Diantara kewajiban yang Allah subhanahu wa ta’ala
perintahkan kepada setiap muslimah adalah berhijab/ memakai jilbab syar’i,
sebagai bentuk besarnya perhatian syari’at islam terhadap para wanita muslimah
agar kesucian wanita tetap utuh dan untuk membendung terjadinya kerusakan pada
kaum wanita, dan pada hal tersebut terdapat kebaikan bagi mereka di dunia dan
akhirat. Allah Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ… ٣١
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka….” [An-Nuur: 31]
Alhamdulillah, kesadaran memakai jilbab telah mulai tumbuh pada
sebagian besar wanita muslimah di tanah air kita. Namun, seiring dengan
perkembangan zaman mereka juga ingin tampil modis dan cantik dalam berhijab, tanpa
mempedulikan sudah benar atau belum Jilbab yang digunakannya.
Tak pelak, kita dapatkan seorang wanita muslimah mengenakan kerudung
yang menutupi kepala dan rambutnya, namun berpakaian tipis dan transparan, atau
ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya.
Wahai para muslimah, tentu setiap muslim ingin menjalankan perintah
Allah Allah subhanahu wa ta’ala sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh Allah Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga amalannya terhitung
sebagai amalan saleh yang kelak di akhirat menjadi pemberat timbangan amalan
kebaikannya.
Oleh karena itu, berikut syarat-syarat hijab dan jilbab yang syar’i
sesuai dengan ketentuan-ketentuan perintah Allah Allah subhanahu wa ta’ala
dan Rasul-Nya :
1.) Hijab Harus Menutupi Seluruh Tubuh
Hal ini berdasarkan firman Allah Allah subhanahu wa ta’ala,
يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ… ٥٩
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. [Al-Ahzab: 59]Yang dimaksud jilbab ialah kain yang lebar atau lapang yang dapat menutupi seluruh tubuh.
2.) Hijab Harus Tebal, Tidak Tipis atau Transparan
Dengan hijab yang seperti ini merupakan upaya
menutupi aurat tercapai. Sedangkan yang digunakan pakaian yang tipis dan
transparan, tidak tercapai tujuan menutup aurat yang sesuai dengan perintah
Allah Allah subhanahu wa ta’ala dan
Rasul-Nya.
3.) Jilbab yang Dipakai tidak Mengandung Perhiasan
Sehingga Menarik Orang Untuk Melihatnya
Allah Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman,
وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ … ٣١
“Janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [An-Nuur: 31].Menampakkan perhiasan mencakup pula pakaian luar yang penuh perhiasan sehingga membuat pandangan orang lain tertuju padanya.
4.) Hijab Harus Lebar, Tidak Sempit/Ketat, Sehingga
Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh
Terdapat ancaman keras bagi wanita yang memakai
pakaian tetapi memperlihatkan tubuh mereka, atau memakai pakaian yang ketat
sehingga membentuk lekukan tubuhnya. Dan mereka itulah yang disebut berpakaian tetapi
telanjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا.
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat. Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berjalan berlenggak lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak dapat mencium bau syurga, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian.” [HR. Muslim. 5704].
5.) Tidak Memakai Wewangian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
أيّما امرأة استعطرت فمرّت على قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu berjalan melewati sebuah kaum supaya mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah pezina.“ [HR. Abu Daud, 4175, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani].
6.) Tidak Berpakaian yang Menyerupai Orang Kafir
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia seperti mereka.” [HR. Abu Daud,4033, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani].
7.) Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Hal ini dijelaskan dalam banyak dalil,
diantaranya sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu
لعن النبي صلى الله عليه وسلم المخنّثين من الرّجال والمترجّلات من النّساء
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari, 5886
Begitu juga hadits dari Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لبسة المرأة والمرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” [HR. Abu Daud, 4100, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-AlBani
Asy-Syaikh Shalih Al-fauzan hafizhahullah
berkata: “Wanita tidak boleh memakai pakaian yang tasyabbuh (menyerupai) dengan
pakaian laki-laki atau dengan pakaian wanita-wanita kafir. Dia juga tidak
diperbolehkan memakai pakaian yang ketat yang menampakkan lekuk tubuh dan
menimbulkan godaan.” [Al-Muntaqa 3/457].
8.) Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Ketenaran)
Pakaian syuhrah adalah semua pakaian
yang dipakai dengan niat meraih kemasyhuran (ketenaran) di tengah-tengah
manusia, baik berupa pakaian mewah (mahal) yang dikenakan untuk membanggakan
dunia dan perhiasannya, maupun pakaian jelek yang dikenakan untuk menampakkan
kezuhudan dan karena riya’.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari berpakaian syuhrah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من لبس ثوب شهرة في الدنيا، ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة، ثم ألهب فيه نارا
“Barang siapa mengenakan pakaian (untuk mencari) kemasyhuran (ketenaran) di dunia, maka Allah akan mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian Dia kobarkan api di dalamnya.” [HR. Ibnu Majah, 3607, dan dihasankan oleh Syaikh Al-AlBani]Itulah beberapa ketentuan atau syarat hijab dan jilbab syar’i, karena jilbab bukan bukan sekedar kain yang dipakai sesuai dengan keinginan.
**********
ARTI TABARRUJ DAN PENJABARANNYA
Imam asy-Syaukani
rahimahullah berkata: “Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan
sebagian dari perhiasan dan kecantikannya (kepada yang bukan mahramnya) yang
seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang ini dapat memancing syahwat dan hasrat
laki-laki.”
Syaikh
Abdur Rahman as-Sa’di rahimahullah berkata: “Janganlah para wanita itu
sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana
kebiasaan wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, yang mereka tidak memiliki
pengetahuan tentang agama dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan
bagi kaum wanita dan sebab-sebabnya”.
Dari
keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa penjabaran makna tabarruj
meliputi dua hal, yaitu:
1.) Seringnya seorang wanita keluar rumah, karena
ini merupakan sebab terjadinya fitnah (cobaan) dan kerusakan.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar rumah maka setan akan mengikutinya (menghiasinya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaan yang paling dekat seorang wanita dengan Rabbnya adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. [HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan at-Thabrani]
Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Hukum asalnya
seorang wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali kalau ada keperluan
yang sesuai dengan syari'at, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih
riwayat imam Al-Bukhari ketika turun firman Allah Allah subhanahu wa ta’ala,
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ … ٣٣
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …”. [QS. Al-Ahzab: 33]
Imam
al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas beliau berkata:
“Makna ayat ini adalah perintah bagi kaum perempuan untuk menetap di
rumah-rumah mereka. Meskipun asalnya ini ditujukan kepada istri-istri Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan
tetapi wanita-wanita selain mereka juga termasuk dalam perintah tersebut. Ini
seandainya tidak ada dalil yang khusus mencakup semua wanita, padahal
dalil-dalil dalam syari'at Islam penuh dengan perintah bagi kaum wanita untuk
menetapi rumah-rumah mereka dan tidak keluar rumah kecuali karena darurat
terpaksa.”
2.) Keluar rumah dengan menampakkan kecantikan dan
perhiasan yang seharusnya disembunyikan di hadapan laki-laki yang bukan
mahramnya.
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Allah Allah subhanahu wa ta’ala
memerintahkan kaum perempuan untuk menetapi rumah-rumah mereka dan melarang
mereka dari perbuatan tabarruj ala jahiliyyah, yaitu menampakkan perhiasan dan
kecantikan, seperti kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis dan perhiasan
(keindahan wanita) lainnya, karena ini akan (menimbulkan) fitnah dan kerusakan
yang besar, serta mengundang diri kaum lelaki untuk melakukan sebab-sebab (yang
membawa kepada) perbuatan zina”
Allah Allah subhanahu wa ta’ala
memerintahkan kaum wanita untuk menyembunyikan perhiasan dan kecantikan mereka
dalam firman-Nya,
ۖوَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ …٣١
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” [An-Nuur: 31].
Perhiasan
yang dilarang untuk ditampakkan dalam ayat ini mencakup semua jenis perhiasan,
baik yang berupa anggota badan mereka maupun perhiasan tambahan yang menghiasi
fisik mereka.
**********
ANCAMAN KERAS DAN KEBURUKAN TABARRUJ
Dari
Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Akan ada di akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka ada perhiasan seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)”. [HR. Ath-Thabrani dan dinyatakan shahih sanadnya oleh Syaikh Al-Albani].
Dalam
hadits lain ada tambahan,
“Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian” [HR. Imam Muslim].
Dalam
hadits ini terdapat ancaman keras yang menunjukkan bahwa perbuatan tabarruj
termasuk dosa besar. Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin bersepakat
menyatakan haramnya tabarruj, sebagaimana penjelasan imam ash-Shan’ani rahimahullah.
Ancaman
dan keburukan tabarruj lainnya yang disebutkan dalam dalil-dalil yang shahih
adalah sebagai berikut:
1.) Ancaman keras dengan kebinasaan bagi wanita yang
melakukan tabarruj.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Ada tiga golongan manusia yang jangan kamu tanyakan tentang mereka karena mereka akan ditimpa kebinasaan besar: orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan memberontak kepada imamnya (penguasa/pemerintah) lalu dia mati dalam keadaan itu, budak wanita atau laki-laki yang lari dari majikannya lalu dia mati dalam keadaan itu, dan seorang wanita yang ketika suaminya tidak berada di rumah (dalam keadaan) telah dicukupkan keperluan dunianya, lalu dia melakukan tabarruj setelah itu, maka jangan tanyakan tentang mereka ini” [HR. Ahmad dan al-Hakim, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah”]
2.) Tabarruj adalah sunnah (jalannya) Iblis.
Karena
iblis berusaha keras untuk membuka aurat dan menyingkap hijab manusia, maka
tabarruj merupakan target utama (tipu daya) Iblis. Allah ta’ala,
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ لَا يَفۡتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ كَمَآ أَخۡرَجَ أَبَوَيۡكُم مِّنَ ٱلۡجَنَّةِ يَنزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءَٰتِهِمَآۚ … ٢٧
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh Syaitan sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu (Adam dan Hawa) dari Surga, dia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya” [Al-A’raaf: 27].
3.) Tabarruj adalah metode penyesatan orang-orang
Yahudi.
Karena
mereka mempunyai peranan besar dalam upaya merusak kehidupan manusia melalui
cara memperlihatkan fitnah dan kecantikan wanita, dan mereka sangat
berpengalaman dalam bidang ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Takutlah kalian kepada fitnah dunia, dan takutlah kepada fitnah wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama yang melanda Bani Israil adalah tentang wanita” (HR. Muslim: 2742)
**********
BENTUK-BENTUK TABARRUJ
1.) Wanita mengenakan jilbab yang tidak menutupi
dan meliputi seluruh badan wanita, seperti jilbab yang diturunkan dari kedua
pundak dan bukan dari atas kepala. Ini bertentangan dengan makna firman Allah ta’ala,
يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ … ٥٩
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". [al-Ahzab: 59].
2.) Memakai jilbab yang justru menjadi perhiasan
bagi wanita yang mengenakannya. Hikmah besar disyariatkan memakai jilbab bagi
wanita ketika keluar rumah adalah untuk menutupi kecantikan dan perhiasannya
dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana firman Allah ta’ala,
ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ … ٣١
“Dan janganlah mereka (wanita-wanita yang beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau bapak-bapak mereka…” [An-Nuur: 31].
Termasuk dalam hal ini adalah “jilbab gaul”
atau “jilbab modis” yang banyak dipakai oleh wanita muslimah di jaman ini, yang
dihiasi dengan renda-renda, bordiran, hiasan-hiasan dan warna-warna yang jelas
sangat menarik perhatian dan justru menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai
perhiasan baginya.
3.) Wanita mengenakan jilbab dan pakaian yang tipis
atau transparan. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah
berkata: “Adapun pakaian tipis maka itu akan semakin menjadikan seorang wanita
bertambah (terlihat) cantik dan menggoda. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang…”
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah
berkata: “Maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits
ini) adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian (dari) bahan tipis yang
transparan dan tidak menutupi (dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian
tapi sejatinya mereka telanjang.”
4.) Wanita mengenakan jilbab/pakaian yang menggambarkan
(bentuk) tubuh, seperti jilbab/pakaian yang ketat yang dikenakan oleh banyak
kaum wanita jaman sekarang, sehingga tergambar jelas postur dan anggota tubuh
mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Suruh istrimu untuk memakai pakaian dalam di bawah pakaian qibthiyah tersebut, karena sungguh aku khawatir pakaian tersebut akan membentuk postur tulangnya (tubuhnya)” [HR. Ahmad dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah].
5.) Wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak
wangi. Sebagaimana dalam hadits yang telah disebutkan.
Demikianlah
beberapa ketentuan hijab dan jilbab syar’i serta dampak dan akibat dari
tabarruj. Jilbab bukan sekedar kain yang dipakai sesuai dengan keinginan.
Jilbab dipakai bukan agar pemakainya tetap terlihat gaul, modis dan cantik di
hadapan manusia, terutama laki-laki.
Mudah-mudahan
Allah Allah subhanahu wa ta’ala memberikan taufik bagi kita semua,
anak-anak dan isteri kita dan seluruh wanita kaum muslimin untuk bisa
mengenakan pakaian yang sesuai syari’at.
_________________________