artikel pilihan


#01 I BAI' / JUAL BELI (Definisi, hukum, dan rukunnya)




BAI' (JUAL-BELI)

I. Definisi bai' ( jual-beli)

Secara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. Kata bai' turunan dari kata "baa'" yang berarti: depa.
Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.

Secara istilah bai' berarti: saling tukar-menukar harta dengan tujuan kepemilikan.


II. Hukum bai':

Hukum asal bai' adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, sunat dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asas maslahat.

Dalil yang menjelaskan tentang hukum asal bai' berasal dari Al-quran, Hadist, Ijma dan logika:

1. Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [Al Baqarah: 275].

2. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا 
" Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad jual-beli) selama mereka belum berpisah" [HR. Bukhari- Muslim].


3. Adapun Ijma', maka para ulama islam sejak zaman nabi hingga sekarang sepakat bahwa bai' secara umum hukumnya mubah.

4. Logika. Seorang manusia sangat membutuhkan barang-barang yang dimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut dengan cara bai' dan islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka.


III. Bentuk-bentuk bai':

Dari berbagai tinjauan, bai' dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk bai':

1. Ditinjau dari sisi obyek akad bai' dibagi menjadi:
- Tukar-menukar uang dengan barang. Ini bentuk bai' berdasarkan konotasinya.
   Misalnya: Tukar-menukar mobil dengan rupiah.

- Tukar-menukar barang dengan barang, disebut juga dengan muqayadhah (barter).
   Misalnya:
  Tukar-menukar buku dengan jam tangan.

- Tukar-menukar uang dengan uang, disebut juga dengan sharf. Misalnya:
   Tukar-menukar rupiah dengan real.


2. Ditinjau dari sisi waktu serah-terima, bai' dibagi menjadi 4 bentuk:
- Barang dan uang serah-terima dengan cara tunai. Ini bentuk asal bai'.

- Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati, ini dinamakan salam.

- Barang diterima dimuka dan uang menyusul, disebut juga dengan bai' ajal (jual-beli tidak tunai).
  Misalnya: Jual-beli kredit.

- Barang dan uang tidak tunai, disebut juga bai' dain bi dain (jual-beli hutang dengan hutang).


3. Ditinjau dari cara menetapkan harga, bai' dibagi menjadi:

- Bai' musawamah (jual-beli dengan cara tawar-menawar), yaitu: jualbeli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang akan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar. Ini bentuk asal bai'.

Bai' amanah, yaitu: jual-beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut. Bai' jenis ini terbagi lagi menjadi 3 bagian:
A. Bai' Murabahah yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan laba.

Misalnya:
Pihak penjual mengatakan," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000 dan saya jual dengan harga Rp. 11.000 atau saya jual dengan laba 10% dari modal.

B. Bai' wadh'iyyah, yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan menjual barang tersebut dibawah harga pokok.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan akan saya jual dengan harga Rp. 9.000,- atau saya potong 10% dari harga pokok.

C. Bai' tauliyah, yaitu: penjual menyebutkan harga pokok dan menjual barangnya dengan harga tersebut.

Misalnya:
Penjual berkata," barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual sama dengan harga pokok".


IV. Rukun Bai':

Bai' memiliki 3 rukun:
  1.  Pelaku transaksi, yaitu: penjual dan pembeli.
  2.  Obyek transaksi, yaitu: harga dan barang.
  3.  Akad (transaksi), yaitu: segala tindakan yang dilakukan kedua-belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan tersebut berbentuk kata-kata atau perbuatan.

Ada 2 bentuk akad:
1. Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan ijab-qabul.

Ijab, yaitu: kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu.
Misalnya:
Penjual berkata," baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-

Qabul, yaitu: kata-kata yang diucapkan kemudian.
Misalnya:
Pembeli berkata," barang saya terima".

2. Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan mu'athah.
Misalnya:
Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual kemudian mengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata dari kedua belah-pihak.


-------------------------------------------------


Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).
Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN



Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course