artikel pilihan

Ustadz Saiful Lc



Tampilkan postingan dengan label Ustadz Saiful Lc. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Saiful Lc. Tampilkan semua postingan

FIKIH SEPUTAR MASBUK

FIKIH SEPUTAR MASBUK


Pada pembahasan kali ini kita akan mengangkat tentang beberapa hukum seputar masbuk di dalam shalat berjama’ah. Namun sebelum masuk pada hukum masbuk, maka ada baiknya kita memahami terlebih dahulu akan makna masbuk menurut bahasa dan istilah syar’i.

Masbuk secara bahasa adalah isim maf’ul dari kata “sabaqa” yaitu terdahului atau tertinggal. Adapun secara istilah, masbuk adalah orang yang tertinggal dari imam dalam shalat berjama’ah, baik itu sebagian rakaat ataupun seluruhnya. (Kamus al-Muhith, Qawaid al-Fiqh ). Atau mereka yang mendapati imam setelah satu rakaat atau lebih. Lawan dari kata masbuk adalah mudrik, yaitu orang yang mendapati seluruh rakaat di dalam shalat.


Kapan Seorang Makmum itu Disebut Masbuk?

Diantara pendapat yang masyhur dikalangan para ulama’ adalah bahwa seorang makmum disebut masbuk apabila terluput darinya ruku’ bersama imam. Namun Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku’ dan ruku bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu raka’at dan tidak disebut masbuk. Dan gugur atasnya kewajiban membaca surat Al-Fatihah. Diantara dalil-dalilnya adalah:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَة
Artinya: “Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. [HR. Abu Dawud]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا ، وَلا تَعُدُّوهَا شَيْئًا ، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاةَ "

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: “ Apabila kamu datang untuk shalat, dalam keadaan kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sujud tadi sebagai satu raka’at dan siapa yang mendapatkan ruku’ bersama imam, berarti ia mendapat satu rak’aat dalam shalat (nya)”. [H.R Abu Dawud]
Jumhur Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan raka’at disini adalah ruku’, maka yang mendapati imam sedang ruku’ kemudian ia ruku’ maka ia mendapatkan satu raka’at. Sebagaimana juga yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah.


Permasalahan Pertama: Anjuran Bagi Orang yang Masbuk Untuk Segera Mendatangi Shalat dengan Tenang

Bagi orang yang masbuk hendaklah mendatangi shalat dalam keadaan tenang dan menjauhi sifat tergesa-gesa. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

(إذَا أُقِيمَتْ الصَّلَا ةُ فَلَ ا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ (متفق عليه
Artinya: “Apabila shalat telah ditegakkan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah shalat tersebut dengan berjalan tenang”.
Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَ الوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَ كْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Artinya: “Apabila kalian mendengar iqomah maka berjalanlah menuju tempat shalat dengan tenang dan janganlah kalian tergesa-gesa. Maka apa yang kalian dapati saat itu shalatlah bersama imam, dan apa yang terluput dari kalian maka lengkapilah”. [HR. Al-Bukhari]
Maka orang yang ingin khusyu’ dan tenang di dalam shalatnya hendaklah ia mendatangi shalat tersebut dalam keadaan tenang pula. Karena apabila hati dan jiwa telah difokuskan untuk beribadah kepada Allah maka anggota badan pun akan mengikutinya dengan kekhusyu’an.


Permasalahan Kedua: Seorang yang Masbuk Hendaknya Segera Mengikuti Shalat Bersama Imam

Apabila seseorang masuk masjid dan mendapati imam sudah memulai shalat maka hendaknya ia segera masuk ke dalam shaf dan mengikuti shalat bersama imam (untuk shalat berjama’ah). Hal ini sebagaimana yang difatwakan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah beliau berkata : “Tidak boleh bagi seseorang yang masuk masjid untuk melakukan shalat sunnah rawatib ataupun tahiyyatul masjid sedangkan shalat jama’ah sudah dimulai, tetapi harus langsung mengikuti shalat jama’ah bersama imam. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة . أخرجه الإمام مسلم في صحيحه
“Apabila shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu (shalat jama’ah)"
Beliau juga berkata: “Dan yang benar menurut sunnah adalah apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan imam telah memulai shalat, baik itu shalat fardhu atau shalat tarawih atau pun shalat khusuf maka hendaklah ia langsung ikut shalat bersama imam(berjama’ah) tanpa harus shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, karena shalatnya bersama imam sudah cukup baginya”. (Majmu’ Fatawa, jilid 12).


Permasalahan Ketiga: Keadaan Seorang Masbuk yang Tidak Mendapatkan Shaf

Apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan mendapati shaf sudah penuh dan tidak ada celah untuk masuk di dalamnya. Apakah harus shalat sendirian di belakang shaf atau menunggu sampai ada orang lain yang datang ataukah menarik salah satu dari makmum yang ada di depan sehingga dia bisa membuat shaf bersamanya?

Maka yang masyhur di kalangan ahli ilmu adalah bahwasanya shalat seseorang dalam keadaan sendirian di belakang shaf tatkala shalat berjama’ah, tidak sah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
“Tidak sah shalat seseorang sendirian di belakang shaf“. [HR.Ahmad dan Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albany]
Dan di dalam riwayat yang lain bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf, kemudian Beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya. Akan tetapi bila seseorang ruku’ sendirian di belakang shaf karena khawatir tidak mendapatkan rakaat dengan keyakinan ada orang lain yang akan datang di belakangnya, maka tidak mengapa.

Juga sebagaimana kisah Abu Bakrah tatkala ia ruku’ di belakang shaf kemudian ia berjalan dan masuk kedalam shaf. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

زَادَك اللهُ حِرْصاً و لا تَعُدْ
Artinya: “Semoga Allah menambahkanmu semangat, tetapi jangan diulangi”.
Begitu pula bagi wanita, maka tidak mengapa baginya shalat sendirian di belakang shaf, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiallahu 'anhu,

أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ قَالَ فَأَكَلَ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لَبِثَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ وَرَاءَنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
Artinya: “ Bahwasanya neneknya (Anas) yang bernama Mulaikah pernah mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada makanan yang telah dibuatnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam makan. Setelah itu Beliau bersabda : “Bangkitlah agar aku shalat bersama kalian”. Kemudian aku mengambil sebuah tikar yang sudah menghitam warnanya karena sudah lama dipakai, kemudian aku memercikkan air diatasnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, dan akupun berdiri di belakang beliau bersama seorang yatim, dan nenek itu pun berdiri di belakang kami. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka’at bersama kami, dan setelah itu beliau pergi”. [Shohih, HR.Jama’ah, kecuali Ibnu Majjah]
Dari permasalahan ini dapat kita petik beberapa faedah:
  • Hendaknya semua orang saling ta’awun di dalam shalatnya untuk memberikan ruang bagi para jama’ah yang datang belakangan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan shaf. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits,
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ ، وَلِينُوا بِأَيْدِى إِخْوَانِكُمْ
“Tegakkanlah shaf, rapatkanlah pundak-pundak kalian, dan tutuplah tempat yang kosong dan berikanlah tempat bagi saudara-saudara kalian yang datang belakangan” [HR. Ahmad]
  • Tidak dibolehkan menarik seseorang yang berada di shaf depan dengan tujuan untuk membuat shaf bersamanya di belakang. Yang demikian itu karena akan menimbulkan adanya celah kosong dan bisa menjadi penyebab terputusnya shaf. Dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh imam An Nasa’i, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
“Barang siapa yang menyambung shaf, Allah ta'ala akan menyambungnya dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah subhanahu wa ta'ala akan memutusnya”. 
  • Seseorang yang masbuk tidak perlu menunggu masbuk yang lain sampai mereka membuat shaf bersama-sama. Akan tetapi hendaklah ia langsung memulai shalat apalagi kalau sudah ada keyakinan akan datangnya masbuk yang lain. Hal ini tentunya setelah ia berusaha untuk mencari shaf dan melihat adanya masbuk yang lain yang akan datang. Dan diantara sebab yang lain adalah supaya sang masbuk tidak tertinggal rakaat, apalagi kalau dia mendapati imam dalam posisi ruku’.


Permasalahan Keempat: Bagaimana Orang Masbuk Mengikuti imam Dalam Shalat Berjama’ah?

Orang yang tertinggal di dalam shalat berjama’ah, baik satu rakaat atau lebih maka ia harus mengikuti gerakan imam, dan setelah imam salam, ia bangkit untuk menyempurnakan apa-apa yang kurang dari (rakaat) shalatnya [Mausu’ah Al Fiqhiyah, jilid 37 Hal: 161].
“Dari Ali dan Mu’adz Bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhuma mereka berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “apabila kalian mendatangi shalat, maka lakukan lah seperti yang dilakukan oleh imam”. (HR.Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani).
Dan diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu 'anhu,

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا

“Apabila kalian mendatangi shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah”. [HR.Abu Daud dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani]


Permasalahan Kelima: Kapan Seorang Mendapatkan Rakaat Ketika Masbuk?

Apabila seseorang mendapatkan imam dalam keadaan ruku’ lalu ia ikut ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia telah mendapatkan rakaat.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu secara marfu’,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ مَعَ الإِمَامِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barang siapa yang mendapatkan ruku’ dalam shalat bersama imam, maka ia telah mendapatkan shalat (satu raka’at).” [Muttafaqun ‘Alaih]
Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu,

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Apabila kalian mendatangi shalat, dan kami sedang sujud maka sujudlah dan jangan kalian menghitungnya (satu rakaat). Dan barang siapa yang mendapatkan ruku' maka ia telah mendapatkan satu raka’at shalat (nya)”.


Masalah Keenam: Bolehkah Seorang yang Masbuk Menjadi Imam?

Apabila seseorang masuk kedalam masjid setelah imam selesai dari shalatnya, akan tetapi ia mendapati seorang masbuk sedang menyempurnakan shalatnya, maka ia boleh menjadikannya sebagai imam dan berdiri di sampingnya guna mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah , beliau berkata: “ Dianjurkan baginya untuk shalat bersamanya dan ia berdiri di samping kanan si masbuk itu, guna mendapatkan pahala shalat berjama’ah”.


Permasalahan Ketujuh: Masbuk dalam Shalat Jum’at

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصلاةً
“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat jum’at, maka ia telah mendapatkan shalat”. [HR.Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al-Albani]
Berkata Abu ‘Isa: “( Ini adalah hadits yang Hasan Shahih dan diamalkan oleh banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka berkata: “barang siapa mendapati satu rakaat dalam shalat jum’at, maka ia menyempurnakannya satu rakaat. Dan barang siapa yang mendapati imam telah duduk tasyahud, maka ia shalat empat rakaat”. Demikian pula yang dikatakan oleh Sufyan At-Tsauri, Ibnul Mubarak, Imam As-Syafi’i dan Imam Ahmad )”.


Permasalahan Kedelapan: Masbuk dalam Shalat ‘Ied

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bagaimana hukum seseorang yang mendapati imam dalam shalat ‘Ied sudah takbir tambahan (bukan takbiratul ihram), apakah ia harus mengganti takbir-takbir yang luput?

Kemudian beliau menjawab: “Apabila seseorang mendapati imam di tengah-tengah takbir pada shalat ‘Idul Fitri ataupun ‘Idul Adha, maka ia langsung melakukan takbiratul ihram dan mengikuti takbir yang tersisa bersama imam. Adapun takbir yang sudah terlewatkan, maka itu sudah gugur baginya dan tidak harus diulangi.


Permasalahan Kesembilan: Seputar Sujud Sahwi bagi Orang yang Masbuk

Pada dasarnya sujud sahwi tidak memiliki kaedah yang khusus dan bukan permasalahan yang menjadi prioritas. Karena itu sujud sahwi hanya sebagai amalan tambahan untuk menebus kekurang dan kesalahan dalam shalat. Terlebih bagi orang yang masbuk, maka sujud sahwi memiliki beberapa hukum dan tata cara dalam pelaksanaannya. Diantaranya: 
  1. Seorang masbuk yang lupa sesuatu dalam shalatnya setelah imam salam, maka hukumnya seperti orang yang shalat sendirian, dia sujud sahwi sendiri sesuai dengan gerakan yang dia lupa. 
  2. Seorang masbuk yang lupa bersama imam, maka ia harus mengikuti sujud sahwi bersama imam apabila sujudnya sebelum salam, kemudian dia sujud sekali lagi di akhir shalatnya sebelum salam. Adapun apabila imam sujud setelah salam, maka ia harus lansung bangkit untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal tanpa harus ikut sujud sahwi bersama imam. Dan setelah salam dari shalatnya dia melakukan sujud sahwi sendiri. 
  3. Apabila imam lupa pada rakaat yang tidak didapati oleh orang yang masbuk, maka ia tetap ikut sujud sahwi bersama imam apabila sujudnya sebelum salam. Namun apabila sujudnya setelah salam, maka tidak wajib baginya sujud sahwi. 
  4. Apabila imam shalat 5 rakaat (dalam shalat 4 rakaat) karena lupa. Dan makmum sudah mendapat 3 rakaat bersama imam. Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat apakah terhitung 4 rakaat bagi makmum dan tidak perlu menambah satu rakaat lagi atau harus menambah satu rakaat lagi karena belum terhitung sempurna shalatnya. Dan diantara pendapat yang paling shahih adalah bahwasanya rakaat tambahan yang dilakukan oleh imam karena lupa itu tidak dihitung satu rakaat bagi si masbuk. Dengan demikian dia harus menambah satu rakaat lagi setelah imam salam dan dia harus sujud sahwi sendiri setelah ia salam. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 12).
  5. Adapun kalau imam salam dalam keadaan kurang rakaatnya, maka si masbuk harus mengikuti imam, meskipun ia telah berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Kemudian setelah imam salam ia bangkit lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan faedah untuk kita semua. Terutama dalam menjalankan kewajiban kita kepada Allah ta'ala yaitu shalat lima waktu. Karena tidak bisa dipungkiri ada kalanya kita terlambat dalam mendatangi shalat berjama’ah sehingga membuat kita tertinggal dari imam baik itu satu rakaat maupun beberapa rakaat. 
Wallahu Ta’ala ‘Alam.


[Rujukan: Kamus Al Muhit, Mausu’ah Al Fikhiyah Jilid 3 dan Jilid 37, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Fatawa Islam, Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin, Shahih Fiqh As-Sunnah]


________________________

Ditulis Oleh Ustadz Saiful, Lc.
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

Pada pembahasan kali ini kita akan mengangkat tentang beberapa hukum seputar masbuk di dalam shalat berjama’ah. Namun sebelum masuk pada hukum masbuk, maka ada baiknya kita memahami terlebih dahulu akan makna masbuk menurut bahasa dan istilah syar’i.

Masbuk secara bahasa adalah isim maf’ul dari kata “sabaqa” yaitu terdahului atau tertinggal. Adapun secara istilah, masbuk adalah orang yang tertinggal dari imam dalam shalat berjama’ah, baik itu sebagian rakaat ataupun seluruhnya. (Kamus al-Muhith, Qawaid al-Fiqh ). Atau mereka yang mendapati imam setelah satu rakaat atau lebih. Lawan dari kata masbuk adalah mudrik, yaitu orang yang mendapati seluruh rakaat di dalam shalat.


Kapan Seorang Makmum itu Disebut Masbuk?

Diantara pendapat yang masyhur dikalangan para ulama’ adalah bahwa seorang makmum disebut masbuk apabila terluput darinya ruku’ bersama imam. Namun Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku’ dan ruku bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu raka’at dan tidak disebut masbuk. Dan gugur atasnya kewajiban membaca surat Al-Fatihah. Diantara dalil-dalilnya adalah:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَة
Artinya: “Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. [HR. Abu Dawud]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا ، وَلا تَعُدُّوهَا شَيْئًا ، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاةَ "

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: “ Apabila kamu datang untuk shalat, dalam keadaan kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sujud tadi sebagai satu raka’at dan siapa yang mendapatkan ruku’ bersama imam, berarti ia mendapat satu rak’aat dalam shalat (nya)”. [H.R Abu Dawud]
Jumhur Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan raka’at disini adalah ruku’, maka yang mendapati imam sedang ruku’ kemudian ia ruku’ maka ia mendapatkan satu raka’at. Sebagaimana juga yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah.


Permasalahan Pertama: Anjuran Bagi Orang yang Masbuk Untuk Segera Mendatangi Shalat dengan Tenang

Bagi orang yang masbuk hendaklah mendatangi shalat dalam keadaan tenang dan menjauhi sifat tergesa-gesa. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

(إذَا أُقِيمَتْ الصَّلَا ةُ فَلَ ا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ (متفق عليه
Artinya: “Apabila shalat telah ditegakkan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah shalat tersebut dengan berjalan tenang”.
Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَ الوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَ كْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Artinya: “Apabila kalian mendengar iqomah maka berjalanlah menuju tempat shalat dengan tenang dan janganlah kalian tergesa-gesa. Maka apa yang kalian dapati saat itu shalatlah bersama imam, dan apa yang terluput dari kalian maka lengkapilah”. [HR. Al-Bukhari]
Maka orang yang ingin khusyu’ dan tenang di dalam shalatnya hendaklah ia mendatangi shalat tersebut dalam keadaan tenang pula. Karena apabila hati dan jiwa telah difokuskan untuk beribadah kepada Allah maka anggota badan pun akan mengikutinya dengan kekhusyu’an.


Permasalahan Kedua: Seorang yang Masbuk Hendaknya Segera Mengikuti Shalat Bersama Imam

Apabila seseorang masuk masjid dan mendapati imam sudah memulai shalat maka hendaknya ia segera masuk ke dalam shaf dan mengikuti shalat bersama imam (untuk shalat berjama’ah). Hal ini sebagaimana yang difatwakan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah beliau berkata : “Tidak boleh bagi seseorang yang masuk masjid untuk melakukan shalat sunnah rawatib ataupun tahiyyatul masjid sedangkan shalat jama’ah sudah dimulai, tetapi harus langsung mengikuti shalat jama’ah bersama imam. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة . أخرجه الإمام مسلم في صحيحه
“Apabila shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu (shalat jama’ah)"
Beliau juga berkata: “Dan yang benar menurut sunnah adalah apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan imam telah memulai shalat, baik itu shalat fardhu atau shalat tarawih atau pun shalat khusuf maka hendaklah ia langsung ikut shalat bersama imam(berjama’ah) tanpa harus shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, karena shalatnya bersama imam sudah cukup baginya”. (Majmu’ Fatawa, jilid 12).


Permasalahan Ketiga: Keadaan Seorang Masbuk yang Tidak Mendapatkan Shaf

Apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan mendapati shaf sudah penuh dan tidak ada celah untuk masuk di dalamnya. Apakah harus shalat sendirian di belakang shaf atau menunggu sampai ada orang lain yang datang ataukah menarik salah satu dari makmum yang ada di depan sehingga dia bisa membuat shaf bersamanya?

Maka yang masyhur di kalangan ahli ilmu adalah bahwasanya shalat seseorang dalam keadaan sendirian di belakang shaf tatkala shalat berjama’ah, tidak sah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
“Tidak sah shalat seseorang sendirian di belakang shaf“. [HR.Ahmad dan Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albany]
Dan di dalam riwayat yang lain bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf, kemudian Beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya. Akan tetapi bila seseorang ruku’ sendirian di belakang shaf karena khawatir tidak mendapatkan rakaat dengan keyakinan ada orang lain yang akan datang di belakangnya, maka tidak mengapa.

Juga sebagaimana kisah Abu Bakrah tatkala ia ruku’ di belakang shaf kemudian ia berjalan dan masuk kedalam shaf. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

زَادَك اللهُ حِرْصاً و لا تَعُدْ
Artinya: “Semoga Allah menambahkanmu semangat, tetapi jangan diulangi”.
Begitu pula bagi wanita, maka tidak mengapa baginya shalat sendirian di belakang shaf, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiallahu 'anhu,

أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ قَالَ فَأَكَلَ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لَبِثَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ وَرَاءَنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
Artinya: “ Bahwasanya neneknya (Anas) yang bernama Mulaikah pernah mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada makanan yang telah dibuatnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam makan. Setelah itu Beliau bersabda : “Bangkitlah agar aku shalat bersama kalian”. Kemudian aku mengambil sebuah tikar yang sudah menghitam warnanya karena sudah lama dipakai, kemudian aku memercikkan air diatasnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, dan akupun berdiri di belakang beliau bersama seorang yatim, dan nenek itu pun berdiri di belakang kami. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka’at bersama kami, dan setelah itu beliau pergi”. [Shohih, HR.Jama’ah, kecuali Ibnu Majjah]
Dari permasalahan ini dapat kita petik beberapa faedah:
  • Hendaknya semua orang saling ta’awun di dalam shalatnya untuk memberikan ruang bagi para jama’ah yang datang belakangan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan shaf. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits,
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ ، وَلِينُوا بِأَيْدِى إِخْوَانِكُمْ
“Tegakkanlah shaf, rapatkanlah pundak-pundak kalian, dan tutuplah tempat yang kosong dan berikanlah tempat bagi saudara-saudara kalian yang datang belakangan” [HR. Ahmad]
  • Tidak dibolehkan menarik seseorang yang berada di shaf depan dengan tujuan untuk membuat shaf bersamanya di belakang. Yang demikian itu karena akan menimbulkan adanya celah kosong dan bisa menjadi penyebab terputusnya shaf. Dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh imam An Nasa’i, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
“Barang siapa yang menyambung shaf, Allah ta'ala akan menyambungnya dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah subhanahu wa ta'ala akan memutusnya”. 
  • Seseorang yang masbuk tidak perlu menunggu masbuk yang lain sampai mereka membuat shaf bersama-sama. Akan tetapi hendaklah ia langsung memulai shalat apalagi kalau sudah ada keyakinan akan datangnya masbuk yang lain. Hal ini tentunya setelah ia berusaha untuk mencari shaf dan melihat adanya masbuk yang lain yang akan datang. Dan diantara sebab yang lain adalah supaya sang masbuk tidak tertinggal rakaat, apalagi kalau dia mendapati imam dalam posisi ruku’.


Permasalahan Keempat: Bagaimana Orang Masbuk Mengikuti imam Dalam Shalat Berjama’ah?

Orang yang tertinggal di dalam shalat berjama’ah, baik satu rakaat atau lebih maka ia harus mengikuti gerakan imam, dan setelah imam salam, ia bangkit untuk menyempurnakan apa-apa yang kurang dari (rakaat) shalatnya [Mausu’ah Al Fiqhiyah, jilid 37 Hal: 161].
“Dari Ali dan Mu’adz Bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhuma mereka berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “apabila kalian mendatangi shalat, maka lakukan lah seperti yang dilakukan oleh imam”. (HR.Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani).
Dan diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu 'anhu,

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا

“Apabila kalian mendatangi shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah”. [HR.Abu Daud dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani]


Permasalahan Kelima: Kapan Seorang Mendapatkan Rakaat Ketika Masbuk?

Apabila seseorang mendapatkan imam dalam keadaan ruku’ lalu ia ikut ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia telah mendapatkan rakaat.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu secara marfu’,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ مَعَ الإِمَامِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barang siapa yang mendapatkan ruku’ dalam shalat bersama imam, maka ia telah mendapatkan shalat (satu raka’at).” [Muttafaqun ‘Alaih]
Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu,

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Apabila kalian mendatangi shalat, dan kami sedang sujud maka sujudlah dan jangan kalian menghitungnya (satu rakaat). Dan barang siapa yang mendapatkan ruku' maka ia telah mendapatkan satu raka’at shalat (nya)”.


Masalah Keenam: Bolehkah Seorang yang Masbuk Menjadi Imam?

Apabila seseorang masuk kedalam masjid setelah imam selesai dari shalatnya, akan tetapi ia mendapati seorang masbuk sedang menyempurnakan shalatnya, maka ia boleh menjadikannya sebagai imam dan berdiri di sampingnya guna mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah , beliau berkata: “ Dianjurkan baginya untuk shalat bersamanya dan ia berdiri di samping kanan si masbuk itu, guna mendapatkan pahala shalat berjama’ah”.


Permasalahan Ketujuh: Masbuk dalam Shalat Jum’at

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصلاةً
“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat jum’at, maka ia telah mendapatkan shalat”. [HR.Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al-Albani]
Berkata Abu ‘Isa: “( Ini adalah hadits yang Hasan Shahih dan diamalkan oleh banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka berkata: “barang siapa mendapati satu rakaat dalam shalat jum’at, maka ia menyempurnakannya satu rakaat. Dan barang siapa yang mendapati imam telah duduk tasyahud, maka ia shalat empat rakaat”. Demikian pula yang dikatakan oleh Sufyan At-Tsauri, Ibnul Mubarak, Imam As-Syafi’i dan Imam Ahmad )”.


Permasalahan Kedelapan: Masbuk dalam Shalat ‘Ied

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bagaimana hukum seseorang yang mendapati imam dalam shalat ‘Ied sudah takbir tambahan (bukan takbiratul ihram), apakah ia harus mengganti takbir-takbir yang luput?

Kemudian beliau menjawab: “Apabila seseorang mendapati imam di tengah-tengah takbir pada shalat ‘Idul Fitri ataupun ‘Idul Adha, maka ia langsung melakukan takbiratul ihram dan mengikuti takbir yang tersisa bersama imam. Adapun takbir yang sudah terlewatkan, maka itu sudah gugur baginya dan tidak harus diulangi.


Permasalahan Kesembilan: Seputar Sujud Sahwi bagi Orang yang Masbuk

Pada dasarnya sujud sahwi tidak memiliki kaedah yang khusus dan bukan permasalahan yang menjadi prioritas. Karena itu sujud sahwi hanya sebagai amalan tambahan untuk menebus kekurang dan kesalahan dalam shalat. Terlebih bagi orang yang masbuk, maka sujud sahwi memiliki beberapa hukum dan tata cara dalam pelaksanaannya. Diantaranya: 
  1. Seorang masbuk yang lupa sesuatu dalam shalatnya setelah imam salam, maka hukumnya seperti orang yang shalat sendirian, dia sujud sahwi sendiri sesuai dengan gerakan yang dia lupa. 
  2. Seorang masbuk yang lupa bersama imam, maka ia harus mengikuti sujud sahwi bersama imam apabila sujudnya sebelum salam, kemudian dia sujud sekali lagi di akhir shalatnya sebelum salam. Adapun apabila imam sujud setelah salam, maka ia harus lansung bangkit untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal tanpa harus ikut sujud sahwi bersama imam. Dan setelah salam dari shalatnya dia melakukan sujud sahwi sendiri. 
  3. Apabila imam lupa pada rakaat yang tidak didapati oleh orang yang masbuk, maka ia tetap ikut sujud sahwi bersama imam apabila sujudnya sebelum salam. Namun apabila sujudnya setelah salam, maka tidak wajib baginya sujud sahwi. 
  4. Apabila imam shalat 5 rakaat (dalam shalat 4 rakaat) karena lupa. Dan makmum sudah mendapat 3 rakaat bersama imam. Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat apakah terhitung 4 rakaat bagi makmum dan tidak perlu menambah satu rakaat lagi atau harus menambah satu rakaat lagi karena belum terhitung sempurna shalatnya. Dan diantara pendapat yang paling shahih adalah bahwasanya rakaat tambahan yang dilakukan oleh imam karena lupa itu tidak dihitung satu rakaat bagi si masbuk. Dengan demikian dia harus menambah satu rakaat lagi setelah imam salam dan dia harus sujud sahwi sendiri setelah ia salam. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 12).
  5. Adapun kalau imam salam dalam keadaan kurang rakaatnya, maka si masbuk harus mengikuti imam, meskipun ia telah berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Kemudian setelah imam salam ia bangkit lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan faedah untuk kita semua. Terutama dalam menjalankan kewajiban kita kepada Allah ta'ala yaitu shalat lima waktu. Karena tidak bisa dipungkiri ada kalanya kita terlambat dalam mendatangi shalat berjama’ah sehingga membuat kita tertinggal dari imam baik itu satu rakaat maupun beberapa rakaat. 
Wallahu Ta’ala ‘Alam.


[Rujukan: Kamus Al Muhit, Mausu’ah Al Fikhiyah Jilid 3 dan Jilid 37, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Fatawa Islam, Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin, Shahih Fiqh As-Sunnah]


________________________

Ditulis Oleh Ustadz Saiful, Lc.
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

HIJAB WANITA MUSLIMAH

HIJAB WANITA MUSLIMAH


Diantara kewajiban yang Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan kepada setiap muslimah adalah berhijab/ memakai jilbab syar’i, sebagai bentuk besarnya perhatian syari’at islam terhadap para wanita muslimah agar kesucian wanita tetap utuh dan untuk membendung terjadinya kerusakan pada kaum wanita, dan pada hal tersebut terdapat kebaikan bagi mereka di dunia dan akhirat. Allah Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ… ٣١
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka….” [An-Nuur: 31]
Alhamdulillah, kesadaran memakai jilbab telah mulai tumbuh pada sebagian besar wanita muslimah di tanah air kita. Namun, seiring dengan perkembangan zaman mereka juga ingin tampil modis dan cantik dalam berhijab, tanpa mempedulikan sudah benar atau belum Jilbab yang digunakannya.

Tak pelak, kita dapatkan seorang wanita muslimah mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan rambutnya, namun berpakaian tipis dan transparan, atau ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya.

Wahai para muslimah, tentu setiap muslim ingin menjalankan perintah Allah Allah subhanahu wa ta’ala sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga amalannya terhitung sebagai amalan saleh yang kelak di akhirat menjadi pemberat timbangan amalan kebaikannya.

Oleh karena itu, berikut syarat-syarat hijab dan jilbab yang syar’i sesuai dengan ketentuan-ketentuan perintah Allah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya :



1.) Hijab Harus Menutupi Seluruh Tubuh

Hal ini berdasarkan firman Allah Allah subhanahu wa ta’ala,

يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ… ٥٩

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. [Al-Ahzab: 59]
Yang dimaksud jilbab ialah kain yang lebar atau lapang yang dapat menutupi seluruh tubuh.


2.) Hijab Harus Tebal, Tidak Tipis atau Transparan

Dengan hijab yang seperti ini merupakan upaya menutupi aurat tercapai. Sedangkan yang digunakan pakaian yang tipis dan transparan, tidak tercapai tujuan menutup aurat yang sesuai dengan perintah Allah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.


3.) Jilbab yang Dipakai tidak Mengandung Perhiasan Sehingga Menarik Orang Untuk Melihatnya

Allah Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ … ٣١
“Janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [An-Nuur: 31].
Menampakkan perhiasan mencakup pula pakaian luar yang penuh perhiasan sehingga membuat pandangan orang lain tertuju padanya.


4.) Hijab Harus Lebar, Tidak Sempit/Ketat, Sehingga Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Terdapat ancaman keras bagi wanita yang memakai pakaian tetapi memperlihatkan tubuh mereka, atau memakai pakaian yang ketat sehingga membentuk lekukan tubuhnya. Dan mereka itulah yang disebut berpakaian tetapi telanjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا.
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat. Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berjalan berlenggak lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak dapat mencium bau syurga, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian.” [HR. Muslim. 5704].


5.) Tidak Memakai Wewangian

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيّما امرأة استعطرت فمرّت على قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu berjalan melewati sebuah kaum supaya mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah pezina.“ [HR. Abu Daud, 4175, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani].


6.) Tidak Berpakaian yang Menyerupai Orang Kafir

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia seperti mereka.” [HR. Abu Daud,4033, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani].


7.) Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Hal ini dijelaskan dalam banyak dalil, diantaranya sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu


لعن النبي صلى الله عليه وسلم المخنّثين من الرّجال والمترجّلات من النّساء
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari, 5886
Begitu juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:


لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لبسة المرأة والمرأة تلبس لبسة الرجل

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” [HR. Abu Daud, 4100, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-AlBani
Asy-Syaikh Shalih Al-fauzan hafizhahullah berkata: “Wanita tidak boleh memakai pakaian yang tasyabbuh (menyerupai) dengan pakaian laki-laki atau dengan pakaian wanita-wanita kafir. Dia juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang ketat yang menampakkan lekuk tubuh dan menimbulkan godaan.” [Al-Muntaqa 3/457].


8.)  Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Ketenaran)

Pakaian syuhrah adalah semua pakaian yang dipakai dengan niat meraih kemasyhuran (ketenaran) di tengah-tengah manusia, baik berupa pakaian mewah (mahal) yang dikenakan untuk membanggakan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian jelek yang dikenakan untuk menampakkan kezuhudan dan karena riya’.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari berpakaian syuhrah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


من لبس ثوب شهرة في الدنيا، ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة، ثم ألهب فيه نارا
“Barang siapa mengenakan pakaian (untuk mencari) kemasyhuran (ketenaran) di dunia, maka Allah akan mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian Dia kobarkan api di dalamnya.” [HR. Ibnu Majah, 3607, dan dihasankan oleh Syaikh Al-AlBani]
Itulah beberapa ketentuan atau syarat hijab dan jilbab syar’i, karena jilbab bukan bukan sekedar kain yang dipakai sesuai dengan keinginan.



**********


ARTI TABARRUJ DAN PENJABARANNYA

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya (kepada yang bukan mahramnya) yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang ini dapat memancing syahwat dan hasrat laki-laki.”

Syaikh Abdur Rahman as-Sa’di rahimahullah berkata: “Janganlah para wanita itu sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, yang mereka tidak memiliki pengetahuan tentang agama dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan bagi kaum wanita dan sebab-sebabnya”.

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa penjabaran makna tabarruj meliputi dua hal, yaitu:


1.) Seringnya seorang wanita keluar rumah, karena ini merupakan sebab terjadinya fitnah (cobaan) dan kerusakan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar rumah maka setan akan mengikutinya (menghiasinya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaan yang paling dekat seorang wanita dengan Rabbnya adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. [HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan at-Thabrani]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Hukum asalnya seorang wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali kalau ada keperluan yang sesuai dengan syari'at, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih riwayat imam Al-Bukhari ketika turun firman Allah Allah subhanahu wa ta’ala,

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ … ٣٣
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …”. [QS. Al-Ahzab: 33]
Imam al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas beliau berkata: “Makna ayat ini adalah perintah bagi kaum perempuan untuk menetap di rumah-rumah mereka. Meskipun asalnya ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi wanita-wanita selain mereka juga termasuk dalam perintah tersebut. Ini seandainya tidak ada dalil yang khusus mencakup semua wanita, padahal dalil-dalil dalam syari'at Islam penuh dengan perintah bagi kaum wanita untuk menetapi rumah-rumah mereka dan tidak keluar rumah kecuali karena darurat terpaksa.”


2.) Keluar rumah dengan menampakkan kecantikan dan perhiasan yang seharusnya disembunyikan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Allah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum perempuan untuk menetapi rumah-rumah mereka dan melarang mereka dari perbuatan tabarruj ala jahiliyyah, yaitu menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis dan perhiasan (keindahan wanita) lainnya, karena ini akan (menimbulkan) fitnah dan kerusakan yang besar, serta mengundang diri kaum lelaki untuk melakukan sebab-sebab (yang membawa kepada) perbuatan zina”

Allah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum wanita untuk menyembunyikan perhiasan dan kecantikan mereka dalam firman-Nya,

ۖوَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ  …٣١
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” [An-Nuur: 31].
Perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan dalam ayat ini mencakup semua jenis perhiasan, baik yang berupa anggota badan mereka maupun perhiasan tambahan yang menghiasi fisik mereka.
  


**********


ANCAMAN KERAS DAN KEBURUKAN TABARRUJ

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Akan ada di akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka ada perhiasan seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)”. [HR. Ath-Thabrani dan dinyatakan shahih sanadnya oleh Syaikh Al-Albani].

Dalam hadits lain ada tambahan,

“Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian” [HR. Imam Muslim].

Dalam hadits ini terdapat ancaman keras yang menunjukkan bahwa perbuatan tabarruj termasuk dosa besar. Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin bersepakat menyatakan haramnya tabarruj, sebagaimana penjelasan imam ash-Shan’ani rahimahullah.

Ancaman dan keburukan tabarruj lainnya yang disebutkan dalam dalil-dalil yang shahih adalah sebagai berikut:


1.) Ancaman keras dengan kebinasaan bagi wanita yang melakukan tabarruj.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada tiga golongan manusia yang jangan kamu tanyakan tentang mereka karena mereka akan ditimpa kebinasaan besar: orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan memberontak kepada imamnya (penguasa/pemerintah) lalu dia mati dalam keadaan itu, budak wanita atau laki-laki yang lari dari majikannya lalu dia mati dalam keadaan itu, dan seorang wanita yang ketika suaminya tidak berada di rumah (dalam keadaan) telah dicukupkan keperluan dunianya, lalu dia melakukan tabarruj setelah itu, maka jangan tanyakan tentang mereka ini” [HR. Ahmad dan al-Hakim, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah”]



2.) Tabarruj adalah sunnah (jalannya) Iblis.

Karena iblis berusaha keras untuk membuka aurat dan menyingkap hijab manusia, maka tabarruj merupakan target utama (tipu daya) Iblis. Allah ta’ala,

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ لَا يَفۡتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ كَمَآ أَخۡرَجَ أَبَوَيۡكُم مِّنَ ٱلۡجَنَّةِ يَنزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءَٰتِهِمَآۚ … ٢٧
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh Syaitan sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu (Adam dan Hawa) dari Surga, dia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya” [Al-A’raaf: 27]. 




3.) Tabarruj adalah metode penyesatan orang-orang Yahudi.

Karena mereka mempunyai peranan besar dalam upaya merusak kehidupan manusia melalui cara memperlihatkan fitnah dan kecantikan wanita, dan mereka sangat berpengalaman dalam bidang ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Takutlah kalian kepada fitnah dunia, dan takutlah kepada fitnah wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama yang melanda Bani Israil adalah tentang wanita” (HR. Muslim: 2742)


**********


BENTUK-BENTUK TABARRUJ

1.) Wanita mengenakan jilbab yang tidak menutupi dan meliputi seluruh badan wanita, seperti jilbab yang diturunkan dari kedua pundak dan bukan dari atas kepala. Ini bertentangan dengan makna firman Allah ta’ala,

يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ … ٥٩
 "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". [al-Ahzab: 59].


2.) Memakai jilbab yang justru menjadi perhiasan bagi wanita yang mengenakannya. Hikmah besar disyariatkan memakai jilbab bagi wanita ketika keluar rumah adalah untuk menutupi kecantikan dan perhiasannya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana firman Allah ta’ala,

ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ … ٣١
“Dan janganlah mereka (wanita-wanita yang beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau bapak-bapak mereka…” [An-Nuur: 31].
Termasuk dalam hal ini adalah “jilbab gaul” atau “jilbab modis” yang banyak dipakai oleh wanita muslimah di jaman ini, yang dihiasi dengan renda-renda, bordiran, hiasan-hiasan dan warna-warna yang jelas sangat menarik perhatian dan justru menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai perhiasan baginya.


3.) Wanita mengenakan jilbab dan pakaian yang tipis atau transparan. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Adapun pakaian tipis maka itu akan semakin menjadikan seorang wanita bertambah (terlihat) cantik dan menggoda. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang…”
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata: “Maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian (dari) bahan tipis yang transparan dan tidak menutupi (dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka telanjang.”


4.) Wanita mengenakan jilbab/pakaian yang menggambarkan (bentuk) tubuh, seperti jilbab/pakaian yang ketat yang dikenakan oleh banyak kaum wanita jaman sekarang, sehingga tergambar jelas postur dan anggota tubuh mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Suruh istrimu untuk memakai pakaian dalam di bawah pakaian qibthiyah tersebut, karena sungguh aku khawatir pakaian tersebut akan membentuk postur tulangnya (tubuhnya)” [HR. Ahmad dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah].


5.) Wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi. Sebagaimana dalam hadits yang telah disebutkan.

Demikianlah beberapa ketentuan hijab dan jilbab syar’i serta dampak dan akibat dari tabarruj. Jilbab bukan sekedar kain yang dipakai sesuai dengan keinginan. Jilbab dipakai bukan agar pemakainya tetap terlihat gaul, modis dan cantik di hadapan manusia, terutama laki-laki.

Mudah-mudahan Allah Allah subhanahu wa ta’ala memberikan taufik bagi kita semua, anak-anak dan isteri kita dan seluruh wanita kaum muslimin untuk bisa mengenakan pakaian yang sesuai syari’at.




_________________________

Ditulis Oleh Ustadz Saiful, Lc.


Diantara kewajiban yang Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan kepada setiap muslimah adalah berhijab/ memakai jilbab syar’i, sebagai bentuk besarnya perhatian syari’at islam terhadap para wanita muslimah agar kesucian wanita tetap utuh dan untuk membendung terjadinya kerusakan pada kaum wanita, dan pada hal tersebut terdapat kebaikan bagi mereka di dunia dan akhirat. Allah Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ… ٣١
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka….” [An-Nuur: 31]
Alhamdulillah, kesadaran memakai jilbab telah mulai tumbuh pada sebagian besar wanita muslimah di tanah air kita. Namun, seiring dengan perkembangan zaman mereka juga ingin tampil modis dan cantik dalam berhijab, tanpa mempedulikan sudah benar atau belum Jilbab yang digunakannya.

Tak pelak, kita dapatkan seorang wanita muslimah mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan rambutnya, namun berpakaian tipis dan transparan, atau ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya.

Wahai para muslimah, tentu setiap muslim ingin menjalankan perintah Allah Allah subhanahu wa ta’ala sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga amalannya terhitung sebagai amalan saleh yang kelak di akhirat menjadi pemberat timbangan amalan kebaikannya.

Oleh karena itu, berikut syarat-syarat hijab dan jilbab yang syar’i sesuai dengan ketentuan-ketentuan perintah Allah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya :



1.) Hijab Harus Menutupi Seluruh Tubuh

Hal ini berdasarkan firman Allah Allah subhanahu wa ta’ala,

يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ… ٥٩

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. [Al-Ahzab: 59]
Yang dimaksud jilbab ialah kain yang lebar atau lapang yang dapat menutupi seluruh tubuh.


2.) Hijab Harus Tebal, Tidak Tipis atau Transparan

Dengan hijab yang seperti ini merupakan upaya menutupi aurat tercapai. Sedangkan yang digunakan pakaian yang tipis dan transparan, tidak tercapai tujuan menutup aurat yang sesuai dengan perintah Allah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.


3.) Jilbab yang Dipakai tidak Mengandung Perhiasan Sehingga Menarik Orang Untuk Melihatnya

Allah Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ … ٣١
“Janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [An-Nuur: 31].
Menampakkan perhiasan mencakup pula pakaian luar yang penuh perhiasan sehingga membuat pandangan orang lain tertuju padanya.


4.) Hijab Harus Lebar, Tidak Sempit/Ketat, Sehingga Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Terdapat ancaman keras bagi wanita yang memakai pakaian tetapi memperlihatkan tubuh mereka, atau memakai pakaian yang ketat sehingga membentuk lekukan tubuhnya. Dan mereka itulah yang disebut berpakaian tetapi telanjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا.
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat. Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berjalan berlenggak lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak dapat mencium bau syurga, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian.” [HR. Muslim. 5704].


5.) Tidak Memakai Wewangian

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيّما امرأة استعطرت فمرّت على قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu berjalan melewati sebuah kaum supaya mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah pezina.“ [HR. Abu Daud, 4175, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani].


6.) Tidak Berpakaian yang Menyerupai Orang Kafir

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia seperti mereka.” [HR. Abu Daud,4033, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani].


7.) Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Hal ini dijelaskan dalam banyak dalil, diantaranya sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu


لعن النبي صلى الله عليه وسلم المخنّثين من الرّجال والمترجّلات من النّساء
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari, 5886
Begitu juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:


لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لبسة المرأة والمرأة تلبس لبسة الرجل

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” [HR. Abu Daud, 4100, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-AlBani
Asy-Syaikh Shalih Al-fauzan hafizhahullah berkata: “Wanita tidak boleh memakai pakaian yang tasyabbuh (menyerupai) dengan pakaian laki-laki atau dengan pakaian wanita-wanita kafir. Dia juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang ketat yang menampakkan lekuk tubuh dan menimbulkan godaan.” [Al-Muntaqa 3/457].


8.)  Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Ketenaran)

Pakaian syuhrah adalah semua pakaian yang dipakai dengan niat meraih kemasyhuran (ketenaran) di tengah-tengah manusia, baik berupa pakaian mewah (mahal) yang dikenakan untuk membanggakan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian jelek yang dikenakan untuk menampakkan kezuhudan dan karena riya’.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari berpakaian syuhrah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


من لبس ثوب شهرة في الدنيا، ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة، ثم ألهب فيه نارا
“Barang siapa mengenakan pakaian (untuk mencari) kemasyhuran (ketenaran) di dunia, maka Allah akan mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian Dia kobarkan api di dalamnya.” [HR. Ibnu Majah, 3607, dan dihasankan oleh Syaikh Al-AlBani]
Itulah beberapa ketentuan atau syarat hijab dan jilbab syar’i, karena jilbab bukan bukan sekedar kain yang dipakai sesuai dengan keinginan.



**********


ARTI TABARRUJ DAN PENJABARANNYA

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya (kepada yang bukan mahramnya) yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang ini dapat memancing syahwat dan hasrat laki-laki.”

Syaikh Abdur Rahman as-Sa’di rahimahullah berkata: “Janganlah para wanita itu sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, yang mereka tidak memiliki pengetahuan tentang agama dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan bagi kaum wanita dan sebab-sebabnya”.

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa penjabaran makna tabarruj meliputi dua hal, yaitu:


1.) Seringnya seorang wanita keluar rumah, karena ini merupakan sebab terjadinya fitnah (cobaan) dan kerusakan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar rumah maka setan akan mengikutinya (menghiasinya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaan yang paling dekat seorang wanita dengan Rabbnya adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. [HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan at-Thabrani]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Hukum asalnya seorang wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali kalau ada keperluan yang sesuai dengan syari'at, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih riwayat imam Al-Bukhari ketika turun firman Allah Allah subhanahu wa ta’ala,

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ … ٣٣
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …”. [QS. Al-Ahzab: 33]
Imam al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas beliau berkata: “Makna ayat ini adalah perintah bagi kaum perempuan untuk menetap di rumah-rumah mereka. Meskipun asalnya ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi wanita-wanita selain mereka juga termasuk dalam perintah tersebut. Ini seandainya tidak ada dalil yang khusus mencakup semua wanita, padahal dalil-dalil dalam syari'at Islam penuh dengan perintah bagi kaum wanita untuk menetapi rumah-rumah mereka dan tidak keluar rumah kecuali karena darurat terpaksa.”


2.) Keluar rumah dengan menampakkan kecantikan dan perhiasan yang seharusnya disembunyikan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Allah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum perempuan untuk menetapi rumah-rumah mereka dan melarang mereka dari perbuatan tabarruj ala jahiliyyah, yaitu menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis dan perhiasan (keindahan wanita) lainnya, karena ini akan (menimbulkan) fitnah dan kerusakan yang besar, serta mengundang diri kaum lelaki untuk melakukan sebab-sebab (yang membawa kepada) perbuatan zina”

Allah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum wanita untuk menyembunyikan perhiasan dan kecantikan mereka dalam firman-Nya,

ۖوَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ  …٣١
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” [An-Nuur: 31].
Perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan dalam ayat ini mencakup semua jenis perhiasan, baik yang berupa anggota badan mereka maupun perhiasan tambahan yang menghiasi fisik mereka.
  


**********


ANCAMAN KERAS DAN KEBURUKAN TABARRUJ

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Akan ada di akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka ada perhiasan seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)”. [HR. Ath-Thabrani dan dinyatakan shahih sanadnya oleh Syaikh Al-Albani].

Dalam hadits lain ada tambahan,

“Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian” [HR. Imam Muslim].

Dalam hadits ini terdapat ancaman keras yang menunjukkan bahwa perbuatan tabarruj termasuk dosa besar. Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin bersepakat menyatakan haramnya tabarruj, sebagaimana penjelasan imam ash-Shan’ani rahimahullah.

Ancaman dan keburukan tabarruj lainnya yang disebutkan dalam dalil-dalil yang shahih adalah sebagai berikut:


1.) Ancaman keras dengan kebinasaan bagi wanita yang melakukan tabarruj.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada tiga golongan manusia yang jangan kamu tanyakan tentang mereka karena mereka akan ditimpa kebinasaan besar: orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan memberontak kepada imamnya (penguasa/pemerintah) lalu dia mati dalam keadaan itu, budak wanita atau laki-laki yang lari dari majikannya lalu dia mati dalam keadaan itu, dan seorang wanita yang ketika suaminya tidak berada di rumah (dalam keadaan) telah dicukupkan keperluan dunianya, lalu dia melakukan tabarruj setelah itu, maka jangan tanyakan tentang mereka ini” [HR. Ahmad dan al-Hakim, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah”]



2.) Tabarruj adalah sunnah (jalannya) Iblis.

Karena iblis berusaha keras untuk membuka aurat dan menyingkap hijab manusia, maka tabarruj merupakan target utama (tipu daya) Iblis. Allah ta’ala,

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ لَا يَفۡتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ كَمَآ أَخۡرَجَ أَبَوَيۡكُم مِّنَ ٱلۡجَنَّةِ يَنزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءَٰتِهِمَآۚ … ٢٧
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh Syaitan sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu (Adam dan Hawa) dari Surga, dia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya” [Al-A’raaf: 27]. 




3.) Tabarruj adalah metode penyesatan orang-orang Yahudi.

Karena mereka mempunyai peranan besar dalam upaya merusak kehidupan manusia melalui cara memperlihatkan fitnah dan kecantikan wanita, dan mereka sangat berpengalaman dalam bidang ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Takutlah kalian kepada fitnah dunia, dan takutlah kepada fitnah wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama yang melanda Bani Israil adalah tentang wanita” (HR. Muslim: 2742)


**********


BENTUK-BENTUK TABARRUJ

1.) Wanita mengenakan jilbab yang tidak menutupi dan meliputi seluruh badan wanita, seperti jilbab yang diturunkan dari kedua pundak dan bukan dari atas kepala. Ini bertentangan dengan makna firman Allah ta’ala,

يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ … ٥٩
 "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". [al-Ahzab: 59].


2.) Memakai jilbab yang justru menjadi perhiasan bagi wanita yang mengenakannya. Hikmah besar disyariatkan memakai jilbab bagi wanita ketika keluar rumah adalah untuk menutupi kecantikan dan perhiasannya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana firman Allah ta’ala,

ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ … ٣١
“Dan janganlah mereka (wanita-wanita yang beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau bapak-bapak mereka…” [An-Nuur: 31].
Termasuk dalam hal ini adalah “jilbab gaul” atau “jilbab modis” yang banyak dipakai oleh wanita muslimah di jaman ini, yang dihiasi dengan renda-renda, bordiran, hiasan-hiasan dan warna-warna yang jelas sangat menarik perhatian dan justru menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai perhiasan baginya.


3.) Wanita mengenakan jilbab dan pakaian yang tipis atau transparan. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Adapun pakaian tipis maka itu akan semakin menjadikan seorang wanita bertambah (terlihat) cantik dan menggoda. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang…”
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata: “Maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian (dari) bahan tipis yang transparan dan tidak menutupi (dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka telanjang.”


4.) Wanita mengenakan jilbab/pakaian yang menggambarkan (bentuk) tubuh, seperti jilbab/pakaian yang ketat yang dikenakan oleh banyak kaum wanita jaman sekarang, sehingga tergambar jelas postur dan anggota tubuh mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Suruh istrimu untuk memakai pakaian dalam di bawah pakaian qibthiyah tersebut, karena sungguh aku khawatir pakaian tersebut akan membentuk postur tulangnya (tubuhnya)” [HR. Ahmad dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah].


5.) Wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi. Sebagaimana dalam hadits yang telah disebutkan.

Demikianlah beberapa ketentuan hijab dan jilbab syar’i serta dampak dan akibat dari tabarruj. Jilbab bukan sekedar kain yang dipakai sesuai dengan keinginan. Jilbab dipakai bukan agar pemakainya tetap terlihat gaul, modis dan cantik di hadapan manusia, terutama laki-laki.

Mudah-mudahan Allah Allah subhanahu wa ta’ala memberikan taufik bagi kita semua, anak-anak dan isteri kita dan seluruh wanita kaum muslimin untuk bisa mengenakan pakaian yang sesuai syari’at.




_________________________

Ditulis Oleh Ustadz Saiful, Lc.

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course