artikel pilihan


RINGKASAN FIQIH ZAKAT


PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.


HUKUM ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM AGAMA ISLAM

Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib bagi orang yang telah terpenuhi syarat-syaratnya,
Hal ini berdasarkan dalil dari Al-qur’an, As sunnah, dan ijma’. Allah ta'ala berfirman : 

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” [QS al-Baqarah: 43]
Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak, kecuali apabila orang tersebut baru masuk islam, maka ia diberi udzur atas ketidaktahuannya terhadap hukumnya. 

Dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, karena sayang terhadap harta dan masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat nanti, dan juga di dunia ini. Pemerintah boleh mengambil zakatnya secara paksa, bahkan sebagian ulama berpendapat selain diambil zakatnya secara paksa diambil juga setengah hartanya sebagai bentuk hukuman atasnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١٨٠
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. ali-Imran: 180]

SYARAT WAJIB ZAKAT
  1. Merdeka, bukan budak, karena seorang budak tidak memiliki, ia dan hartanya adalah milik tuannya.
  2. Muslim, karena zakat adalah ibadah pensucian, sedangkan orang kafir tidak ada pensucian untuknya selama ia masih dalam kekufurannya.
  3. Hartanya termasuk dalam golongan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  4. Hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut. Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya.
  5. Hartanya dimiliki pemiliknya secara sempurna, tidak berkaitan dengan harta orang lain. Allah selalu menggandengkan kata harta dengan pemiliknya, Allah ta'ala berfirman: خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ ”Ambillah zakat dari harta (milik) mereka“ [QS At-Taubah : 103]
  6. Berlalu satu tahun (haul), berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun” [HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi] 
Kecuali pada pertanian, zakatnya diwajibkan pada setiap panennya.


APA SAJA HARTA YANG WAJIB DIZAKATI?
  1. Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang.
  2. Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing
  3. Barang dagangan
  4. Pertanian, pada hasil bumi yang bisa disimpan dan merupakan makanan pokok.


**********

A. ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

NISHAB EMAS


Wajib zakat pada emas bila telah mencapai 20 dinar atau lebih maka zakatnya 2,5%.
Dinar ditimbang dengan emas pakai ukuran mitsqal. Satu mitsqal ditimbang dengan timbangan sekarang adalah 4,25 gram.20 dinar sama dengan timbangan 85 gram emas. 20 x 4,25 = 85 gram emas. Inilah nishab emas (24 karat).

Adapun emas selain 24 karat maka berarti tercampur dengan bahan lain yang bukan emas, maka nishabnya tentu berbeda-beda sesuai ukuran karat emas tersebut.
Contoh cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Emas 24 karat : 24/24 x 85 = 85 gram
Emas 21 karat : 24/21 x 85 = 97,14 gram
Emas 18 karat : 24/18 x 85 = 113,33 gram dst
Kalau dikonversi dalam mata uang rupiah, maka 85 gram x Rp 500.000 (dengan asumsi harga 1 gram emas murni = Rp 500.000) = Rp42.500.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 42.500.000 x 2,5% = Rp 1.062.500

NISHAB PERAK
Wajib zakat pada perak bila telah mencapai nishabnya (dengan bilangan) 200 dirham lebih adalah 2,5%.
200 dirham sama dengan timbangan 595 gram. Bila uang yang telah mencapai nishab berkumpul pada seseorang dan mencapai haul satu tahun maka wajib zakat, baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar utang maupun untuk yang lainnya.
1 dirham = 2,975 gr
200 dirham = 2,975 gr x 200 = 595 gr, jadi nishab perak adalah 595 gr
Kalau dalam mata uang rupiah, maka 200 dirham x Rp 70.000 (dengan asumsi harga 1 dirham perak 70.000) = Rp 14.000.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 14.000.000 x 2,5% = Rp 350.000
(*Untuk mengetahui harga emas, dinar, dan dirham bisa cek di situs geraidinar.com atau wakalanusantara.com).

Terjadi silang pendapat di kalangan para ulama apakah nishab zakat mata uang mengikuti emas atau perak, sebagian berpendapat mengikuti yang lebih kecil (perak) karena jumlah yang lebih kecil pasti disepakati dan akan lebih bermanfaat bagi fakir miskin karena yang wajib zakat akan lebih banyak, demikian juga merupakan sikap yang lebih berhati-hati bagi wajib zakat. Sebagian yang lain berpendapat mengikuti nishab emas, mereka beralasan bahwa harga emas lebih stabil sementara harga perak nilainya berubah sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mungkin saja akan terus turun sehingga nilainya sangat kecil. Allahu a’lam.


HUKUM ZAKAT PERHIASAN 

Dibolehkan bagi para perempuan apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka, memakai emas maupun perak tanpa ada pemborosan, dan wajib bagi mereka untuk membayar zakat bila telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun, berdasarkan pendapat yang lebih kuat diantara 2 pendapat para ulama, bahwa perhiasan dari emas maupun perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah berlalu 1 tahun, sama saja apakah perhiasan tersebut untuk dipakai, disimpan, atau untuk dijual. Barangsiapa yang tidak tahu hukum maka wajib membayarkannya kapan mengetahuinya. Adapun tahun-tahun yang berlalu sebelum adanya ilmu maka tidak ada zakatnya, karena hukum-hukum syar’i hanya wajib dengan ilmu. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.
Batu-batu mulia seperti intan, berlian, mutiara serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka wajib atasnya zakat sama seperti barang perdagangan lainnya.


ZAKAT PENGHASILAN ATAU GAJI BULANAN

Sama halnya emas dan perak, penghasilan atau gaji bulanan juga ada zakatnya tetapi harus memenuhi syarat nishab dan haul.


Namun perlu dipahami bahwa seorang pekerja/pegawai memiliki 2 kondisi dilihat dari gajinya
Pertama, Orang yang menghabiskan seluruh gaji bulanannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga tidak ada sedikitpun harta yang disimpan. Kondisi seperti ini tidak ada zakat.
Kedua, Orang yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi seperti ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishab dan mencapai haul.


Adapun pendapat yang mengatakan bahwa zakat penghasilan sebagaimana zakat tanaman (artinya wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali gajian), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Contoh menghitung zakat penghasilan:

Seseorang mulai menabung bulan pertama (Muharram) 1437 H sebesar Rp 5 juta, bulan-bulan berikutnya ia selalu menyisihkan Rp 5 juta untuk ditabung, sehingga pada bulan 9 (Ramadan) 1437 H sudah terkumpul Rp 45 juta (sudah mencapai nishab-mengikuti nishab emas-), Maka perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari bulan Ramadan 1437 H, artinya Ramadan tahun depan 1438 H wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % (apabila selama satu tahun nilai tabungannya tidak berkurang dari nishab).


**********

B. ZAKAT BINATANG TERNAK (Unta, Sapi, dan Kambing)

Binatang ternak yang wajib dizakati hanya tiga yaitu unta (dengan berbagai jenisnya), sapi (dengan berbagai jenisnya termasuk kerbau), dan kambing (dengan berbagai jenisnya). Namun bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperjualbelikan maka akan masuk hitungan zakat perdagangan.

Zakat binatang ternak wajib dengan syarat sebagai berikut:

  1. Telah mencapai nishab (kadar minimal dikenai zakat)
  2. Haul (Bertahan di atas nishab selama satu tahun)
  3. Saaimah, artinya hewan tersebut digembalakan di padang rumput yang mubah selama satu tahun atau mayoritas bulan dalam setahun.
  4. Hewan tersebut untuk dikembangbiakkan, dan diambil susunya, bukan dipakai untuk bekerja.

a) Nishab Unta dan Zakatnya
Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat
5-9 ekor 1 kambing (syah)
10- 14 ekor 2 kambing
15-19 ekor 3 kambing
20-24 ekor 4 kambing
25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh


b) Nishab Sapi dan Zakatnya
Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat
30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
60-69 ekor 2 tabi’
70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor 2 musinnah
90-99 ekor 3 tabi’
100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah


c) Nishab Kambing dan Zakatnya
Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat
40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
121-200 ekor 2 kambing
201-399 ekor 3 kambing
401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat


**********

C. ZAKAT BARANG DAGANGAN

Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya.
Syarat diwajibkannya zakat pada harta dagangan:

  1. Dimiliki dengan kehendak dan pilihannya dengan cara yang mubah.
  2. Dimiliki dengan niat untuk berdagang.
  3. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti emas dan perak,atau hewan ternak.Karena tidak boleh ada 2 wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama.Zakat emas dan perak –misalnya- lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati para ulama.Kecuali jika masih di bawah nishab, maka bisa terkena zakat perdagangan.
  4. Mencapai nishab (Emas/Perak)
  5. Mencapai haul (melalui masa 1 tahun hijriah). Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishab, dan nishab yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun).Jika nilainya berkurang dari nishab dipertengahan haul kemudian bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishab.

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Cara menghitung zakat dan mengeluarkan zakat barang dagangan:



BESAR ZAKAT: [(Modal diputar_nilai barang dagangan_ + keuntungan + piutang yang mungkin dicairkan) – (hutang + kerugian,biaya operasional)] x 2,5 %

Nilai barang tersebut dilihat berdasarkan harga ketika jatuh tempo diwajibkannya zakat, bukan berdasarkan harga belinya.
Contoh :
Seorang pengusaha pakaian jadi di akhir tahun memiliki total nilai barang dagangan sebesar Rp 50 juta, laba bersihnya Rp 10 juta, piutang Rp 5 juta, Hutang Rp 3 juta, biaya operasional Rp 2 juta.Maka besar zakatnya adalah : [(50 jt + 10 jt+ 5 jt) – ( 3 jt+ 2 jt)] x 2,5 %= 60 jt x 2,5 %= 1,5 jt


**********

D. ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN BUAH-BUAHAN

Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Allah berfirman:

وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” [QS. Al An’am: 141]
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”
Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu.

Apa saja hasil pertanian yang wajib dizakati?

Para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).

Akan tetapi kemudian jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Mereka hanya berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.

Imam Malik dan Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. 
Pendapat ini lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam karena menjadi suatu kebutuhan primer dan makanan tersebut bisa disimpan. 
Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki ‘illah yang sama

Berapa Nishabnya?
Nishabnya adalah (5 wasaq). Setiap satu wasaq = 60 sha’ dan setiap satu sha’ = 2.40 kg
Berarti nishab hasil pertanian yakni 60 x 5 = 300 sha’ dan 300 sha’ x 2.40 kg = 720 kg.
1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang) dan setara dengan kurang lebih 2.40 kg)


Berapa Kadar Zakatnya?

  • Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.
  • Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang) sudah kuat dan tahan apabila ditekan, demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen) yaitu sudah memerah atau menguning. Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat. Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang. Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.

Apa Manfaat Mengetahui Waktu Kewajiban Zakat Ini? 

Manfaatnya adalah seandainya pemilik beraktifitas pada buah-buahan atau biji-bijian tersebut sebelum terkena kewajiban zakat maka dia tidak berdosa, dengan syarat tidak ada maksud atau niatan untuk lari dari kewajiban zakat. 

Namun jika hilang atau lenyap setelah masa wajib zakat namun belum sampai disimpan dalam lumbung atau tempat penyimpanan. Maka hukumnya dirinci, bila karena kesengajaan atau keteledoran pemilik maka ia wajib mengganti zakat tersebut dan bila tanpa kesengajaan dan keteledoran maka tidak ada kewajiban mengganti zakat tersebut. 

Jika hilang atau lenyap setelah disimpan, sebagian ulama menyatakan wajib menunaikan zakatnya dalam semua keadaan, baik ada kesengajaan atau tidak, karena zakat sudah masuk masa wajibnya dan menjadi tanggung jawabnya. 

Namun syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa yang benar adalah tidak wajib zakat selama tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran; karena harta yang ada padanya setelah disimpan ditempat penyimpanan adalah amanah. Apabila ada kesengajaan atau keteledoran seperti menunda-nunda pembayaran zakatnya sampai harta tersebut dicuri atau yang sejenisnya, maka ia bertanggung jawab (menggantinya). 

Mencampur Hasil Bumi dalam Setahun dalam Menyempurnakan Nishab


Buah kurma memiliki banyak spesies, ada sukkari, barkhi dan khullash serta yang lainnya. Untuk menyempurnakan, maka spesies-spesies itu dicampur dan disatukan. Demikian juga misalnya beras dengan ragam spesiesnya. Apabila seorang memiliki area persawahan yang tersebar di beberapa lokasi lalu ditanami padi dengan spesies yang berbeda-beda, maka hasil panennya dihitung semuanya tanpa membedakan spesiesnya. Apabila sudah mencapai nishab, maka diwajibkan membayar zakat.
Demikian juga bila panennya lebih dari sekali, maka dicampurkan panen selama setahun lalu zakatnya ditunaikan.


Namun bila jenisnya berbeda seperti kurma dengan zabib (anggur kering/kismis), maka itu tidak dicampur dalam menghitung nishabnya.


***************

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT ?

Ada 8 golongan berdasarkan firman Allah ta’ala dalam Q.S. At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
  1. Fakir
  2. Miskin. Fakir dan miskin mereka adalah orang-orang tidak memiliki sesuatu untuk mencukupi mereka. Ukuran cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan kebutuhan primer lainnya.
  3. Amil. Mereka adalah pengambil zakat dan yang menjaganya, mereka diangkat oleh pemerintah atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya dengan syarat mereka muslim dan bukan merupakan keturunan Rasulullah dari bani Hasyim atau Bani Abdul Muthalib.
  4. Muallaf . Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya yang diinginkan dengannya tunduk hatinya menerima menerima islam atau memantapkan hatinya di atas islam. Atau untuk mencegah kerusakannya terhadap muslimin.
  5. Riqab (Budak, Hamba Sahaya). Mukatib yang ingin membayar dirinya agar bisa merdeka boleh menerima zakat
  6. Gharim. Adalah mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah. Yaitu orang-orang yang sedang berjihad, mereka berhak mendapat bagian zakat, kaya atau miskin.
  8. Ibnu Sabil. Yaitu orang yang terputus perjalanan dari negerinya.
Dari 8 mustahiq ini tidak disyaratkan harus membagi rata zakat untuk 8 golongan, bahkan boleh membayar zakat untuk salah satu dari golongan ini.

Kita masih berada di bulan Ramadhan dan sedang menuju penghujung bulan yang mulia ini, ada kewajiban atas setiap muslim yang harus ditunaikan setelah berakhirnya bulan Ramadhan yaitu zakat fitri, maka berikut ini kami sampaikan secara ringkas hal-hal yang berkaitan dengan zakat fitri, semoga bermanfaat


***************

ZAKAT FITRI

Hukum Zakat Fitri
Zakat fitri hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Syarat Wajib Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id [HR. Bukhari].

1 Sha’ nabawi setara 4 mud (1 mud : cakupan dua tangan sedang). Tambahan (dari https://bit.ly/2HQQAUz dan berbagai sumber serta anjuran MUI Jatim):
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud. Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan. Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik anak maupun istri.

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa [HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al-Albani].

Boleh juga mendahulukan mengeluarkan zakatnya satu/dua hari sebelum waktu wajibnya sebagaimana perbuatan shahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Apa Bentuk Zakatnya?

Yang dikeluarkan zakatnya adalah yang dikonsumsi menjadi makanan pokok di masing-masing tempat. Kalau di negara kita umumnya berupa beras.

Siapa yang Berhak Menerimanya?

Fakir dan miskin saja berdasarkan pendapat yang paling kuat, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan: طعمة للمساكين “Sebagai makanan untuk orang miskin.“ 

Bolehkah Zakat Fitri dengan Uang?

Zakat fitri harus dengan bahan makanan tidak boleh diganti dengan uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak ada riwayat bahwa nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang, demikian juga tidak pernah dinukil dari seorang shahabat pun mengganti dengan mata uang padahal mata uang dinar dan dirham sudah ada di zaman mereka, dan zakat fitri ini merupakan ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya sehingga tidak boleh mengeluarkan dengan selain jenis yang telah ditetapkan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama diantaranya Imam Malik, Syafi’i, Ahmad rahimahumuullah.


Allahu a’lam bis showab
-----------------------------------------------

Ditulis Oleh Ustadz Hermanto, Lc.
PROFIL PENULIS LIHAT TULISAN LAIN


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course