artikel pilihan


#03 | KHIAR DALAM JUAL BELI



DEFINISI KHIAR

Menurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih. Menurut istilah khiar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad. Jenis-jenis khiar, di antaranya :

*****

A. KHIAR MAJELIS

Majelis berarti:  tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.

Dalilnya adalah :

عن حكيم بن حزام - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، فإن صدقا وبيَّنا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan". (HR. Bukhari Muslim). 


>> Hikmah Penetapan Hukum Khiar 

Terkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk rujuk.


>> Waktu Khiar Majelis

Khiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dari awal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama.

Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir dengan ditutupnya gagang telepon.
Dan bilamana berlangsung via internet menggunakan program messenger maka waktu khiar berakhir dengan ditutupnya program tersebut.

Dan bila berlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnya dengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual, sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagai qabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yang telah diisi sebelumnya.


>> Menafikan/Menggugurkan Khiar:

Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis. Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum melakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya dan akad menjadi tetap dengan ijab dan qabul.

Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi, setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad terlalu lama.


>> Upaya Tipuan untuk Menggugurkan Khiar:

Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majelis akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.
Berdasarkan hadist nabi :

 البيِّعانِ بالخيار ما لم يتفرَّقا، إِلا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ، وَلا يَحِلُّ لَـهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ" رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلا اِبْنَ مَاجَهْ ورواه الدارقطنيُّ وابنُ خُزيمةَ وابن الجارود. وَفِي رِوَايَةٍ: "حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا
Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorang sengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lain membatalkan akadnya. HR. Ahmad.   

*****

B. KHIAR SYARAT

Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya: Pembeli berkata," aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barang itu tidak ada cacatnya.

Dalilnya adalah:

 عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ المُزَنِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda," Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram". (HR. Tirmizi).


>> Syarat Sah Khiar Syarat:

Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:
  1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad berlangsung.
  2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang.

>> Berakhirnya Masa Khiar Syarat

Khiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya.


*****

C. KHIAR AIB

Khiar aib yaitu hak pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad dikarenakan terdapat cacat pada barang yang mengurangi harganya. Misalnya:
  • Retak pada dinding rumah yang merupakan obyek akad. 
  • Mesin mobil tidak berfungsi.
  • Banyak terdapat buah busuk dibagian bawah keranjang saat membelinya dalam jumlah besar.

>> Hukum menutupi cacat barang

Bila terdapat cacat yang mengurangi harga barang maka pihak penjual berkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, jika tidak dilakukannya maka dia termasuk orang yang menipu. 

عن أبي هريرة: أن رسول الله مر على صبرة طعامٍ، فأدخل يده فيها، فنالت أصابعه بللًا، فقال: ((ما هذا يا صاحب الطعام؟))، قال: أصابته السماء يا رسول الله! قال: ((أفلا جعلته فوق الطعام كي يراه الناس، من غش فليس مني))؛ رواه مسلم
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melewati setumpuk tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut ternyata bagian dalamnya basah, Beliau bertanya, "Apa ini hai penjual tepung?", ia menjawab, "Terkena hujan wahai Rasulullah", lalu Beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku". HR. Muslim.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ  
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Aku mendengar Nabi bersabda, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak dibenarkan seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya melainkan ia jelaskan cacatnya". HR. Ibnu Majah.


>> Hak Pembeli Barang Cacat

Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya maka dia berhak memilih;
  1. Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar.
  2. Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat.
Misalnya:
Pak Saleh membeli mobil dengan harga 54 juta rupiah, ternyata transmisinya tidak berfungsi maka untuk menentukan berapa uang yang harus dikembalikan penjual maka harga mobil ditaksir oleh pedagang dalam keadaan baik umpamanya seharga 45 juta rupiah dan dalam kondisi transmisi rusak seharga 40 juta rupiah. Dengan demikian selisih antara 2 harga Rp. 5 juta sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh pilih antara menarik kembali seluruh uangnya yaitu 54 juta rupiah atau mengambil mobil tersebut dan menarik 1/9 dari 54 juta rupiah = 6 juta rupiah.


>> Menjual Barang Dengan Syarat Tidak Ada Jaminan

Apabila penjual memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa tidak ada jaminan kerusakan pada barang dan pembeli menyetujui persyaratan tersebut, maka apakah lepas tanggung jawab penjual? Ataukah pembeli masih berhak menuntut kerugian jika kelak dia menemukan cacat? Hal ini ada 2 macam:
  1. Bila penjual menjelaskan cacatnya dan pembeli tahu, umpamanya: penjual berkata,"oli mesin mobil sering berkurang," atau cacatnya nyata. Contoh: tampak jelas bekas tabrakan pada bagian luar mobil. Maka penjual telah lepas tanggungannya dan pembeli tidak memiliki khiar lagi.
  2. Pembeli tidak tahu cacat barang dan penjual mensyaratkan lepas tanggungan dari segala cacat barang. Misalnya ia berkata, "Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat aku lepas tanggungan dari segala cacatnya.

Dalam hal ini, pihak penjual lepas tanggungan dari seluruh cacat barang andai dia benar-benar tidak mengetahui cacat sebelumnya karena khiar adalah hak pembeli manakala dia rela hal itu dibolehkan.

Namun jika penjual tahu cacat barang sebelumnya lalu menyembunyikan dan mensyaratkan lepas tanggungan dari seluruh cacat barang maka dia tetap menjamin kerusakan barang tersebut, karena tindakan ini termasuk penipuan dan pengelabuan, padahal nabi bersabda:

 من غش فليس مني 

"Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku"



------------------------------------------------------------------------------

Oleh Dr. Yusuf Al-Subaily (dosen Pasca Sarjana Univesritas Islam Muhammad Saud, Riyadh - Arab Saudi).



Diterjemahkan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course