artikel pilihan

fiqih



Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

RINGKASAN FIQIH ZAKAT

RINGKASAN FIQIH ZAKAT


PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.


HUKUM ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM AGAMA ISLAM

Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib bagi orang yang telah terpenuhi syarat-syaratnya,
Hal ini berdasarkan dalil dari Al-qur’an, As sunnah, dan ijma’. Allah ta'ala berfirman : 

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” [QS al-Baqarah: 43]
Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak, kecuali apabila orang tersebut baru masuk islam, maka ia diberi udzur atas ketidaktahuannya terhadap hukumnya. 

Dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, karena sayang terhadap harta dan masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat nanti, dan juga di dunia ini. Pemerintah boleh mengambil zakatnya secara paksa, bahkan sebagian ulama berpendapat selain diambil zakatnya secara paksa diambil juga setengah hartanya sebagai bentuk hukuman atasnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١٨٠
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. ali-Imran: 180]

SYARAT WAJIB ZAKAT
  1. Merdeka, bukan budak, karena seorang budak tidak memiliki, ia dan hartanya adalah milik tuannya.
  2. Muslim, karena zakat adalah ibadah pensucian, sedangkan orang kafir tidak ada pensucian untuknya selama ia masih dalam kekufurannya.
  3. Hartanya termasuk dalam golongan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  4. Hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut. Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya.
  5. Hartanya dimiliki pemiliknya secara sempurna, tidak berkaitan dengan harta orang lain. Allah selalu menggandengkan kata harta dengan pemiliknya, Allah ta'ala berfirman: خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ ”Ambillah zakat dari harta (milik) mereka“ [QS At-Taubah : 103]
  6. Berlalu satu tahun (haul), berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun” [HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi] 
Kecuali pada pertanian, zakatnya diwajibkan pada setiap panennya.


APA SAJA HARTA YANG WAJIB DIZAKATI?
  1. Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang.
  2. Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing
  3. Barang dagangan
  4. Pertanian, pada hasil bumi yang bisa disimpan dan merupakan makanan pokok.


**********

A. ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

NISHAB EMAS


Wajib zakat pada emas bila telah mencapai 20 dinar atau lebih maka zakatnya 2,5%.
Dinar ditimbang dengan emas pakai ukuran mitsqal. Satu mitsqal ditimbang dengan timbangan sekarang adalah 4,25 gram.20 dinar sama dengan timbangan 85 gram emas. 20 x 4,25 = 85 gram emas. Inilah nishab emas (24 karat).

Adapun emas selain 24 karat maka berarti tercampur dengan bahan lain yang bukan emas, maka nishabnya tentu berbeda-beda sesuai ukuran karat emas tersebut.
Contoh cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Emas 24 karat : 24/24 x 85 = 85 gram
Emas 21 karat : 24/21 x 85 = 97,14 gram
Emas 18 karat : 24/18 x 85 = 113,33 gram dst
Kalau dikonversi dalam mata uang rupiah, maka 85 gram x Rp 500.000 (dengan asumsi harga 1 gram emas murni = Rp 500.000) = Rp42.500.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 42.500.000 x 2,5% = Rp 1.062.500

NISHAB PERAK
Wajib zakat pada perak bila telah mencapai nishabnya (dengan bilangan) 200 dirham lebih adalah 2,5%.
200 dirham sama dengan timbangan 595 gram. Bila uang yang telah mencapai nishab berkumpul pada seseorang dan mencapai haul satu tahun maka wajib zakat, baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar utang maupun untuk yang lainnya.
1 dirham = 2,975 gr
200 dirham = 2,975 gr x 200 = 595 gr, jadi nishab perak adalah 595 gr
Kalau dalam mata uang rupiah, maka 200 dirham x Rp 70.000 (dengan asumsi harga 1 dirham perak 70.000) = Rp 14.000.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 14.000.000 x 2,5% = Rp 350.000
(*Untuk mengetahui harga emas, dinar, dan dirham bisa cek di situs geraidinar.com atau wakalanusantara.com).

Terjadi silang pendapat di kalangan para ulama apakah nishab zakat mata uang mengikuti emas atau perak, sebagian berpendapat mengikuti yang lebih kecil (perak) karena jumlah yang lebih kecil pasti disepakati dan akan lebih bermanfaat bagi fakir miskin karena yang wajib zakat akan lebih banyak, demikian juga merupakan sikap yang lebih berhati-hati bagi wajib zakat. Sebagian yang lain berpendapat mengikuti nishab emas, mereka beralasan bahwa harga emas lebih stabil sementara harga perak nilainya berubah sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mungkin saja akan terus turun sehingga nilainya sangat kecil. Allahu a’lam.


HUKUM ZAKAT PERHIASAN 

Dibolehkan bagi para perempuan apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka, memakai emas maupun perak tanpa ada pemborosan, dan wajib bagi mereka untuk membayar zakat bila telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun, berdasarkan pendapat yang lebih kuat diantara 2 pendapat para ulama, bahwa perhiasan dari emas maupun perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah berlalu 1 tahun, sama saja apakah perhiasan tersebut untuk dipakai, disimpan, atau untuk dijual. Barangsiapa yang tidak tahu hukum maka wajib membayarkannya kapan mengetahuinya. Adapun tahun-tahun yang berlalu sebelum adanya ilmu maka tidak ada zakatnya, karena hukum-hukum syar’i hanya wajib dengan ilmu. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.
Batu-batu mulia seperti intan, berlian, mutiara serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka wajib atasnya zakat sama seperti barang perdagangan lainnya.


ZAKAT PENGHASILAN ATAU GAJI BULANAN

Sama halnya emas dan perak, penghasilan atau gaji bulanan juga ada zakatnya tetapi harus memenuhi syarat nishab dan haul.


Namun perlu dipahami bahwa seorang pekerja/pegawai memiliki 2 kondisi dilihat dari gajinya
Pertama, Orang yang menghabiskan seluruh gaji bulanannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga tidak ada sedikitpun harta yang disimpan. Kondisi seperti ini tidak ada zakat.
Kedua, Orang yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi seperti ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishab dan mencapai haul.


Adapun pendapat yang mengatakan bahwa zakat penghasilan sebagaimana zakat tanaman (artinya wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali gajian), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Contoh menghitung zakat penghasilan:

Seseorang mulai menabung bulan pertama (Muharram) 1437 H sebesar Rp 5 juta, bulan-bulan berikutnya ia selalu menyisihkan Rp 5 juta untuk ditabung, sehingga pada bulan 9 (Ramadan) 1437 H sudah terkumpul Rp 45 juta (sudah mencapai nishab-mengikuti nishab emas-), Maka perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari bulan Ramadan 1437 H, artinya Ramadan tahun depan 1438 H wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % (apabila selama satu tahun nilai tabungannya tidak berkurang dari nishab).


**********

B. ZAKAT BINATANG TERNAK (Unta, Sapi, dan Kambing)

Binatang ternak yang wajib dizakati hanya tiga yaitu unta (dengan berbagai jenisnya), sapi (dengan berbagai jenisnya termasuk kerbau), dan kambing (dengan berbagai jenisnya). Namun bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperjualbelikan maka akan masuk hitungan zakat perdagangan.

Zakat binatang ternak wajib dengan syarat sebagai berikut:

  1. Telah mencapai nishab (kadar minimal dikenai zakat)
  2. Haul (Bertahan di atas nishab selama satu tahun)
  3. Saaimah, artinya hewan tersebut digembalakan di padang rumput yang mubah selama satu tahun atau mayoritas bulan dalam setahun.
  4. Hewan tersebut untuk dikembangbiakkan, dan diambil susunya, bukan dipakai untuk bekerja.

a) Nishab Unta dan Zakatnya
Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat
5-9 ekor 1 kambing (syah)
10- 14 ekor 2 kambing
15-19 ekor 3 kambing
20-24 ekor 4 kambing
25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh


b) Nishab Sapi dan Zakatnya
Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat
30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
60-69 ekor 2 tabi’
70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor 2 musinnah
90-99 ekor 3 tabi’
100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah


c) Nishab Kambing dan Zakatnya
Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat
40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
121-200 ekor 2 kambing
201-399 ekor 3 kambing
401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat


**********

C. ZAKAT BARANG DAGANGAN

Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya.
Syarat diwajibkannya zakat pada harta dagangan:

  1. Dimiliki dengan kehendak dan pilihannya dengan cara yang mubah.
  2. Dimiliki dengan niat untuk berdagang.
  3. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti emas dan perak,atau hewan ternak.Karena tidak boleh ada 2 wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama.Zakat emas dan perak –misalnya- lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati para ulama.Kecuali jika masih di bawah nishab, maka bisa terkena zakat perdagangan.
  4. Mencapai nishab (Emas/Perak)
  5. Mencapai haul (melalui masa 1 tahun hijriah). Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishab, dan nishab yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun).Jika nilainya berkurang dari nishab dipertengahan haul kemudian bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishab.

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Cara menghitung zakat dan mengeluarkan zakat barang dagangan:



BESAR ZAKAT: [(Modal diputar_nilai barang dagangan_ + keuntungan + piutang yang mungkin dicairkan) – (hutang + kerugian,biaya operasional)] x 2,5 %

Nilai barang tersebut dilihat berdasarkan harga ketika jatuh tempo diwajibkannya zakat, bukan berdasarkan harga belinya.
Contoh :
Seorang pengusaha pakaian jadi di akhir tahun memiliki total nilai barang dagangan sebesar Rp 50 juta, laba bersihnya Rp 10 juta, piutang Rp 5 juta, Hutang Rp 3 juta, biaya operasional Rp 2 juta.Maka besar zakatnya adalah : [(50 jt + 10 jt+ 5 jt) – ( 3 jt+ 2 jt)] x 2,5 %= 60 jt x 2,5 %= 1,5 jt


**********

D. ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN BUAH-BUAHAN

Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Allah berfirman:

وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” [QS. Al An’am: 141]
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”
Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu.

Apa saja hasil pertanian yang wajib dizakati?

Para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).

Akan tetapi kemudian jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Mereka hanya berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.

Imam Malik dan Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. 
Pendapat ini lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam karena menjadi suatu kebutuhan primer dan makanan tersebut bisa disimpan. 
Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki ‘illah yang sama

Berapa Nishabnya?
Nishabnya adalah (5 wasaq). Setiap satu wasaq = 60 sha’ dan setiap satu sha’ = 2.40 kg
Berarti nishab hasil pertanian yakni 60 x 5 = 300 sha’ dan 300 sha’ x 2.40 kg = 720 kg.
1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang) dan setara dengan kurang lebih 2.40 kg)


Berapa Kadar Zakatnya?

  • Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.
  • Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang) sudah kuat dan tahan apabila ditekan, demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen) yaitu sudah memerah atau menguning. Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat. Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.

Apa Manfaat Mengetahui Waktu Kewajiban Zakat Ini? 

Manfaatnya adalah seandainya pemilik beraktifitas pada buah-buahan atau biji-bijian tersebut sebelum terkena kewajiban zakat maka dia tidak berdosa, dengan syarat tidak ada maksud atau niatan untuk lari dari kewajiban zakat. 

Namun jika hilang atau lenyap setelah masa wajib zakat namun belum sampai disimpan dalam lumbung atau tempat penyimpanan. Maka hukumnya dirinci, bila karena kesengajaan atau keteledoran pemilik maka ia wajib mengganti zakat tersebut dan bila tanpa kesengajaan dan keteledoran maka tidak ada kewajiban mengganti zakat tersebut. 

Jika hilang atau lenyap setelah disimpan, sebagian ulama menyatakan wajib menunaikan zakatnya dalam semua keadaan, baik ada kesengajaan atau tidak, karena zakat sudah masuk masa wajibnya dan menjadi tanggung jawabnya. 

Namun syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa yang benar adalah tidak wajib zakat selama tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran; karena harta yang ada padanya setelah disimpan ditempat penyimpanan adalah amanah. Apabila ada kesengajaan atau keteledoran seperti menunda-nunda pembayaran zakatnya sampai harta tersebut dicuri atau yang sejenisnya, maka ia bertanggung jawab (menggantinya). 

Mencampur Hasil Bumi dalam Setahun dalam Menyempurnakan Nishab


Buah kurma memiliki banyak spesies, ada sukkari, barkhi dan khullash serta yang lainnya. Untuk menyempurnakan, maka spesies-spesies itu dicampur dan disatukan. Demikian juga misalnya beras dengan ragam spesiesnya. Apabila seorang memiliki area persawahan yang tersebar di beberapa lokasi lalu ditanami padi dengan spesies yang berbeda-beda, maka hasil panennya dihitung semuanya tanpa membedakan spesiesnya. Apabila sudah mencapai nishab, maka diwajibkan membayar zakat.
Demikian juga bila panennya lebih dari sekali, maka dicampurkan panen selama setahun lalu zakatnya ditunaikan.


Namun bila jenisnya berbeda seperti kurma dengan zabib (anggur kering/kismis), maka itu tidak dicampur dalam menghitung nishabnya.


***************

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT ?

Ada 8 golongan berdasarkan firman Allah ta’ala dalam Q.S. At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
  1. Fakir
  2. Miskin. Fakir dan miskin mereka adalah orang-orang tidak memiliki sesuatu untuk mencukupi mereka. Ukuran cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan kebutuhan primer lainnya.
  3. Amil. Mereka adalah pengambil zakat dan yang menjaganya, mereka diangkat oleh pemerintah atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya dengan syarat mereka muslim dan bukan merupakan keturunan Rasulullah dari bani Hasyim atau Bani Abdul Muthalib.
  4. Muallaf . Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya yang diinginkan dengannya tunduk hatinya menerima menerima islam atau memantapkan hatinya di atas islam. Atau untuk mencegah kerusakannya terhadap muslimin.
  5. Riqab (Budak, Hamba Sahaya). Mukatib yang ingin membayar dirinya agar bisa merdeka boleh menerima zakat
  6. Gharim. Adalah mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah. Yaitu orang-orang yang sedang berjihad, mereka berhak mendapat bagian zakat, kaya atau miskin.
  8. Ibnu Sabil. Yaitu orang yang terputus perjalanan dari negerinya.
Dari 8 mustahiq ini tidak disyaratkan harus membagi rata zakat untuk 8 golongan, bahkan boleh membayar zakat untuk salah satu dari golongan ini.

Kita masih berada di bulan Ramadhan dan sedang menuju penghujung bulan yang mulia ini, ada kewajiban atas setiap muslim yang harus ditunaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan yaitu zakat fitri, maka berikut ini kami sampaikan secara ringkas hal-hal yang berkaitan dengan zakat fitri, semoga bermanfaat


***************

ZAKAT FITRI

Hukum Zakat Fitri
Zakat fitri hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Syarat Wajib Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id [HR. Bukhari].

1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang). Tambahan (dari https://bit.ly/2HQQAUz dan berbagai sumber serta anjuran MUI Jatim):
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud. Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan. Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik anak maupun istri.

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa [HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al-Albani].

Boleh juga mendahulukan mengeluarkan zakatnya satu/dua hari sebelum waktu wajibnya sebagaimana perbuatan shahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Apa Bentuk Zakatnya?

Yang dikeluarkan zakatnya adalah yang dikonsumsi menjadi makanan pokok di masing-masing tempat. Kalau di negara kita umumnya berupa beras.

Siapa yang Berhak Menerimanya?

Fakir dan miskin saja berdasarkan pendapat yang paling kuat, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan: طعمة للمساكين “Sebagai makanan untuk orang miskin.“ 

Bolehkah Zakat Fitri dengan Uang?

Zakat fitri harus dengan bahan makanan tidak boleh diganti dengan uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak ada riwayat bahwa nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang, demikian juga tidak pernah dinukil dari seorang shahabat pun mengganti dengan mata uang padahal mata uang dinar dan dirham sudah ada di zaman mereka, dan zakat fitri ini merupakan ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya sehingga tidak boleh mengeluarkan dengan selain jenis yang telah ditetapkan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama diantaranya Imam Malik, Syafi’i, Ahmad rahimahumuullah.


Allahu a’lam bis showab
-----------------------------------------------

Ditulis Oleh Ustadz Hermanto, Lc.
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN



PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.


HUKUM ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM AGAMA ISLAM

Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib bagi orang yang telah terpenuhi syarat-syaratnya,
Hal ini berdasarkan dalil dari Al-qur’an, As sunnah, dan ijma’. Allah ta'ala berfirman : 

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” [QS al-Baqarah: 43]
Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak, kecuali apabila orang tersebut baru masuk islam, maka ia diberi udzur atas ketidaktahuannya terhadap hukumnya. 

Dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, karena sayang terhadap harta dan masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat nanti, dan juga di dunia ini. Pemerintah boleh mengambil zakatnya secara paksa, bahkan sebagian ulama berpendapat selain diambil zakatnya secara paksa diambil juga setengah hartanya sebagai bentuk hukuman atasnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١٨٠
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. ali-Imran: 180]

SYARAT WAJIB ZAKAT
  1. Merdeka, bukan budak, karena seorang budak tidak memiliki, ia dan hartanya adalah milik tuannya.
  2. Muslim, karena zakat adalah ibadah pensucian, sedangkan orang kafir tidak ada pensucian untuknya selama ia masih dalam kekufurannya.
  3. Hartanya termasuk dalam golongan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  4. Hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut. Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya.
  5. Hartanya dimiliki pemiliknya secara sempurna, tidak berkaitan dengan harta orang lain. Allah selalu menggandengkan kata harta dengan pemiliknya, Allah ta'ala berfirman: خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ ”Ambillah zakat dari harta (milik) mereka“ [QS At-Taubah : 103]
  6. Berlalu satu tahun (haul), berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun” [HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi] 
Kecuali pada pertanian, zakatnya diwajibkan pada setiap panennya.


APA SAJA HARTA YANG WAJIB DIZAKATI?
  1. Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang.
  2. Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing
  3. Barang dagangan
  4. Pertanian, pada hasil bumi yang bisa disimpan dan merupakan makanan pokok.


**********

A. ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

NISHAB EMAS


Wajib zakat pada emas bila telah mencapai 20 dinar atau lebih maka zakatnya 2,5%.
Dinar ditimbang dengan emas pakai ukuran mitsqal. Satu mitsqal ditimbang dengan timbangan sekarang adalah 4,25 gram.20 dinar sama dengan timbangan 85 gram emas. 20 x 4,25 = 85 gram emas. Inilah nishab emas (24 karat).

Adapun emas selain 24 karat maka berarti tercampur dengan bahan lain yang bukan emas, maka nishabnya tentu berbeda-beda sesuai ukuran karat emas tersebut.
Contoh cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Emas 24 karat : 24/24 x 85 = 85 gram
Emas 21 karat : 24/21 x 85 = 97,14 gram
Emas 18 karat : 24/18 x 85 = 113,33 gram dst
Kalau dikonversi dalam mata uang rupiah, maka 85 gram x Rp 500.000 (dengan asumsi harga 1 gram emas murni = Rp 500.000) = Rp42.500.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 42.500.000 x 2,5% = Rp 1.062.500

NISHAB PERAK
Wajib zakat pada perak bila telah mencapai nishabnya (dengan bilangan) 200 dirham lebih adalah 2,5%.
200 dirham sama dengan timbangan 595 gram. Bila uang yang telah mencapai nishab berkumpul pada seseorang dan mencapai haul satu tahun maka wajib zakat, baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar utang maupun untuk yang lainnya.
1 dirham = 2,975 gr
200 dirham = 2,975 gr x 200 = 595 gr, jadi nishab perak adalah 595 gr
Kalau dalam mata uang rupiah, maka 200 dirham x Rp 70.000 (dengan asumsi harga 1 dirham perak 70.000) = Rp 14.000.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 14.000.000 x 2,5% = Rp 350.000
(*Untuk mengetahui harga emas, dinar, dan dirham bisa cek di situs geraidinar.com atau wakalanusantara.com).

Terjadi silang pendapat di kalangan para ulama apakah nishab zakat mata uang mengikuti emas atau perak, sebagian berpendapat mengikuti yang lebih kecil (perak) karena jumlah yang lebih kecil pasti disepakati dan akan lebih bermanfaat bagi fakir miskin karena yang wajib zakat akan lebih banyak, demikian juga merupakan sikap yang lebih berhati-hati bagi wajib zakat. Sebagian yang lain berpendapat mengikuti nishab emas, mereka beralasan bahwa harga emas lebih stabil sementara harga perak nilainya berubah sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mungkin saja akan terus turun sehingga nilainya sangat kecil. Allahu a’lam.


HUKUM ZAKAT PERHIASAN 

Dibolehkan bagi para perempuan apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka, memakai emas maupun perak tanpa ada pemborosan, dan wajib bagi mereka untuk membayar zakat bila telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun, berdasarkan pendapat yang lebih kuat diantara 2 pendapat para ulama, bahwa perhiasan dari emas maupun perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah berlalu 1 tahun, sama saja apakah perhiasan tersebut untuk dipakai, disimpan, atau untuk dijual. Barangsiapa yang tidak tahu hukum maka wajib membayarkannya kapan mengetahuinya. Adapun tahun-tahun yang berlalu sebelum adanya ilmu maka tidak ada zakatnya, karena hukum-hukum syar’i hanya wajib dengan ilmu. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.
Batu-batu mulia seperti intan, berlian, mutiara serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka wajib atasnya zakat sama seperti barang perdagangan lainnya.


ZAKAT PENGHASILAN ATAU GAJI BULANAN

Sama halnya emas dan perak, penghasilan atau gaji bulanan juga ada zakatnya tetapi harus memenuhi syarat nishab dan haul.


Namun perlu dipahami bahwa seorang pekerja/pegawai memiliki 2 kondisi dilihat dari gajinya
Pertama, Orang yang menghabiskan seluruh gaji bulanannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga tidak ada sedikitpun harta yang disimpan. Kondisi seperti ini tidak ada zakat.
Kedua, Orang yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi seperti ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishab dan mencapai haul.


Adapun pendapat yang mengatakan bahwa zakat penghasilan sebagaimana zakat tanaman (artinya wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali gajian), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Contoh menghitung zakat penghasilan:

Seseorang mulai menabung bulan pertama (Muharram) 1437 H sebesar Rp 5 juta, bulan-bulan berikutnya ia selalu menyisihkan Rp 5 juta untuk ditabung, sehingga pada bulan 9 (Ramadan) 1437 H sudah terkumpul Rp 45 juta (sudah mencapai nishab-mengikuti nishab emas-), Maka perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari bulan Ramadan 1437 H, artinya Ramadan tahun depan 1438 H wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % (apabila selama satu tahun nilai tabungannya tidak berkurang dari nishab).


**********

B. ZAKAT BINATANG TERNAK (Unta, Sapi, dan Kambing)

Binatang ternak yang wajib dizakati hanya tiga yaitu unta (dengan berbagai jenisnya), sapi (dengan berbagai jenisnya termasuk kerbau), dan kambing (dengan berbagai jenisnya). Namun bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperjualbelikan maka akan masuk hitungan zakat perdagangan.

Zakat binatang ternak wajib dengan syarat sebagai berikut:

  1. Telah mencapai nishab (kadar minimal dikenai zakat)
  2. Haul (Bertahan di atas nishab selama satu tahun)
  3. Saaimah, artinya hewan tersebut digembalakan di padang rumput yang mubah selama satu tahun atau mayoritas bulan dalam setahun.
  4. Hewan tersebut untuk dikembangbiakkan, dan diambil susunya, bukan dipakai untuk bekerja.

a) Nishab Unta dan Zakatnya
Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat
5-9 ekor 1 kambing (syah)
10- 14 ekor 2 kambing
15-19 ekor 3 kambing
20-24 ekor 4 kambing
25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh


b) Nishab Sapi dan Zakatnya
Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat
30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
60-69 ekor 2 tabi’
70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor 2 musinnah
90-99 ekor 3 tabi’
100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah


c) Nishab Kambing dan Zakatnya
Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat
40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
121-200 ekor 2 kambing
201-399 ekor 3 kambing
401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat


**********

C. ZAKAT BARANG DAGANGAN

Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya.
Syarat diwajibkannya zakat pada harta dagangan:

  1. Dimiliki dengan kehendak dan pilihannya dengan cara yang mubah.
  2. Dimiliki dengan niat untuk berdagang.
  3. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti emas dan perak,atau hewan ternak.Karena tidak boleh ada 2 wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama.Zakat emas dan perak –misalnya- lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati para ulama.Kecuali jika masih di bawah nishab, maka bisa terkena zakat perdagangan.
  4. Mencapai nishab (Emas/Perak)
  5. Mencapai haul (melalui masa 1 tahun hijriah). Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishab, dan nishab yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun).Jika nilainya berkurang dari nishab dipertengahan haul kemudian bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishab.

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Cara menghitung zakat dan mengeluarkan zakat barang dagangan:



BESAR ZAKAT: [(Modal diputar_nilai barang dagangan_ + keuntungan + piutang yang mungkin dicairkan) – (hutang + kerugian,biaya operasional)] x 2,5 %

Nilai barang tersebut dilihat berdasarkan harga ketika jatuh tempo diwajibkannya zakat, bukan berdasarkan harga belinya.
Contoh :
Seorang pengusaha pakaian jadi di akhir tahun memiliki total nilai barang dagangan sebesar Rp 50 juta, laba bersihnya Rp 10 juta, piutang Rp 5 juta, Hutang Rp 3 juta, biaya operasional Rp 2 juta.Maka besar zakatnya adalah : [(50 jt + 10 jt+ 5 jt) – ( 3 jt+ 2 jt)] x 2,5 %= 60 jt x 2,5 %= 1,5 jt


**********

D. ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN BUAH-BUAHAN

Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Allah berfirman:

وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” [QS. Al An’am: 141]
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”
Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu.

Apa saja hasil pertanian yang wajib dizakati?

Para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).

Akan tetapi kemudian jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Mereka hanya berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.

Imam Malik dan Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. 
Pendapat ini lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam karena menjadi suatu kebutuhan primer dan makanan tersebut bisa disimpan. 
Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki ‘illah yang sama

Berapa Nishabnya?
Nishabnya adalah (5 wasaq). Setiap satu wasaq = 60 sha’ dan setiap satu sha’ = 2.40 kg
Berarti nishab hasil pertanian yakni 60 x 5 = 300 sha’ dan 300 sha’ x 2.40 kg = 720 kg.
1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang) dan setara dengan kurang lebih 2.40 kg)


Berapa Kadar Zakatnya?

  • Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.
  • Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang) sudah kuat dan tahan apabila ditekan, demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen) yaitu sudah memerah atau menguning. Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat. Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.

Apa Manfaat Mengetahui Waktu Kewajiban Zakat Ini? 

Manfaatnya adalah seandainya pemilik beraktifitas pada buah-buahan atau biji-bijian tersebut sebelum terkena kewajiban zakat maka dia tidak berdosa, dengan syarat tidak ada maksud atau niatan untuk lari dari kewajiban zakat. 

Namun jika hilang atau lenyap setelah masa wajib zakat namun belum sampai disimpan dalam lumbung atau tempat penyimpanan. Maka hukumnya dirinci, bila karena kesengajaan atau keteledoran pemilik maka ia wajib mengganti zakat tersebut dan bila tanpa kesengajaan dan keteledoran maka tidak ada kewajiban mengganti zakat tersebut. 

Jika hilang atau lenyap setelah disimpan, sebagian ulama menyatakan wajib menunaikan zakatnya dalam semua keadaan, baik ada kesengajaan atau tidak, karena zakat sudah masuk masa wajibnya dan menjadi tanggung jawabnya. 

Namun syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa yang benar adalah tidak wajib zakat selama tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran; karena harta yang ada padanya setelah disimpan ditempat penyimpanan adalah amanah. Apabila ada kesengajaan atau keteledoran seperti menunda-nunda pembayaran zakatnya sampai harta tersebut dicuri atau yang sejenisnya, maka ia bertanggung jawab (menggantinya). 

Mencampur Hasil Bumi dalam Setahun dalam Menyempurnakan Nishab


Buah kurma memiliki banyak spesies, ada sukkari, barkhi dan khullash serta yang lainnya. Untuk menyempurnakan, maka spesies-spesies itu dicampur dan disatukan. Demikian juga misalnya beras dengan ragam spesiesnya. Apabila seorang memiliki area persawahan yang tersebar di beberapa lokasi lalu ditanami padi dengan spesies yang berbeda-beda, maka hasil panennya dihitung semuanya tanpa membedakan spesiesnya. Apabila sudah mencapai nishab, maka diwajibkan membayar zakat.
Demikian juga bila panennya lebih dari sekali, maka dicampurkan panen selama setahun lalu zakatnya ditunaikan.


Namun bila jenisnya berbeda seperti kurma dengan zabib (anggur kering/kismis), maka itu tidak dicampur dalam menghitung nishabnya.


***************

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT ?

Ada 8 golongan berdasarkan firman Allah ta’ala dalam Q.S. At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
  1. Fakir
  2. Miskin. Fakir dan miskin mereka adalah orang-orang tidak memiliki sesuatu untuk mencukupi mereka. Ukuran cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan kebutuhan primer lainnya.
  3. Amil. Mereka adalah pengambil zakat dan yang menjaganya, mereka diangkat oleh pemerintah atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya dengan syarat mereka muslim dan bukan merupakan keturunan Rasulullah dari bani Hasyim atau Bani Abdul Muthalib.
  4. Muallaf . Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya yang diinginkan dengannya tunduk hatinya menerima menerima islam atau memantapkan hatinya di atas islam. Atau untuk mencegah kerusakannya terhadap muslimin.
  5. Riqab (Budak, Hamba Sahaya). Mukatib yang ingin membayar dirinya agar bisa merdeka boleh menerima zakat
  6. Gharim. Adalah mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah. Yaitu orang-orang yang sedang berjihad, mereka berhak mendapat bagian zakat, kaya atau miskin.
  8. Ibnu Sabil. Yaitu orang yang terputus perjalanan dari negerinya.
Dari 8 mustahiq ini tidak disyaratkan harus membagi rata zakat untuk 8 golongan, bahkan boleh membayar zakat untuk salah satu dari golongan ini.

Kita masih berada di bulan Ramadhan dan sedang menuju penghujung bulan yang mulia ini, ada kewajiban atas setiap muslim yang harus ditunaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan yaitu zakat fitri, maka berikut ini kami sampaikan secara ringkas hal-hal yang berkaitan dengan zakat fitri, semoga bermanfaat


***************

ZAKAT FITRI

Hukum Zakat Fitri
Zakat fitri hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Syarat Wajib Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id [HR. Bukhari].

1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang). Tambahan (dari https://bit.ly/2HQQAUz dan berbagai sumber serta anjuran MUI Jatim):
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud. Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan. Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik anak maupun istri.

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa [HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al-Albani].

Boleh juga mendahulukan mengeluarkan zakatnya satu/dua hari sebelum waktu wajibnya sebagaimana perbuatan shahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Apa Bentuk Zakatnya?

Yang dikeluarkan zakatnya adalah yang dikonsumsi menjadi makanan pokok di masing-masing tempat. Kalau di negara kita umumnya berupa beras.

Siapa yang Berhak Menerimanya?

Fakir dan miskin saja berdasarkan pendapat yang paling kuat, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan: طعمة للمساكين “Sebagai makanan untuk orang miskin.“ 

Bolehkah Zakat Fitri dengan Uang?

Zakat fitri harus dengan bahan makanan tidak boleh diganti dengan uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak ada riwayat bahwa nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang, demikian juga tidak pernah dinukil dari seorang shahabat pun mengganti dengan mata uang padahal mata uang dinar dan dirham sudah ada di zaman mereka, dan zakat fitri ini merupakan ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya sehingga tidak boleh mengeluarkan dengan selain jenis yang telah ditetapkan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama diantaranya Imam Malik, Syafi’i, Ahmad rahimahumuullah.


Allahu a’lam bis showab
-----------------------------------------------

Ditulis Oleh Ustadz Hermanto, Lc.
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN


FIKIH SEPUTAR MASBUK

FIKIH SEPUTAR MASBUK


Pada pembahasan kali ini kita akan mengangkat tentang beberapa hukum seputar masbuk di dalam shalat berjama’ah. Namun sebelum masuk pada hukum masbuk, maka ada baiknya kita memahami terlebih dahulu akan makna masbuk menurut bahasa dan istilah syar’i.

Masbuk secara bahasa adalah isim maf’ul dari kata “sabaqa” yaitu terdahului atau tertinggal. Adapun secara istilah, masbuk adalah orang yang tertinggal dari imam dalam shalat berjama’ah, baik itu sebagian rakaat ataupun seluruhnya. (Kamus al-Muhith, Qawaid al-Fiqh ). Atau mereka yang mendapati imam setelah satu rakaat atau lebih. Lawan dari kata masbuk adalah mudrik, yaitu orang yang mendapati seluruh rakaat di dalam shalat.


Kapan Seorang Makmum itu Disebut Masbuk?

Diantara pendapat yang masyhur dikalangan para ulama’ adalah bahwa seorang makmum disebut masbuk apabila terluput darinya ruku’ bersama imam. Namun Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku’ dan ruku bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu raka’at dan tidak disebut masbuk. Dan gugur atasnya kewajiban membaca surat Al-Fatihah. Diantara dalil-dalilnya adalah:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَة
Artinya: “Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. [HR. Abu Dawud]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا ، وَلا تَعُدُّوهَا شَيْئًا ، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاةَ "

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: “ Apabila kamu datang untuk shalat, dalam keadaan kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sujud tadi sebagai satu raka’at dan siapa yang mendapatkan ruku’ bersama imam, berarti ia mendapat satu rak’aat dalam shalat (nya)”. [H.R Abu Dawud]
Jumhur Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan raka’at disini adalah ruku’, maka yang mendapati imam sedang ruku’ kemudian ia ruku’ maka ia mendapatkan satu raka’at. Sebagaimana juga yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah.


Permasalahan Pertama: Anjuran Bagi Orang yang Masbuk Untuk Segera Mendatangi Shalat dengan Tenang

Bagi orang yang masbuk hendaklah mendatangi shalat dalam keadaan tenang dan menjauhi sifat tergesa-gesa. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

(إذَا أُقِيمَتْ الصَّلَا ةُ فَلَ ا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ (متفق عليه
Artinya: “Apabila shalat telah ditegakkan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah shalat tersebut dengan berjalan tenang”.
Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَ الوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَ كْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Artinya: “Apabila kalian mendengar iqomah maka berjalanlah menuju tempat shalat dengan tenang dan janganlah kalian tergesa-gesa. Maka apa yang kalian dapati saat itu shalatlah bersama imam, dan apa yang terluput dari kalian maka lengkapilah”. [HR. Al-Bukhari]
Maka orang yang ingin khusyu’ dan tenang di dalam shalatnya hendaklah ia mendatangi shalat tersebut dalam keadaan tenang pula. Karena apabila hati dan jiwa telah difokuskan untuk beribadah kepada Allah maka anggota badan pun akan mengikutinya dengan kekhusyu’an.


Permasalahan Kedua: Seorang yang Masbuk Hendaknya Segera Mengikuti Shalat Bersama Imam

Apabila seseorang masuk masjid dan mendapati imam sudah memulai shalat maka hendaknya ia segera masuk ke dalam shaf dan mengikuti shalat bersama imam (untuk shalat berjama’ah). Hal ini sebagaimana yang difatwakan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah beliau berkata : “Tidak boleh bagi seseorang yang masuk masjid untuk melakukan shalat sunnah rawatib ataupun tahiyyatul masjid sedangkan shalat jama’ah sudah dimulai, tetapi harus langsung mengikuti shalat jama’ah bersama imam. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة . أخرجه الإمام مسلم في صحيحه
“Apabila shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu (shalat jama’ah)"
Beliau juga berkata: “Dan yang benar menurut sunnah adalah apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan imam telah memulai shalat, baik itu shalat fardhu atau shalat tarawih atau pun shalat khusuf maka hendaklah ia langsung ikut shalat bersama imam(berjama’ah) tanpa harus shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, karena shalatnya bersama imam sudah cukup baginya”. (Majmu’ Fatawa, jilid 12).


Permasalahan Ketiga: Keadaan Seorang Masbuk yang Tidak Mendapatkan Shaf

Apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan mendapati shaf sudah penuh dan tidak ada celah untuk masuk di dalamnya. Apakah harus shalat sendirian di belakang shaf atau menunggu sampai ada orang lain yang datang ataukah menarik salah satu dari makmum yang ada di depan sehingga dia bisa membuat shaf bersamanya?

Maka yang masyhur di kalangan ahli ilmu adalah bahwasanya shalat seseorang dalam keadaan sendirian di belakang shaf tatkala shalat berjama’ah, tidak sah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
“Tidak sah shalat seseorang sendirian di belakang shaf“. [HR.Ahmad dan Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albany]
Dan di dalam riwayat yang lain bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf, kemudian Beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya. Akan tetapi bila seseorang ruku’ sendirian di belakang shaf karena khawatir tidak mendapatkan rakaat dengan keyakinan ada orang lain yang akan datang di belakangnya, maka tidak mengapa.

Juga sebagaimana kisah Abu Bakrah tatkala ia ruku’ di belakang shaf kemudian ia berjalan dan masuk kedalam shaf. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

زَادَك اللهُ حِرْصاً و لا تَعُدْ
Artinya: “Semoga Allah menambahkanmu semangat, tetapi jangan diulangi”.
Begitu pula bagi wanita, maka tidak mengapa baginya shalat sendirian di belakang shaf, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiallahu 'anhu,

أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ قَالَ فَأَكَلَ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لَبِثَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ وَرَاءَنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
Artinya: “ Bahwasanya neneknya (Anas) yang bernama Mulaikah pernah mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada makanan yang telah dibuatnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam makan. Setelah itu Beliau bersabda : “Bangkitlah agar aku shalat bersama kalian”. Kemudian aku mengambil sebuah tikar yang sudah menghitam warnanya karena sudah lama dipakai, kemudian aku memercikkan air diatasnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, dan akupun berdiri di belakang beliau bersama seorang yatim, dan nenek itu pun berdiri di belakang kami. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka’at bersama kami, dan setelah itu beliau pergi”. [Shohih, HR.Jama’ah, kecuali Ibnu Majjah]
Dari permasalahan ini dapat kita petik beberapa faedah:
  • Hendaknya semua orang saling ta’awun di dalam shalatnya untuk memberikan ruang bagi para jama’ah yang datang belakangan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan shaf. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits,
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ ، وَلِينُوا بِأَيْدِى إِخْوَانِكُمْ
“Tegakkanlah shaf, rapatkanlah pundak-pundak kalian, dan tutuplah tempat yang kosong dan berikanlah tempat bagi saudara-saudara kalian yang datang belakangan” [HR. Ahmad]
  • Tidak dibolehkan menarik seseorang yang berada di shaf depan dengan tujuan untuk membuat shaf bersamanya di belakang. Yang demikian itu karena akan menimbulkan adanya celah kosong dan bisa menjadi penyebab terputusnya shaf. Dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh imam An Nasa’i, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
“Barang siapa yang menyambung shaf, Allah ta'ala akan menyambungnya dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah subhanahu wa ta'ala akan memutusnya”. 
  • Seseorang yang masbuk tidak perlu menunggu masbuk yang lain sampai mereka membuat shaf bersama-sama. Akan tetapi hendaklah ia langsung memulai shalat apalagi kalau sudah ada keyakinan akan datangnya masbuk yang lain. Hal ini tentunya setelah ia berusaha untuk mencari shaf dan melihat adanya masbuk yang lain yang akan datang. Dan diantara sebab yang lain adalah supaya sang masbuk tidak tertinggal rakaat, apalagi kalau dia mendapati imam dalam posisi ruku’.


Permasalahan Keempat: Bagaimana Orang Masbuk Mengikuti imam Dalam Shalat Berjama’ah?

Orang yang tertinggal di dalam shalat berjama’ah, baik satu rakaat atau lebih maka ia harus mengikuti gerakan imam, dan setelah imam salam, ia bangkit untuk menyempurnakan apa-apa yang kurang dari (rakaat) shalatnya [Mausu’ah Al Fiqhiyah, jilid 37 Hal: 161].
“Dari Ali dan Mu’adz Bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhuma mereka berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “apabila kalian mendatangi shalat, maka lakukan lah seperti yang dilakukan oleh imam”. (HR.Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani).
Dan diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu 'anhu,

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا

“Apabila kalian mendatangi shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah”. [HR.Abu Daud dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani]


Permasalahan Kelima: Kapan Seorang Mendapatkan Rakaat Ketika Masbuk?

Apabila seseorang mendapatkan imam dalam keadaan ruku’ lalu ia ikut ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia telah mendapatkan rakaat.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu secara marfu’,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ مَعَ الإِمَامِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barang siapa yang mendapatkan ruku’ dalam shalat bersama imam, maka ia telah mendapatkan shalat (satu raka’at).” [Muttafaqun ‘Alaih]
Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu,

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Apabila kalian mendatangi shalat, dan kami sedang sujud maka sujudlah dan jangan kalian menghitungnya (satu rakaat). Dan barang siapa yang mendapatkan ruku' maka ia telah mendapatkan satu raka’at shalat (nya)”.


Masalah Keenam: Bolehkah Seorang yang Masbuk Menjadi Imam?

Apabila seseorang masuk kedalam masjid setelah imam selesai dari shalatnya, akan tetapi ia mendapati seorang masbuk sedang menyempurnakan shalatnya, maka ia boleh menjadikannya sebagai imam dan berdiri di sampingnya guna mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah , beliau berkata: “ Dianjurkan baginya untuk shalat bersamanya dan ia berdiri di samping kanan si masbuk itu, guna mendapatkan pahala shalat berjama’ah”.


Permasalahan Ketujuh: Masbuk dalam Shalat Jum’at

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصلاةً
“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat jum’at, maka ia telah mendapatkan shalat”. [HR.Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al-Albani]
Berkata Abu ‘Isa: “( Ini adalah hadits yang Hasan Shahih dan diamalkan oleh banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka berkata: “barang siapa mendapati satu rakaat dalam shalat jum’at, maka ia menyempurnakannya satu rakaat. Dan barang siapa yang mendapati imam telah duduk tasyahud, maka ia shalat empat rakaat”. Demikian pula yang dikatakan oleh Sufyan At-Tsauri, Ibnul Mubarak, Imam As-Syafi’i dan Imam Ahmad )”.


Permasalahan Kedelapan: Masbuk dalam Shalat ‘Ied

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bagaimana hukum seseorang yang mendapati imam dalam shalat ‘Ied sudah takbir tambahan (bukan takbiratul ihram), apakah ia harus mengganti takbir-takbir yang luput?

Kemudian beliau menjawab: “Apabila seseorang mendapati imam di tengah-tengah takbir pada shalat ‘Idul Fitri ataupun ‘Idul Adha, maka ia langsung melakukan takbiratul ihram dan mengikuti takbir yang tersisa bersama imam. Adapun takbir yang sudah terlewatkan, maka itu sudah gugur baginya dan tidak harus diulangi.


Permasalahan Kesembilan: Seputar Sujud Sahwi bagi Orang yang Masbuk

Pada dasarnya sujud sahwi tidak memiliki kaedah yang khusus dan bukan permasalahan yang menjadi prioritas. Karena itu sujud sahwi hanya sebagai amalan tambahan untuk menebus kekurang dan kesalahan dalam shalat. Terlebih bagi orang yang masbuk, maka sujud sahwi memiliki beberapa hukum dan tata cara dalam pelaksanaannya. Diantaranya: 
  1. Seorang masbuk yang lupa sesuatu dalam shalatnya setelah imam salam, maka hukumnya seperti orang yang shalat sendirian, dia sujud sahwi sendiri sesuai dengan gerakan yang dia lupa. 
  2. Seorang masbuk yang lupa bersama imam, maka ia harus mengikuti sujud sahwi bersama imam apabila sujudnya sebelum salam, kemudian dia sujud sekali lagi di akhir shalatnya sebelum salam. Adapun apabila imam sujud setelah salam, maka ia harus lansung bangkit untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal tanpa harus ikut sujud sahwi bersama imam. Dan setelah salam dari shalatnya dia melakukan sujud sahwi sendiri. 
  3. Apabila imam lupa pada rakaat yang tidak didapati oleh orang yang masbuk, maka ia tetap ikut sujud sahwi bersama imam apabila sujudnya sebelum salam. Namun apabila sujudnya setelah salam, maka tidak wajib baginya sujud sahwi. 
  4. Apabila imam shalat 5 rakaat (dalam shalat 4 rakaat) karena lupa. Dan makmum sudah mendapat 3 rakaat bersama imam. Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat apakah terhitung 4 rakaat bagi makmum dan tidak perlu menambah satu rakaat lagi atau harus menambah satu rakaat lagi karena belum terhitung sempurna shalatnya. Dan diantara pendapat yang paling shahih adalah bahwasanya rakaat tambahan yang dilakukan oleh imam karena lupa itu tidak dihitung satu rakaat bagi si masbuk. Dengan demikian dia harus menambah satu rakaat lagi setelah imam salam dan dia harus sujud sahwi sendiri setelah ia salam. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 12).
  5. Adapun kalau imam salam dalam keadaan kurang rakaatnya, maka si masbuk harus mengikuti imam, meskipun ia telah berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Kemudian setelah imam salam ia bangkit lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan faedah untuk kita semua. Terutama dalam menjalankan kewajiban kita kepada Allah ta'ala yaitu shalat lima waktu. Karena tidak bisa dipungkiri ada kalanya kita terlambat dalam mendatangi shalat berjama’ah sehingga membuat kita tertinggal dari imam baik itu satu rakaat maupun beberapa rakaat. 
Wallahu Ta’ala ‘Alam.


[Rujukan: Kamus Al Muhit, Mausu’ah Al Fikhiyah Jilid 3 dan Jilid 37, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Fatawa Islam, Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin, Shahih Fiqh As-Sunnah]


________________________

Ditulis Oleh Ustadz Saiful, Lc.
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

Pada pembahasan kali ini kita akan mengangkat tentang beberapa hukum seputar masbuk di dalam shalat berjama’ah. Namun sebelum masuk pada hukum masbuk, maka ada baiknya kita memahami terlebih dahulu akan makna masbuk menurut bahasa dan istilah syar’i.

Masbuk secara bahasa adalah isim maf’ul dari kata “sabaqa” yaitu terdahului atau tertinggal. Adapun secara istilah, masbuk adalah orang yang tertinggal dari imam dalam shalat berjama’ah, baik itu sebagian rakaat ataupun seluruhnya. (Kamus al-Muhith, Qawaid al-Fiqh ). Atau mereka yang mendapati imam setelah satu rakaat atau lebih. Lawan dari kata masbuk adalah mudrik, yaitu orang yang mendapati seluruh rakaat di dalam shalat.


Kapan Seorang Makmum itu Disebut Masbuk?

Diantara pendapat yang masyhur dikalangan para ulama’ adalah bahwa seorang makmum disebut masbuk apabila terluput darinya ruku’ bersama imam. Namun Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku’ dan ruku bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu raka’at dan tidak disebut masbuk. Dan gugur atasnya kewajiban membaca surat Al-Fatihah. Diantara dalil-dalilnya adalah:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَة
Artinya: “Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. [HR. Abu Dawud]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا ، وَلا تَعُدُّوهَا شَيْئًا ، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاةَ "

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: “ Apabila kamu datang untuk shalat, dalam keadaan kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sujud tadi sebagai satu raka’at dan siapa yang mendapatkan ruku’ bersama imam, berarti ia mendapat satu rak’aat dalam shalat (nya)”. [H.R Abu Dawud]
Jumhur Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan raka’at disini adalah ruku’, maka yang mendapati imam sedang ruku’ kemudian ia ruku’ maka ia mendapatkan satu raka’at. Sebagaimana juga yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah.


Permasalahan Pertama: Anjuran Bagi Orang yang Masbuk Untuk Segera Mendatangi Shalat dengan Tenang

Bagi orang yang masbuk hendaklah mendatangi shalat dalam keadaan tenang dan menjauhi sifat tergesa-gesa. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

(إذَا أُقِيمَتْ الصَّلَا ةُ فَلَ ا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ (متفق عليه
Artinya: “Apabila shalat telah ditegakkan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah shalat tersebut dengan berjalan tenang”.
Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَ الوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَ كْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Artinya: “Apabila kalian mendengar iqomah maka berjalanlah menuju tempat shalat dengan tenang dan janganlah kalian tergesa-gesa. Maka apa yang kalian dapati saat itu shalatlah bersama imam, dan apa yang terluput dari kalian maka lengkapilah”. [HR. Al-Bukhari]
Maka orang yang ingin khusyu’ dan tenang di dalam shalatnya hendaklah ia mendatangi shalat tersebut dalam keadaan tenang pula. Karena apabila hati dan jiwa telah difokuskan untuk beribadah kepada Allah maka anggota badan pun akan mengikutinya dengan kekhusyu’an.


Permasalahan Kedua: Seorang yang Masbuk Hendaknya Segera Mengikuti Shalat Bersama Imam

Apabila seseorang masuk masjid dan mendapati imam sudah memulai shalat maka hendaknya ia segera masuk ke dalam shaf dan mengikuti shalat bersama imam (untuk shalat berjama’ah). Hal ini sebagaimana yang difatwakan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah beliau berkata : “Tidak boleh bagi seseorang yang masuk masjid untuk melakukan shalat sunnah rawatib ataupun tahiyyatul masjid sedangkan shalat jama’ah sudah dimulai, tetapi harus langsung mengikuti shalat jama’ah bersama imam. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة . أخرجه الإمام مسلم في صحيحه
“Apabila shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu (shalat jama’ah)"
Beliau juga berkata: “Dan yang benar menurut sunnah adalah apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan imam telah memulai shalat, baik itu shalat fardhu atau shalat tarawih atau pun shalat khusuf maka hendaklah ia langsung ikut shalat bersama imam(berjama’ah) tanpa harus shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, karena shalatnya bersama imam sudah cukup baginya”. (Majmu’ Fatawa, jilid 12).


Permasalahan Ketiga: Keadaan Seorang Masbuk yang Tidak Mendapatkan Shaf

Apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan mendapati shaf sudah penuh dan tidak ada celah untuk masuk di dalamnya. Apakah harus shalat sendirian di belakang shaf atau menunggu sampai ada orang lain yang datang ataukah menarik salah satu dari makmum yang ada di depan sehingga dia bisa membuat shaf bersamanya?

Maka yang masyhur di kalangan ahli ilmu adalah bahwasanya shalat seseorang dalam keadaan sendirian di belakang shaf tatkala shalat berjama’ah, tidak sah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
“Tidak sah shalat seseorang sendirian di belakang shaf“. [HR.Ahmad dan Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albany]
Dan di dalam riwayat yang lain bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf, kemudian Beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya. Akan tetapi bila seseorang ruku’ sendirian di belakang shaf karena khawatir tidak mendapatkan rakaat dengan keyakinan ada orang lain yang akan datang di belakangnya, maka tidak mengapa.

Juga sebagaimana kisah Abu Bakrah tatkala ia ruku’ di belakang shaf kemudian ia berjalan dan masuk kedalam shaf. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

زَادَك اللهُ حِرْصاً و لا تَعُدْ
Artinya: “Semoga Allah menambahkanmu semangat, tetapi jangan diulangi”.
Begitu pula bagi wanita, maka tidak mengapa baginya shalat sendirian di belakang shaf, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiallahu 'anhu,

أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ قَالَ فَأَكَلَ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لَبِثَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ وَرَاءَنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
Artinya: “ Bahwasanya neneknya (Anas) yang bernama Mulaikah pernah mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada makanan yang telah dibuatnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam makan. Setelah itu Beliau bersabda : “Bangkitlah agar aku shalat bersama kalian”. Kemudian aku mengambil sebuah tikar yang sudah menghitam warnanya karena sudah lama dipakai, kemudian aku memercikkan air diatasnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, dan akupun berdiri di belakang beliau bersama seorang yatim, dan nenek itu pun berdiri di belakang kami. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka’at bersama kami, dan setelah itu beliau pergi”. [Shohih, HR.Jama’ah, kecuali Ibnu Majjah]
Dari permasalahan ini dapat kita petik beberapa faedah:
  • Hendaknya semua orang saling ta’awun di dalam shalatnya untuk memberikan ruang bagi para jama’ah yang datang belakangan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan shaf. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits,
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ ، وَلِينُوا بِأَيْدِى إِخْوَانِكُمْ
“Tegakkanlah shaf, rapatkanlah pundak-pundak kalian, dan tutuplah tempat yang kosong dan berikanlah tempat bagi saudara-saudara kalian yang datang belakangan” [HR. Ahmad]
  • Tidak dibolehkan menarik seseorang yang berada di shaf depan dengan tujuan untuk membuat shaf bersamanya di belakang. Yang demikian itu karena akan menimbulkan adanya celah kosong dan bisa menjadi penyebab terputusnya shaf. Dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh imam An Nasa’i, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
“Barang siapa yang menyambung shaf, Allah ta'ala akan menyambungnya dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah subhanahu wa ta'ala akan memutusnya”. 
  • Seseorang yang masbuk tidak perlu menunggu masbuk yang lain sampai mereka membuat shaf bersama-sama. Akan tetapi hendaklah ia langsung memulai shalat apalagi kalau sudah ada keyakinan akan datangnya masbuk yang lain. Hal ini tentunya setelah ia berusaha untuk mencari shaf dan melihat adanya masbuk yang lain yang akan datang. Dan diantara sebab yang lain adalah supaya sang masbuk tidak tertinggal rakaat, apalagi kalau dia mendapati imam dalam posisi ruku’.


Permasalahan Keempat: Bagaimana Orang Masbuk Mengikuti imam Dalam Shalat Berjama’ah?

Orang yang tertinggal di dalam shalat berjama’ah, baik satu rakaat atau lebih maka ia harus mengikuti gerakan imam, dan setelah imam salam, ia bangkit untuk menyempurnakan apa-apa yang kurang dari (rakaat) shalatnya [Mausu’ah Al Fiqhiyah, jilid 37 Hal: 161].
“Dari Ali dan Mu’adz Bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhuma mereka berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “apabila kalian mendatangi shalat, maka lakukan lah seperti yang dilakukan oleh imam”. (HR.Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani).
Dan diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu 'anhu,

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا

“Apabila kalian mendatangi shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah”. [HR.Abu Daud dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani]


Permasalahan Kelima: Kapan Seorang Mendapatkan Rakaat Ketika Masbuk?

Apabila seseorang mendapatkan imam dalam keadaan ruku’ lalu ia ikut ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia telah mendapatkan rakaat.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu secara marfu’,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ مَعَ الإِمَامِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barang siapa yang mendapatkan ruku’ dalam shalat bersama imam, maka ia telah mendapatkan shalat (satu raka’at).” [Muttafaqun ‘Alaih]
Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu,

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Apabila kalian mendatangi shalat, dan kami sedang sujud maka sujudlah dan jangan kalian menghitungnya (satu rakaat). Dan barang siapa yang mendapatkan ruku' maka ia telah mendapatkan satu raka’at shalat (nya)”.


Masalah Keenam: Bolehkah Seorang yang Masbuk Menjadi Imam?

Apabila seseorang masuk kedalam masjid setelah imam selesai dari shalatnya, akan tetapi ia mendapati seorang masbuk sedang menyempurnakan shalatnya, maka ia boleh menjadikannya sebagai imam dan berdiri di sampingnya guna mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah , beliau berkata: “ Dianjurkan baginya untuk shalat bersamanya dan ia berdiri di samping kanan si masbuk itu, guna mendapatkan pahala shalat berjama’ah”.


Permasalahan Ketujuh: Masbuk dalam Shalat Jum’at

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصلاةً
“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat jum’at, maka ia telah mendapatkan shalat”. [HR.Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al-Albani]
Berkata Abu ‘Isa: “( Ini adalah hadits yang Hasan Shahih dan diamalkan oleh banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka berkata: “barang siapa mendapati satu rakaat dalam shalat jum’at, maka ia menyempurnakannya satu rakaat. Dan barang siapa yang mendapati imam telah duduk tasyahud, maka ia shalat empat rakaat”. Demikian pula yang dikatakan oleh Sufyan At-Tsauri, Ibnul Mubarak, Imam As-Syafi’i dan Imam Ahmad )”.


Permasalahan Kedelapan: Masbuk dalam Shalat ‘Ied

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bagaimana hukum seseorang yang mendapati imam dalam shalat ‘Ied sudah takbir tambahan (bukan takbiratul ihram), apakah ia harus mengganti takbir-takbir yang luput?

Kemudian beliau menjawab: “Apabila seseorang mendapati imam di tengah-tengah takbir pada shalat ‘Idul Fitri ataupun ‘Idul Adha, maka ia langsung melakukan takbiratul ihram dan mengikuti takbir yang tersisa bersama imam. Adapun takbir yang sudah terlewatkan, maka itu sudah gugur baginya dan tidak harus diulangi.


Permasalahan Kesembilan: Seputar Sujud Sahwi bagi Orang yang Masbuk

Pada dasarnya sujud sahwi tidak memiliki kaedah yang khusus dan bukan permasalahan yang menjadi prioritas. Karena itu sujud sahwi hanya sebagai amalan tambahan untuk menebus kekurang dan kesalahan dalam shalat. Terlebih bagi orang yang masbuk, maka sujud sahwi memiliki beberapa hukum dan tata cara dalam pelaksanaannya. Diantaranya: 
  1. Seorang masbuk yang lupa sesuatu dalam shalatnya setelah imam salam, maka hukumnya seperti orang yang shalat sendirian, dia sujud sahwi sendiri sesuai dengan gerakan yang dia lupa. 
  2. Seorang masbuk yang lupa bersama imam, maka ia harus mengikuti sujud sahwi bersama imam apabila sujudnya sebelum salam, kemudian dia sujud sekali lagi di akhir shalatnya sebelum salam. Adapun apabila imam sujud setelah salam, maka ia harus lansung bangkit untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal tanpa harus ikut sujud sahwi bersama imam. Dan setelah salam dari shalatnya dia melakukan sujud sahwi sendiri. 
  3. Apabila imam lupa pada rakaat yang tidak didapati oleh orang yang masbuk, maka ia tetap ikut sujud sahwi bersama imam apabila sujudnya sebelum salam. Namun apabila sujudnya setelah salam, maka tidak wajib baginya sujud sahwi. 
  4. Apabila imam shalat 5 rakaat (dalam shalat 4 rakaat) karena lupa. Dan makmum sudah mendapat 3 rakaat bersama imam. Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat apakah terhitung 4 rakaat bagi makmum dan tidak perlu menambah satu rakaat lagi atau harus menambah satu rakaat lagi karena belum terhitung sempurna shalatnya. Dan diantara pendapat yang paling shahih adalah bahwasanya rakaat tambahan yang dilakukan oleh imam karena lupa itu tidak dihitung satu rakaat bagi si masbuk. Dengan demikian dia harus menambah satu rakaat lagi setelah imam salam dan dia harus sujud sahwi sendiri setelah ia salam. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 12).
  5. Adapun kalau imam salam dalam keadaan kurang rakaatnya, maka si masbuk harus mengikuti imam, meskipun ia telah berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Kemudian setelah imam salam ia bangkit lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan faedah untuk kita semua. Terutama dalam menjalankan kewajiban kita kepada Allah ta'ala yaitu shalat lima waktu. Karena tidak bisa dipungkiri ada kalanya kita terlambat dalam mendatangi shalat berjama’ah sehingga membuat kita tertinggal dari imam baik itu satu rakaat maupun beberapa rakaat. 
Wallahu Ta’ala ‘Alam.


[Rujukan: Kamus Al Muhit, Mausu’ah Al Fikhiyah Jilid 3 dan Jilid 37, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Fatawa Islam, Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin, Shahih Fiqh As-Sunnah]


________________________

Ditulis Oleh Ustadz Saiful, Lc.
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

POLEMIK SEPUTAR BULAN RAJAB

POLEMIK SEPUTAR BULAN RAJAB


Berkata Al-Asma'i, Al-Mufadhal, dan Al-Farra' dinamakan Rajab karena


لأنه كان يرجب أي يعظم
"Karena dia dahulu yarjibu, yakni ya'dhimu (mengagungkan)".
Ada yang berpendapat bahwa Rajab juga memiliki nama lain sekitar 14 nama, atau 17 nama. Allah telah menyebutkan tentang jumlah bulan, firman-Nya :


{إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله يوم خلق السماوات و الأرض منها أربعة حرم ذلك الدين القيم فلا تظلموا فيهن أنفسكم} التوبة : 36
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram, itulah (ketetapan) agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu " [QS At-taubah : 36]
Dan juga sabda Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam :


عن أبي بكرة ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض ، السنة اثنا عشر شهرا منها أربعة حرم ، ثلاث متواليات : ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ، ورجب شهر مضر الذي بين جمادى وشعبانرواه البخاري ٤٤٠٦ ومسلم ٤٣٠٤
"Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya di hari dimana Allah menciptakan langit dan bumi , satu tahun ada dua belas bulan , di situ terdapat empat bulan yang di haramkan Allah, tiga bulan berturut-turut: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab adalah bulan mudhar yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban". [HR. Al-Bukhari no 4406 dan Muslim no 4304]
Dari hadist diatas kita mengetahui bahwa bulan haram ada 4: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.


*****

Kenapa 4 Bulan Tersebut Dinamai Bulan Haram ?

Telah berbeda pendapat para ulama tentang sebab penamaan itu. Ada yang berpendapat bahwa sebabmya adalah :

>> Pertama: karena agungnya kehormatan bulan-bulan tersebut, dan larangan berbuat dosa pada bulan-bulan itu.

Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas :
"Allah mengkhususkan pengharaman pada 4 bulan ini, agungnya kehormatannya, dan Allah jadikan dosanya menjadi lebih besar bagi pelakunya pada bulan ini, dan Allah jadikan amalan shalih dan ajr (pahalanya) lebih besar."

>> Kedua: karena diharamkan peperangan pada bulan-bulan tersebut.

Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan hukum peperangan pada bulan haram dan Insya Allah kita akan bahas di poin berikutnya. Dan penamaan ini sudah diketahui sejak zaman jahiliyyah karena penamaan ini telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim alaihis salam.

Sebab pengharaman adalah supaya jama'ah haji dan umrah bisa melaksanakan ibadah nya dengan aman pada bulan Dzulhijjah, dan aman pada Dzulqa'dah ketika dalam perjalanan menuju haji, dan aman pada bulan Muharram ketika perjalanan pulang dari haji. Dan diharamkan bulan Rajab karena banyak yang ingin umrah pada pertengahan tahun.

**********

HUKUM-HUKUM SEPUTAR BULAN RAJAB

1       Apakah Hukum Pelarangan Peperangan Masih Berlaku atau Sudah Dihapus Hukumnya?

Menurut pendapat jumhur bahwa hukumnya mansukh (sudah terhapus) dan ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya dari para Imam.

Mereka berdalil bahwa sepeninggal Nabi shallallahu alaihi wasallam para shahabat terus berperang membuka daerah-daerah islam dan tidak terhenti ketika di bulan haram. Ini menunjukkan ijma'nya mereka sahabat atas terhapusnya hukum peperangan di bulan haram.

Telah berpendapat sebagian salaf (pendahulu) seperti Atha', tentang tetapnya hukum pengharaman peperangan pada bulan tersebut. Pendapat ini dirajihkan sebagian ulama muta'akhirin berdalilkan dengan surat Al-Maidah ayat 2. Dan Al-Maidah adalah yang terakhir turun dari Al-Qur'an. [sebagaimana hadits shahih dari 'Aisyah radhiallahu anha, riwayat Ahmad 6/188, Al-Hakim 2/311, Al-Baihaqy 7/172].

*****

2       Apakah Ada Doa Ketika Masuk Bulan Rajab?

Tidak datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang doa khusus ketika masuk bulan rajab. Adapun orang yang berkeyakinan adanya doa khusus di awal masuknya rajab, dikarenakan dalil mereka dengan hadits Anas Bin Malik radhiallahu anhu :


كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال : اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان  رواه البيهقي وابن عساكر وابن النجار
"Dahulu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam jika memasuki bulan rajab berdoa : "Ya Allah, berkahi kami pada -bulan- Rajab, Sya'ban, dan sampaikanlah kami -hingga bulan- Ramadhan" [HR. Al-Baihaqy, Ibnu Asakir, dan Ibnu An-Najjar].
Akan tetapi hadits tersebut di atas dha'if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan sandaran dalil untuk beramal amalan ibadah, Sedangkan ibadah adalah perkara tauqifiyah (penetapanya bergantung pada dalil).

Hadits tersebut telah di dha'if (lemah) kan oleh perawi hadits itu sendiri yaitu Al-Baihaqy. Juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, dan Al-Hafidz Al-Haitsami. Dan ketiga ulama tersebut adalah dari kalangan imam madzhab Asy-Syafi'i.

*****

3      Apa Hukumnya Menyembelih Sesembelihan Ketika Masuk Bulan Rajab?

Di antara hikmah diutusnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah agar kita selamat dan tidak terjerumus sebagaimana terjerumusnya orang-orang di masa jahiliyyah dari masalah kecil seperti perkara mereka (orang jahiliyyah) berpakaian, berakhlak, hingga perkara perbuatan kesyirikan mereka.

Adalah dahulu masa jahiliyyah, adat kebiasaan mereka ketika masuk bulan Rajab menyembelih sesembelihan, yang mereka namakan Al-'Atiyrah (العتيرة)[1]. Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya sesembelihan ini dalam islam. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa islam tidak membenarkan yang demikian. Berdalilkan dengan hadits :


((لا فرع ولا عتيرة(( رواه البخاري ٥٤٧٤، ومسلم٥٠٢٤
"Tidak ada Far'a[2] maupun 'Atiyrah ." [HR. Al-Bukhari no. 5474 dan Muslim no. 5024 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu]
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah mustahabbah (sunnah) Ini adalah pendapat Ibnu Sirin, disebutkan Imam Ahmad, Sunan Abi Daud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah ; bersabda Shallallahu alaihi wasallam :

((إن على أهل كل بيت في كل عام أضحية أو عتيرة))
"Sesungguhnya bagi setiap penghuni rumah, pada tiap tahunnya untuknya sesembelihan atau 'atiyrah."
Tapi hadits tersebut dha'if (lemah), karena pada sanad (jalan) nya ada perawi yang ber-kunyah Abu Ramlah, dan namanya adalah Amir. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Tidak diketahui siapa dia".

Namun ada hadits lain yang perlu dipertimbangkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :


((العتيرة حق))
Artinya :Al-'atiyrah adalah benar".(Derajad hadits hasan, HR. Ahmad 2/182-183, Abu Daud 2842, An-Nasa'i 7/168, Al-Hakim 4/236, Al-Baihaqy 9/312 dari shahabat Abdullah Bin 'Amr Bin Al-'Ash radhiallahu anhuma).

Juga dalam hadits :


عن أبي رزين قال : قلت يارسول الله كنا نذبح ذبائح في الجاهلية يعني في رجب فنأكل ونطعم من جاءنا ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((لابأس به)).
"Dari Abu Raziin berkata : Wahai Rasulullah adalah kami dahulu pada masa jahiliyyah menyembelih sesembelihan, yaitu pada -bulan- Rajab. Dan kami makan, juga memberi makan siapa-siapa yang datang kepada kami. Maka Beliau Shallallahu alaihi wasallam bersabda: tidak mengapa dengannya." [Hasan Lighairih, HR. An-Nasa'i 7/171, Al-Baihaqy 9/312]
Jika dengan 2 hadits ini menunjukkan bolehnya, maka akan bertentangan dengan hadits yang dijadikan dalil dari pendapat pertama. Akan tetapi tidaklah mungkin antara hadits satu sama lainnya itu saling bertentangan, atau antara hadits dengan Al-Qur'an kecuali karena kedangkalan ilmu kita dalam memahami hadits tersebut.

Maka para ulama menggabungkan hadits-hadits tersebut dari khilaf (perbedaan) dua pendapat diantaranya:

·        Bahwa 'Atiyrah itu dilarang jika seperti -gambaran- 'Atiyrah yang dilakukan orang-orang jahiliyyah dengan menyembelih sembelihan untuk selain Allah Ta'ala. Berarti 'Atiyrah boleh jika tidak mirip gambaran mereka.

·         Adapun Sufyan Bin 'Uyyainah mentafsirkan bahwa maksud larangan 'Atiyrah (ولا عتيرة) adalah maksudnya menafikan kewajiban (نفى الوجوب). Berarti 'Atiyrah boleh, atau mustahab tapi bukan wajib.

·         Hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu (لا فرع ولا عتيرة) adalah lebih tsabit, lebih kuat-kokoh, sehingga lebih utama untuk diamalkan daripada hadits yang dibawahnya. Ini adalah metoda Imam Ahmad.

*****

Apakah Ada Shalat Khusus pada Bulan Rajab?

Tidaklah benar adanya shalat khusus terkhusus pada bulan Rajab. Periwayatan hadits tentang keutamaan shalat Ar-Ragha'ib pada awal malam jum'at dari bulan Rajab adalah dusta, bathil tidak benar. Dan menurut jumhur ulama bahwa shalat ini adalah bid'ah atau perkara baru yang dibikin-bikin dalam islam, yang tidak dicontohkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Yang berfatwa -bid'ah- demikian dari Ulama Al-Muta'akhirin (belakangan) dari kalangan huffadz (penghafal hadits-hadits) seperti:

(1). Abu Isma'il Al-Anshary Al-Harawy (Imam madzhab hanbaly).
(2). Abu Bakr Bin As-Sam'ani (Imam madzhab Asy-Syafi'i).
(3). Abul Fadhl Bin Nashir (Imam madzhab Asy-Syafi'i Al-Asy'ari)
(4). Abul Faraj Bin Al-jauzy (Imam madzhab hanbaly).

Adapun Para Imam Al-Mutaqaddimin (terdahulu) sebelum mereka tidak disebutkan di sini, dikarenakan bid'ah ini belum terjadi pada zaman mereka . Sehingga mereka belum mengetahuinya. Dan awal mula munculnya bid'ah adalah setelah tahun 400 H.

Menurut prasangka manusia yang menghidupkan Shalat Ar-Raghaib ini, berdalilkan bahwa, Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda :
"Tidaklah seorang pun yang berpuasa pada hari kamis dari bulan Rajab, kemudian shalat antara waktu isya' dan 'atamah (gelapnya malam) 12 raka'at, dipisah antara dua raka'at dengan satu salam, dan membaca Al-Fatihah 1x pada setiap raka'atnya dan surat {إنا أنزلناه في ليلة القدر} 3x dan {قبل هو الله أحد} 12x. Jika selesai dari shalatnya maka bershalawat atasku 70x, kemudian mengucapkan: اللهم صل على محمد النبي الأمى وعلى آله Kemudian bersujud dan mengucapkan dalam sujudnya سبوح قدوس رب الملائكة والروح 70x, Kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت الأعز والأكرم  70x, Kemudian sujud lagi dan membaca seperti bacaan sujud pertama tadi, kemudian minta hajat (kebutuhan) nya -kepada Allah- dalam sujudnya. Yang demikian akan hajatnya akan terpenuhi.Berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : "Tidaklah seorang pun yang shalat dengan shalat ini kecuali Allah ampuni dia dari segala dosanya walaupun seperti buih di lautan, jumlah pasir, beratnya gunung, daun pepohonan, dan akan memberi syafa'at di hari kiamat terhadap 700 keluarganya yang seharusnya masuk neraka".

Imam Al-Ghazali telah menyebutkan sifat Shalat Ar-Ragha'ib ini dalam kitabnya "Ihya' Ulumiddin", dan berfatwa : "Shalat ini adalah mustahabbah (sunnah)".

Dan Al-Hafidz Al-'Iraqi mengkritiknya, dan berkata: "Hadits yang berkaitan dengan Shalat Ar-Ragha'ib telah datang dari Raziin dalam kitabnya, dan itu adalah hadits palsu (dibikin-bikin)".

Telah disebutkan dalam kitab "Kasyfudh dhunun"[3] tingkah laku pemalsu hadits dari sebagian pendusta di kurun ke-3 tahun hijriyyah tentang keutamaan shalat ini, yang kemudian terkenal dan tersebar di kurun ke-4 hijriyyah. Dan diantara yang menjadikan nash (dalil) tentang keutamaan shalat ini adalah Abu Thalib Al-Makky, dan diikuti oleh Al-Ghazali.

Dan yang seperti ini terjadi, dan bukanlah perkara mustahil bagi Al-Imam Al-Ghazali dan siapapun dari yang selainnya terjatuh dalam kesalahan. Bisa karena sebab belum sampainya ilmu atau kabar kepada Al-Imam Al-Ghazali bahwa Raziin menyebutkan  hadits palsu dalam kitabnya, sedang beliau langsung menukilnya.

Maka bagi yang sudah tahu ilmunya, hendaklah meninggalkan jenis shalat ini dan tidak perlu fanatik dengan seseorang atau madzhab, cukuplah kita fanatik dengan Rasulullah shallalahu alaihi wasallam. Beliau Al-Ghazali jikalau pun masih hidup dan kemudian dijelaskan tentang penyakit dari hadits Raziin yang palsu ini, tidak menutup kemungkinan beliau akan ruju' dan menarik fatwanya kembali dari bimbingan shalat ini.


*****

Apakah Ada Keutamaan Khusus dan Puasa Khusus di Bulan Rajab?

Tidak benar tentang fadhilah (keutamaan) puasa khusus di bulan Rajab, tidak datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, juga tidak dari sahabatnya. Adapun orang yang berprasangka dengan disyariatkannya puasa bulan Rajab[4] berdalil dengan apa yang telah diriwayatkan dari Abu Qilabah, dan berkata :


"في الجنة قصر لصوام رجب"
"Di surga ada istana untuk yang sering puasa bulan Rajab". [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman 3/368 no. 3802 dan Al-Asbahani dalam At-Targhib Wat Tarhib 1848] 
Dan riwayat ini batil, tidak benar. Dan ini merupakan ucapan Abu Qilabah, dan bukanlah hadits yang dikabarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam;


((صم من الحرم واترك)) قالها ثلاثا
"Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah". [HR. Ahmad 5/28, Abu Daud 2428, An-Nasa'i 2/139, Ibnu Majah 1741, Al-Baihaqi 4/29. Dan hadits ini dha'if (lemah) karena ada perawi majhul (tidak dikenal) dan sanadnya yang mudhtharib (goncang)].
Dan dahulu sebagian salaf (umat terdahulu) berpuasa di bulan-bulan haram semuanya[5], seperti Ibnu Umar, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishaq As-Sabi'i. Dan berkata Ats-Tsauri :
"Bulan-bulan haram lebih kusukai untuk berpuasa di bulan-bulan itu".

Juga datang larangan dari puasa di bulan Rajab. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma


(أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن صيام رجب)
"Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang dari puasa bulan Rajab." [HR. Ibnu Majah 1744, dan dalam sanadnya ada perawi Daud Bin Atha' yang dia adalah dha'if (lemah) sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib 1/233]
*****
  
Jangan Berlebihan Mengagungkan Bulan Rajab

Sebagaimana datang riwayat atsar dari Umar radhiallahu anhu;
"Bahwasanya dia memukul telapak-telapak tangan manusia yang berpuasa di bulan Rajab, hingga mereka meletakkannya di atas makanan, dan sembari berkata : "Ada apa dengan bulan Rajab Sesungguhnya dahulu orang-orang jahiliyah mengagungkannya, dan tatkala datang islam ditinggalkanlah (pengagungan bulan Rajab)." (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/513/1 dengan sanad yang shahih)
Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa dia membencinya karena khawatir puasa Rajab dijadikan termasuk perkara sunnah. Dari atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia membenci puasa di bulan Rajab keseluruhannya -satu bulan penuh-. 

Datang juga atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bawa keduanya berpendapat untuk berbuka beberapa hari -dan tidak puasa sebulan penuh[6].

Demikian juga yang memakruhkan puasa sebulan penuh di bulan Rajab seperti Anas Bin Malik, Sa'id Bin Jubair, Yahya Bin Sa'id Al-Anshari dan Imam Ahmad.
Berkata Asy-Syafi'i dalam pendapatnya yang pertama :
"Aku membenci orang yang menjadikan puasa satu bulan penuh seperti puasanya di bulan Ramadhan". 
Berdalil Imam Asy-Syafi'i dengan hadits Aisyah radhiallahu anha:


(ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل شهرا قط إلا رمضان)
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan". [HR. Muslim 2680, At -Tirmidzi 768, dan An-Nasa'i 4/199]

*****

Apakah Benar Ada Syari'at Pengeluaran Zakat pada Bulan Rajab?

Sebagian negeri terbiasa dengan adat penunaian zakat di bulan Rajab. Dan yang demikian tidaklah ada asalnya dalam Sunnah, dan juga tidak diketahui dari seorang pun dari kalangan salaf (kaum terdahulu).

Akan tetapi telah diriwayatkan dari 'Utsman bahwasanya beliau pernah berkhutbah di hadapan manusia di atas mimbar, dan berkata :
"Sesungguhnya bulan ini adalah waktunya kalian berzakat, barangsiapa yang memiliki hutang maka tunaikanlah hutangnya dan berzakatlah dengan sisanya". (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatho' 1/253/17, dengan sanad yang shahih).
Dahulu manusia menunaikan zakat mal (harta) nya dengan mencari waktu yang mempunyai keutamaan[7] seperti ketika seseorang beramal baik, maka amalan itu akan menjadi lebih besar 'ajr (pahalanya) di sisi Allah ta'ala, sebaliknya pada perbuatan maksiat juga akan lebih besar dosanya dibanding dengan bulan-bulan selainnya.

Oleh karena itu, mereka melakukan penunaian zakat mal pada bulan Rajab karena termasuk bulan haram. Disebutkan dalam sya'ir Arab;


بيِّض صحيفتك السوداء في رجب
بصالح العمل المنجي من اللهب
"Putihkanlah lembaran hitam Mu di bulan Rajab, dengan amalan yang menyelamatkan dari lahapan -api neraka yang menyala-nyala."
Tapi tentunya tidak dengan niat mengkhususkan pengagungan di bulan Rajab, dan juga tidak menganggap ini sebagai sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

*****

Apakah Ada Keutamaan Khusus bagi yang Umrah di Bulan Rajab?

Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam ber-umrah di bulan Rajab dan Aisyah mengingkarinya sedangkan dia mendengarnya tapi terdiam[8].

Umar Bin Al-Khattab dan yang selainnya menjadikan perkara sunnahnya umrah di bulan Rajab. Aisyah dan Ibnu Umar juga pernah melakukannya (umrah) di bulan Rajab. Ibnu Sirin menukilkan dari salaf (kaum terdahulu) bahwasanya mereka melakukannya (umrah) juga di bulan Rajab. 
Berkata Ibnu Rajab :
"Yang lebih afdhal dalam ibadah an-nusuk adalah haji tersendiri (dalam bulan haji), dan umrah di lain waktu selain bulan-bulan haji (seperti ; dilakukan pada bulan Rajab atau Ramadhan)"[9].
*****

Apakah Benar di Bulan Rajab Telah Banyak Terjadi Kejadian-Kejadian yang Agung Bersejarah?

Telah diriwayatkan tentang perkara tersebut, tapi sama sekali tidak didapati periwayatan yang shahih adanya⁴. Seperti periwayatan bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam dilahirkan pada awal malam Rajab, dan bahwasanya, pertama diutusnya Beliau shallallahu alaihi wasallam pada 27 Rajab atau 25 Rajab, dan periwayatan dengan sanad jalan hadits yang tidak shahih dari Al-Qasim Bin Muhammad bahwa Isra' (perjalanan malam dari mekkah ke baitul maqdis, palestina) nya Nabi shallallahu alaihi wasallam terjadi pada 27 Rajab. Kabar semua ini tidaklah shahih.

Dan dahulu orang-orang zaman jahiliyyah lebih bersungguh bersemangat dalam berdoa pada hari ke-10 bulan Rajab.

Para pembaca yang dirahmati oleh Allah, Sebagaimana yang anda ketahui bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang sangat luas, banyak didapati perkara khilaf (perbedaan pendapat). Selama perkara khilaf (perbedaan pendapat) itu adalah masalah khilaf yang shahih mu'tabar maka kita harus berdada lebar menerima perbedaaan pendapat saudara kita dan tidak boleh memaksakan pendapat kita.

Akan tetapi jumhur berpendapat bahwa niat pengkhususan segala amalan di bulan Rajab dari puasa, shalat, sembelihan, i'tikaf ataupun umrah tidaklah disyariatkan karena tidak adanya dalil.
Maksudnya adalah umrah, puasa, shalat, doa dan atau ibadah lainnya tetap disyariatkan seperti ibadah di bulan-bulan lainnya seperti biasa tanpa pengkhususan. Karena mengkhususkan sesuatu itu dalam ibadah membutuhkan dalil shahih.

Sedangkan kita harus beribadah dengan dibangun di atas dalil, dan menyampaikan kabar berita harus shahih pengkabarannya. Dan setiap kabar itu tidak terlepas dari 2 kemungkinan ; benar atau dusta/bohong. Karena cukuplah seseorang dikatakan berdusta jikalau menerima kabar dan langsung menyebarkannya (tanpa meneliti kebenaran kabar yang dia dengar).

Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:


((كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع))
"Cukuplah bagi seseorang dikatakan dusta tatkala berbicara dengan setiap apa yang dia dengar". [HR. Muslim dalam Muqaddimahnya 1/107, Dan ditopang dengan riwayat Al-Hakim dalam Al-Madkhal hal. 107-108. Dan dishahihkan Syeikh Al-Albani dalam shahihul jami' 4482].
Kecuali kabar yang datang dari Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.

Sebagian manusia antipati jikalau diajak bicara hadits shahih, hadits dha'if. dan berkata : apa manfaatnya?! bahkan berkata: Silahkan anda telpon Nabi Muhammad untuk kita pastikan kebenaran hadits-hadits itu.

Alhamdulillah segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala, sungguh beruntung menjadi orang yang berbekal ilmu dien (agama) dalam hidupnya di dunia, dalam beramal ibadah.

Tidak ada seorang pun di muka bumi ini yang mencintai sifat jahil (orang yang tidak berilmu). Dan yang demikian bukanlah sifat yang terpuji. Allah berfirman:


{وإذا سمعوا اللغو أعرضوا عنه وقالوا لنا أعمالنا ولكم أعمالكم سلام عليكم لا نبتغى الجاهلين} القصص : ٥٥
"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil (tidak berilmu)." [QS. Al-Qashash : 55]
Masih banyak hadits shahih yang belum kita amalkan semuanya. Kenapa masih mencari amalan dari hadits-hadits dha'if (lemah), maudhu' (palsu), yang tidak ada asalnya, dan atau beramal amalan yang tidak dicontohkan Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Wallahu a’lam bis showab.


Rujukan :
(Latha'iful Ma'arif Libni Rajab Hal. 163 - 177)





  • [1] Atiyrah adalah sembelihan yang disembelih dan dihidangkan kepada manusia untuk menghormati bulan Rajab. Sehingga mereka namakan "Ar-Rajabiyah".
  • [2] Far'a adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk berhala taghut.
  • [3] Arti judul kitab ini yaitu "penyingkapan prasangka-prasangka", Sesuai dengan isinya yang menjelaskan hadits-hadits yang disangka oleh manusia bahwa itu adalah hadits shahih.
  • [4] Puasa khusus yang diniatkan sebagai pengagungan di bulan Rajab, baik di awal kamis pada bulan Rajab atau dengan puasa sebulan penuh, dan yang selainnya dari gambaran puasa yang ada padanya makna pengagungan. Keluar dari larangan tersebut adalah puasa yang memang biasa dia lakukan tanpa ada makna pengagungan, yaitu hanya melakukan seperti bulan-bulan biasanya, seperti puasa senin-kamis, puasa yaumul bidh (tengah bulan hijri ;13,14, dan 15), atau puasa nadzar sekalipun.
  • [5] Karena amalan kebaikan termasuk puasa, pahalanya akan lebih besar tatkala diamalkan pada bulan-bulan haram. Demikian pula perbuatan maksiat, dosanya juga akan lebih besar pada bulan haram. Berkata Qatadah rahimahullah : "Amalan shalih lebih besar pahalanya pada bulan-bulan haram, dan kezaliman padanya dosanya lebih besar daripada yang selainnya, dan walau bagaimana pun kezaliman pada setiap keadaan itu adalah besar."(Al-Adab Fii Rajab hal. 25)
  • [6] Kecuali yang terbiasa dengan Puasa Ad-Dahr, yang berpuasa terus menerus. Ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah.
  • [7] Dengan tetap melihat sesuai syarat zakat mal, jika sudah sampai nishab (batas hitungan zakat) dan genap setahun. Bahkan jumhur ulama' berfatwa bolehnya menyegerakan zakat sebelum genap setahun, baik sebab penyegeraannya dikarenakan memanfaatkan momen waktu yang penuh dengan fadhilah keutamaan akan dibesarkan 'ajr (pahala) nya atau bisa dengan dilipatgandakannya 'ajr (pahala), atau sebab menyegerakannya dikarenakan harta dia yang melimpah waktu itu, dan khawatir jika menunggu setahun genap, belum tentu dia bisa mengeluarkan zakat sebanyak yang dia angankan. Pendapat ini dipilih oleh Mujahid dan kebanyakan ulama'.Sedang Ishaq Bin Rahawaih menyelisihi pendapat tersebut.Adapun zakat dari hasil panen ladang adalah dengan dari setiap kali panennya.
  • [8] Diriwayatkan Al-Bukhari dalam Al-Umrah (1775), dan Muslim (2983,2984), Abu Daud dalam Al-Manasik (1992), At-Tirmidzi dalam Al-Haj (936), An-Nasa'i dalam Al-Kubra (2/470/4217), Ibnu Majah dalam Al-Manasik (2998).
  • [9] Ini adalah pendapat yang dirajihkan si penulis (Ibnu Rajab Al-Hanbaly).
  • Syeikh Abdulaziz Bin Bazz juga melihat bahwa umrah di bulan Rajab mempunyai keutamaan, karena termasuk sunnahnya Al-Khalifah Ar-Rasyid Umar Bin Al-Khattab.
  • Dan beliau sendiri (Ibnu Bazz) tetap mengambil nash-dalil bahwa waktu umrah yang paling afdhal (baik) adalah di bulan Ramadhan, Sebagaimana hadits menyebutkan: "Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan -'ajr (pahalanya)- setara dengan haji". (HR. Al-Bukhari), dan dalam riwayat Muslim :
  • "setara dengan- Haji bersamaku."
  • Dan umrah yang afdhal (lebih baik) setelah bulan Ramadhan adalah pada bulan Dzulqa'dah, karena kesemua umrahnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam terjadi pada bulan itu. (Lihat kalam Syeikh Ibnu Bazz dalam Fatawa Islamiyyah 2/303-304)

_____________________

Ditulis Oleh Ustadz Abdurrahman Dani


Berkata Al-Asma'i, Al-Mufadhal, dan Al-Farra' dinamakan Rajab karena


لأنه كان يرجب أي يعظم
"Karena dia dahulu yarjibu, yakni ya'dhimu (mengagungkan)".
Ada yang berpendapat bahwa Rajab juga memiliki nama lain sekitar 14 nama, atau 17 nama. Allah telah menyebutkan tentang jumlah bulan, firman-Nya :


{إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله يوم خلق السماوات و الأرض منها أربعة حرم ذلك الدين القيم فلا تظلموا فيهن أنفسكم} التوبة : 36
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram, itulah (ketetapan) agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu " [QS At-taubah : 36]
Dan juga sabda Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam :


عن أبي بكرة ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض ، السنة اثنا عشر شهرا منها أربعة حرم ، ثلاث متواليات : ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ، ورجب شهر مضر الذي بين جمادى وشعبانرواه البخاري ٤٤٠٦ ومسلم ٤٣٠٤
"Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya di hari dimana Allah menciptakan langit dan bumi , satu tahun ada dua belas bulan , di situ terdapat empat bulan yang di haramkan Allah, tiga bulan berturut-turut: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab adalah bulan mudhar yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban". [HR. Al-Bukhari no 4406 dan Muslim no 4304]
Dari hadist diatas kita mengetahui bahwa bulan haram ada 4: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.


*****

Kenapa 4 Bulan Tersebut Dinamai Bulan Haram ?

Telah berbeda pendapat para ulama tentang sebab penamaan itu. Ada yang berpendapat bahwa sebabmya adalah :

>> Pertama: karena agungnya kehormatan bulan-bulan tersebut, dan larangan berbuat dosa pada bulan-bulan itu.

Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas :
"Allah mengkhususkan pengharaman pada 4 bulan ini, agungnya kehormatannya, dan Allah jadikan dosanya menjadi lebih besar bagi pelakunya pada bulan ini, dan Allah jadikan amalan shalih dan ajr (pahalanya) lebih besar."

>> Kedua: karena diharamkan peperangan pada bulan-bulan tersebut.

Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan hukum peperangan pada bulan haram dan Insya Allah kita akan bahas di poin berikutnya. Dan penamaan ini sudah diketahui sejak zaman jahiliyyah karena penamaan ini telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim alaihis salam.

Sebab pengharaman adalah supaya jama'ah haji dan umrah bisa melaksanakan ibadah nya dengan aman pada bulan Dzulhijjah, dan aman pada Dzulqa'dah ketika dalam perjalanan menuju haji, dan aman pada bulan Muharram ketika perjalanan pulang dari haji. Dan diharamkan bulan Rajab karena banyak yang ingin umrah pada pertengahan tahun.

**********

HUKUM-HUKUM SEPUTAR BULAN RAJAB

1       Apakah Hukum Pelarangan Peperangan Masih Berlaku atau Sudah Dihapus Hukumnya?

Menurut pendapat jumhur bahwa hukumnya mansukh (sudah terhapus) dan ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya dari para Imam.

Mereka berdalil bahwa sepeninggal Nabi shallallahu alaihi wasallam para shahabat terus berperang membuka daerah-daerah islam dan tidak terhenti ketika di bulan haram. Ini menunjukkan ijma'nya mereka sahabat atas terhapusnya hukum peperangan di bulan haram.

Telah berpendapat sebagian salaf (pendahulu) seperti Atha', tentang tetapnya hukum pengharaman peperangan pada bulan tersebut. Pendapat ini dirajihkan sebagian ulama muta'akhirin berdalilkan dengan surat Al-Maidah ayat 2. Dan Al-Maidah adalah yang terakhir turun dari Al-Qur'an. [sebagaimana hadits shahih dari 'Aisyah radhiallahu anha, riwayat Ahmad 6/188, Al-Hakim 2/311, Al-Baihaqy 7/172].

*****

2       Apakah Ada Doa Ketika Masuk Bulan Rajab?

Tidak datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang doa khusus ketika masuk bulan rajab. Adapun orang yang berkeyakinan adanya doa khusus di awal masuknya rajab, dikarenakan dalil mereka dengan hadits Anas Bin Malik radhiallahu anhu :


كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال : اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان  رواه البيهقي وابن عساكر وابن النجار
"Dahulu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam jika memasuki bulan rajab berdoa : "Ya Allah, berkahi kami pada -bulan- Rajab, Sya'ban, dan sampaikanlah kami -hingga bulan- Ramadhan" [HR. Al-Baihaqy, Ibnu Asakir, dan Ibnu An-Najjar].
Akan tetapi hadits tersebut di atas dha'if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan sandaran dalil untuk beramal amalan ibadah, Sedangkan ibadah adalah perkara tauqifiyah (penetapanya bergantung pada dalil).

Hadits tersebut telah di dha'if (lemah) kan oleh perawi hadits itu sendiri yaitu Al-Baihaqy. Juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, dan Al-Hafidz Al-Haitsami. Dan ketiga ulama tersebut adalah dari kalangan imam madzhab Asy-Syafi'i.

*****

3      Apa Hukumnya Menyembelih Sesembelihan Ketika Masuk Bulan Rajab?

Di antara hikmah diutusnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah agar kita selamat dan tidak terjerumus sebagaimana terjerumusnya orang-orang di masa jahiliyyah dari masalah kecil seperti perkara mereka (orang jahiliyyah) berpakaian, berakhlak, hingga perkara perbuatan kesyirikan mereka.

Adalah dahulu masa jahiliyyah, adat kebiasaan mereka ketika masuk bulan Rajab menyembelih sesembelihan, yang mereka namakan Al-'Atiyrah (العتيرة)[1]. Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya sesembelihan ini dalam islam. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa islam tidak membenarkan yang demikian. Berdalilkan dengan hadits :


((لا فرع ولا عتيرة(( رواه البخاري ٥٤٧٤، ومسلم٥٠٢٤
"Tidak ada Far'a[2] maupun 'Atiyrah ." [HR. Al-Bukhari no. 5474 dan Muslim no. 5024 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu]
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah mustahabbah (sunnah) Ini adalah pendapat Ibnu Sirin, disebutkan Imam Ahmad, Sunan Abi Daud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah ; bersabda Shallallahu alaihi wasallam :

((إن على أهل كل بيت في كل عام أضحية أو عتيرة))
"Sesungguhnya bagi setiap penghuni rumah, pada tiap tahunnya untuknya sesembelihan atau 'atiyrah."
Tapi hadits tersebut dha'if (lemah), karena pada sanad (jalan) nya ada perawi yang ber-kunyah Abu Ramlah, dan namanya adalah Amir. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Tidak diketahui siapa dia".

Namun ada hadits lain yang perlu dipertimbangkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :


((العتيرة حق))
Artinya :Al-'atiyrah adalah benar".(Derajad hadits hasan, HR. Ahmad 2/182-183, Abu Daud 2842, An-Nasa'i 7/168, Al-Hakim 4/236, Al-Baihaqy 9/312 dari shahabat Abdullah Bin 'Amr Bin Al-'Ash radhiallahu anhuma).

Juga dalam hadits :


عن أبي رزين قال : قلت يارسول الله كنا نذبح ذبائح في الجاهلية يعني في رجب فنأكل ونطعم من جاءنا ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((لابأس به)).
"Dari Abu Raziin berkata : Wahai Rasulullah adalah kami dahulu pada masa jahiliyyah menyembelih sesembelihan, yaitu pada -bulan- Rajab. Dan kami makan, juga memberi makan siapa-siapa yang datang kepada kami. Maka Beliau Shallallahu alaihi wasallam bersabda: tidak mengapa dengannya." [Hasan Lighairih, HR. An-Nasa'i 7/171, Al-Baihaqy 9/312]
Jika dengan 2 hadits ini menunjukkan bolehnya, maka akan bertentangan dengan hadits yang dijadikan dalil dari pendapat pertama. Akan tetapi tidaklah mungkin antara hadits satu sama lainnya itu saling bertentangan, atau antara hadits dengan Al-Qur'an kecuali karena kedangkalan ilmu kita dalam memahami hadits tersebut.

Maka para ulama menggabungkan hadits-hadits tersebut dari khilaf (perbedaan) dua pendapat diantaranya:

·        Bahwa 'Atiyrah itu dilarang jika seperti -gambaran- 'Atiyrah yang dilakukan orang-orang jahiliyyah dengan menyembelih sembelihan untuk selain Allah Ta'ala. Berarti 'Atiyrah boleh jika tidak mirip gambaran mereka.

·         Adapun Sufyan Bin 'Uyyainah mentafsirkan bahwa maksud larangan 'Atiyrah (ولا عتيرة) adalah maksudnya menafikan kewajiban (نفى الوجوب). Berarti 'Atiyrah boleh, atau mustahab tapi bukan wajib.

·         Hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu (لا فرع ولا عتيرة) adalah lebih tsabit, lebih kuat-kokoh, sehingga lebih utama untuk diamalkan daripada hadits yang dibawahnya. Ini adalah metoda Imam Ahmad.

*****

Apakah Ada Shalat Khusus pada Bulan Rajab?

Tidaklah benar adanya shalat khusus terkhusus pada bulan Rajab. Periwayatan hadits tentang keutamaan shalat Ar-Ragha'ib pada awal malam jum'at dari bulan Rajab adalah dusta, bathil tidak benar. Dan menurut jumhur ulama bahwa shalat ini adalah bid'ah atau perkara baru yang dibikin-bikin dalam islam, yang tidak dicontohkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Yang berfatwa -bid'ah- demikian dari Ulama Al-Muta'akhirin (belakangan) dari kalangan huffadz (penghafal hadits-hadits) seperti:

(1). Abu Isma'il Al-Anshary Al-Harawy (Imam madzhab hanbaly).
(2). Abu Bakr Bin As-Sam'ani (Imam madzhab Asy-Syafi'i).
(3). Abul Fadhl Bin Nashir (Imam madzhab Asy-Syafi'i Al-Asy'ari)
(4). Abul Faraj Bin Al-jauzy (Imam madzhab hanbaly).

Adapun Para Imam Al-Mutaqaddimin (terdahulu) sebelum mereka tidak disebutkan di sini, dikarenakan bid'ah ini belum terjadi pada zaman mereka . Sehingga mereka belum mengetahuinya. Dan awal mula munculnya bid'ah adalah setelah tahun 400 H.

Menurut prasangka manusia yang menghidupkan Shalat Ar-Raghaib ini, berdalilkan bahwa, Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda :
"Tidaklah seorang pun yang berpuasa pada hari kamis dari bulan Rajab, kemudian shalat antara waktu isya' dan 'atamah (gelapnya malam) 12 raka'at, dipisah antara dua raka'at dengan satu salam, dan membaca Al-Fatihah 1x pada setiap raka'atnya dan surat {إنا أنزلناه في ليلة القدر} 3x dan {قبل هو الله أحد} 12x. Jika selesai dari shalatnya maka bershalawat atasku 70x, kemudian mengucapkan: اللهم صل على محمد النبي الأمى وعلى آله Kemudian bersujud dan mengucapkan dalam sujudnya سبوح قدوس رب الملائكة والروح 70x, Kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت الأعز والأكرم  70x, Kemudian sujud lagi dan membaca seperti bacaan sujud pertama tadi, kemudian minta hajat (kebutuhan) nya -kepada Allah- dalam sujudnya. Yang demikian akan hajatnya akan terpenuhi.Berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : "Tidaklah seorang pun yang shalat dengan shalat ini kecuali Allah ampuni dia dari segala dosanya walaupun seperti buih di lautan, jumlah pasir, beratnya gunung, daun pepohonan, dan akan memberi syafa'at di hari kiamat terhadap 700 keluarganya yang seharusnya masuk neraka".

Imam Al-Ghazali telah menyebutkan sifat Shalat Ar-Ragha'ib ini dalam kitabnya "Ihya' Ulumiddin", dan berfatwa : "Shalat ini adalah mustahabbah (sunnah)".

Dan Al-Hafidz Al-'Iraqi mengkritiknya, dan berkata: "Hadits yang berkaitan dengan Shalat Ar-Ragha'ib telah datang dari Raziin dalam kitabnya, dan itu adalah hadits palsu (dibikin-bikin)".

Telah disebutkan dalam kitab "Kasyfudh dhunun"[3] tingkah laku pemalsu hadits dari sebagian pendusta di kurun ke-3 tahun hijriyyah tentang keutamaan shalat ini, yang kemudian terkenal dan tersebar di kurun ke-4 hijriyyah. Dan diantara yang menjadikan nash (dalil) tentang keutamaan shalat ini adalah Abu Thalib Al-Makky, dan diikuti oleh Al-Ghazali.

Dan yang seperti ini terjadi, dan bukanlah perkara mustahil bagi Al-Imam Al-Ghazali dan siapapun dari yang selainnya terjatuh dalam kesalahan. Bisa karena sebab belum sampainya ilmu atau kabar kepada Al-Imam Al-Ghazali bahwa Raziin menyebutkan  hadits palsu dalam kitabnya, sedang beliau langsung menukilnya.

Maka bagi yang sudah tahu ilmunya, hendaklah meninggalkan jenis shalat ini dan tidak perlu fanatik dengan seseorang atau madzhab, cukuplah kita fanatik dengan Rasulullah shallalahu alaihi wasallam. Beliau Al-Ghazali jikalau pun masih hidup dan kemudian dijelaskan tentang penyakit dari hadits Raziin yang palsu ini, tidak menutup kemungkinan beliau akan ruju' dan menarik fatwanya kembali dari bimbingan shalat ini.


*****

Apakah Ada Keutamaan Khusus dan Puasa Khusus di Bulan Rajab?

Tidak benar tentang fadhilah (keutamaan) puasa khusus di bulan Rajab, tidak datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, juga tidak dari sahabatnya. Adapun orang yang berprasangka dengan disyariatkannya puasa bulan Rajab[4] berdalil dengan apa yang telah diriwayatkan dari Abu Qilabah, dan berkata :


"في الجنة قصر لصوام رجب"
"Di surga ada istana untuk yang sering puasa bulan Rajab". [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman 3/368 no. 3802 dan Al-Asbahani dalam At-Targhib Wat Tarhib 1848] 
Dan riwayat ini batil, tidak benar. Dan ini merupakan ucapan Abu Qilabah, dan bukanlah hadits yang dikabarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam;


((صم من الحرم واترك)) قالها ثلاثا
"Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah". [HR. Ahmad 5/28, Abu Daud 2428, An-Nasa'i 2/139, Ibnu Majah 1741, Al-Baihaqi 4/29. Dan hadits ini dha'if (lemah) karena ada perawi majhul (tidak dikenal) dan sanadnya yang mudhtharib (goncang)].
Dan dahulu sebagian salaf (umat terdahulu) berpuasa di bulan-bulan haram semuanya[5], seperti Ibnu Umar, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishaq As-Sabi'i. Dan berkata Ats-Tsauri :
"Bulan-bulan haram lebih kusukai untuk berpuasa di bulan-bulan itu".

Juga datang larangan dari puasa di bulan Rajab. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma


(أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن صيام رجب)
"Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang dari puasa bulan Rajab." [HR. Ibnu Majah 1744, dan dalam sanadnya ada perawi Daud Bin Atha' yang dia adalah dha'if (lemah) sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib 1/233]
*****
  
Jangan Berlebihan Mengagungkan Bulan Rajab

Sebagaimana datang riwayat atsar dari Umar radhiallahu anhu;
"Bahwasanya dia memukul telapak-telapak tangan manusia yang berpuasa di bulan Rajab, hingga mereka meletakkannya di atas makanan, dan sembari berkata : "Ada apa dengan bulan Rajab Sesungguhnya dahulu orang-orang jahiliyah mengagungkannya, dan tatkala datang islam ditinggalkanlah (pengagungan bulan Rajab)." (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/513/1 dengan sanad yang shahih)
Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa dia membencinya karena khawatir puasa Rajab dijadikan termasuk perkara sunnah. Dari atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia membenci puasa di bulan Rajab keseluruhannya -satu bulan penuh-. 

Datang juga atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bawa keduanya berpendapat untuk berbuka beberapa hari -dan tidak puasa sebulan penuh[6].

Demikian juga yang memakruhkan puasa sebulan penuh di bulan Rajab seperti Anas Bin Malik, Sa'id Bin Jubair, Yahya Bin Sa'id Al-Anshari dan Imam Ahmad.
Berkata Asy-Syafi'i dalam pendapatnya yang pertama :
"Aku membenci orang yang menjadikan puasa satu bulan penuh seperti puasanya di bulan Ramadhan". 
Berdalil Imam Asy-Syafi'i dengan hadits Aisyah radhiallahu anha:


(ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل شهرا قط إلا رمضان)
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan". [HR. Muslim 2680, At -Tirmidzi 768, dan An-Nasa'i 4/199]

*****

Apakah Benar Ada Syari'at Pengeluaran Zakat pada Bulan Rajab?

Sebagian negeri terbiasa dengan adat penunaian zakat di bulan Rajab. Dan yang demikian tidaklah ada asalnya dalam Sunnah, dan juga tidak diketahui dari seorang pun dari kalangan salaf (kaum terdahulu).

Akan tetapi telah diriwayatkan dari 'Utsman bahwasanya beliau pernah berkhutbah di hadapan manusia di atas mimbar, dan berkata :
"Sesungguhnya bulan ini adalah waktunya kalian berzakat, barangsiapa yang memiliki hutang maka tunaikanlah hutangnya dan berzakatlah dengan sisanya". (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatho' 1/253/17, dengan sanad yang shahih).
Dahulu manusia menunaikan zakat mal (harta) nya dengan mencari waktu yang mempunyai keutamaan[7] seperti ketika seseorang beramal baik, maka amalan itu akan menjadi lebih besar 'ajr (pahalanya) di sisi Allah ta'ala, sebaliknya pada perbuatan maksiat juga akan lebih besar dosanya dibanding dengan bulan-bulan selainnya.

Oleh karena itu, mereka melakukan penunaian zakat mal pada bulan Rajab karena termasuk bulan haram. Disebutkan dalam sya'ir Arab;


بيِّض صحيفتك السوداء في رجب
بصالح العمل المنجي من اللهب
"Putihkanlah lembaran hitam Mu di bulan Rajab, dengan amalan yang menyelamatkan dari lahapan -api neraka yang menyala-nyala."
Tapi tentunya tidak dengan niat mengkhususkan pengagungan di bulan Rajab, dan juga tidak menganggap ini sebagai sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

*****

Apakah Ada Keutamaan Khusus bagi yang Umrah di Bulan Rajab?

Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam ber-umrah di bulan Rajab dan Aisyah mengingkarinya sedangkan dia mendengarnya tapi terdiam[8].

Umar Bin Al-Khattab dan yang selainnya menjadikan perkara sunnahnya umrah di bulan Rajab. Aisyah dan Ibnu Umar juga pernah melakukannya (umrah) di bulan Rajab. Ibnu Sirin menukilkan dari salaf (kaum terdahulu) bahwasanya mereka melakukannya (umrah) juga di bulan Rajab. 
Berkata Ibnu Rajab :
"Yang lebih afdhal dalam ibadah an-nusuk adalah haji tersendiri (dalam bulan haji), dan umrah di lain waktu selain bulan-bulan haji (seperti ; dilakukan pada bulan Rajab atau Ramadhan)"[9].
*****

Apakah Benar di Bulan Rajab Telah Banyak Terjadi Kejadian-Kejadian yang Agung Bersejarah?

Telah diriwayatkan tentang perkara tersebut, tapi sama sekali tidak didapati periwayatan yang shahih adanya⁴. Seperti periwayatan bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam dilahirkan pada awal malam Rajab, dan bahwasanya, pertama diutusnya Beliau shallallahu alaihi wasallam pada 27 Rajab atau 25 Rajab, dan periwayatan dengan sanad jalan hadits yang tidak shahih dari Al-Qasim Bin Muhammad bahwa Isra' (perjalanan malam dari mekkah ke baitul maqdis, palestina) nya Nabi shallallahu alaihi wasallam terjadi pada 27 Rajab. Kabar semua ini tidaklah shahih.

Dan dahulu orang-orang zaman jahiliyyah lebih bersungguh bersemangat dalam berdoa pada hari ke-10 bulan Rajab.

Para pembaca yang dirahmati oleh Allah, Sebagaimana yang anda ketahui bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang sangat luas, banyak didapati perkara khilaf (perbedaan pendapat). Selama perkara khilaf (perbedaan pendapat) itu adalah masalah khilaf yang shahih mu'tabar maka kita harus berdada lebar menerima perbedaaan pendapat saudara kita dan tidak boleh memaksakan pendapat kita.

Akan tetapi jumhur berpendapat bahwa niat pengkhususan segala amalan di bulan Rajab dari puasa, shalat, sembelihan, i'tikaf ataupun umrah tidaklah disyariatkan karena tidak adanya dalil.
Maksudnya adalah umrah, puasa, shalat, doa dan atau ibadah lainnya tetap disyariatkan seperti ibadah di bulan-bulan lainnya seperti biasa tanpa pengkhususan. Karena mengkhususkan sesuatu itu dalam ibadah membutuhkan dalil shahih.

Sedangkan kita harus beribadah dengan dibangun di atas dalil, dan menyampaikan kabar berita harus shahih pengkabarannya. Dan setiap kabar itu tidak terlepas dari 2 kemungkinan ; benar atau dusta/bohong. Karena cukuplah seseorang dikatakan berdusta jikalau menerima kabar dan langsung menyebarkannya (tanpa meneliti kebenaran kabar yang dia dengar).

Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:


((كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع))
"Cukuplah bagi seseorang dikatakan dusta tatkala berbicara dengan setiap apa yang dia dengar". [HR. Muslim dalam Muqaddimahnya 1/107, Dan ditopang dengan riwayat Al-Hakim dalam Al-Madkhal hal. 107-108. Dan dishahihkan Syeikh Al-Albani dalam shahihul jami' 4482].
Kecuali kabar yang datang dari Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.

Sebagian manusia antipati jikalau diajak bicara hadits shahih, hadits dha'if. dan berkata : apa manfaatnya?! bahkan berkata: Silahkan anda telpon Nabi Muhammad untuk kita pastikan kebenaran hadits-hadits itu.

Alhamdulillah segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala, sungguh beruntung menjadi orang yang berbekal ilmu dien (agama) dalam hidupnya di dunia, dalam beramal ibadah.

Tidak ada seorang pun di muka bumi ini yang mencintai sifat jahil (orang yang tidak berilmu). Dan yang demikian bukanlah sifat yang terpuji. Allah berfirman:


{وإذا سمعوا اللغو أعرضوا عنه وقالوا لنا أعمالنا ولكم أعمالكم سلام عليكم لا نبتغى الجاهلين} القصص : ٥٥
"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil (tidak berilmu)." [QS. Al-Qashash : 55]
Masih banyak hadits shahih yang belum kita amalkan semuanya. Kenapa masih mencari amalan dari hadits-hadits dha'if (lemah), maudhu' (palsu), yang tidak ada asalnya, dan atau beramal amalan yang tidak dicontohkan Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Wallahu a’lam bis showab.


Rujukan :
(Latha'iful Ma'arif Libni Rajab Hal. 163 - 177)





  • [1] Atiyrah adalah sembelihan yang disembelih dan dihidangkan kepada manusia untuk menghormati bulan Rajab. Sehingga mereka namakan "Ar-Rajabiyah".
  • [2] Far'a adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk berhala taghut.
  • [3] Arti judul kitab ini yaitu "penyingkapan prasangka-prasangka", Sesuai dengan isinya yang menjelaskan hadits-hadits yang disangka oleh manusia bahwa itu adalah hadits shahih.
  • [4] Puasa khusus yang diniatkan sebagai pengagungan di bulan Rajab, baik di awal kamis pada bulan Rajab atau dengan puasa sebulan penuh, dan yang selainnya dari gambaran puasa yang ada padanya makna pengagungan. Keluar dari larangan tersebut adalah puasa yang memang biasa dia lakukan tanpa ada makna pengagungan, yaitu hanya melakukan seperti bulan-bulan biasanya, seperti puasa senin-kamis, puasa yaumul bidh (tengah bulan hijri ;13,14, dan 15), atau puasa nadzar sekalipun.
  • [5] Karena amalan kebaikan termasuk puasa, pahalanya akan lebih besar tatkala diamalkan pada bulan-bulan haram. Demikian pula perbuatan maksiat, dosanya juga akan lebih besar pada bulan haram. Berkata Qatadah rahimahullah : "Amalan shalih lebih besar pahalanya pada bulan-bulan haram, dan kezaliman padanya dosanya lebih besar daripada yang selainnya, dan walau bagaimana pun kezaliman pada setiap keadaan itu adalah besar."(Al-Adab Fii Rajab hal. 25)
  • [6] Kecuali yang terbiasa dengan Puasa Ad-Dahr, yang berpuasa terus menerus. Ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah.
  • [7] Dengan tetap melihat sesuai syarat zakat mal, jika sudah sampai nishab (batas hitungan zakat) dan genap setahun. Bahkan jumhur ulama' berfatwa bolehnya menyegerakan zakat sebelum genap setahun, baik sebab penyegeraannya dikarenakan memanfaatkan momen waktu yang penuh dengan fadhilah keutamaan akan dibesarkan 'ajr (pahala) nya atau bisa dengan dilipatgandakannya 'ajr (pahala), atau sebab menyegerakannya dikarenakan harta dia yang melimpah waktu itu, dan khawatir jika menunggu setahun genap, belum tentu dia bisa mengeluarkan zakat sebanyak yang dia angankan. Pendapat ini dipilih oleh Mujahid dan kebanyakan ulama'.Sedang Ishaq Bin Rahawaih menyelisihi pendapat tersebut.Adapun zakat dari hasil panen ladang adalah dengan dari setiap kali panennya.
  • [8] Diriwayatkan Al-Bukhari dalam Al-Umrah (1775), dan Muslim (2983,2984), Abu Daud dalam Al-Manasik (1992), At-Tirmidzi dalam Al-Haj (936), An-Nasa'i dalam Al-Kubra (2/470/4217), Ibnu Majah dalam Al-Manasik (2998).
  • [9] Ini adalah pendapat yang dirajihkan si penulis (Ibnu Rajab Al-Hanbaly).
  • Syeikh Abdulaziz Bin Bazz juga melihat bahwa umrah di bulan Rajab mempunyai keutamaan, karena termasuk sunnahnya Al-Khalifah Ar-Rasyid Umar Bin Al-Khattab.
  • Dan beliau sendiri (Ibnu Bazz) tetap mengambil nash-dalil bahwa waktu umrah yang paling afdhal (baik) adalah di bulan Ramadhan, Sebagaimana hadits menyebutkan: "Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan -'ajr (pahalanya)- setara dengan haji". (HR. Al-Bukhari), dan dalam riwayat Muslim :
  • "setara dengan- Haji bersamaku."
  • Dan umrah yang afdhal (lebih baik) setelah bulan Ramadhan adalah pada bulan Dzulqa'dah, karena kesemua umrahnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam terjadi pada bulan itu. (Lihat kalam Syeikh Ibnu Bazz dalam Fatawa Islamiyyah 2/303-304)

_____________________

Ditulis Oleh Ustadz Abdurrahman Dani

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course