artikel pilihan

Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzy



Tampilkan postingan dengan label Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzy. Tampilkan semua postingan

#03 | KHIAR DALAM JUAL BELI

#03 | KHIAR DALAM JUAL BELI



DEFINISI KHIAR

Menurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih. Menurut istilah khiar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad. Jenis-jenis khiar, di antaranya :

*****

A. KHIAR MAJELIS

Majelis berarti:  tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.

Dalilnya adalah :

عن حكيم بن حزام - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، فإن صدقا وبيَّنا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan". (HR. Bukhari Muslim). 


>> Hikmah Penetapan Hukum Khiar 

Terkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk rujuk.


>> Waktu Khiar Majelis

Khiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dari awal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama.

Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir dengan ditutupnya gagang telepon.
Dan bilamana berlangsung via internet menggunakan program messenger maka waktu khiar berakhir dengan ditutupnya program tersebut.

Dan bila berlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnya dengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual, sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagai qabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yang telah diisi sebelumnya.


>> Menafikan/Menggugurkan Khiar:

Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis. Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum melakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya dan akad menjadi tetap dengan ijab dan qabul.

Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi, setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad terlalu lama.


>> Upaya Tipuan untuk Menggugurkan Khiar:

Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majelis akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.
Berdasarkan hadist nabi :

 البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، إِلا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ، وَلا يَحِلُّ لَـهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ" رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلا اِبْنَ مَاجَهْ ورواه الدارقطنيُّ وابنُ خُزيمةَ وابن الجارود. وَفِي رِوَايَةٍ: "حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا
Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorang sengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lain membatalkan akadnya. HR. Ahmad.   

*****

B. KHIAR SYARAT

Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barang itu tidak ada cacatnya.

Dalilnya adalah:

 عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ المُزَنِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi).


>> Syarat Sah Khiar Syarat:

Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:
  1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad berlangsung.
  2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang.

>> Berakhirnya Masa Khiar Syarat

Khiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya.


*****

C. KHIAR AIB

Khiar aib yaitu hak pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad dikarenakan terdapat cacat pada barang yang mengurangi harganya. Misalnya:
  • Retak pada dinding rumah yang merupakan obyek akad. 
  • Mesin mobil tidak berfungsi.
  • Banyak terdapat buah busuk dibagian bawah keranjang saat membelinya dalam jumlah besar.

>> Hukum menutupi cacat barang

Bila terdapat cacat yang mengurangi harga barang maka pihak penjual berkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, jika tidak dilakukannya maka dia termasuk orang yang menipu. 

عن أبي هريرة: أن رسول الله مر على صبرة طعامٍ، فأدخل يده فيها، فنالت أصابعه بللًا، فقال: ((ما هذا يا صاحب الطعام؟))، قال: أصابته السماء يا رسول الله! قال: ((أفلا جعلته فوق الطعام كي يراه الناس، من غش فليس مني))؛ رواه مسلم
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melewati setumpuk tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut ternyata bagian dalamnya basah, Beliau bertanya, "Apa ini hai penjual tepung?", ia menjawab, "Terkena hujan wahai Rasulullah", lalu Beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku". HR. Muslim.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ  
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Aku mendengar Nabi bersabda, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak dibenarkan seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya melainkan ia jelaskan cacatnya". HR. Ibnu Majah.


>> Hak Pembeli Barang Cacat

Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya maka dia berhak memilih;
  1. Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar.
  2. Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat.
Misalnya:
Pak Saleh membeli mobil dengan harga 54 juta rupiah, ternyata transmisinya tidak berfungsi maka untuk menentukan berapa uang yang harus dikembalikan penjual maka harga mobil ditaksir oleh pedagang dalam keadaan baik umpamanya seharga 45 juta rupiah dan dalam kondisi transmisi rusak seharga 40 juta rupiah. Dengan demikian selisih antara 2 harga Rp. 5 juta sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh pilih antara menarik kembali seluruh uangnya yaitu 54 juta rupiah atau mengambil mobil tersebut dan menarik 1/9 dari 54 juta rupiah = 6 juta rupiah.


>> Menjual Barang Dengan Syarat Tidak Ada Jaminan

Apabila penjual memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa tidak ada jaminan kerusakan pada barang dan pembeli menyetujui persyaratan tersebut, maka apakah lepas tanggung jawab penjual? Ataukah pembeli masih berhak menuntut kerugian jika kelak dia menemukan cacat? Hal ini ada 2 macam:
  1. Bila penjual menjelaskan cacatnya dan pembeli tahu, umpamanya: penjual berkata,"oli mesin mobil sering berkurang," atau cacatnya nyata. Contoh: tampak jelas bekas tabrakan pada bagian luar mobil. Maka penjual telah lepas tanggungannya dan pembeli tidak memiliki khiar lagi.
  2. Pembeli tidak tahu cacat barang dan penjual mensyaratkan lepas tanggungan dari segala cacat barang. Misalnya ia berkata, "Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat aku lepas tanggungan dari segala cacatnya.

Dalam hal ini, pihak penjual lepas tanggungan dari seluruh cacat barang andai dia benar-benar tidak mengetahui cacat sebelumnya karena khiar adalah hak pembeli manakala dia rela hal itu dibolehkan.

Namun jika penjual tahu cacat barang sebelumnya lalu menyembunyikan dan mensyaratkan lepas tanggungan dari seluruh cacat barang maka dia tetap menjamin kerusakan barang tersebut, karena tindakan ini termasuk penipuan dan pengelabuan, padahal nabi bersabda:

 من غش فليس مني 

"Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku"



------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).



Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN




DEFINISI KHIAR

Menurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih. Menurut istilah khiar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad. Jenis-jenis khiar, di antaranya :

*****

A. KHIAR MAJELIS

Majelis berarti:  tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.

Dalilnya adalah :

عن حكيم بن حزام - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، فإن صدقا وبيَّنا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan". (HR. Bukhari Muslim). 


>> Hikmah Penetapan Hukum Khiar 

Terkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk rujuk.


>> Waktu Khiar Majelis

Khiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dari awal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama.

Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir dengan ditutupnya gagang telepon.
Dan bilamana berlangsung via internet menggunakan program messenger maka waktu khiar berakhir dengan ditutupnya program tersebut.

Dan bila berlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnya dengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual, sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagai qabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yang telah diisi sebelumnya.


>> Menafikan/Menggugurkan Khiar:

Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis. Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum melakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya dan akad menjadi tetap dengan ijab dan qabul.

Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi, setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad terlalu lama.


>> Upaya Tipuan untuk Menggugurkan Khiar:

Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majelis akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.
Berdasarkan hadist nabi :

 البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، إِلا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ، وَلا يَحِلُّ لَـهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ" رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلا اِبْنَ مَاجَهْ ورواه الدارقطنيُّ وابنُ خُزيمةَ وابن الجارود. وَفِي رِوَايَةٍ: "حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا
Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorang sengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lain membatalkan akadnya. HR. Ahmad.   

*****

B. KHIAR SYARAT

Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barang itu tidak ada cacatnya.

Dalilnya adalah:

 عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ المُزَنِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi).


>> Syarat Sah Khiar Syarat:

Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:
  1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad berlangsung.
  2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang.

>> Berakhirnya Masa Khiar Syarat

Khiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya.


*****

C. KHIAR AIB

Khiar aib yaitu hak pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad dikarenakan terdapat cacat pada barang yang mengurangi harganya. Misalnya:
  • Retak pada dinding rumah yang merupakan obyek akad. 
  • Mesin mobil tidak berfungsi.
  • Banyak terdapat buah busuk dibagian bawah keranjang saat membelinya dalam jumlah besar.

>> Hukum menutupi cacat barang

Bila terdapat cacat yang mengurangi harga barang maka pihak penjual berkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, jika tidak dilakukannya maka dia termasuk orang yang menipu. 

عن أبي هريرة: أن رسول الله مر على صبرة طعامٍ، فأدخل يده فيها، فنالت أصابعه بللًا، فقال: ((ما هذا يا صاحب الطعام؟))، قال: أصابته السماء يا رسول الله! قال: ((أفلا جعلته فوق الطعام كي يراه الناس، من غش فليس مني))؛ رواه مسلم
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melewati setumpuk tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut ternyata bagian dalamnya basah, Beliau bertanya, "Apa ini hai penjual tepung?", ia menjawab, "Terkena hujan wahai Rasulullah", lalu Beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku". HR. Muslim.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ  
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Aku mendengar Nabi bersabda, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak dibenarkan seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya melainkan ia jelaskan cacatnya". HR. Ibnu Majah.


>> Hak Pembeli Barang Cacat

Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya maka dia berhak memilih;
  1. Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar.
  2. Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat.
Misalnya:
Pak Saleh membeli mobil dengan harga 54 juta rupiah, ternyata transmisinya tidak berfungsi maka untuk menentukan berapa uang yang harus dikembalikan penjual maka harga mobil ditaksir oleh pedagang dalam keadaan baik umpamanya seharga 45 juta rupiah dan dalam kondisi transmisi rusak seharga 40 juta rupiah. Dengan demikian selisih antara 2 harga Rp. 5 juta sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh pilih antara menarik kembali seluruh uangnya yaitu 54 juta rupiah atau mengambil mobil tersebut dan menarik 1/9 dari 54 juta rupiah = 6 juta rupiah.


>> Menjual Barang Dengan Syarat Tidak Ada Jaminan

Apabila penjual memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa tidak ada jaminan kerusakan pada barang dan pembeli menyetujui persyaratan tersebut, maka apakah lepas tanggung jawab penjual? Ataukah pembeli masih berhak menuntut kerugian jika kelak dia menemukan cacat? Hal ini ada 2 macam:
  1. Bila penjual menjelaskan cacatnya dan pembeli tahu, umpamanya: penjual berkata,"oli mesin mobil sering berkurang," atau cacatnya nyata. Contoh: tampak jelas bekas tabrakan pada bagian luar mobil. Maka penjual telah lepas tanggungannya dan pembeli tidak memiliki khiar lagi.
  2. Pembeli tidak tahu cacat barang dan penjual mensyaratkan lepas tanggungan dari segala cacat barang. Misalnya ia berkata, "Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat aku lepas tanggungan dari segala cacatnya.

Dalam hal ini, pihak penjual lepas tanggungan dari seluruh cacat barang andai dia benar-benar tidak mengetahui cacat sebelumnya karena khiar adalah hak pembeli manakala dia rela hal itu dibolehkan.

Namun jika penjual tahu cacat barang sebelumnya lalu menyembunyikan dan mensyaratkan lepas tanggungan dari seluruh cacat barang maka dia tetap menjamin kerusakan barang tersebut, karena tindakan ini termasuk penipuan dan pengelabuan, padahal nabi bersabda:

 من غش فليس مني 

"Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku"



------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).



Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN


#02 I SYARAT SAH JUAL BELI DAN PENYERAHAN BARANG

#02 I SYARAT SAH JUAL BELI DAN PENYERAHAN BARANG



>> SYARAT-SYARAT SAH BA'I (JUAL-BELI)

Suatu bai' tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat;


1. Saling Rela Antara Kedua Belah Pihak

Kerelaan antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya, berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."[Q.s An-Nisa' 29]
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Bai' (jual-beli) haruslah atas dasar kerelaan (suka sama-suka). HR. Ibnu Majah.
Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya dengan cara yang tidak dibenarkan hukum maka penjualan yang dia lakukan batal dan tidak terjadi peralihan kepemilikan. Demikian pula halnya bila seseorang dipaksa membeli.
Adapun bila seseorang dipaksa melakukan akad atas dasar hukum maka akad yang dilakukan sah. Misalnya:
  • Seseorang yang dililit hutang dipaksa oleh qadhi (hakim) untuk menjual harta yang dimilikinya guna melunasi beban hutangnya.
Yang serupa dengan pemaksaan adalah canda dan sungkan. Misalnya:
  • Seseorang menjual/membeli barang dikarenakan sungkan atau bergurau. Maka akad yang dilakukan tidak sah karena ketiadaan unsur suka sama-suka.


2. Pelaku Akad Adalah Orang yang Dibolehkan Melakukan Akad

Yaitu orang yang telah baligh, berakal, dan mengerti, maka akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila atau idiot, tidak sah kecuali dengan seizin walinya.
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهاءَ أَمْوالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِياماً
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. (An Nisaa: 5).
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (An Nisaa: 6).
Anak kecil dikecualikan dari kaidah di atas, dia boleh melangsungkan akad yang bernilai rendah, seperti: membeli kembang gula.


3. Harta yang Menjadi Obyek Transaksi Telah Dimiliki Sebelumnya Oleh Kedua Pihak

Maka tidak sah menjual-membeli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
ولا ببع ما ليس عندك
"Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Adapun wakil, wali anak kecil dan orang gila serta pengurus anak yatim statusnya disamakan dengan pemilik.
Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa izin akadnya tidak sah. Akad ini dinamakan oleh para ahli fiqh tasharruf fudhuli.


4. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Dibolehkan Agama

Maka tidak boleh menjual barang haram, misalnya: khamer, rokok, alat musik, kaset lagu, video porno dll.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam 
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkan nilai jual barang tersebut. (HR. Ahmad).
Termasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namun dibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjing buru dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi
Uang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim).


5. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Bisa Diserahterimakan 

Maka tidak sah menjual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapat diserahterimakan. Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
Abu Hurairah radiyallahu 'anhu meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi shalalllahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar (penipuan). (HR. Muslim).


6. Obyek Transaksi Diketahui oleh Kedua Belah Pihak Saat Akad. Maka Tidak Sah Menjual Barang yang Tidak Jelas.

Misalnya:
  • Penjual mengatakan, "Aku jual mobil kepadamu" dan pembeli mengatakan "Aku terima", sedangkan dia belum melihat dan belum mengetahui spesifikasi mobil tersebut.
Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu 'anhu di atas tentang larangan jual-beli gharar.

Obyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara;
  1. Barang dilihat langsung pada saat akad atau beberapa saat sebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalam jangka waktu itu.
  2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akan orang yang mendengar melihat barang tersebut.


7. Harga Harus Jelas Saat Transaksi
  • Maka tidak sah jual-beli dimana penjual mengatakan "Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya".
Berdasarkan Hadits di atas yang melarang jual beli gharar.


***************

>> QABDH (PENERIMAAN BARANG)

Dari penjelasan di atas telah kita ketahui bahwa akad jual beli yang sah akan berdampak beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, kepemilikan beralih dikarenakan akad, sekalipun belum terjadi qabdh.
  • Misalnya: penjual berkata, "Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50 juta rupiah", pembeli berkata, "Saya terima". Dengan kata-kata tersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada pembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila surat balik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telah berpindah dan telah terjadi qabdh.
Dengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakan barang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.

*****

A. Konsekuensi Qabdh

Ada dua hal yang merupakan konsekuensi qabdh:

1. Kewenangan Menggunakan Barang

Seperti: menjualnya kembali. Dan tidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembali sebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.
Berdasarkan sabda Nabi:
عن ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa nabi bersabda," barang siapa membeli makanan maka jangan dijual sebelum terjadi serah terima barang" [HR. Bukhari- Muslim].
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata," aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda," hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima". [HR. Ahmad].
Hikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih menguasai barang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yang besar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan dia enggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antara tiga pihak.
Dan islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhan dan kebencian sesama pemeluknya.

2. Tanggung Jawab Barang Berpindah dari Pihak Penjual Kepada Pembeli

Jikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdh maka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang masih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli.

Dikecualikan dari kaidah di atas bilamana penjual bermaksud menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktu sehingga barang lenyap. Maka garansi ditanggung pembeli, karena kelalaiannya.

*****

B. Cara Qabdh

Penentuan cara qabdh merujuk kepada kebiasaan yang berlaku, caranya berbeda berdasarkan jenis barang, misalnya:
  1. Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberi peluang kepada pembeli untuk menempatinya.
  2. Qabdh makanan, pakaian dan perkakas dengan cara memindahkannya dari tempat semula.
  3. Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengan tangan.
  4. Qabdh uang dengan cara memegangnya dengan tangan atau dibukukan dalam rekening bank
  5. Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semula atau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum nama pembeli.
Dan begitu seterusnya, qabdh setiap barang merujuk kepada kebiasaan yang berlaku.





------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).

Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN



>> SYARAT-SYARAT SAH BA'I (JUAL-BELI)

Suatu bai' tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat;


1. Saling Rela Antara Kedua Belah Pihak

Kerelaan antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya, berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."[Q.s An-Nisa' 29]
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Bai' (jual-beli) haruslah atas dasar kerelaan (suka sama-suka). HR. Ibnu Majah.
Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya dengan cara yang tidak dibenarkan hukum maka penjualan yang dia lakukan batal dan tidak terjadi peralihan kepemilikan. Demikian pula halnya bila seseorang dipaksa membeli.
Adapun bila seseorang dipaksa melakukan akad atas dasar hukum maka akad yang dilakukan sah. Misalnya:
  • Seseorang yang dililit hutang dipaksa oleh qadhi (hakim) untuk menjual harta yang dimilikinya guna melunasi beban hutangnya.
Yang serupa dengan pemaksaan adalah canda dan sungkan. Misalnya:
  • Seseorang menjual/membeli barang dikarenakan sungkan atau bergurau. Maka akad yang dilakukan tidak sah karena ketiadaan unsur suka sama-suka.


2. Pelaku Akad Adalah Orang yang Dibolehkan Melakukan Akad

Yaitu orang yang telah baligh, berakal, dan mengerti, maka akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila atau idiot, tidak sah kecuali dengan seizin walinya.
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهاءَ أَمْوالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِياماً
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. (An Nisaa: 5).
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (An Nisaa: 6).
Anak kecil dikecualikan dari kaidah di atas, dia boleh melangsungkan akad yang bernilai rendah, seperti: membeli kembang gula.


3. Harta yang Menjadi Obyek Transaksi Telah Dimiliki Sebelumnya Oleh Kedua Pihak

Maka tidak sah menjual-membeli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
ولا ببع ما ليس عندك
"Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Adapun wakil, wali anak kecil dan orang gila serta pengurus anak yatim statusnya disamakan dengan pemilik.
Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa izin akadnya tidak sah. Akad ini dinamakan oleh para ahli fiqh tasharruf fudhuli.


4. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Dibolehkan Agama

Maka tidak boleh menjual barang haram, misalnya: khamer, rokok, alat musik, kaset lagu, video porno dll.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam 
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkan nilai jual barang tersebut. (HR. Ahmad).
Termasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namun dibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjing buru dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi
Uang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim).


5. Obyek Transaksi Adalah Barang yang Bisa Diserahterimakan 

Maka tidak sah menjual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapat diserahterimakan. Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :
Abu Hurairah radiyallahu 'anhu meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi shalalllahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar (penipuan). (HR. Muslim).


6. Obyek Transaksi Diketahui oleh Kedua Belah Pihak Saat Akad. Maka Tidak Sah Menjual Barang yang Tidak Jelas.

Misalnya:
  • Penjual mengatakan, "Aku jual mobil kepadamu" dan pembeli mengatakan "Aku terima", sedangkan dia belum melihat dan belum mengetahui spesifikasi mobil tersebut.
Berdasarkan hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu 'anhu di atas tentang larangan jual-beli gharar.

Obyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara;
  1. Barang dilihat langsung pada saat akad atau beberapa saat sebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalam jangka waktu itu.
  2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akan orang yang mendengar melihat barang tersebut.


7. Harga Harus Jelas Saat Transaksi
  • Maka tidak sah jual-beli dimana penjual mengatakan "Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya".
Berdasarkan Hadits di atas yang melarang jual beli gharar.


***************

>> QABDH (PENERIMAAN BARANG)

Dari penjelasan di atas telah kita ketahui bahwa akad jual beli yang sah akan berdampak beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, kepemilikan beralih dikarenakan akad, sekalipun belum terjadi qabdh.
  • Misalnya: penjual berkata, "Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50 juta rupiah", pembeli berkata, "Saya terima". Dengan kata-kata tersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada pembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila surat balik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telah berpindah dan telah terjadi qabdh.
Dengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakan barang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.

*****

A. Konsekuensi Qabdh

Ada dua hal yang merupakan konsekuensi qabdh:

1. Kewenangan Menggunakan Barang

Seperti: menjualnya kembali. Dan tidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembali sebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.
Berdasarkan sabda Nabi:
عن ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa nabi bersabda," barang siapa membeli makanan maka jangan dijual sebelum terjadi serah terima barang" [HR. Bukhari- Muslim].
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata," aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda," hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima". [HR. Ahmad].
Hikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih menguasai barang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yang besar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan dia enggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antara tiga pihak.
Dan islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhan dan kebencian sesama pemeluknya.

2. Tanggung Jawab Barang Berpindah dari Pihak Penjual Kepada Pembeli

Jikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdh maka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang masih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli.

Dikecualikan dari kaidah di atas bilamana penjual bermaksud menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktu sehingga barang lenyap. Maka garansi ditanggung pembeli, karena kelalaiannya.

*****

B. Cara Qabdh

Penentuan cara qabdh merujuk kepada kebiasaan yang berlaku, caranya berbeda berdasarkan jenis barang, misalnya:
  1. Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberi peluang kepada pembeli untuk menempatinya.
  2. Qabdh makanan, pakaian dan perkakas dengan cara memindahkannya dari tempat semula.
  3. Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengan tangan.
  4. Qabdh uang dengan cara memegangnya dengan tangan atau dibukukan dalam rekening bank
  5. Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semula atau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum nama pembeli.
Dan begitu seterusnya, qabdh setiap barang merujuk kepada kebiasaan yang berlaku.





------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).

Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

#01 I BAI' / JUAL BELI (Definisi, hukum, dan rukunnya)

#01 I BAI' / JUAL BELI (Definisi, hukum, dan rukunnya)




BAI' (JUAL-BELI)

I. Definisi bai' ( jual-beli)

Secara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. Kata bai' turunan dari kata "baa'" yang berarti: depa.
Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.

Secara istilah bai' berarti: saling tukar-menukar harta dengan tujuan kepemilikan.


II. Hukum bai':

Hukum asal bai' adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, sunat dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asas maslahat.

Dalil yang menjelaskan tentang hukum asal bai' berasal dari Al-quran, Hadist, Ijma dan logika:

1. Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [Al Baqarah: 275].

2. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا 
" Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad jual-beli) selama mereka belum berpisah" [HR. Bukhari- Muslim].


3. Adapun Ijma', maka para ulama islam sejak zaman nabi hingga sekarang sepakat bahwa bai' secara umum hukumnya mubah.

4. Logika. Seorang manusia sangat membutuhkan barang-barang yang dimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut dengan cara bai' dan islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka.


III. Bentuk-bentuk bai':

Dari berbagai tinjauan, bai' dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk bai':

1. Ditinjau dari sisi obyek akad bai' dibagi menjadi:
- Tukar-menukar uang dengan barang. Ini bentuk bai' berdasarkan konotasinya.
   Misalnya: Tukar-menukar mobil dengan rupiah.

- Tukar-menukar barang dengan barang, disebut juga dengan muqayadhah (barter).
   Misalnya:
  Tukar-menukar buku dengan jam tangan.

- Tukar-menukar uang dengan uang, disebut juga dengan sharf. Misalnya:
   Tukar-menukar rupiah dengan real.


2. Ditinjau dari sisi waktu serah-terima, bai' dibagi menjadi 4 bentuk:
- Barang dan uang serah-terima dengan cara tunai. Ini bentuk asal bai'.

- Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati, ini dinamakan salam.

- Barang diterima dimuka dan uang menyusul, disebut juga dengan bai' ajal (jual-beli tidak tunai).
  Misalnya: Jual-beli kredit.

- Barang dan uang tidak tunai, disebut juga bai' dain bi dain (jual-beli hutang dengan hutang).


3. Ditinjau dari cara menetapkan harga, bai' dibagi menjadi:

- Bai' musawamah (jual-beli dengan cara tawar-menawar), yaitu: jualbeli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang akan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar. Ini bentuk asal bai'.

- Bai' amanah, yaitu: jual-beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut. Bai' jenis ini terbagi lagi menjadi 3 bagian:
A. Bai' Murabahah yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan laba.

Misalnya:
Pihak penjual mengatakan," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000 dan saya jual dengan harga Rp. 11.000 atau saya jual dengan laba 10% dari modal.

B. Bai' wadh'iyyah, yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan menjual barang tersebut dibawah harga pokok.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan akan saya jual dengan harga Rp. 9.000,- atau saya potong 10% dari harga pokok.

C. Bai' tauliyah, yaitu: penjual menyebutkan harga pokok dan menjual barangnya dengan harga tersebut.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual sama dengan harga pokok".


IV. Rukun Bai':

Bai' memiliki 3 rukun:
  1.  Pelaku transaksi, yaitu: penjual dan pembeli.
  2.  Obyek transaksi, yaitu: harga dan barang.
  3.  Akad (transaksi), yaitu: segala tindakan yang dilakukan kedua-belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan tersebut berbentuk kata-kata atau perbuatan.

Ada 2 bentuk akad:
1. Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan ijab-qabul.

Ijab, yaitu: kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu.
Misalnya:
Penjual berkata," baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-

Qabul, yaitu: kata-kata yang diucapkan kemudian.
Misalnya:
Pembeli berkata," barang saya terima".

2. Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan mu'athah.
Misalnya:
Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual kemudian mengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata dari kedua belah-pihak.


-------------------------------------------------


Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).
Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN






BAI' (JUAL-BELI)

I. Definisi bai' ( jual-beli)

Secara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. Kata bai' turunan dari kata "baa'" yang berarti: depa.
Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.

Secara istilah bai' berarti: saling tukar-menukar harta dengan tujuan kepemilikan.


II. Hukum bai':

Hukum asal bai' adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, sunat dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asas maslahat.

Dalil yang menjelaskan tentang hukum asal bai' berasal dari Al-quran, Hadist, Ijma dan logika:

1. Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [Al Baqarah: 275].

2. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا 
" Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad jual-beli) selama mereka belum berpisah" [HR. Bukhari- Muslim].


3. Adapun Ijma', maka para ulama islam sejak zaman nabi hingga sekarang sepakat bahwa bai' secara umum hukumnya mubah.

4. Logika. Seorang manusia sangat membutuhkan barang-barang yang dimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut dengan cara bai' dan islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka.


III. Bentuk-bentuk bai':

Dari berbagai tinjauan, bai' dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk bai':

1. Ditinjau dari sisi obyek akad bai' dibagi menjadi:
- Tukar-menukar uang dengan barang. Ini bentuk bai' berdasarkan konotasinya.
   Misalnya: Tukar-menukar mobil dengan rupiah.

- Tukar-menukar barang dengan barang, disebut juga dengan muqayadhah (barter).
   Misalnya:
  Tukar-menukar buku dengan jam tangan.

- Tukar-menukar uang dengan uang, disebut juga dengan sharf. Misalnya:
   Tukar-menukar rupiah dengan real.


2. Ditinjau dari sisi waktu serah-terima, bai' dibagi menjadi 4 bentuk:
- Barang dan uang serah-terima dengan cara tunai. Ini bentuk asal bai'.

- Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati, ini dinamakan salam.

- Barang diterima dimuka dan uang menyusul, disebut juga dengan bai' ajal (jual-beli tidak tunai).
  Misalnya: Jual-beli kredit.

- Barang dan uang tidak tunai, disebut juga bai' dain bi dain (jual-beli hutang dengan hutang).


3. Ditinjau dari cara menetapkan harga, bai' dibagi menjadi:

- Bai' musawamah (jual-beli dengan cara tawar-menawar), yaitu: jualbeli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang akan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar. Ini bentuk asal bai'.

- Bai' amanah, yaitu: jual-beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut. Bai' jenis ini terbagi lagi menjadi 3 bagian:
A. Bai' Murabahah yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan laba.

Misalnya:
Pihak penjual mengatakan," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000 dan saya jual dengan harga Rp. 11.000 atau saya jual dengan laba 10% dari modal.

B. Bai' wadh'iyyah, yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan menjual barang tersebut dibawah harga pokok.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan akan saya jual dengan harga Rp. 9.000,- atau saya potong 10% dari harga pokok.

C. Bai' tauliyah, yaitu: penjual menyebutkan harga pokok dan menjual barangnya dengan harga tersebut.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual sama dengan harga pokok".


IV. Rukun Bai':

Bai' memiliki 3 rukun:
  1.  Pelaku transaksi, yaitu: penjual dan pembeli.
  2.  Obyek transaksi, yaitu: harga dan barang.
  3.  Akad (transaksi), yaitu: segala tindakan yang dilakukan kedua-belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan tersebut berbentuk kata-kata atau perbuatan.

Ada 2 bentuk akad:
1. Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan ijab-qabul.

Ijab, yaitu: kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu.
Misalnya:
Penjual berkata," baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-

Qabul, yaitu: kata-kata yang diucapkan kemudian.
Misalnya:
Pembeli berkata," barang saya terima".

2. Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan mu'athah.
Misalnya:
Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual kemudian mengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata dari kedua belah-pihak.


-------------------------------------------------


Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).
Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN



adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course