dan dalam kondisi transmisi rusak seharga 40 juta rupiah. Dengan demikian selisih antara 2 harga Rp. 5 juta sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh pilih antara menarik kembali seluruh uangnya yaitu 54 juta rupiah atau mengambil mobil tersebut dan menarik 1/9 dari 54 juta rupiah = 6 juta rupiah.


>> Menjual Barang Dengan Syarat Tidak Ada Jaminan

Apabila penjual memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa tidak ada jaminan kerusakan pada barang dan pembeli menyetujui persyaratan tersebut, maka apakah lepas tanggung jawab penjual? Ataukah pembeli masih berhak menuntut kerugian jika kelak dia menemukan cacat? Hal ini ada 2 macam:
  1. Bila penjual menjelaskan cacatnya dan pembeli tahu, umpamanya: penjual berkata,"oli mesin mobil sering berkurang," atau cacatnya nyata. Contoh: tampak jelas bekas tabrakan pada bagian luar mobil. Maka penjual telah lepas tanggungannya dan pembeli tidak memiliki khiar lagi.
  2. Pembeli tidak tahu cacat barang dan penjual mensyaratkan lepas tanggungan dari segala cacat barang. Misalnya ia berkata, "Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat aku lepas tanggungan dari segala cacatnya.

Dalam hal ini, pihak penjual lepas tanggungan dari seluruh cacat barang andai dia benar-benar tidak mengetahui cacat sebelumnya karena khiar adalah hak pembeli manakala dia rela hal itu dibolehkan.

Namun jika penjual tahu cacat barang sebelumnya lalu menyembunyikan dan mensyaratkan lepas tanggungan dari seluruh cacat barang maka dia tetap menjamin kerusakan barang tersebut, karena tindakan ini termasuk penipuan dan pengelabuan, padahal nabi bersabda:

 من غش فليس مني 

"Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku"



------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).



Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN


#02 I SYARAT SAH JUAL BELI DAN PENYERAHAN BARANG

#02 I SYARAT SAH JUAL BELI DAN PENYERAHAN BARANG



>> SYARAT-SYARAT SAH BA'I (JUAL-BELI)

Suatu bai' tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat;


1. Saling Rela Antara Kedua Belah Pihak

Kerelaan antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya, berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."[Q.s An-Nisa' 29]
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Bai' (jual-beli) haruslah atas dasar kerelaan (suka sama-suka). HR. Ibnu Majah.
Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya dengan cara yang tidak dibenarkan hukum maka penjualan yang dia lakukan batal dan tidak terjadi peralihan kepemilikan. Demikian pula halnya bila seseorang dipaksa membeli.
Adapun bila seseorang dipaksa melakukan akad atas dasar hukum maka akad yang dilakukan sah. Misalnya:
  • Seseorang yang dililit hutang dipaksa oleh qadhi (hakim) untuk menjual harta yang dimilikinya guna melunasi beban hutangnya.
Yang serupa dengan pemaksaan adalah canda dan sungkan. Misalnya:
  • Seseorang menjual/membeli barang dikarenakan sungkan atau bergurau. Maka akad yang dilakukan tidak sah karena ketiadaan unsur suka sama-suka.


2. Pelaku Akad Adalah Orang yang Dibolehkan Melakukan Akad

Yaitu orang yang telah baligh, berakal, dan mengerti, maka akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila atau idiot, tidak sah kecuali dengan seizin walinya.
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهاءَ أَمْوالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِياماً
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. (An Nisaa: 5).
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (An Nisaa: 6).
Anak kecil dikecualikan dari kaidah di atas, dia boleh melangsungkan akad yang bernilai rendah, seperti: membeli kembang gula.


3. Harta yang Menjadi Obyek Transaksi Telah Dimiliki Sebelumnya Oleh Kedua Pihak

Maka tidak sah menjual-membeli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
ولا ببع ما ليس عندك
"Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Adapun wakil, wali anak kecil dan orang gila serta pengurus anak yatim statusnya disamakan dengan pemilik.
Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa izin akadnya tidak sah. Akad ini dinamakan oleh para ahli fiqh tasharruf fudhuli.


4. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Dibolehkan Agama

Maka tidak boleh menjual barang haram, misalnya: khamer, rokok, alat musik, kaset lagu, video porno dll.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam 
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkan nilai jual barang tersebut. (HR. Ahmad).
Termasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namun dibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjing buru dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi
Uang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim).


5. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Bisa Diserahterimakan 

Maka tidak sah menjual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapat diserahterimakan. Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
Abu Hurairah radiyallahu 'anhu meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi shalalllahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar (penipuan). (HR. Muslim).


6. Obyek Transaksi Diketahui oleh Kedua Belah Pihak Saat Akad. Maka Tidak Sah Menjual Barang yang Tidak Jelas.

Misalnya:
  • Penjual mengatakan, "Aku jual mobil kepadamu" dan pembeli mengatakan "Aku terima", sedangkan dia belum melihat dan belum mengetahui spesifikasi mobil tersebut.
Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu 'anhu di atas tentang larangan jual-beli gharar.

Obyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara;
  1. Barang dilihat langsung pada saat akad atau beberapa saat sebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalam jangka waktu itu.
  2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akan orang yang mendengar melihat barang tersebut.


7. Harga Harus Jelas Saat Transaksi
  • Maka tidak sah jual-beli dimana penjual mengatakan "Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya".
Berdasarkan Hadits di atas yang melarang jual beli gharar.


***************

>> QABDH (PENERIMAAN BARANG)

Dari penjelasan di atas telah kita ketahui bahwa akad jual beli yang sah akan berdampak beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, kepemilikan beralih dikarenakan akad, sekalipun belum terjadi qabdh.
  • Misalnya: penjual berkata, "Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50 juta rupiah", pembeli berkata, "Saya terima". Dengan kata-kata tersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada pembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila surat balik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telah berpindah dan telah terjadi qabdh.
Dengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakan barang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.

*****

A. Konsekuensi Qabdh

Ada dua hal yang merupakan konsekuensi qabdh:

1. Kewenangan Menggunakan Barang

Seperti: menjualnya kembali. Dan tidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembali sebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.
Berdasarkan sabda Nabi:
عن ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa nabi bersabda," barang siapa membeli makanan maka jangan dijual sebelum terjadi serah terima barang" [HR. Bukhari- Muslim].
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata," aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda," hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima". [HR. Ahmad].
Hikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih menguasai barang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yang besar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan dia enggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antara tiga pihak.
Dan islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhan dan kebencian sesama pemeluknya.

2. Tanggung Jawab Barang Berpindah dari Pihak Penjual Kepada Pembeli

Jikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdh maka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang masih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli.

Dikecualikan dari kaidah di atas bilamana penjual bermaksud menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktu sehingga barang lenyap. Maka garansi ditanggung pembeli, karena kelalaiannya.

*****

B. Cara Qabdh

Penentuan cara qabdh merujuk kepada kebiasaan yang berlaku, caranya berbeda berdasarkan jenis barang, misalnya:
  1. Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberi peluang kepada pembeli untuk menempatinya.
  2. Qabdh makanan, pakaian dan perkakas dengan cara memindahkannya dari tempat semula.
  3. Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengan tangan.
  4. Qabdh uang dengan cara memegangnya dengan tangan atau dibukukan dalam rekening bank
  5. Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semula atau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum nama pembeli.
Dan begitu seterusnya, qabdh setiap barang merujuk kepada kebiasaan yang berlaku.





------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).

Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN



>> SYARAT-SYARAT SAH BA'I (JUAL-BELI)

Suatu bai' tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat;


1. Saling Rela Antara Kedua Belah Pihak

Kerelaan antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya, berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."[Q.s An-Nisa' 29]
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Bai' (jual-beli) haruslah atas dasar kerelaan (suka sama-suka). HR. Ibnu Majah.
Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya dengan cara yang tidak dibenarkan hukum maka penjualan yang dia lakukan batal dan tidak terjadi peralihan kepemilikan. Demikian pula halnya bila seseorang dipaksa membeli.
Adapun bila seseorang dipaksa melakukan akad atas dasar hukum maka akad yang dilakukan sah. Misalnya:
  • Seseorang yang dililit hutang dipaksa oleh qadhi (hakim) untuk menjual harta yang dimilikinya guna melunasi beban hutangnya.
Yang serupa dengan pemaksaan adalah canda dan sungkan. Misalnya:
  • Seseorang menjual/membeli barang dikarenakan sungkan atau bergurau. Maka akad yang dilakukan tidak sah karena ketiadaan unsur suka sama-suka.


2. Pelaku Akad Adalah Orang yang Dibolehkan Melakukan Akad

Yaitu orang yang telah baligh, berakal, dan mengerti, maka akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila atau idiot, tidak sah kecuali dengan seizin walinya.
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهاءَ أَمْوالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِياماً
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. (An Nisaa: 5).
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (An Nisaa: 6).
Anak kecil dikecualikan dari kaidah di atas, dia boleh melangsungkan akad yang bernilai rendah, seperti: membeli kembang gula.


3. Harta yang Menjadi Obyek Transaksi Telah Dimiliki Sebelumnya Oleh Kedua Pihak

Maka tidak sah menjual-membeli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
ولا ببع ما ليس عندك
"Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Adapun wakil, wali anak kecil dan orang gila serta pengurus anak yatim statusnya disamakan dengan pemilik.
Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa izin akadnya tidak sah. Akad ini dinamakan oleh para ahli fiqh tasharruf fudhuli.


4. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Dibolehkan Agama

Maka tidak boleh menjual barang haram, misalnya: khamer, rokok, alat musik, kaset lagu, video porno dll.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam 
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkan nilai jual barang tersebut. (HR. Ahmad).
Termasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namun dibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjing buru dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi
Uang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim).


5. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Bisa Diserahterimakan 

Maka tidak sah menjual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapat diserahterimakan. Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
Abu Hurairah radiyallahu 'anhu meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi shalalllahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar (penipuan). (HR. Muslim).


6. Obyek Transaksi Diketahui oleh Kedua Belah Pihak Saat Akad. Maka Tidak Sah Menjual Barang yang Tidak Jelas.

Misalnya:
  • Penjual mengatakan, "Aku jual mobil kepadamu" dan pembeli mengatakan "Aku terima", sedangkan dia belum melihat dan belum mengetahui spesifikasi mobil tersebut.
Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu 'anhu di atas tentang larangan jual-beli gharar.

Obyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara;
  1. Barang dilihat langsung pada saat akad atau beberapa saat sebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalam jangka waktu itu.
  2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akan orang yang mendengar melihat barang tersebut.


7. Harga Harus Jelas Saat Transaksi
  • Maka tidak sah jual-beli dimana penjual mengatakan "Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya".
Berdasarkan Hadits di atas yang melarang jual beli gharar.


***************

>> QABDH (PENERIMAAN BARANG)

Dari penjelasan di atas telah kita ketahui bahwa akad jual beli yang sah akan berdampak beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, kepemilikan beralih dikarenakan akad, sekalipun belum terjadi qabdh.
  • Misalnya: penjual berkata, "Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50 juta rupiah", pembeli berkata, "Saya terima". Dengan kata-kata tersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada pembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila surat balik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telah berpindah dan telah terjadi qabdh.
Dengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakan barang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.

*****

A. Konsekuensi Qabdh

Ada dua hal yang merupakan konsekuensi qabdh:

1. Kewenangan Menggunakan Barang

Seperti: menjualnya kembali. Dan tidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembali sebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.
Berdasarkan sabda Nabi:
عن ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa nabi bersabda," barang siapa membeli makanan maka jangan dijual sebelum terjadi serah terima barang" [HR. Bukhari- Muslim].
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata," aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda," hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima". [HR. Ahmad].
Hikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih menguasai barang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yang besar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan dia enggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antara tiga pihak.
Dan islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhan dan kebencian sesama pemeluknya.

2. Tanggung Jawab Barang Berpindah dari Pihak Penjual Kepada Pembeli

Jikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdh maka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang masih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli.

Dikecualikan dari kaidah di atas bilamana penjual bermaksud menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktu sehingga barang lenyap. Maka garansi ditanggung pembeli, karena kelalaiannya.

*****

B. Cara Qabdh

Penentuan cara qabdh merujuk kepada kebiasaan yang berlaku, caranya berbeda berdasarkan jenis barang, misalnya:
  1. Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberi peluang kepada pembeli untuk menempatinya.
  2. Qabdh makanan, pakaian dan perkakas dengan cara memindahkannya dari tempat semula.
  3. Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengan tangan.
  4. Qabdh uang dengan cara memegangnya dengan tangan atau dibukukan dalam rekening bank
  5. Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semula atau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum nama pembeli.
Dan begitu seterusnya, qabdh setiap barang merujuk kepada kebiasaan yang berlaku.





------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).

Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

#01 I BAI' / JUAL BELI (Definisi, hukum, dan rukunnya)

#01 I BAI' / JUAL BELI (Definisi, hukum, dan rukunnya)




BAI' (JUAL-BELI)

I. Definisi bai' ( jual-beli)

Secara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. Kata bai' turunan dari kata "baa'" yang berarti: depa.
Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.

Secara istilah bai' berarti: saling tukar-menukar harta dengan tujuan kepemilikan.


II. Hukum bai':

Hukum asal bai' adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, sunat dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asas maslahat.

Dalil yang menjelaskan tentang hukum asal bai' berasal dari Al-quran, Hadist, Ijma dan logika:

1. Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [Al Baqarah: 275].

2. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا 
" Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad jual-beli) selama mereka belum berpisah" [HR. Bukhari- Muslim].


3. Adapun Ijma', maka para ulama islam sejak zaman nabi hingga sekarang sepakat bahwa bai' secara umum hukumnya mubah.

4. Logika. Seorang manusia sangat membutuhkan barang-barang yang dimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut dengan cara bai' dan islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka.


III. Bentuk-bentuk bai':

Dari berbagai tinjauan, bai' dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk bai':

1. Ditinjau dari sisi obyek akad bai' dibagi menjadi:
- Tukar-menukar uang dengan barang. Ini bentuk bai' berdasarkan konotasinya.
   Misalnya: Tukar-menukar mobil dengan rupiah.

- Tukar-menukar barang dengan barang, disebut juga dengan muqayadhah (barter).
   Misalnya:
  Tukar-menukar buku dengan jam tangan.

- Tukar-menukar uang dengan uang, disebut juga dengan sharf. Misalnya:
   Tukar-menukar rupiah dengan real.


2. Ditinjau dari sisi waktu serah-terima, bai' dibagi menjadi 4 bentuk:
- Barang dan uang serah-terima dengan cara tunai. Ini bentuk asal bai'.

- Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati, ini dinamakan salam.

- Barang diterima dimuka dan uang menyusul, disebut juga dengan bai' ajal (jual-beli tidak tunai).
  Misalnya: Jual-beli kredit.

- Barang dan uang tidak tunai, disebut juga bai' dain bi dain (jual-beli hutang dengan hutang).


3. Ditinjau dari cara menetapkan harga, bai' dibagi menjadi:

- Bai' musawamah (jual-beli dengan cara tawar-menawar), yaitu: jualbeli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang akan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar. Ini bentuk asal bai'.

Bai' amanah, yaitu: jual-beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut. Bai' jenis ini terbagi lagi menjadi 3 bagian:
A. Bai' Murabahah yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan laba.

Misalnya:
Pihak penjual mengatakan," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000 dan saya jual dengan harga Rp. 11.000 atau saya jual dengan laba 10% dari modal.

B. Bai' wadh'iyyah, yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan menjual barang tersebut dibawah harga pokok.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan akan saya jual dengan harga Rp. 9.000,- atau saya potong 10% dari harga pokok.

C. Bai' tauliyah, yaitu: penjual menyebutkan harga pokok dan menjual barangnya dengan harga tersebut.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual sama dengan harga pokok".


IV. Rukun Bai':

Bai' memiliki 3 rukun:
  1.  Pelaku transaksi, yaitu: penjual dan pembeli.
  2.  Obyek transaksi, yaitu: harga dan barang.
  3.  Akad (transaksi), yaitu: segala tindakan yang dilakukan kedua-belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan tersebut berbentuk kata-kata atau perbuatan.

Ada 2 bentuk akad:
1. Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan ijab-qabul.

Ijab, yaitu: kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu.
Misalnya:
Penjual berkata," baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-

Qabul, yaitu: kata-kata yang diucapkan kemudian.
Misalnya:
Pembeli berkata," barang saya terima".

2. Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan mu'athah.
Misalnya:
Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual kemudian mengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata dari kedua belah-pihak.


-------------------------------------------------


Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).
Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN






BAI' (JUAL-BELI)

I. Definisi bai' ( jual-beli)

Secara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. Kata bai' turunan dari kata "baa'" yang berarti: depa.
Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.

Secara istilah bai' berarti: saling tukar-menukar harta dengan tujuan kepemilikan.


II. Hukum bai':

Hukum asal bai' adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, sunat dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asas maslahat.

Dalil yang menjelaskan tentang hukum asal bai' berasal dari Al-quran, Hadist, Ijma dan logika:

1. Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [Al Baqarah: 275].

2. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا 
" Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad jual-beli) selama mereka belum berpisah" [HR. Bukhari- Muslim].


3. Adapun Ijma', maka para ulama islam sejak zaman nabi hingga sekarang sepakat bahwa bai' secara umum hukumnya mubah.

4. Logika. Seorang manusia sangat membutuhkan barang-barang yang dimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut dengan cara bai' dan islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka.


III. Bentuk-bentuk bai':

Dari berbagai tinjauan, bai' dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk bai':

1. Ditinjau dari sisi obyek akad bai' dibagi menjadi:
- Tukar-menukar uang dengan barang. Ini bentuk bai' berdasarkan konotasinya.
   Misalnya: Tukar-menukar mobil dengan rupiah.

- Tukar-menukar barang dengan barang, disebut juga dengan muqayadhah (barter).
   Misalnya:
  Tukar-menukar buku dengan jam tangan.

- Tukar-menukar uang dengan uang, disebut juga dengan sharf. Misalnya:
   Tukar-menukar rupiah dengan real.


2. Ditinjau dari sisi waktu serah-terima, bai' dibagi menjadi 4 bentuk:
- Barang dan uang serah-terima dengan cara tunai. Ini bentuk asal bai'.

- Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati, ini dinamakan salam.

- Barang diterima dimuka dan uang menyusul, disebut juga dengan bai' ajal (jual-beli tidak tunai).
  Misalnya: Jual-beli kredit.

- Barang dan uang tidak tunai, disebut juga bai' dain bi dain (jual-beli hutang dengan hutang).


3. Ditinjau dari cara menetapkan harga, bai' dibagi menjadi:

- Bai' musawamah (jual-beli dengan cara tawar-menawar), yaitu: jualbeli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang akan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar. Ini bentuk asal bai'.

Bai' amanah, yaitu: jual-beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut. Bai' jenis ini terbagi lagi menjadi 3 bagian:
A. Bai' Murabahah yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan laba.

Misalnya:
Pihak penjual mengatakan," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000 dan saya jual dengan harga Rp. 11.000 atau saya jual dengan laba 10% dari modal.

B. Bai' wadh'iyyah, yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan menjual barang tersebut dibawah harga pokok.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan akan saya jual dengan harga Rp. 9.000,- atau saya potong 10% dari harga pokok.

C. Bai' tauliyah, yaitu: penjual menyebutkan harga pokok dan menjual barangnya dengan harga tersebut.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual sama dengan harga pokok".


IV. Rukun Bai':

Bai' memiliki 3 rukun:
  1.  Pelaku transaksi, yaitu: penjual dan pembeli.
  2.  Obyek transaksi, yaitu: harga dan barang.
  3.  Akad (transaksi), yaitu: segala tindakan yang dilakukan kedua-belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan tersebut berbentuk kata-kata atau perbuatan.

Ada 2 bentuk akad:
1. Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan ijab-qabul.

Ijab, yaitu: kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu.
Misalnya:
Penjual berkata," baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-

Qabul, yaitu: kata-kata yang diucapkan kemudian.
Misalnya:
Pembeli berkata," barang saya terima".

2. Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan mu'athah.
Misalnya:
Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual kemudian mengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata dari kedua belah-pihak.


-------------------------------------------------


Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).
Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN



HUKUM BERJUALAN DI MARKETPLACE

HUKUM BERJUALAN DI MARKETPLACE



Kemudahan yang ditawarkan oleh transaksi jual beli secara online membuat para konsumen lebih menyukai belanja barang secara online daripada belanja ke pasar atau toko konvensional.
Selain menawarkan cara yang praktis, belanja online juga memberikan kenyamanan dalam memilih barang dan harga yang sesuai dengan keinginan.

Semakin bertambah maraknya jual beli online maka semakin berkembang juga website-website iklan produk barang dan jasa yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

Akan tetapi pada awal munculnya, sistem jual beli online ini sangat rawan terhadap kejahatan terutama penipuan, karena pihak website hanya memberikan fasilitas untuk para pedagang memasang iklan atau lapak secara gratis di website mereka,dan tidak menjembatani keamanan dalam bertransaksi,terutama bagi para pembeli yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung dengan penjualnya.

Berangkat dari kelemahan inilah yang akhirnya menjadi sebab bermunculannya perusahaan pihak ketiga yang menjadi jembatan dalam bertransaksi atau yang sering disebut dengan rekber (rekening bersama) atau escrow.

Rekber (rekening bersama) atau escrow adalah suatu perjanjian legal di mana sebuah barang (umumnya berupa uang, namun bisa juga benda apapun lainnya) disimpan seorang pihak ketiga (yang dinamakan agen escrow) sementara menunggu isi kontrak dipenuhi[1] atau dalam hal jual beli online adalah konfirmasi pembeli bahwa barang sudah sampai sesuai pesanan.

Skema transaksi dengan rekber atau escrow ini dalam sistem jual beli online secara umum adalah badan jasa yang menjadi pihak ketiga dalam suatu transaksi jual beli yang bertujuan untuk menyimpan sementara uang pembayaran,setelah barang diterima oleh pembeli,baru uang pembayaran tersebut bisa dicairkan.Kegiatan ini bertujuan agar pembeli terlindungi dari penipuan.

Oleh karena itu dari sisi penjual juga harus bertanggung jawab atas barang yang dijual,jika barang tersebut tidak sesuai sifatnya atau spesifikasinya dengan apa yang telah disepakati,maka konsumen berhak untuk membatalkan akad jual beli dengan alasan barang tidak sesuai.Dan rekberlah yang menjadi penengah jika ada kejadian seperti ini.

Dalam perkembanganya penyedia lapak atau marketplace juga akhirnya menyediakan sistem escrow atau rekber di website nya tanpa harus melibatkan pihak ketiga.Marketplace jenis ini yang akan menjadi fokus pembahasan kita kali ini bi’izdnillah.


Pengertian Marketplace

Pengertian Marketplace online (atau pasar e-commerce online) adalah jenis situs e-commerce dimana informasi produk atau layanan disediakan oleh banyak pihak ketiga, sedangkan transaksi diproses oleh operator pasar.[2]

Dari pengertian diatas maka marketplace adalah jasa lapak jual beli online, dimana ijab kabul dalam suatu transaksi jual beli dilakukan oleh produsen atau penjual barang dengan konsumen secara langsung dan proses transaksi tersebut berlangsung melalui website marketplace.
Kemudian market place ada yang menyediakan jasa rekber di lapak tersebut ada juga yang tidak.


Rukun akad Jual Beli

Rukun secara bahasa artinya sisi-sisi yang dia bersandar di atasnya,dan rukun dari sesuatu adalah sisi yang paling kuat [3]. Rukun secara istilah : apa-apa yang termasuk bagian kesempurnaan sesuatu dan dia masuk didalamnya.Adapun syarat maka dia diluar dan bukan bagian darinya[4]. Jumhur ulama bersepakat dari kalangan bahwa tidak ada akad jual beli kecuali terpenuhinya 3 rukun yaitu:
  1. Kedua pihak antara penjual dan pembeli
  2. Format ijab Kabul yang bisa berupa ucapan atau yang menggantikanya
  3. Objek yang diperjual belikan.
Akan tetapi dalam mazhab Hanafi yang menjadi rukun adalah format ijab kabul saja,dan mengatakan bahwa rukun 1 dan 2 hanya sesuatu yang otomatis ada ketika adanya akad ijab dan kabul.[5]

Ketika pembeli akan bertransaksi melalui marketplace, maka marketplace tersebut akan meminta pembeli untuk mengisikan data diri dan alamat secara lengkap,lalu ketika pembeli mengisi formulir permintaan tersebut, maka itu merupakan format ijab dan kabul.

Jika di pasar konvensional fisik barang yang menjadi objek jual beli bisa dilihat langsung akan tetapi di marketplace barang yang dijual hanya sebatas penjelasan dengan spesifikasi dan tipe tertentu dan disertai dengan gambar.

Ini menunjukan bahwa objek atau barang yang diperjual belikan ada, walaupun tidak dihadirkan ketika akad terjadi.

Setelah pemaparan sistem jual beli dan rukun-rukun akad maka maka bisa disimpulkan bahwa kedua akad (yaitu akad antara marketplace dengan produsen dan akad produsen dengan pembeli)tersebut telah terpenuhi semua rukun-rukun nya.


Sistem Transaksi Marketplace

Ada 3 pihak dalam transaksi melalui marketplace, Pihak-pihak yang bertransaksi tersebut adalah:
  • Pertama: produsen  selaku pemilik barang yang menjual barangnya melalui lapak atau marketplace.
  • Kedua : konsumen yang ingin membeli produk melalui marketplace
  • Ketiga : pemilik lapak atau marketplace yang disini berperan sebagai penjual jasa marketing atau pihak yang memasarkan produk-produk kepada pasar.
Dari sini kita simpulkan bahwa produsen selaku pemilik barang yang menjual barangnya melalui lapak atau marketplace melakukan akad ijaroh atau jual manfaat, di mana pemilik marketplace menyewakan jasa lapak sebagai marketing atau pemasaran produk kepada pembeli. 

Maka atas jasa pemasarannya itu pemilik marketplace berhak mendapatkan upah atas jasa marketing produk dan juga jasa rekber (jika ada) sehingga produk tersebut dibeli oleh pembeli atau pelanggan, baik upah secara langsung diberikan oleh penjual produk maupun upah secara tidak langsung dari iklan ataupun dari transaksi pihak ketiga yang dilakukan oleh pihak marketplace.

Dalam prakteknya di era sekarang ini marketplace tidak meminta upah dari pihak produsen atas jasa penyediaan lapak yang ada di website mereka,akan tetapi jika produsen ingin iklan di lapaknya selalu dalam posisi teratas maka produsen dikenakan biaya iklan.

Maka pihak marketplace mendapat keuntungan dari biaya iklan yang dibebankan kepada produsen agar iklannya selalu di atas atau dari iklan pihak lain dalam website tersebut.Dan juga mungkin dari sisi yang lain pihak marketplace masih bisa mendapatkan penghasilan.

Bahkan sebagian marketplace memberikan jasa gratis ongkos kirim kepada para pembeli,dan ini diperbolehkan selama tidak ada akad utang piutang yang disyaratkan untuk bisa mendapatkan manfaat fasilitas gratis ongkos kirim ini.

Kemudian dari sisi skema akad yang terjadi antara pembeli dan produsen adalah skema akad jual beli tidak tunai atau al-bai’ al-muajjal, di mana barang yang dijual itu diserahkan secara tunai, sedangkan uang pembayaran untuk harga barang tersebut diterima oleh penjual atau produsen setelah barang diterima oleh pembeli.


Hukum Bai’ Muajjal Secara Umum

Tidak diragukan lagi atas bolehnya jual beli dengan system bai’ muajjal dikarenakan banyak hadist yang menunjukan atas kebolehannya.Oleh karena itu diriwayatkan dari sebagian ulama mengatakan bahwa kebolehan transaksi ini telah terjadi ijma’ atas kebolehannya.
Berkata Ibnu Bathal :


العلماء مجمعون على جواز البيع بالنسيئة لأن النبي صلى الله عليه و سلم اشترى الشعير من يهودي نسيئة

Ulama bersepakat atas bolehnya jual beli dengan pembayaran diakhirkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli gandum dari seorang yahudi dengan pembayaran diakhirkan.[6]
Dan dalam hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha

عن عائشة رضي الله عنها قالت: توفي النبي صلى الله عليه وسلم ودرعه مرهونة عند يهودي بثلاثين -يعني- صاعا من شعير
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  meninggal dan baju perangnya masih tergadaikan kepada seorang yahudi dengan 30 shaa’ dari gandum.
Dan juga berdasarkan hasil keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990 yang membolehkan jual beli tidak tunai atau bai’ muajjal.[7]


Saldo yang Mengendap

Marketplace yang memberikan jasa rekber atau escrow menetapkan ketentuan bahwa saldo penjual ditahan oleh pemilik lapak atau marketplace sampai barang diterima oleh pembeli, bertujuan untuk melindungi hak pembeli untuk mendapatkan barang,sehingga tidak terjadi uang pembayaran suatu barang sudah diterima oleh penjual, tetapi barang belum diterima oleh pembeli. Jika ketentuan ini disepakati di awal maka jual beli menjadi sah.

Ketika kesepakatan penundaan pencairan uang pembayaran yang masih disimpan oleh pihak marketplace yang seharusnya sudah menjadi hak produsen atau penjual,sampai produk diterima oleh pembeli itu disetujui, maka ketentuan ini menjadi sah dan wajib ditepati dalam suatu transaksi jual beli.

Karena ini merupakan syarat yang diperbolehkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

المسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا, او أحل حراما
Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” [HR. Tirmidzi, Ad-Daruquthni,Al-Baihaqi dan Ibnu Majah]
Jika terjadi kegiatan ribawi yaitu dengan adanya pengendapan dan pembungaan saldo rekening selama masa pengendapan tersebut, maka keharaman itu bukan dilakukan oleh pembeli atau penjual, tetapi oleh pelaku pemilik lapak atau marketplace.


Hukum Berjualan di Marketplace:

Berdasarkan pemaparan yang telah kita sampaikan,maka secara umum jual beli produk melalui marketplace dibolehkan dengan syarat terpenuhinya rukun jual beli,atau akad jual beli jasa (ijaroh) dari sisi pihak marketplace dengan produsen (penjual) seperti yang telah dijelaskan.

Pengendapan saldo oleh marketplace hukumnya boleh ketika telah terjadi kesepakatan di awal akan hal tersebut karena syarat tersebut adalah syarat yang sah menurut pandangan syari'at.

Jika pihak marketplace melakukan pembungaan atas saldo yang mengendap maka itu bentuk ketidak amanahan yang dilakukan oleh pihak marketplace tanpa seizin produsen atau penjual barang.

Gratis ongkos kirim yang diberikan oleh pihak marketplace hukumnya boleh jika tidak ada persyaratan saldo mengendap,sehingga tidak masuk dalam hutang piutang yang mengandung manfaat.

Wallahu a'lam bish-showab





[1] Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Escrow
[2] Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/Online_marketplace
[3] Ibnu Manzhur, Lisanul ‘arab jilid 13 hal 185-186 cet Dar Shadir Beirut.
[4] Al-Jurjani, At-ta’rifat  149 cet Darul kitab Al-Arabi.
[5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah jilid 30 hal 200 Wizarotul Aauqof Quwait
[6] Syarah Shaih Al-Bukhari Ibnu Bathal jilid 6 hal 208 cet Maktabah Ar-Rusd Riyadh.
[7] Lihat : http://www.iifa-aifi.org/1785.html




________________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc


Kemudahan yang ditawarkan oleh transaksi jual beli secara online membuat para konsumen lebih menyukai belanja barang secara online daripada belanja ke pasar atau toko konvensional.
Selain menawarkan cara yang praktis, belanja online juga memberikan kenyamanan dalam memilih barang dan harga yang sesuai dengan keinginan.

Semakin bertambah maraknya jual beli online maka semakin berkembang juga website-website iklan produk barang dan jasa yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

Akan tetapi pada awal munculnya, sistem jual beli online ini sangat rawan terhadap kejahatan terutama penipuan, karena pihak website hanya memberikan fasilitas untuk para pedagang memasang iklan atau lapak secara gratis di website mereka,dan tidak menjembatani keamanan dalam bertransaksi,terutama bagi para pembeli yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung dengan penjualnya.

Berangkat dari kelemahan inilah yang akhirnya menjadi sebab bermunculannya perusahaan pihak ketiga yang menjadi jembatan dalam bertransaksi atau yang sering disebut dengan rekber (rekening bersama) atau escrow.

Rekber (rekening bersama) atau escrow adalah suatu perjanjian legal di mana sebuah barang (umumnya berupa uang, namun bisa juga benda apapun lainnya) disimpan seorang pihak ketiga (yang dinamakan agen escrow) sementara menunggu isi kontrak dipenuhi[1] atau dalam hal jual beli online adalah konfirmasi pembeli bahwa barang sudah sampai sesuai pesanan.

Skema transaksi dengan rekber atau escrow ini dalam sistem jual beli online secara umum adalah badan jasa yang menjadi pihak ketiga dalam suatu transaksi jual beli yang bertujuan untuk menyimpan sementara uang pembayaran,setelah barang diterima oleh pembeli,baru uang pembayaran tersebut bisa dicairkan.Kegiatan ini bertujuan agar pembeli terlindungi dari penipuan.

Oleh karena itu dari sisi penjual juga harus bertanggung jawab atas barang yang dijual,jika barang tersebut tidak sesuai sifatnya atau spesifikasinya dengan apa yang telah disepakati,maka konsumen berhak untuk membatalkan akad jual beli dengan alasan barang tidak sesuai.Dan rekberlah yang menjadi penengah jika ada kejadian seperti ini.

Dalam perkembanganya penyedia lapak atau marketplace juga akhirnya menyediakan sistem escrow atau rekber di website nya tanpa harus melibatkan pihak ketiga.Marketplace jenis ini yang akan menjadi fokus pembahasan kita kali ini bi’izdnillah.


Pengertian Marketplace

Pengertian Marketplace online (atau pasar e-commerce online) adalah jenis situs e-commerce dimana informasi produk atau layanan disediakan oleh banyak pihak ketiga, sedangkan transaksi diproses oleh operator pasar.[2]

Dari pengertian diatas maka marketplace adalah jasa lapak jual beli online, dimana ijab kabul dalam suatu transaksi jual beli dilakukan oleh produsen atau penjual barang dengan konsumen secara langsung dan proses transaksi tersebut berlangsung melalui website marketplace.
Kemudian market place ada yang menyediakan jasa rekber di lapak tersebut ada juga yang tidak.


Rukun akad Jual Beli

Rukun secara bahasa artinya sisi-sisi yang dia bersandar di atasnya,dan rukun dari sesuatu adalah sisi yang paling kuat [3]. Rukun secara istilah : apa-apa yang termasuk bagian kesempurnaan sesuatu dan dia masuk didalamnya.Adapun syarat maka dia diluar dan bukan bagian darinya[4]. Jumhur ulama bersepakat dari kalangan bahwa tidak ada akad jual beli kecuali terpenuhinya 3 rukun yaitu:
  1. Kedua pihak antara penjual dan pembeli
  2. Format ijab Kabul yang bisa berupa ucapan atau yang menggantikanya
  3. Objek yang diperjual belikan.
Akan tetapi dalam mazhab Hanafi yang menjadi rukun adalah format ijab kabul saja,dan mengatakan bahwa rukun 1 dan 2 hanya sesuatu yang otomatis ada ketika adanya akad ijab dan kabul.[5]

Ketika pembeli akan bertransaksi melalui marketplace, maka marketplace tersebut akan meminta pembeli untuk mengisikan data diri dan alamat secara lengkap,lalu ketika pembeli mengisi formulir permintaan tersebut, maka itu merupakan format ijab dan kabul.

Jika di pasar konvensional fisik barang yang menjadi objek jual beli bisa dilihat langsung akan tetapi di marketplace barang yang dijual hanya sebatas penjelasan dengan spesifikasi dan tipe tertentu dan disertai dengan gambar.

Ini menunjukan bahwa objek atau barang yang diperjual belikan ada, walaupun tidak dihadirkan ketika akad terjadi.

Setelah pemaparan sistem jual beli dan rukun-rukun akad maka maka bisa disimpulkan bahwa kedua akad (yaitu akad antara marketplace dengan produsen dan akad produsen dengan pembeli)tersebut telah terpenuhi semua rukun-rukun nya.


Sistem Transaksi Marketplace

Ada 3 pihak dalam transaksi melalui marketplace, Pihak-pihak yang bertransaksi tersebut adalah:
  • Pertama: produsen  selaku pemilik barang yang menjual barangnya melalui lapak atau marketplace.
  • Kedua : konsumen yang ingin membeli produk melalui marketplace
  • Ketiga : pemilik lapak atau marketplace yang disini berperan sebagai penjual jasa marketing atau pihak yang memasarkan produk-produk kepada pasar.
Dari sini kita simpulkan bahwa produsen selaku pemilik barang yang menjual barangnya melalui lapak atau marketplace melakukan akad ijaroh atau jual manfaat, di mana pemilik marketplace menyewakan jasa lapak sebagai marketing atau pemasaran produk kepada pembeli. 

Maka atas jasa pemasarannya itu pemilik marketplace berhak mendapatkan upah atas jasa marketing produk dan juga jasa rekber (jika ada) sehingga produk tersebut dibeli oleh pembeli atau pelanggan, baik upah secara langsung diberikan oleh penjual produk maupun upah secara tidak langsung dari iklan ataupun dari transaksi pihak ketiga yang dilakukan oleh pihak marketplace.

Dalam prakteknya di era sekarang ini marketplace tidak meminta upah dari pihak produsen atas jasa penyediaan lapak yang ada di website mereka,akan tetapi jika produsen ingin iklan di lapaknya selalu dalam posisi teratas maka produsen dikenakan biaya iklan.

Maka pihak marketplace mendapat keuntungan dari biaya iklan yang dibebankan kepada produsen agar iklannya selalu di atas atau dari iklan pihak lain dalam website tersebut.Dan juga mungkin dari sisi yang lain pihak marketplace masih bisa mendapatkan penghasilan.

Bahkan sebagian marketplace memberikan jasa gratis ongkos kirim kepada para pembeli,dan ini diperbolehkan selama tidak ada akad utang piutang yang disyaratkan untuk bisa mendapatkan manfaat fasilitas gratis ongkos kirim ini.

Kemudian dari sisi skema akad yang terjadi antara pembeli dan produsen adalah skema akad jual beli tidak tunai atau al-bai’ al-muajjal, di mana barang yang dijual itu diserahkan secara tunai, sedangkan uang pembayaran untuk harga barang tersebut diterima oleh penjual atau produsen setelah barang diterima oleh pembeli.


Hukum Bai’ Muajjal Secara Umum

Tidak diragukan lagi atas bolehnya jual beli dengan system bai’ muajjal dikarenakan banyak hadist yang menunjukan atas kebolehannya.Oleh karena itu diriwayatkan dari sebagian ulama mengatakan bahwa kebolehan transaksi ini telah terjadi ijma’ atas kebolehannya.
Berkata Ibnu Bathal :


العلماء مجمعون على جواز البيع بالنسيئة لأن النبي صلى الله عليه و سلم اشترى الشعير من يهودي نسيئة

Ulama bersepakat atas bolehnya jual beli dengan pembayaran diakhirkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli gandum dari seorang yahudi dengan pembayaran diakhirkan.[6]
Dan dalam hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha

عن عائشة رضي الله عنها قالت: توفي النبي صلى الله عليه وسلم ودرعه مرهونة عند يهودي بثلاثين -يعني- صاعا من شعير
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  meninggal dan baju perangnya masih tergadaikan kepada seorang yahudi dengan 30 shaa’ dari gandum.
Dan juga berdasarkan hasil keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990 yang membolehkan jual beli tidak tunai atau bai’ muajjal.[7]


Saldo yang Mengendap

Marketplace yang memberikan jasa rekber atau escrow menetapkan ketentuan bahwa saldo penjual ditahan oleh pemilik lapak atau marketplace sampai barang diterima oleh pembeli, bertujuan untuk melindungi hak pembeli untuk mendapatkan barang,sehingga tidak terjadi uang pembayaran suatu barang sudah diterima oleh penjual, tetapi barang belum diterima oleh pembeli. Jika ketentuan ini disepakati di awal maka jual beli menjadi sah.

Ketika kesepakatan penundaan pencairan uang pembayaran yang masih disimpan oleh pihak marketplace yang seharusnya sudah menjadi hak produsen atau penjual,sampai produk diterima oleh pembeli itu disetujui, maka ketentuan ini menjadi sah dan wajib ditepati dalam suatu transaksi jual beli.

Karena ini merupakan syarat yang diperbolehkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

المسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا, او أحل حراما
Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” [HR. Tirmidzi, Ad-Daruquthni,Al-Baihaqi dan Ibnu Majah]
Jika terjadi kegiatan ribawi yaitu dengan adanya pengendapan dan pembungaan saldo rekening selama masa pengendapan tersebut, maka keharaman itu bukan dilakukan oleh pembeli atau penjual, tetapi oleh pelaku pemilik lapak atau marketplace.


Hukum Berjualan di Marketplace:

Berdasarkan pemaparan yang telah kita sampaikan,maka secara umum jual beli produk melalui marketplace dibolehkan dengan syarat terpenuhinya rukun jual beli,atau akad jual beli jasa (ijaroh) dari sisi pihak marketplace dengan produsen (penjual) seperti yang telah dijelaskan.

Pengendapan saldo oleh marketplace hukumnya boleh ketika telah terjadi kesepakatan di awal akan hal tersebut karena syarat tersebut adalah syarat yang sah menurut pandangan syari'at.

Jika pihak marketplace melakukan pembungaan atas saldo yang mengendap maka itu bentuk ketidak amanahan yang dilakukan oleh pihak marketplace tanpa seizin produsen atau penjual barang.

Gratis ongkos kirim yang diberikan oleh pihak marketplace hukumnya boleh jika tidak ada persyaratan saldo mengendap,sehingga tidak masuk dalam hutang piutang yang mengandung manfaat.

Wallahu a'lam bish-showab





[1] Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Escrow
[2] Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/Online_marketplace
[3] Ibnu Manzhur, Lisanul ‘arab jilid 13 hal 185-186 cet Dar Shadir Beirut.
[4] Al-Jurjani, At-ta’rifat  149 cet Darul kitab Al-Arabi.
[5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah jilid 30 hal 200 Wizarotul Aauqof Quwait
[6] Syarah Shaih Al-Bukhari Ibnu Bathal jilid 6 hal 208 cet Maktabah Ar-Rusd Riyadh.
[7] Lihat : http://www.iifa-aifi.org/1785.html




________________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc
adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course