artikel pilihan


HUKUM BERJUALAN DI MARKETPLACE



Kemudahan yang ditawarkan oleh transaksi jual beli secara online membuat para konsumen lebih menyukai belanja barang secara online daripada belanja ke pasar atau toko konvensional.
Selain menawarkan cara yang praktis, belanja online juga memberikan kenyamanan dalam memilih barang dan harga yang sesuai dengan keinginan.

Semakin bertambah maraknya jual beli online maka semakin berkembang juga website-website iklan produk barang dan jasa yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

Akan tetapi pada awal munculnya, sistem jual beli online ini sangat rawan terhadap kejahatan terutama penipuan, karena pihak website hanya memberikan fasilitas untuk para pedagang memasang iklan atau lapak secara gratis di website mereka,dan tidak menjembatani keamanan dalam bertransaksi,terutama bagi para pembeli yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung dengan penjualnya.

Berangkat dari kelemahan inilah yang akhirnya menjadi sebab bermunculannya perusahaan pihak ketiga yang menjadi jembatan dalam bertransaksi atau yang sering disebut dengan rekber (rekening bersama) atau escrow.

Rekber (rekening bersama) atau escrow adalah suatu perjanjian legal di mana sebuah barang (umumnya berupa uang, namun bisa juga benda apapun lainnya) disimpan seorang pihak ketiga (yang dinamakan agen escrow) sementara menunggu isi kontrak dipenuhi[1] atau dalam hal jual beli online adalah konfirmasi pembeli bahwa barang sudah sampai sesuai pesanan.

Skema transaksi dengan rekber atau escrow ini dalam sistem jual beli online secara umum adalah badan jasa yang menjadi pihak ketiga dalam suatu transaksi jual beli yang bertujuan untuk menyimpan sementara uang pembayaran,setelah barang diterima oleh pembeli,baru uang pembayaran tersebut bisa dicairkan.Kegiatan ini bertujuan agar pembeli terlindungi dari penipuan.

Oleh karena itu dari sisi penjual juga harus bertanggung jawab atas barang yang dijual,jika barang tersebut tidak sesuai sifatnya atau spesifikasinya dengan apa yang telah disepakati,maka konsumen berhak untuk membatalkan akad jual beli dengan alasan barang tidak sesuai.Dan rekberlah yang menjadi penengah jika ada kejadian seperti ini.

Dalam perkembanganya penyedia lapak atau marketplace juga akhirnya menyediakan sistem escrow atau rekber di website nya tanpa harus melibatkan pihak ketiga.Marketplace jenis ini yang akan menjadi fokus pembahasan kita kali ini bi’izdnillah.


Pengertian Marketplace

Pengertian Marketplace online (atau pasar e-commerce online) adalah jenis situs e-commerce dimana informasi produk atau layanan disediakan oleh banyak pihak ketiga, sedangkan transaksi diproses oleh operator pasar.[2]

Dari pengertian diatas maka marketplace adalah jasa lapak jual beli online, dimana ijab kabul dalam suatu transaksi jual beli dilakukan oleh produsen atau penjual barang dengan konsumen secara langsung dan proses transaksi tersebut berlangsung melalui website marketplace.
Kemudian market place ada yang menyediakan jasa rekber di lapak tersebut ada juga yang tidak.


Rukun akad Jual Beli

Rukun secara bahasa artinya sisi-sisi yang dia bersandar di atasnya,dan rukun dari sesuatu adalah sisi yang paling kuat [3]. Rukun secara istilah : apa-apa yang termasuk bagian kesempurnaan sesuatu dan dia masuk didalamnya.Adapun syarat maka dia diluar dan bukan bagian darinya[4]. Jumhur ulama bersepakat dari kalangan bahwa tidak ada akad jual beli kecuali terpenuhinya 3 rukun yaitu:
  1. Kedua pihak antara penjual dan pembeli
  2. Format ijab Kabul yang bisa berupa ucapan atau yang menggantikanya
  3. Objek yang diperjual belikan.
Akan tetapi dalam mazhab Hanafi yang menjadi rukun adalah format ijab kabul saja,dan mengatakan bahwa rukun 1 dan 2 hanya sesuatu yang otomatis ada ketika adanya akad ijab dan kabul.[5]

Ketika pembeli akan bertransaksi melalui marketplace, maka marketplace tersebut akan meminta pembeli untuk mengisikan data diri dan alamat secara lengkap,lalu ketika pembeli mengisi formulir permintaan tersebut, maka itu merupakan format ijab dan kabul.

Jika di pasar konvensional fisik barang yang menjadi objek jual beli bisa dilihat langsung akan tetapi di marketplace barang yang dijual hanya sebatas penjelasan dengan spesifikasi dan tipe tertentu dan disertai dengan gambar.

Ini menunjukan bahwa objek atau barang yang diperjual belikan ada, walaupun tidak dihadirkan ketika akad terjadi.

Setelah pemaparan sistem jual beli dan rukun-rukun akad maka maka bisa disimpulkan bahwa kedua akad (yaitu akad antara marketplace dengan produsen dan akad produsen dengan pembeli)tersebut telah terpenuhi semua rukun-rukun nya.


Sistem Transaksi Marketplace

Ada 3 pihak dalam transaksi melalui marketplace, Pihak-pihak yang bertransaksi tersebut adalah:
  • Pertama: produsen  selaku pemilik barang yang menjual barangnya melalui lapak atau marketplace.
  • Kedua : konsumen yang ingin membeli produk melalui marketplace
  • Ketiga : pemilik lapak atau marketplace yang disini berperan sebagai penjual jasa marketing atau pihak yang memasarkan produk-produk kepada pasar.
Dari sini kita simpulkan bahwa produsen selaku pemilik barang yang menjual barangnya melalui lapak atau marketplace melakukan akad ijaroh atau jual manfaat, di mana pemilik marketplace menyewakan jasa lapak sebagai marketing atau pemasaran produk kepada pembeli. 

Maka atas jasa pemasarannya itu pemilik marketplace berhak mendapatkan upah atas jasa marketing produk dan juga jasa rekber (jika ada) sehingga produk tersebut dibeli oleh pembeli atau pelanggan, baik upah secara langsung diberikan oleh penjual produk maupun upah secara tidak langsung dari iklan ataupun dari transaksi pihak ketiga yang dilakukan oleh pihak marketplace.

Dalam prakteknya di era sekarang ini marketplace tidak meminta upah dari pihak produsen atas jasa penyediaan lapak yang ada di website mereka,akan tetapi jika produsen ingin iklan di lapaknya selalu dalam posisi teratas maka produsen dikenakan biaya iklan.

Maka pihak marketplace mendapat keuntungan dari biaya iklan yang dibebankan kepada produsen agar iklannya selalu di atas atau dari iklan pihak lain dalam website tersebut.Dan juga mungkin dari sisi yang lain pihak marketplace masih bisa mendapatkan penghasilan.

Bahkan sebagian marketplace memberikan jasa gratis ongkos kirim kepada para pembeli,dan ini diperbolehkan selama tidak ada akad utang piutang yang disyaratkan untuk bisa mendapatkan manfaat fasilitas gratis ongkos kirim ini.

Kemudian dari sisi skema akad yang terjadi antara pembeli dan produsen adalah skema akad jual beli tidak tunai atau al-bai’ al-muajjal, di mana barang yang dijual itu diserahkan secara tunai, sedangkan uang pembayaran untuk harga barang tersebut diterima oleh penjual atau produsen setelah barang diterima oleh pembeli.


Hukum Bai’ Muajjal Secara Umum

Tidak diragukan lagi atas bolehnya jual beli dengan system bai’ muajjal dikarenakan banyak hadist yang menunjukan atas kebolehannya.Oleh karena itu diriwayatkan dari sebagian ulama mengatakan bahwa kebolehan transaksi ini telah terjadi ijma’ atas kebolehannya.
Berkata Ibnu Bathal :


العلماء مجمعون على جواز البيع بالنسيئة لأن النبي صلى الله عليه و سلم اشترى الشعير من يهودي نسيئة

Ulama bersepakat atas bolehnya jual beli dengan pembayaran diakhirkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli gandum dari seorang yahudi dengan pembayaran diakhirkan.[6]
Dan dalam hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha

عن عائشة رضي الله عنها قالت: توفي النبي صلى الله عليه وسلم ودرعه مرهونة عند يهودي بثلاثين -يعني- صاعا من شعير
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  meninggal dan baju perangnya masih tergadaikan kepada seorang yahudi dengan 30 shaa’ dari gandum.
Dan juga berdasarkan hasil keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990 yang membolehkan jual beli tidak tunai atau bai’ muajjal.[7]


Saldo yang Mengendap

Marketplace yang memberikan jasa rekber atau escrow menetapkan ketentuan bahwa saldo penjual ditahan oleh pemilik lapak atau marketplace sampai barang diterima oleh pembeli, bertujuan untuk melindungi hak pembeli untuk mendapatkan barang,sehingga tidak terjadi uang pembayaran suatu barang sudah diterima oleh penjual, tetapi barang belum diterima oleh pembeli. Jika ketentuan ini disepakati di awal maka jual beli menjadi sah.

Ketika kesepakatan penundaan pencairan uang pembayaran yang masih disimpan oleh pihak marketplace yang seharusnya sudah menjadi hak produsen atau penjual,sampai produk diterima oleh pembeli itu disetujui, maka ketentuan ini menjadi sah dan wajib ditepati dalam suatu transaksi jual beli.

Karena ini merupakan syarat yang diperbolehkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

المسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا, او أحل حراما
Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” [HR. Tirmidzi, Ad-Daruquthni,Al-Baihaqi dan Ibnu Majah]
Jika terjadi kegiatan ribawi yaitu dengan adanya pengendapan dan pembungaan saldo rekening selama masa pengendapan tersebut, maka keharaman itu bukan dilakukan oleh pembeli atau penjual, tetapi oleh pelaku pemilik lapak atau marketplace.


Hukum Berjualan di Marketplace:

Berdasarkan pemaparan yang telah kita sampaikan,maka secara umum jual beli produk melalui marketplace dibolehkan dengan syarat terpenuhinya rukun jual beli,atau akad jual beli jasa (ijaroh) dari sisi pihak marketplace dengan produsen (penjual) seperti yang telah dijelaskan.

Pengendapan saldo oleh marketplace hukumnya boleh ketika telah terjadi kesepakatan di awal akan hal tersebut karena syarat tersebut adalah syarat yang sah menurut pandangan syari'at.

Jika pihak marketplace melakukan pembungaan atas saldo yang mengendap maka itu bentuk ketidak amanahan yang dilakukan oleh pihak marketplace tanpa seizin produsen atau penjual barang.

Gratis ongkos kirim yang diberikan oleh pihak marketplace hukumnya boleh jika tidak ada persyaratan saldo mengendap,sehingga tidak masuk dalam hutang piutang yang mengandung manfaat.

Wallahu a'lam bish-showab





[1] Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Escrow
[2] Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/Online_marketplace
[3] Ibnu Manzhur, Lisanul ‘arab jilid 13 hal 185-186 cet Dar Shadir Beirut.
[4] Al-Jurjani, At-ta’rifat  149 cet Darul kitab Al-Arabi.
[5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah jilid 30 hal 200 Wizarotul Aauqof Quwait
[6] Syarah Shaih Al-Bukhari Ibnu Bathal jilid 6 hal 208 cet Maktabah Ar-Rusd Riyadh.
[7] Lihat : http://www.iifa-aifi.org/1785.html




________________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc

2 komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course