artikel pilihan


#02 I SYARAT SAH JUAL BELI DAN PENYERAHAN BARANG



>> SYARAT-SYARAT SAH BA'I (JUAL-BELI)

Suatu bai' tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat;


1. Saling Rela Antara Kedua Belah Pihak

Kerelaan antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya, berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."[Q.s An-Nisa' 29]
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Bai' (jual-beli) haruslah atas dasar kerelaan (suka sama-suka). HR. Ibnu Majah.
Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya dengan cara yang tidak dibenarkan hukum maka penjualan yang dia lakukan batal dan tidak terjadi peralihan kepemilikan. Demikian pula halnya bila seseorang dipaksa membeli.
Adapun bila seseorang dipaksa melakukan akad atas dasar hukum maka akad yang dilakukan sah. Misalnya:
  • Seseorang yang dililit hutang dipaksa oleh qadhi (hakim) untuk menjual harta yang dimilikinya guna melunasi beban hutangnya.
Yang serupa dengan pemaksaan adalah canda dan sungkan. Misalnya:
  • Seseorang menjual/membeli barang dikarenakan sungkan atau bergurau. Maka akad yang dilakukan tidak sah karena ketiadaan unsur suka sama-suka.


2. Pelaku Akad Adalah Orang yang Dibolehkan Melakukan Akad

Yaitu orang yang telah baligh, berakal, dan mengerti, maka akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila atau idiot, tidak sah kecuali dengan seizin walinya.
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهاءَ أَمْوالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِياماً
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. (An Nisaa: 5).
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (An Nisaa: 6).
Anak kecil dikecualikan dari kaidah di atas, dia boleh melangsungkan akad yang bernilai rendah, seperti: membeli kembang gula.


3. Harta yang Menjadi Obyek Transaksi Telah Dimiliki Sebelumnya Oleh Kedua Pihak

Maka tidak sah menjual-membeli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
ولا ببع ما ليس عندك
"Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Adapun wakil, wali anak kecil dan orang gila serta pengurus anak yatim statusnya disamakan dengan pemilik.
Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa izin akadnya tidak sah. Akad ini dinamakan oleh para ahli fiqh tasharruf fudhuli.


4. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Dibolehkan Agama

Maka tidak boleh menjual barang haram, misalnya: khamer, rokok, alat musik, kaset lagu, video porno dll.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam 
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkan nilai jual barang tersebut. (HR. Ahmad).
Termasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namun dibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjing buru dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi
Uang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim).


5. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Bisa Diserahterimakan 

Maka tidak sah menjual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapat diserahterimakan. Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
Abu Hurairah radiyallahu 'anhu meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi shalalllahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar (penipuan). (HR. Muslim).


6. Obyek Transaksi Diketahui oleh Kedua Belah Pihak Saat Akad. Maka Tidak Sah Menjual Barang yang Tidak Jelas.

Misalnya:
  • Penjual mengatakan, "Aku jual mobil kepadamu" dan pembeli mengatakan "Aku terima", sedangkan dia belum melihat dan belum mengetahui spesifikasi mobil tersebut.
Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu 'anhu di atas tentang larangan jual-beli gharar.

Obyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara;
  1. Barang dilihat langsung pada saat akad atau beberapa saat sebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalam jangka waktu itu.
  2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akan orang yang mendengar melihat barang tersebut.


7. Harga Harus Jelas Saat Transaksi
  • Maka tidak sah jual-beli dimana penjual mengatakan "Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya".
Berdasarkan Hadits di atas yang melarang jual beli gharar.


***************

>> QABDH (PENERIMAAN BARANG)

Dari penjelasan di atas telah kita ketahui bahwa akad jual beli yang sah akan berdampak beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, kepemilikan beralih dikarenakan akad, sekalipun belum terjadi qabdh.
  • Misalnya: penjual berkata, "Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50 juta rupiah", pembeli berkata, "Saya terima". Dengan kata-kata tersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada pembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila surat balik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telah berpindah dan telah terjadi qabdh.
Dengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakan barang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.

*****

A. Konsekuensi Qabdh

Ada dua hal yang merupakan konsekuensi qabdh:

1. Kewenangan Menggunakan Barang

Seperti: menjualnya kembali. Dan tidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembali sebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.
Berdasarkan sabda Nabi:
عن ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa nabi bersabda," barang siapa membeli makanan maka jangan dijual sebelum terjadi serah terima barang" [HR. Bukhari- Muslim].
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata," aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda," hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima". [HR. Ahmad].
Hikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih menguasai barang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yang besar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan dia enggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antara tiga pihak.
Dan islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhan dan kebencian sesama pemeluknya.

2. Tanggung Jawab Barang Berpindah dari Pihak Penjual Kepada Pembeli

Jikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdh maka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang masih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli.

Dikecualikan dari kaidah di atas bilamana penjual bermaksud menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktu sehingga barang lenyap. Maka garansi ditanggung pembeli, karena kelalaiannya.

*****

B. Cara Qabdh

Penentuan cara qabdh merujuk kepada kebiasaan yang berlaku, caranya berbeda berdasarkan jenis barang, misalnya:
  1. Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberi peluang kepada pembeli untuk menempatinya.
  2. Qabdh makanan, pakaian dan perkakas dengan cara memindahkannya dari tempat semula.
  3. Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengan tangan.
  4. Qabdh uang dengan cara memegangnya dengan tangan atau dibukukan dalam rekening bank
  5. Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semula atau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum nama pembeli.
Dan begitu seterusnya, qabdh setiap barang merujuk kepada kebiasaan yang berlaku.





------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).

Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course