artikel pilihan

Ustadz Imron Maladi Lc



Tampilkan postingan dengan label Ustadz Imron Maladi Lc. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Imron Maladi Lc. Tampilkan semua postingan

KEUTAMAAN BULAN MUHARRAM DAN HARI 'ASYURA

KEUTAMAAN BULAN MUHARRAM DAN HARI 'ASYURA


Sesungguhnya dari nikmat Allah Subhanahu wa ta'ala yang paling besar adalah sampainya seorang hamba pada waktu-waktu yang Allah Subhanahu wa ta'ala berikan keutamaan di dalamnya. Kemudian Allah Subhanahu wa ta'ala memberikan taufiq kepada seorang hamba agar bisa meraih pahala yang sempurna dan menyambutnya dengan melaksanakan ketaatan-ketaatan yang telah Allah Subhanahu wa ta'ala syariatkan.

Diantara bulan yang Allah ta’ala berikan keutamaan adalah bulan Muharram. Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah subhanahu wata’ala. Empat bulan tersebut adalah, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ  [التوبة:36
“Sesungguhnya jumlah bulan di Kitabullah (Al Quran) itu ada dua belas bulan sejak Allah menciptakan langit dan bumi, empat di antaranya adalah bulan-bulan haram demikiat itu adalah agama yang lurus maka janganlah kalian menzhalimi diri-diri kalian di dalamnya ” [QS. At Taubah: 36]
Kata Muharram artinya ‘dilarang’. Sebelum datangnya ajaran Islam, bulan Muharram sudah dikenal sebagai bulan suci dan dimuliakan oleh kaum Jahiliyah. Pada bulan ini mereka dilarang untuk melakukan hal-hal seperti peperangan dan juga bentuk kezhaliman yang lain.

Al Imam Al Qurtubi rahimahullah berkata dalma tafsirnya: "Allah Subhanahu wata'ala  mengkhususkan bulan-bulan haram dalam penyebutannya dalam ayat dan melarang kezhaliman di dalamnya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan tersebut,Walaupun kezhaliman itu dilarang pada bulan apapun.tafsiran ini yang dikuatkan oleh banyak ahli tafsir[1]".

Dinamakan bulan Muharram karena sangat ditekankannya larangan untuk perang pada bulan ini,dikarenakan orang jahiliyah dahulu sering mengganti bulan haram ini yaitu bulan Muharram,terkadang menjadikanya bulan yang diharamkan dan terkadang tidak.[2]

Qatadah rahimahullah beliau adalah seorang imam ahli hadits dan ahli tafsir dari kalangan tabi’in menyatakan “Amal sholeh lebih besar pahalanya jika dikerjakan di bulan-bulan haram, sebagaimana kezhaliman di bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan dengan kezhaliman yang dikerjakan di bulan-bulan lain, meskipun secara umum kezhaliman adalah dosa yang besar tetapi Allah membesarkan segala urusannya sesuai apa yang dikehendaki-Nya.”[3]

Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان
“Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta Rajab mudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban." [ HR Al-Bukhari(3197) Muslim(1679/4383)]
Berkata Al Hafizh Ibnu Rajab:
Para ulama berbeda pendapat bulan manakah yang paling mulia diantara empat bulan haram tersebut, Al Imam Al hasan Al-Bashri mengatakan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia, kemudian beliau berkata:
"Sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah menutup tahun dengan bulan yang mulia -DzulHijjah- ,dan memulai tahun dengan bulan yang mulia -Muharram-dan tidak ada bulan yang paling mulia setelah bulan Ramadhan selain bulan Muharram."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ  بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram dan shalat yang paling utama setelah puasa wajib adalah shalat lail”. [HR. Muslim(747)]
Hadits ini menunjukan keutamaan puasa di bulan Muharram secara umum,dan bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram, akan tetapi kenapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan paling banyak puasa selain bulan Ramadhan di bulan Sya’ban dan bukan pada bulan Muharram?

Al Imam An Nawawi berkata : bahwa kemungkinan besar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui keutamaan bulan Muharram tersebut kecuali di akhir umurnya atau karena pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak udzur seperti: safar, sakit atau yang lainnya.[4]





Sejarah Hari ‘Asyura Yaitu 10 Muharram

Diriwayatkan dari Ummil Mu’minin ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha dalam Shalihain beliau berkata:


 يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَه
“Dulu hari ‘Asyura, orang-orang Quraisy mempuasainya di masa Jahiliyah. Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam juga mempuasainya. Ketika beliau pindah ke Madinah, beliau mempuasainya dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barang siapa yang ingin, maka silakan berpuasa. Barang siapa yang tidak ingin, maka silahkan meninggalkannya.”[ H.R Bukhari(2002) Muslim (1125)]
Hadits ini menunjukan bahwa hari ‘Asyura’ adalah hari yang mulia disisi orang-orang arab jahiliyah ketika itu,dari masa sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka sudah mengagungkannya.
Oleh karena itu,pada hari ‘Asyura’ juga ka’bah diberi kiswah(penutup),sebagaimana datang dari riwayat ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha juga bahwa beliau berkata:


قالت: كانوا يصومون عاشوراء قبل أن يفرض رمضان، وكان يومًا تُسترُ فيه الكعبة... الحديث أخرجه البخاري
Mereka dahulu berpuasa hari ‘Asyura’ sebelum diwajibkannya bulan Ramadhan,dan waktu itu adalah hari dimana ka’bah diberi penutup...Al Hadist [H.R Bukhari (1952)]
Memang hari ‘Asyura dari zaman jahiliyah sudah diagungkan bangsa Arab dengan mereka berpuasa pada hari tersebut,kemungkinan besar mereka mengetahui keutamaanya dari syari’at Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘Alaihimassalam karena orang-orang jahiliyah dalam berhaji mereka juga bersandar pada syari’at Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘Alaihimassalam, sebagaimana dijelaskan Al Imam Al Qurtubi dalam kitabnya.[5]

Pada Awalnya puasa hari ‘Asyura diwajibkan oleh Allah ta’ala sebagaimana dalam hadits dari Salamah Bin Al akwa’ Radhiallahu ‘anhu beliau berkata:


كما في حديث سلمة بن الأكوع رضي الله عنه قال: «أمر النبي صلى الله عليه وسلم رجلًا من أسلم أن أذن في الناس: أن من كان أكل فليصم بقية يومه، ومن لم يكن أكل فليصم، فإن اليوم يوم عاشوراء» متفق عليه
 “Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan seorang lelaki yang telah masuk Islam agar mengumumkan kepada para manusia : sesungguhnya barang siapa yang yang telah makan di awal harinya, maka hendaklah ia berpuasa di sisa hari yang ia jalani, dan barangsiapa yang belum makan apapun, maka hendaklah dia berpuasa, karena pada hari ini adalah hari ‘Asyura’ atau tanggal sepuluh Muharram” [ H.R Bukhari (2007) Muslim (1135)].
Akan tetapi setelah diwajibkan puasa Ramadhan pada tahun kedua Hijriyah maka dihapuskan kewajibannya dan hanya sunnah hukumnya.Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ber’azam (bertekad) untuk puasa juga pada tanggal 9 Muharram juga dikarenakan untuk menyelisihi orang-orang ahli kitab ketika itu.Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang akan datang.



**********


Keutamaan Puasa ‘Asyura

Sangat dianjurkan untuk berpuasa di hari ‘Asyura karena keutamaanya yang banyak,dan di antara keutaman tersebut adalah :

1.Menghapus dosa setahun yang lalu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


ففي صحيح مسلم من حديث أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سُئل عن صوم يوم عرفة فقال: يكفر السنة الماضية والباقية، وسئل عن صوم يوم عاشوراء فقال: يُكفر السنة الماضية
Dalam Shahih Muslim dari hadist Abu Qotadah Al Anshari Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was sallam ditanya puasa hari ‘Arafah maka beliau bersabda : Menghapus setahun yang lalu dan akan datang,dan ditanya puasa hari ‘Asyura beliau bersabda : menghapus setahun yang lalu. [H.R Muslim (2804)].
Yang dimaksud menghapus dosa setahun yang lalu disini adalah dosa-dosa kecil bukan dosa besar.Karena pelaku dosa besar dalam aqidah Ahlussunnah wal jama’ah adalah dibawah kehendak Allah ta’ala,jika Allah berkehendak akan mengampuninya jika tidak maka Allah akan mengazabnya sesuai kadar dosanya jika dia tidak bertaubat sampai dia meninggal atau tertutupnya pintu taubat baginya.

Dan dari keutamaanya adalah :

2. Mencontoh Nabi Musa ‘alaihissalam,dan bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas dieselamatkanya kaum mu’minin yang bersama Nabi Musa ‘Alaihissalam.


فرسول الله صلى الله عليه وسلم حين قدم المدينة رأى اليهود تصوم عاشوراء، قال: «ما هذا؟»، قالوا: هذا يوم صالح، هذا يوم نجى الله بني إسرائيل من عدوهم، فصامه موسى. قال صلى الله عليه وسلم: «فأنا أحق بموسى منكم» فصامه وأمر بصيامه
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang ke Madinah beliau melihat kaum Yahudi berpuasa hari ‘Asyura dan berkata : Apa ini?? Mereka berkata : ini adalah hari baik,ini adalah hari dimana Allah ta’ala menyelamatkan Bani Isra’il dari musuhnya,maka Nabi Musa pun berpuasa padanya,Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Saya lebih berhak terhadap nabi musa daripada kalian,maka beliau berpuasa padanya den menyuruh untuk berpuasa padanya.[H.R Bukhari (2004)dan Muslim (2714)].
3.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berupaya keras untuk puasa pada hari itu. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, berupaya keras untuk puasa pada suatu hari melebihi yang lainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu Ramadhan.” [ H.R. Bukhari (1867) dan Muslim(1914) ] 

**********

Bagi yang ingin berpuasa ‘Asyura hendaknya berpuasa juga sehari sebelumnya

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata : Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) menyampaikan, “Ya Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani”. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda:


فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut  [HR. Muslim (1134)]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ
 Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma beliau berkata, “Berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram, berbedalah dengan orang Yahudi” [Diriwayatkan dengan sanad yang shohih oleh Baihaqi di As Sunan Al Kubro (8665) dan Ath Thobari di Tahdzib Al Aatsaar (1110)] 

**********
Tingkatan berpuasa ‘Asyura yang disebutkan oleh para Ulama’

Para ulama membuat beberapa tingkatan dalam berpuasa di hari ‘Asyura ini, sebagai berikut:

1.Tingkatan paling utama adalah: berpuasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.
Dikarenakan ada riwayat yang menyatakan

صوموا يومًا قبله ويومًا بعده

Puasalah pada hari sebelumnya dan setelahnya[6]

Diterangkan dalam riwayat yang telah lalu tentang keutamaan memperbanyak puasa di bulan Muharram,tentu orang yang berpuasa lebih banyak(tiga hari) akan lebih utama daripada yang berpuasa satu atau dua hari saja.

Orang yang berpuasa sebelum dan sesudah lebih yakin akan mendapatkan hari ‘Asyura dikarenakan terkadang dalam penentuan bulan Muharram kurang tepat.Oleh karena itu bagi yang berpuasa tiga hari akan lebih yakin.

2.Tingkatan kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Dalam riwayat yang telah lalu Rasulullah berkeinginan kuat untuk puasa pada tanggal 9,untuk menyelisihi orang-orang ahli kitab dari kalangan Yahudi ketika itu.

3.Tingkatan ketiga: Berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram.
Tingkatan yang ketiga ini lebih utama daripada tingkatan yang ke 4,karena keumuman perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berpuasa pada 'Asyura saja dan berpuasa tanggal 11 dalam rangka menyelisihi kaum Yahudi.

4.Tingkatan keempat: Berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram.
Tingkatan yang paling terakhir adalah seseorang hanya puasa pada hari ‘Asyura saja,karena keumuman perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,akan tetapi sebagian ulama’ memakruhkannya karena dalam riwayat yang telah lalu diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang Yahudi, karena mereka hanya puasa pada hari ‘Asyura saja.

Akan tetapi para ulama yang lain seperti Syaikh Abdul Aziz Ibn Baz Rahimahullah tetap membolehkannya namun dia telah meninggalkan yang afdhal. Karena yang paling afdhal adalah menambahkan satu hari sebelumnya atau setelahnya.

Wallahu ta’ala a’lam bishawab




___________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc



[1]  Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an Imam Al Qurtubi (8/135).
[2] Tafsir Alqur’an Al Azhim Ibnu Kastsir (4/ 128-129)
[3] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1793.
[4] Syarah Shahih Muslim Imam An Nawawi (7-8/296).
[5] Al Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim,Abul Abbas Al Qurtubi (3/190)
[6] Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma.Tidak shahih secara marfu’ akan tetapi dari perkataan Ibnu Abbas.Lihat Kitab Silsilah Adho’ifah Syaikh Al Albani no (4297).





Sesungguhnya dari nikmat Allah Subhanahu wa ta'ala yang paling besar adalah sampainya seorang hamba pada waktu-waktu yang Allah Subhanahu wa ta'ala berikan keutamaan di dalamnya. Kemudian Allah Subhanahu wa ta'ala memberikan taufiq kepada seorang hamba agar bisa meraih pahala yang sempurna dan menyambutnya dengan melaksanakan ketaatan-ketaatan yang telah Allah Subhanahu wa ta'ala syariatkan.

Diantara bulan yang Allah ta’ala berikan keutamaan adalah bulan Muharram. Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah subhanahu wata’ala. Empat bulan tersebut adalah, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ  [التوبة:36
“Sesungguhnya jumlah bulan di Kitabullah (Al Quran) itu ada dua belas bulan sejak Allah menciptakan langit dan bumi, empat di antaranya adalah bulan-bulan haram demikiat itu adalah agama yang lurus maka janganlah kalian menzhalimi diri-diri kalian di dalamnya ” [QS. At Taubah: 36]
Kata Muharram artinya ‘dilarang’. Sebelum datangnya ajaran Islam, bulan Muharram sudah dikenal sebagai bulan suci dan dimuliakan oleh kaum Jahiliyah. Pada bulan ini mereka dilarang untuk melakukan hal-hal seperti peperangan dan juga bentuk kezhaliman yang lain.

Al Imam Al Qurtubi rahimahullah berkata dalma tafsirnya: "Allah Subhanahu wata'ala  mengkhususkan bulan-bulan haram dalam penyebutannya dalam ayat dan melarang kezhaliman di dalamnya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan tersebut,Walaupun kezhaliman itu dilarang pada bulan apapun.tafsiran ini yang dikuatkan oleh banyak ahli tafsir[1]".

Dinamakan bulan Muharram karena sangat ditekankannya larangan untuk perang pada bulan ini,dikarenakan orang jahiliyah dahulu sering mengganti bulan haram ini yaitu bulan Muharram,terkadang menjadikanya bulan yang diharamkan dan terkadang tidak.[2]

Qatadah rahimahullah beliau adalah seorang imam ahli hadits dan ahli tafsir dari kalangan tabi’in menyatakan “Amal sholeh lebih besar pahalanya jika dikerjakan di bulan-bulan haram, sebagaimana kezhaliman di bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan dengan kezhaliman yang dikerjakan di bulan-bulan lain, meskipun secara umum kezhaliman adalah dosa yang besar tetapi Allah membesarkan segala urusannya sesuai apa yang dikehendaki-Nya.”[3]

Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان
“Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta Rajab mudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban." [ HR Al-Bukhari(3197) Muslim(1679/4383)]
Berkata Al Hafizh Ibnu Rajab:
Para ulama berbeda pendapat bulan manakah yang paling mulia diantara empat bulan haram tersebut, Al Imam Al hasan Al-Bashri mengatakan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia, kemudian beliau berkata:
"Sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah menutup tahun dengan bulan yang mulia -DzulHijjah- ,dan memulai tahun dengan bulan yang mulia -Muharram-dan tidak ada bulan yang paling mulia setelah bulan Ramadhan selain bulan Muharram."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ  بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram dan shalat yang paling utama setelah puasa wajib adalah shalat lail”. [HR. Muslim(747)]
Hadits ini menunjukan keutamaan puasa di bulan Muharram secara umum,dan bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram, akan tetapi kenapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan paling banyak puasa selain bulan Ramadhan di bulan Sya’ban dan bukan pada bulan Muharram?

Al Imam An Nawawi berkata : bahwa kemungkinan besar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui keutamaan bulan Muharram tersebut kecuali di akhir umurnya atau karena pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak udzur seperti: safar, sakit atau yang lainnya.[4]





Sejarah Hari ‘Asyura Yaitu 10 Muharram

Diriwayatkan dari Ummil Mu’minin ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha dalam Shalihain beliau berkata:


 يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَه
“Dulu hari ‘Asyura, orang-orang Quraisy mempuasainya di masa Jahiliyah. Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam juga mempuasainya. Ketika beliau pindah ke Madinah, beliau mempuasainya dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barang siapa yang ingin, maka silakan berpuasa. Barang siapa yang tidak ingin, maka silahkan meninggalkannya.”[ H.R Bukhari(2002) Muslim (1125)]
Hadits ini menunjukan bahwa hari ‘Asyura’ adalah hari yang mulia disisi orang-orang arab jahiliyah ketika itu,dari masa sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka sudah mengagungkannya.
Oleh karena itu,pada hari ‘Asyura’ juga ka’bah diberi kiswah(penutup),sebagaimana datang dari riwayat ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha juga bahwa beliau berkata:


قالت: كانوا يصومون عاشوراء قبل أن يفرض رمضان، وكان يومًا تُسترُ فيه الكعبة... الحديث أخرجه البخاري
Mereka dahulu berpuasa hari ‘Asyura’ sebelum diwajibkannya bulan Ramadhan,dan waktu itu adalah hari dimana ka’bah diberi penutup...Al Hadist [H.R Bukhari (1952)]
Memang hari ‘Asyura dari zaman jahiliyah sudah diagungkan bangsa Arab dengan mereka berpuasa pada hari tersebut,kemungkinan besar mereka mengetahui keutamaanya dari syari’at Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘Alaihimassalam karena orang-orang jahiliyah dalam berhaji mereka juga bersandar pada syari’at Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘Alaihimassalam, sebagaimana dijelaskan Al Imam Al Qurtubi dalam kitabnya.[5]

Pada Awalnya puasa hari ‘Asyura diwajibkan oleh Allah ta’ala sebagaimana dalam hadits dari Salamah Bin Al akwa’ Radhiallahu ‘anhu beliau berkata:


كما في حديث سلمة بن الأكوع رضي الله عنه قال: «أمر النبي صلى الله عليه وسلم رجلًا من أسلم أن أذن في الناس: أن من كان أكل فليصم بقية يومه، ومن لم يكن أكل فليصم، فإن اليوم يوم عاشوراء» متفق عليه
 “Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan seorang lelaki yang telah masuk Islam agar mengumumkan kepada para manusia : sesungguhnya barang siapa yang yang telah makan di awal harinya, maka hendaklah ia berpuasa di sisa hari yang ia jalani, dan barangsiapa yang belum makan apapun, maka hendaklah dia berpuasa, karena pada hari ini adalah hari ‘Asyura’ atau tanggal sepuluh Muharram” [ H.R Bukhari (2007) Muslim (1135)].
Akan tetapi setelah diwajibkan puasa Ramadhan pada tahun kedua Hijriyah maka dihapuskan kewajibannya dan hanya sunnah hukumnya.Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ber’azam (bertekad) untuk puasa juga pada tanggal 9 Muharram juga dikarenakan untuk menyelisihi orang-orang ahli kitab ketika itu.Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang akan datang.



**********


Keutamaan Puasa ‘Asyura

Sangat dianjurkan untuk berpuasa di hari ‘Asyura karena keutamaanya yang banyak,dan di antara keutaman tersebut adalah :

1.Menghapus dosa setahun yang lalu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


ففي صحيح مسلم من حديث أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سُئل عن صوم يوم عرفة فقال: يكفر السنة الماضية والباقية، وسئل عن صوم يوم عاشوراء فقال: يُكفر السنة الماضية
Dalam Shahih Muslim dari hadist Abu Qotadah Al Anshari Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was sallam ditanya puasa hari ‘Arafah maka beliau bersabda : Menghapus setahun yang lalu dan akan datang,dan ditanya puasa hari ‘Asyura beliau bersabda : menghapus setahun yang lalu. [H.R Muslim (2804)].
Yang dimaksud menghapus dosa setahun yang lalu disini adalah dosa-dosa kecil bukan dosa besar.Karena pelaku dosa besar dalam aqidah Ahlussunnah wal jama’ah adalah dibawah kehendak Allah ta’ala,jika Allah berkehendak akan mengampuninya jika tidak maka Allah akan mengazabnya sesuai kadar dosanya jika dia tidak bertaubat sampai dia meninggal atau tertutupnya pintu taubat baginya.

Dan dari keutamaanya adalah :

2. Mencontoh Nabi Musa ‘alaihissalam,dan bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas dieselamatkanya kaum mu’minin yang bersama Nabi Musa ‘Alaihissalam.


فرسول الله صلى الله عليه وسلم حين قدم المدينة رأى اليهود تصوم عاشوراء، قال: «ما هذا؟»، قالوا: هذا يوم صالح، هذا يوم نجى الله بني إسرائيل من عدوهم، فصامه موسى. قال صلى الله عليه وسلم: «فأنا أحق بموسى منكم» فصامه وأمر بصيامه
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang ke Madinah beliau melihat kaum Yahudi berpuasa hari ‘Asyura dan berkata : Apa ini?? Mereka berkata : ini adalah hari baik,ini adalah hari dimana Allah ta’ala menyelamatkan Bani Isra’il dari musuhnya,maka Nabi Musa pun berpuasa padanya,Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Saya lebih berhak terhadap nabi musa daripada kalian,maka beliau berpuasa padanya den menyuruh untuk berpuasa padanya.[H.R Bukhari (2004)dan Muslim (2714)].
3.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berupaya keras untuk puasa pada hari itu. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, berupaya keras untuk puasa pada suatu hari melebihi yang lainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu Ramadhan.” [ H.R. Bukhari (1867) dan Muslim(1914) ] 

**********

Bagi yang ingin berpuasa ‘Asyura hendaknya berpuasa juga sehari sebelumnya

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata : Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) menyampaikan, “Ya Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani”. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda:


فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut  [HR. Muslim (1134)]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ
 Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma beliau berkata, “Berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram, berbedalah dengan orang Yahudi” [Diriwayatkan dengan sanad yang shohih oleh Baihaqi di As Sunan Al Kubro (8665) dan Ath Thobari di Tahdzib Al Aatsaar (1110)] 

**********
Tingkatan berpuasa ‘Asyura yang disebutkan oleh para Ulama’

Para ulama membuat beberapa tingkatan dalam berpuasa di hari ‘Asyura ini, sebagai berikut:

1.Tingkatan paling utama adalah: berpuasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.
Dikarenakan ada riwayat yang menyatakan

صوموا يومًا قبله ويومًا بعده

Puasalah pada hari sebelumnya dan setelahnya[6]

Diterangkan dalam riwayat yang telah lalu tentang keutamaan memperbanyak puasa di bulan Muharram,tentu orang yang berpuasa lebih banyak(tiga hari) akan lebih utama daripada yang berpuasa satu atau dua hari saja.

Orang yang berpuasa sebelum dan sesudah lebih yakin akan mendapatkan hari ‘Asyura dikarenakan terkadang dalam penentuan bulan Muharram kurang tepat.Oleh karena itu bagi yang berpuasa tiga hari akan lebih yakin.

2.Tingkatan kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Dalam riwayat yang telah lalu Rasulullah berkeinginan kuat untuk puasa pada tanggal 9,untuk menyelisihi orang-orang ahli kitab dari kalangan Yahudi ketika itu.

3.Tingkatan ketiga: Berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram.
Tingkatan yang ketiga ini lebih utama daripada tingkatan yang ke 4,karena keumuman perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berpuasa pada 'Asyura saja dan berpuasa tanggal 11 dalam rangka menyelisihi kaum Yahudi.

4.Tingkatan keempat: Berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram.
Tingkatan yang paling terakhir adalah seseorang hanya puasa pada hari ‘Asyura saja,karena keumuman perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,akan tetapi sebagian ulama’ memakruhkannya karena dalam riwayat yang telah lalu diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang Yahudi, karena mereka hanya puasa pada hari ‘Asyura saja.

Akan tetapi para ulama yang lain seperti Syaikh Abdul Aziz Ibn Baz Rahimahullah tetap membolehkannya namun dia telah meninggalkan yang afdhal. Karena yang paling afdhal adalah menambahkan satu hari sebelumnya atau setelahnya.

Wallahu ta’ala a’lam bishawab




___________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc



[1]  Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an Imam Al Qurtubi (8/135).
[2] Tafsir Alqur’an Al Azhim Ibnu Kastsir (4/ 128-129)
[3] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1793.
[4] Syarah Shahih Muslim Imam An Nawawi (7-8/296).
[5] Al Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim,Abul Abbas Al Qurtubi (3/190)
[6] Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma.Tidak shahih secara marfu’ akan tetapi dari perkataan Ibnu Abbas.Lihat Kitab Silsilah Adho’ifah Syaikh Al Albani no (4297).




KEDUDUKAN ANJING DALAM ISLAM

KEDUDUKAN ANJING DALAM ISLAM



Telah banyak tersebar di masa belakangan ini kebiasaan atau hobi memelihara anjing dikalangan masyarakat kita. Kebiasaan yang bermula dari orang-orang yang tidak mengenal syari’at Islam ini lambat laun diikuti juga oleh orang yang menisbahkan dirinya kepada agama Islam.
Begitu juga tidak diragukan lagi bahwa Islam menyeru kepada rasa kasing sayang terhadap binatang. Bahkan Allah ta’ala menjanjikan bagi orang yang berbuat baik terhadap binatang dengan pahala yang sangat besar, dan bagi orang yang menyakiti binatang atau menyiksanya diancam dengan ancaman yang keras.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” [HR. Muslim no. 2245]
Diantara hewan yang diistimewakan penyebutannya adalah anjing. Anjing adalah salah satu hewan yang disebutkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Seperti dalam surat Al-Kahfi Allah ta’ala berfirman:

وَكَلۡبُهُم بَٰسِطٞ ذِرَاعَيۡهِ بِٱلۡوَصِيد

"... sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya dimuka pintu gua" [Al-Kahfi: 18]

Al-Imam Al-Qurtubi rahimahullah berkata: Di dalam ayat ini bukan semata-mata anjing adalah hewan yang mulia,akan tetapi anjing pun bisa mendapatkan derajat yang tinggi karena persahabatan dan interaksinya dengan orang-orang shalih dan para wali Allah ta’ala. sehingga Allah subhanahu wa ta’ala pun menceritakan kisahnya di dalam Al-Qur’an.[1]

Dan bahkan Allah ta’ala di dalam Al-Qur’an mengizinkan untuk menggunakan anjing untuk berburu.
Allah ta’ala berfirman:

سْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. [Al-Maidah 4]
Akan tetapi dari sisi lain, yang merupakan salah satu kekhususan anjing adalah malaikat tidak mau masuk kedalam rumah yang ada anjing di dalamnya.
   
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata; para ulama menyimpulkan bahwa sebab malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing adalah:
  • Anjing banyak memakan najis.
  • Begitu juga ada sebagian anjing yang dinamakan setan seperti datang dalam beberapa riwayat, sedangkan malaikat lawannya setan.
  • Dikarenakan juga anjing memiliki bau yang tidak enak, sedangkan malaikat tidak suka bau yang tidak enak.
  • Yang terakhir bahwa manusia dilarang untuk memeliharanya, maka tidak masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah, dan tidak memintakan ampun pemiliknya, maka tidak menjadikan berkah rumah tersebut adalah sebagai hukuman bagi pelakunya.[2]



BENARKAH ANJING NAJIS?

Jumhur ulama dari mazhab Syafi'i, Hambali, Hanafi seperti Abu Yusuf dan selainya, juga Imam Shan'ani, dan yang lainya mengatakan bahwa anjing najis seluruh tubuhnya. Berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

 عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه قال: إنَّ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا شَرِب الكلبُ في إناءِ أحَدِكم؛ فلْيَغسِلْه سَبعًا
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika anjing itu minum di bejana salah satu diantara kalian maka cucilah 7 kali. [H.R Bukhari no. 172]
Dan dalam riwayat Imam Muslim:

: طُهورُ إناءِ أحَدِكم إذا وَلَغ فيه الكَلبُ: أنْ يَغسِلَه سَبْعَ مرَّاتٍ، أُولاهُنَّ بالتُّرابِ ، وفي رواية: إذا ولَغَ الكَلبُ في إناءِ أحَدِكم، فلْيُرِقْه، ثم
لْيَغسلْه سَبعَ مِرارٍ
Sucinya bejana salah seorang diantara kalian jika anjing meminum darinya: mencucinya 7 kali yang pertama dengan tanah. dan dalam riwayat lain: jika anjing meminum bejana salah seorang diantara kalian maka hendaklah dia membuang airnya kemudian dicuci 7 kali. [H.R Muslim no.279]
Sisi pendalilan dari kedua hadist tersebut adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
menyuruh mencuci dengan hitungan tertentu, yaitu 7 kali, bahkan harus dicuci dengan tanah, ini menunjukan bahwa liur anjing najis, dan najisnya najis yang berat atau najis mughollazoh. Dan juga dalam riwayat setelahnya diperintah untuk membuang air yang ada di dalam bejana tersebut, itu menunjukan kenajisannya. 

Adapun pendapat Malikiyyah maka anjing tidaklah najis[3], walaupun demikian menurut pendapat mazhab malikiyyah kita tetap diperintah untuk bersuci darinya dengan cara seperti yang ada di dalam hadits. Akan tetapi menurut mazhab maliki perintah untuk bersuci tersebut sifatnya adalah ta'abbudi atau bersifat ibadah saja bukan karena untuk menghilangkan najis.

Maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengatakan anjing najis, karena banyaknya dalil-dalil yang menunjukan hal tersebut.

Meskipun ada perbedaan pendapat dalam masalah najis atau tidaknya, akan tetapi semua bersepakat bahwa jika anjing meminum dari bejana, maka wajib dicuci bejana tersebut dengan cara yang telah diterangkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadist-hadistnya.



HUKUM MEMELIHARA ANJING

Setelah mengetahui bahwa anjing najis (menurut pendapat yang terkuat) maka setelah itu kita harus mengetahui apakah kita boleh memeliharanya? ataukah mutlak haram untuk memeliharanya?


Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam salah satu fatwa beliau : Memelihara anjing hukumnya tidak boleh kecuali dari anjing-anjing yang diberi keringanan oleh syari'at, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan pada tiga jenis anjing;
  1. Anjing penjaga hewan ternak, anjing ini dipakai untuk menjaga hewan ternak agar tidak dimangsa binatang buas.
  2. Anjing yang dipakai untuk menjaga sawah atau kebun dari hama atau binatang ternak yang merusak tanaman seperti kambing, sapi dll.
  3. Anjing yang dipakai untuk berburu.
Inilah 3 jenis anjing yang diberikan keringanan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk kita boleh memeliharanya, adapun selainnya maka tidak boleh.

Oleh karena itu maka rumah yang terletak ditengah kota (permukiman) maka tidak butuh memelihara anjing untuk menjaga rumah tersebut. Maka memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya seperti ini haram dan tidak boleh, dan akan mengurangi si pemiliknya setiap hari pahala satu atau dua qirath.

Maka wajib bagi orang yang telah melakukanya untuk berhenti dari memelihara anjing tersebut.


Berbeda halnya jika rumah tersebut kosong dan berada di tempat yang bukan permukiman, maka diperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumahnya dan orang-orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah lebih ditekankan dibandingkan hanya sebatas menjaga hewan ternak atau tanaman.

Wallahu A'lam bisshowab.



Referensi:

[1] Tafsir Al-Qurthubi, (13/232)
[2] Bada'i ul matni fi jam'i wa tartibi musnad Al-Imam Asy-Syafi'i 2/55 
[3] Al-Taaj wa Al-Ikliil, jilid 1 hal.103
[4] Majmu' fatawa Asy syaikh Shalih Al-Utsaimin Jilid 11 bab Menghilangkan najis.



__________________________


Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc





Telah banyak tersebar di masa belakangan ini kebiasaan atau hobi memelihara anjing dikalangan masyarakat kita. Kebiasaan yang bermula dari orang-orang yang tidak mengenal syari’at Islam ini lambat laun diikuti juga oleh orang yang menisbahkan dirinya kepada agama Islam.
Begitu juga tidak diragukan lagi bahwa Islam menyeru kepada rasa kasing sayang terhadap binatang. Bahkan Allah ta’ala menjanjikan bagi orang yang berbuat baik terhadap binatang dengan pahala yang sangat besar, dan bagi orang yang menyakiti binatang atau menyiksanya diancam dengan ancaman yang keras.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” [HR. Muslim no. 2245]
Diantara hewan yang diistimewakan penyebutannya adalah anjing. Anjing adalah salah satu hewan yang disebutkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Seperti dalam surat Al-Kahfi Allah ta’ala berfirman:

وَكَلۡبُهُم بَٰسِطٞ ذِرَاعَيۡهِ بِٱلۡوَصِيد

"... sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya dimuka pintu gua" [Al-Kahfi: 18]

Al-Imam Al-Qurtubi rahimahullah berkata: Di dalam ayat ini bukan semata-mata anjing adalah hewan yang mulia,akan tetapi anjing pun bisa mendapatkan derajat yang tinggi karena persahabatan dan interaksinya dengan orang-orang shalih dan para wali Allah ta’ala. sehingga Allah subhanahu wa ta’ala pun menceritakan kisahnya di dalam Al-Qur’an.[1]

Dan bahkan Allah ta’ala di dalam Al-Qur’an mengizinkan untuk menggunakan anjing untuk berburu.
Allah ta’ala berfirman:

سْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. [Al-Maidah 4]
Akan tetapi dari sisi lain, yang merupakan salah satu kekhususan anjing adalah malaikat tidak mau masuk kedalam rumah yang ada anjing di dalamnya.
   
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata; para ulama menyimpulkan bahwa sebab malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing adalah:
  • Anjing banyak memakan najis.
  • Begitu juga ada sebagian anjing yang dinamakan setan seperti datang dalam beberapa riwayat, sedangkan malaikat lawannya setan.
  • Dikarenakan juga anjing memiliki bau yang tidak enak, sedangkan malaikat tidak suka bau yang tidak enak.
  • Yang terakhir bahwa manusia dilarang untuk memeliharanya, maka tidak masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah, dan tidak memintakan ampun pemiliknya, maka tidak menjadikan berkah rumah tersebut adalah sebagai hukuman bagi pelakunya.[2]



BENARKAH ANJING NAJIS?

Jumhur ulama dari mazhab Syafi'i, Hambali, Hanafi seperti Abu Yusuf dan selainya, juga Imam Shan'ani, dan yang lainya mengatakan bahwa anjing najis seluruh tubuhnya. Berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

 عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه قال: إنَّ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا شَرِب الكلبُ في إناءِ أحَدِكم؛ فلْيَغسِلْه سَبعًا
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika anjing itu minum di bejana salah satu diantara kalian maka cucilah 7 kali. [H.R Bukhari no. 172]
Dan dalam riwayat Imam Muslim:

: طُهورُ إناءِ أحَدِكم إذا وَلَغ فيه الكَلبُ: أنْ يَغسِلَه سَبْعَ مرَّاتٍ، أُولاهُنَّ بالتُّرابِ ، وفي رواية: إذا ولَغَ الكَلبُ في إناءِ أحَدِكم، فلْيُرِقْه، ثم
لْيَغسلْه سَبعَ مِرارٍ
Sucinya bejana salah seorang diantara kalian jika anjing meminum darinya: mencucinya 7 kali yang pertama dengan tanah. dan dalam riwayat lain: jika anjing meminum bejana salah seorang diantara kalian maka hendaklah dia membuang airnya kemudian dicuci 7 kali. [H.R Muslim no.279]
Sisi pendalilan dari kedua hadist tersebut adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
menyuruh mencuci dengan hitungan tertentu, yaitu 7 kali, bahkan harus dicuci dengan tanah, ini menunjukan bahwa liur anjing najis, dan najisnya najis yang berat atau najis mughollazoh. Dan juga dalam riwayat setelahnya diperintah untuk membuang air yang ada di dalam bejana tersebut, itu menunjukan kenajisannya. 

Adapun pendapat Malikiyyah maka anjing tidaklah najis[3], walaupun demikian menurut pendapat mazhab malikiyyah kita tetap diperintah untuk bersuci darinya dengan cara seperti yang ada di dalam hadits. Akan tetapi menurut mazhab maliki perintah untuk bersuci tersebut sifatnya adalah ta'abbudi atau bersifat ibadah saja bukan karena untuk menghilangkan najis.

Maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengatakan anjing najis, karena banyaknya dalil-dalil yang menunjukan hal tersebut.

Meskipun ada perbedaan pendapat dalam masalah najis atau tidaknya, akan tetapi semua bersepakat bahwa jika anjing meminum dari bejana, maka wajib dicuci bejana tersebut dengan cara yang telah diterangkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadist-hadistnya.



HUKUM MEMELIHARA ANJING

Setelah mengetahui bahwa anjing najis (menurut pendapat yang terkuat) maka setelah itu kita harus mengetahui apakah kita boleh memeliharanya? ataukah mutlak haram untuk memeliharanya?


Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam salah satu fatwa beliau : Memelihara anjing hukumnya tidak boleh kecuali dari anjing-anjing yang diberi keringanan oleh syari'at, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan pada tiga jenis anjing;
  1. Anjing penjaga hewan ternak, anjing ini dipakai untuk menjaga hewan ternak agar tidak dimangsa binatang buas.
  2. Anjing yang dipakai untuk menjaga sawah atau kebun dari hama atau binatang ternak yang merusak tanaman seperti kambing, sapi dll.
  3. Anjing yang dipakai untuk berburu.
Inilah 3 jenis anjing yang diberikan keringanan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk kita boleh memeliharanya, adapun selainnya maka tidak boleh.

Oleh karena itu maka rumah yang terletak ditengah kota (permukiman) maka tidak butuh memelihara anjing untuk menjaga rumah tersebut. Maka memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya seperti ini haram dan tidak boleh, dan akan mengurangi si pemiliknya setiap hari pahala satu atau dua qirath.

Maka wajib bagi orang yang telah melakukanya untuk berhenti dari memelihara anjing tersebut.


Berbeda halnya jika rumah tersebut kosong dan berada di tempat yang bukan permukiman, maka diperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumahnya dan orang-orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah lebih ditekankan dibandingkan hanya sebatas menjaga hewan ternak atau tanaman.

Wallahu A'lam bisshowab.



Referensi:

[1] Tafsir Al-Qurthubi, (13/232)
[2] Bada'i ul matni fi jam'i wa tartibi musnad Al-Imam Asy-Syafi'i 2/55 
[3] Al-Taaj wa Al-Ikliil, jilid 1 hal.103
[4] Majmu' fatawa Asy syaikh Shalih Al-Utsaimin Jilid 11 bab Menghilangkan najis.



__________________________


Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc



ANTARA "PELAKOR" DAN POLIGAMI

ANTARA "PELAKOR" DAN POLIGAMI


Istilah pelakor (perebut laki orang) atau wanita yang merusak rumah tangga, banyak menjadi bahan perbincangan. Dengan munculnya permasalahan seperti ini muncul juga permasalahan poligami karena saling berkaitan.

Orang yang tidak ada ilmu terhadap syari’at Islam atau bahkan orang yang menampakan keislamannya tapi dalam hatinya membenci Islam, mereka menyamakan antara perselingkuhan yang haram dengan poligami yang halal dan sah secara syari’at dengan menamakan keduanya dengan istilah “pelakor”.


Allah Maha Mengetahui Apa yang Terbaik Bagi Hamba-Nya

Seluruh syari’at yang terdapat pada wahyu Allah yang telah diturunkan melalui perantara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik yang terdapat dalam Al Qur’an ataupun Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, semuanya adalah demi kemaslahatan (kebaikan) yang akan kembali kepada hamba-Nya.

Dan tidaklah Allah ta’ala melarang suatu larangan kecuali pasti ada mafsadat (keburukan) yang akan timbul jika dilanggar.

Allah adalah sang pencipta manusia, maka Dia-lah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, bahkan jika dibandingkan dengan manusia itu sendiri, maka Allah maha tahu.

Allah ta’ala berfirman

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
”Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” [Al Mulk: 14]
Maka termasuk dalam hal ini adalah syari’at poligami. Poligami adalah syari’at Allah subhanahu wa ta’ala yang maha Adil dan maha mengetahui atas kebaikan untuk makhluk ciptaannya. Telah sepakat seluruh kaum muslimin bahwa poligami adalah syar’iat Islam dan dibolehkan bagi laki-laki.

Allah ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا 
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’: 3]
Ini adalah nash yang jelas menunjukkan kebolehan seorang laki-laki untuk melakukan poligami. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk memuliakannya, dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk membencinya.


Fenomena Perselingkuhan

Islam sangat menekankan kejujuran dan melarang semua bentuk penghianatan. Hakikat perselingkuhan yang dilakukan seseorang baik suami maupun istri dengan orang lain, hal itu termasuk pengkhianatan terhadap akad yang telah diikrarkan oleh kedua mempelai ketika melangsungkan pernikahan.

Perselingkuhan juga akan menjerumuskan pelakunya kepada kepada perbuatan yang sangat keji yaitu perzinaan waliyadzu billah . Syari’at Islam telah menutup pintu-pintu yang menghantarkan kepada hal tersebut Allah ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” [QS. Al Israa : 32]
Apalagi jika perselingkuhannya dilakukan dengan orang yang sudah beristri atau bersuami maka perbuatan ini tentu lebih keji, sebagaimana sabda Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam:

ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبداً على سيده. رواه الإمام أحمد وأبو داود وصححه السيوطي
”Bukanlah dari golongan kami orang yang merusak (hubungan) seorang istri dengan suaminya atau seorang hamba dengan tuannya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh As-Suyuthi]
**********

Poligami Setelah Menjalin Hubungan yang Haram

Banyak terjadi kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang suami yang berujung pada pernikahan keduanya dengan wanita yang menjadi teman selingkuhnya tersebut. Baik perselingkuhan yang ada perzinaan di dalamnya maupun perselingkuhan yang bersifat khianat saja, tanpa melakukan perzinaan. Mungkin ini yang menyebabkan sebagian orang menyamakan istilah “pelakor” yang diawali dengan perselingkuhan dengan poligami yang halal.

Sedangkan perbedaan keduanya jelas yaitu pada proses sebelum terjadinya pernikahan. Terjadinya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak halal, banyak sekali faktor penyebabnya diantaranya adalah :

1.) Ikhtilath

Salah satu penyebab utama terjadinya perselingkuhan adalah tidak adanya batas penghalang antara laki-laki dan perempuan, atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan di dalam suatu masyarakat.

Maka bercampurnya mereka dalam suatu tempat dan mereka saling keluar masuk pada tempat tersebut tanpa ada batas, atau bahkan sebagian wanita tidak menutup auratnya,maka semua ini diharamkan dalam syari’at Islam karena hal ini akan menimbulkan fitnah syahwat, dan juga merupakan faktor pendorong untuk seseorang terjatuh dalam perbuatan yang keji wal iyyazdubillah .
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [Al-Ahzab 53]

2.) Bebasnya Berkomunikasi

Semakin berkembangnya alat komunikasi, maka tentu akan membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah bebasnya seseorang dalam berkomunikasi walaupun terhalang oleh jarak. Maka seseorang bisa dengan mudah berkomunikasi dengan orang tidak seharusnya. Dan masih banyak sebab-sebab yang lainya yang tidak disebutkan di sini.

Untuk menghindari kerusakan yang sudah meluas tersebut maka setiap muslim hendaknya menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka. Karena dia dan keluarganya adalah bagian dari masyarakat terkecil. Dan jika kerusakan sudah meluas maka perbaikan dimulai dari diri sendiri dan keluarga terdekatnya. Allah berfirman:

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

**********

Hikmah Poligami

Allah subhanahu wa ta'ala yang maha sempurna dalam setiap ketetapan-Nya telah mensyari'atkan ta'addud (poligami) yang memiliki sangat banyak hikmah, diantaranya :

1.) Keadaan Laki-laki secara Umum
Sebagian lelaki belum sempurna menekan syahwatnya jika hanya memiliki satu istri, padahal dia adalah orang yang bertaqwa, mampu adil dan takut kepada perzinaan, hanya saja dia ingin menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, maka suatu rahmat Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-Nya dengan halalnya mereka melakukan ta'addud (poligami) dengan cara yang benar.

2.) Keinginan Rujuk dari Perceraian Namun sang Suami Telah Menikah
Seringkali terjadi cekcok di antara suami dan istri sehingga keduanya bercerai, kemudian selang beberapa lama istri ingin kembali kepada suaminya dan suaminya juga menginginkan demikian, di saat seperti ini pensyari'atan poligami menjadi datang menjadi solusi pasti untuknya.

3.) Sedikitnya Laki-Laki

Sudah ketentuan Allah jika laki-laki akan semakin sedikit. Apalagi terjadi banyak peperangan dan disyari'atkan jihad fi sabilillah adalah sebab semakin sedikitnya kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita, sementara wanita membutuhkan pelindung maka tidak ada jalan lain selain pernikahan (poligami).

4.) Istri yang Sakit dan Tidak Mampu Melayani Suami

Seorang istri yang tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami dikarenakan sakit atau hal yang lainya sedangkan suami ingin mempertahankan keluarganya maka poligami menjadi solusi agar rumah tangganya tetap terjaga dan juga sang suami dapat menyalurkan hasratnya di tempat yang halal.

5.) Menjaga Kesucian Wanita

Seorang wanita yang sudah bersuami akan lebih bisa menjaga kesuciannya karena mampu menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, dan status bersuami walaupun sebagai istri kedua akan menjaga nya, akan tetapi sebaliknya status janda akan merugikannya.


Dan masih banyak yang lainya.
Wa billahi taufiq wa shallallahu 'alaihi wa sallam



Referensi:
  • Al-Adl fi at-ta'addud karya Dr. Abdullah Athayyar
  • Ahkam at-ta'addud fi dhau'l kitaabi wa sunnah Abu Thariq Ihsan bin Muhammad Al-Utaibiy.

___________________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc

Istilah pelakor (perebut laki orang) atau wanita yang merusak rumah tangga, banyak menjadi bahan perbincangan. Dengan munculnya permasalahan seperti ini muncul juga permasalahan poligami karena saling berkaitan.

Orang yang tidak ada ilmu terhadap syari’at Islam atau bahkan orang yang menampakan keislamannya tapi dalam hatinya membenci Islam, mereka menyamakan antara perselingkuhan yang haram dengan poligami yang halal dan sah secara syari’at dengan menamakan keduanya dengan istilah “pelakor”.


Allah Maha Mengetahui Apa yang Terbaik Bagi Hamba-Nya

Seluruh syari’at yang terdapat pada wahyu Allah yang telah diturunkan melalui perantara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik yang terdapat dalam Al Qur’an ataupun Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, semuanya adalah demi kemaslahatan (kebaikan) yang akan kembali kepada hamba-Nya.

Dan tidaklah Allah ta’ala melarang suatu larangan kecuali pasti ada mafsadat (keburukan) yang akan timbul jika dilanggar.

Allah adalah sang pencipta manusia, maka Dia-lah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, bahkan jika dibandingkan dengan manusia itu sendiri, maka Allah maha tahu.

Allah ta’ala berfirman

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
”Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” [Al Mulk: 14]
Maka termasuk dalam hal ini adalah syari’at poligami. Poligami adalah syari’at Allah subhanahu wa ta’ala yang maha Adil dan maha mengetahui atas kebaikan untuk makhluk ciptaannya. Telah sepakat seluruh kaum muslimin bahwa poligami adalah syar’iat Islam dan dibolehkan bagi laki-laki.

Allah ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا 
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’: 3]
Ini adalah nash yang jelas menunjukkan kebolehan seorang laki-laki untuk melakukan poligami. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk memuliakannya, dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk membencinya.


Fenomena Perselingkuhan

Islam sangat menekankan kejujuran dan melarang semua bentuk penghianatan. Hakikat perselingkuhan yang dilakukan seseorang baik suami maupun istri dengan orang lain, hal itu termasuk pengkhianatan terhadap akad yang telah diikrarkan oleh kedua mempelai ketika melangsungkan pernikahan.

Perselingkuhan juga akan menjerumuskan pelakunya kepada kepada perbuatan yang sangat keji yaitu perzinaan waliyadzu billah . Syari’at Islam telah menutup pintu-pintu yang menghantarkan kepada hal tersebut Allah ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” [QS. Al Israa : 32]
Apalagi jika perselingkuhannya dilakukan dengan orang yang sudah beristri atau bersuami maka perbuatan ini tentu lebih keji, sebagaimana sabda Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam:

ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبداً على سيده. رواه الإمام أحمد وأبو داود وصححه السيوطي
”Bukanlah dari golongan kami orang yang merusak (hubungan) seorang istri dengan suaminya atau seorang hamba dengan tuannya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh As-Suyuthi]
**********

Poligami Setelah Menjalin Hubungan yang Haram

Banyak terjadi kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang suami yang berujung pada pernikahan keduanya dengan wanita yang menjadi teman selingkuhnya tersebut. Baik perselingkuhan yang ada perzinaan di dalamnya maupun perselingkuhan yang bersifat khianat saja, tanpa melakukan perzinaan. Mungkin ini yang menyebabkan sebagian orang menyamakan istilah “pelakor” yang diawali dengan perselingkuhan dengan poligami yang halal.

Sedangkan perbedaan keduanya jelas yaitu pada proses sebelum terjadinya pernikahan. Terjadinya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak halal, banyak sekali faktor penyebabnya diantaranya adalah :

1.) Ikhtilath

Salah satu penyebab utama terjadinya perselingkuhan adalah tidak adanya batas penghalang antara laki-laki dan perempuan, atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan di dalam suatu masyarakat.

Maka bercampurnya mereka dalam suatu tempat dan mereka saling keluar masuk pada tempat tersebut tanpa ada batas, atau bahkan sebagian wanita tidak menutup auratnya,maka semua ini diharamkan dalam syari’at Islam karena hal ini akan menimbulkan fitnah syahwat, dan juga merupakan faktor pendorong untuk seseorang terjatuh dalam perbuatan yang keji wal iyyazdubillah .
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [Al-Ahzab 53]

2.) Bebasnya Berkomunikasi

Semakin berkembangnya alat komunikasi, maka tentu akan membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah bebasnya seseorang dalam berkomunikasi walaupun terhalang oleh jarak. Maka seseorang bisa dengan mudah berkomunikasi dengan orang tidak seharusnya. Dan masih banyak sebab-sebab yang lainya yang tidak disebutkan di sini.

Untuk menghindari kerusakan yang sudah meluas tersebut maka setiap muslim hendaknya menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka. Karena dia dan keluarganya adalah bagian dari masyarakat terkecil. Dan jika kerusakan sudah meluas maka perbaikan dimulai dari diri sendiri dan keluarga terdekatnya. Allah berfirman:

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

**********

Hikmah Poligami

Allah subhanahu wa ta'ala yang maha sempurna dalam setiap ketetapan-Nya telah mensyari'atkan ta'addud (poligami) yang memiliki sangat banyak hikmah, diantaranya :

1.) Keadaan Laki-laki secara Umum
Sebagian lelaki belum sempurna menekan syahwatnya jika hanya memiliki satu istri, padahal dia adalah orang yang bertaqwa, mampu adil dan takut kepada perzinaan, hanya saja dia ingin menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, maka suatu rahmat Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-Nya dengan halalnya mereka melakukan ta'addud (poligami) dengan cara yang benar.

2.) Keinginan Rujuk dari Perceraian Namun sang Suami Telah Menikah
Seringkali terjadi cekcok di antara suami dan istri sehingga keduanya bercerai, kemudian selang beberapa lama istri ingin kembali kepada suaminya dan suaminya juga menginginkan demikian, di saat seperti ini pensyari'atan poligami menjadi datang menjadi solusi pasti untuknya.

3.) Sedikitnya Laki-Laki

Sudah ketentuan Allah jika laki-laki akan semakin sedikit. Apalagi terjadi banyak peperangan dan disyari'atkan jihad fi sabilillah adalah sebab semakin sedikitnya kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita, sementara wanita membutuhkan pelindung maka tidak ada jalan lain selain pernikahan (poligami).

4.) Istri yang Sakit dan Tidak Mampu Melayani Suami

Seorang istri yang tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami dikarenakan sakit atau hal yang lainya sedangkan suami ingin mempertahankan keluarganya maka poligami menjadi solusi agar rumah tangganya tetap terjaga dan juga sang suami dapat menyalurkan hasratnya di tempat yang halal.

5.) Menjaga Kesucian Wanita

Seorang wanita yang sudah bersuami akan lebih bisa menjaga kesuciannya karena mampu menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, dan status bersuami walaupun sebagai istri kedua akan menjaga nya, akan tetapi sebaliknya status janda akan merugikannya.


Dan masih banyak yang lainya.
Wa billahi taufiq wa shallallahu 'alaihi wa sallam



Referensi:
  • Al-Adl fi at-ta'addud karya Dr. Abdullah Athayyar
  • Ahkam at-ta'addud fi dhau'l kitaabi wa sunnah Abu Thariq Ihsan bin Muhammad Al-Utaibiy.

___________________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc

UMROH DAN KETENTUANYA

UMROH DAN KETENTUANYA


Pengertian Umroh

Menurut Bahasa kata umroh  ( عمرة)maknanya adalah memaksudkan untuk ziarah (berkunjung)[1].
Sedangkan menurut istilah, jumhur ulama memaknai bahwa umroh adalah : tawaf di baitullah, dan sa’i antara Shofa dan Marwah dalam keadaan berihram [2]. Atau bisa disimpulkan bahwa umroh adalah berkunjung ke baitullah al-Haram dengan cara yang telah ditentukan syari’at, untuk melaksanakan ibadah tawaf, sa'i di antara Shafa dan Marwah serta tahalul yaitu mencukur rambut kepala atau memendekkannya dengan ikhlas untuk mengharapkan ridha Allah subhaanahu wa ta'ala.

Adapun dasar syari’at haji dan umroh adalah firman  Allah subhaanahu wa ta'ala  :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
 "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah."[3]

Hukum Umroh

Secara umum hukum umroh adalah disyari’atkan dan tidak ada silang pendapat dalam hal ini akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah umroh itu sunnah atau wajib?

Maka terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini menjadi 2 pendapat :

1. Kelompok Pertama: Berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya wajib bagi yang mampu seperti haji. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ahmad bin hambal, Imam Asy-Syafi’i dan sebagian dari ulama’ ahlul hadist.

Dan diantara dalilnya adalah :
أبي رزين العقيلي - وافد بني المُنتفِق - أنَّه أتى النبيَّ - صلَّى الله عليه وسلَّم - فقال: إنَّ أبي شيخٌ كبير لا يستطيع الحجَّ ولا العُمرة، فقال: ((حجَّ عن أبيك واعتَمِرْ))[1]؛ صحَّحَه الترمذي
Dari Abu Ruzain Al-Uqoily utusan bani Al-Muntafiq bahwasanya dai mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dai berkata : sesungguhnya ayahku orang yang sudah sangat tua, tidak mampu untuk haji dan umroh, lalu Rasulullah bersabda : Hajilah untuk ayahmu dan berumrohlah. Disahihkan oleh imam At-Tirmizdi
Dan Allah ta’ala juga menggandengkan antara haji dan umroh Allah ta’ala berfirman :
﴿ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ﴾ [البقرة: 196]
“Dan sempurnakanlah haji dan umroh”
Para ulama tersebut berpendapat bahwa ibadah umroh wajib dilaksankan minimal sekali seumur hidup. Wajib yang dimaksud disini dalam artian wajib bagi orang yang mampu melakukannya, yaitu orang yang mampu dari segi jiwa, raga dan juga harta.


2. Kelompok Kedua: Berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah muakkadah
Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Malik dan dan Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan ini merupakan pendapat banyak dari kalangan ahli ilmu dan juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.

Pendapat ini berlandaskan beberapa dalil. Dalil yang pertama adalah :
حديث جابر - رضِي الله عنه - مرفوعًا: سُئِل - يعني: النبي - صلَّى الله عليه وسلَّم - عن العُمرة: أواجبةٌ هي؟ قال: ((لا، وأن تعتَمِرَ خيرٌ لك))؛ صحَّحه الترمذي[4]

Hadist Jabir radhiyallaah ‘anhu -secara marfu-  Telah ditanya – Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang umroh dan beliau bersabda : Apakah umroh dia (umroh) itu wajib?

Beliau bersabda : Tidak, tapi jika kamu berumroh itu lebih baik bagimu”. (Dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dan diantara dalil yang menguatkan bahwa umroh tidak wajib seperti haji adalah hadist Umar bin khottob radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggandengkan umroh dalam penyebutan haji.

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ[5]
Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radhiyallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (H.R Muslim)
Maka pendapat yang kedua lebih kuat karena ada nash yang sharih (jelas) dan sahih dari imam tirmidzi -yang telah disebutkan- menunjukan bahwa umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Hukum umroh bisa menjadi wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakannya. Misalnya seseorang berkata : "Saya bernazar jika dalam perniagaan ini saya mendapatkan keuntungan sebesar 25 juta rupiah, maka uang itu akan saya gunakan untuk melaksanakan umroh tahun depan."

Ungkapan seperti diatas menjadikan orang tersebut wajib untuk melaksankan umrohnya bulan depan seandainya dia mendapatkan keuntungan  yang telah dia nazarkan.


Waktu Pelaksanaan Ibadah Umroh

Banyak hadist-hadist yang menunjukan atas keutamaan umroh dan pahala yang besar bagi orang yang menjalankanya. Begitu juga anjuran untuk memperbanyak melakukan umroh. Akan tetapi tidak ada satu hadist pun menyebutkan bahwa umroh dibatasi dengan waktu tertentu.
Hanya saja Syari’at yang mulia ini melebihkan keutaaan waktu-waktu tertentu seperti umroh pada bulan Ramadhan. Dimana Rasulullah shallallahu alaihiwa sallam bersabda kepada Ummu ma’qil ketika ia ketinggalan haji :
أنَّ النبيَّ - صلَّى الله عليه وسلَّم - أمَر أمَّ معقل - لما فاتَها الحج - أنْ تعتمر في رمضان، وأخبرها أنَّ: ((عُمرة في رمضان تعدل حجَّة))[6]
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu Ma’qil ketika beliau ketinggalan haji untuk berumroh di bulan Ramadhan, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengkabarkan bahwa umroh di bulan Ramadhan seperti pahala haji ”.

Sebagian Ulama mengecualikan ada beberapa waktu atau hari-hari tertentu yang dimakruhkan melaksanakan umroh yaitu pada saat jamaah haji berwuquf di padang Arafah, hari Nahar (Idul Adha) pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik. 

Akan tetapi pendapat ini tidak berdasar dengan dalil yang kuat, dan bahkan justru semua umrohnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi di bulan haji.
قال الشافعي رحمه الله تعالى: يجوز أن يُهلّ الرجل بعمرة في السنة كلها، يوم عرفة وأيام منى وغيرها من السنة[7]
Berkata Imam Asy-Syafi’i rahimahullah : Dibolehkan seseorang untuk melakukan umroh di dalam setahun pada semua waktu,baik hari arafah,hari mina, dan yang selainya dalam setahun.


Syarat Umroh

Adapun syarat ibadah umroh maka terbagi menjadi 2, syarat sah nya umroh dan syarat wajibnya umroh (bagi yang berpendapat wajibnya umroh) dan kita telah kuatkan pendapat yang mengatakan umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah. 

Adapun syarat wajibnya umroh tidak kita bahas di sini insya Allah dibahas di bab haji.
Untuk syarat sahnya umroh maka ada 3 :


1       1. Islam

Tidak ada perselisihan pendapat diantara para ulama bahwa syarat sah nya umroh adalah Islam, karena tidak sah umrohnya seorang yang tidak beragama Islam.[8]


2       2. Baligh (telah sampai umur dewasa).

Para Ulama berbeda pendapat tentang disyaratkanya baligh dalam syarat sahnya umroh. Maka mereka berselisih jika anak kecil yang belum baligh melakukan umroh, apakah sah umrohnya?

Pendapat Pertama: Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa sah seorang anak yang belum baligh untuk umroh, dan dalilnya adalah :
عن ابن عباس قال : رفعت امرأة صبيا فقالت : يا رسول الله ، ألهذا حج؟ قال : نعم ، ولك أجر[9].
Dari Ibnu Abbas dia berkata : seorang perempuan mengangkat anak yang masih kecil kemudian bertanyakepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : apakah ada haji bagi anak ini? Beliau menjawab : Iya dan bagimu pahalanya.(H.R Bukhari no.1757)
Berkata Ibnu Bathal : Telah terjadi kesepakatan diantara ulama’ fatwa bahwa sahnya seorang anak jika berumroh atau haji dan telah gugur kewajiban baginya sampai dia dewasa.[10]

Pendapat Kedua: Adapun Imam Abu Hanifah maka berpendapat bahwa umroh yang dilakukan anak kecil tidak sah. Beliau berdalil bahwa orang yang belum baligh tidak terkena beban syari’at, maka anak kecil yang belum baligh belum sah umrohnya sampai dia dewasa. Maka jika anak tersebut melakukan haji atau umroh boleh tapi hanya sebatas latihan untuk beribadah,dan bukan ibadah.[11]

Maka pendapat yang rajih adalah pendapat pertama karena hadist yang menguatkan pendapat pertama yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari jelas menetapkan adanya haji bagi anak kecil.


3     3. Berakal

Syarat sah yang ketiga adalah berakal, maka bagi orang yang tidak berakal tidak sah ibadah mereka. Karena ibadah membutuhkan niat dan orang yang tidak berakal tidak mampu berniat. Diantara dalilnya adalah Hadist dari IIbnu Abbas :
رفع القلم عن ثلاث ، عن المجنون المغلوب على عقله ، وعن النائم حتى يستيقظ ، وعن الصبي حتى يحتلم[12]
Telah Diangkat pena dari tiga : Dari orang gila yang akalnya hilang, dan dari orang yang tidur sampai dia bangun dan dari anak kecil sampai dia dewasa.

Rukun Umroh

Adapun rukun umroh secara ringkas adalah:
  •      Ihram (berniat untuk melakukan umroh)
  •      Thawaf (mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali dengan posisi Ka'bah berada disebelah kiri jama'ah)
  •      Sa'i (berlari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang berakhir di bukit Marwah)
I     Insyaallah untuk rincianya kita bahas di pembhasan berikutnya di bab Haji.



Wajib Umroh

Selain rukun ada juga kewajiban umroh yang harus dilakukan yaitu:
  •        Berihram di miqat (berniat umroh)
  •        Meninggalkan larangan ihram.

     Dan diantara larangan ketika berihram adalah
      Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki,menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, akan tetapi wajah perempuan tetap ditutup tetapi bukan dengan niqab (cadar), menyisir rambut, mencukur rambut, memotong kuku, memakai parfum, memburu hewan buruan, jima’, suami istri bermesraan dengan syahwat, akad nikah. Semua larangan ini jika dilanggar wajib membayar fidyah, kecuali akad nikah, karena nikahnya tidak dianggap sampai dia berjima’[13].
·     Jika wajib umroh ditinggalkan umrohnya tetap sah akan tetapi harus ditutupi dengan membayar dam/denda berupa seekor kambing .


Keutamaan Umroh

Keutamaan yang paling besar yang dapat diraih oleh seorang hamba dalam melaksanakan ibadah umroh ini adalah ridha Allah subhanahu wa ta'ala  dan rahmatnya, karena kita tidak masuk surga karena amalan yang kita perbuat, akan tetapi semata-mata karena rahmat Allah ta’ala. Lalu bagaimana kita bisa meraih rahmat Allah ta’ala? Maka sebab turunya rahmat Allah adalah dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Di antara keutaman umroh adalah:

1. Untuk Meraih Ampunan-Nya

Keutamaan umroh inilah yang paling utama, sebagaimana Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ الـمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ[14]
"Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda: Antara satu ibadah umroh dengan umroh yang lain merupakan penghapus dosa dari dosa dan kesalahan yang diperbuat di antaranya dan haji yang mabrur tidaklah ada balasan melainkan surga." (HR. Mutafaq'alaih).

2. Umroh Akan Menghilangkan Kemiskinan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ رواه التّرمذي، و النساءي وابن خزيمة وابن حبّان في "صحيحيهما"، وقال التّرمذي: "حديث حسن صحيح[15]
“Ikutkanlah umroh kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, dan yang selainya) 


3. Umroh Adalah Jihad

‘Aisyah berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ[16] ».
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901)
Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan umroh, do’a kami selalu menyertai anda semoga mendapatkan umroh yang maqbul (diterima) dan juga menjadi washilah untuk mendapatkan kebahagian di akhirat kelak.

Wallahu ‘alam bishowab.



[1] https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%B9%D9%85%D8%B1%D8%A9/
[2] Syarah al-Kabir oleh Dasuqi Hasyiah ad-Dasuqi (2/2).
[3] Surat Al-Baqarah : 196.
[4] Sunan at-Tirmidzi no. 931.
[5] Shahih Muslim
[6] Musnad Imam Ahmad (4/210)
[7] Al-Umm al-Imam Asy-Syafi’i (2/62)
[8] Bidayatul Mujtahid oleh ibnu rusyd (266).
[9] Bukhari no.1757.
[10] Fathul Bari (84/4) cet Dar Ar-rayyan litturast.
[11] Ibid.
[12] Dikeluarkan oleh Imam Al-Hakim dalam Mustadrok, dan dishahihkanya.

[13] Ghoyah wa at-Taqrib oleh Imam Abu Syuja’.
[14] Muttafaq’alaihi.
[15] An-Nasai no. 2631, at-Tirmidzi no. 810, dan yang selainya. at-Tirmidzi berkata hadits hasan shahih.
[16] Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al-Albani.




------------------------------------------------


Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc

Pengertian Umroh

Menurut Bahasa kata umroh  ( عمرة)maknanya adalah memaksudkan untuk ziarah (berkunjung)[1].
Sedangkan menurut istilah, jumhur ulama memaknai bahwa umroh adalah : tawaf di baitullah, dan sa’i antara Shofa dan Marwah dalam keadaan berihram [2]. Atau bisa disimpulkan bahwa umroh adalah berkunjung ke baitullah al-Haram dengan cara yang telah ditentukan syari’at, untuk melaksanakan ibadah tawaf, sa'i di antara Shafa dan Marwah serta tahalul yaitu mencukur rambut kepala atau memendekkannya dengan ikhlas untuk mengharapkan ridha Allah subhaanahu wa ta'ala.

Adapun dasar syari’at haji dan umroh adalah firman  Allah subhaanahu wa ta'ala  :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
 "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah."[3]

Hukum Umroh

Secara umum hukum umroh adalah disyari’atkan dan tidak ada silang pendapat dalam hal ini akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah umroh itu sunnah atau wajib?

Maka terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini menjadi 2 pendapat :

1. Kelompok Pertama: Berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya wajib bagi yang mampu seperti haji. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ahmad bin hambal, Imam Asy-Syafi’i dan sebagian dari ulama’ ahlul hadist.

Dan diantara dalilnya adalah :
أبي رزين العقيلي - وافد بني المُنتفِق - أنَّه أتى النبيَّ - صلَّى الله عليه وسلَّم - فقال: إنَّ أبي شيخٌ كبير لا يستطيع الحجَّ ولا العُمرة، فقال: ((حجَّ عن أبيك واعتَمِرْ))[1]؛ صحَّحَه الترمذي
Dari Abu Ruzain Al-Uqoily utusan bani Al-Muntafiq bahwasanya dai mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dai berkata : sesungguhnya ayahku orang yang sudah sangat tua, tidak mampu untuk haji dan umroh, lalu Rasulullah bersabda : Hajilah untuk ayahmu dan berumrohlah. Disahihkan oleh imam At-Tirmizdi
Dan Allah ta’ala juga menggandengkan antara haji dan umroh Allah ta’ala berfirman :
﴿ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ﴾ [البقرة: 196]
“Dan sempurnakanlah haji dan umroh”
Para ulama tersebut berpendapat bahwa ibadah umroh wajib dilaksankan minimal sekali seumur hidup. Wajib yang dimaksud disini dalam artian wajib bagi orang yang mampu melakukannya, yaitu orang yang mampu dari segi jiwa, raga dan juga harta.


2. Kelompok Kedua: Berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah muakkadah
Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Malik dan dan Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan ini merupakan pendapat banyak dari kalangan ahli ilmu dan juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.

Pendapat ini berlandaskan beberapa dalil. Dalil yang pertama adalah :
حديث جابر - رضِي الله عنه - مرفوعًا: سُئِل - يعني: النبي - صلَّى الله عليه وسلَّم - عن العُمرة: أواجبةٌ هي؟ قال: ((لا، وأن تعتَمِرَ خيرٌ لك))؛ صحَّحه الترمذي[4]

Hadist Jabir radhiyallaah ‘anhu -secara marfu-  Telah ditanya – Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang umroh dan beliau bersabda : Apakah umroh dia (umroh) itu wajib?

Beliau bersabda : Tidak, tapi jika kamu berumroh itu lebih baik bagimu”. (Dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dan diantara dalil yang menguatkan bahwa umroh tidak wajib seperti haji adalah hadist Umar bin khottob radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggandengkan umroh dalam penyebutan haji.

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ[5]
Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radhiyallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (H.R Muslim)
Maka pendapat yang kedua lebih kuat karena ada nash yang sharih (jelas) dan sahih dari imam tirmidzi -yang telah disebutkan- menunjukan bahwa umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Hukum umroh bisa menjadi wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakannya. Misalnya seseorang berkata : "Saya bernazar jika dalam perniagaan ini saya mendapatkan keuntungan sebesar 25 juta rupiah, maka uang itu akan saya gunakan untuk melaksanakan umroh tahun depan."

Ungkapan seperti diatas menjadikan orang tersebut wajib untuk melaksankan umrohnya bulan depan seandainya dia mendapatkan keuntungan  yang telah dia nazarkan.


Waktu Pelaksanaan Ibadah Umroh

Banyak hadist-hadist yang menunjukan atas keutamaan umroh dan pahala yang besar bagi orang yang menjalankanya. Begitu juga anjuran untuk memperbanyak melakukan umroh. Akan tetapi tidak ada satu hadist pun menyebutkan bahwa umroh dibatasi dengan waktu tertentu.
Hanya saja Syari’at yang mulia ini melebihkan keutaaan waktu-waktu tertentu seperti umroh pada bulan Ramadhan. Dimana Rasulullah shallallahu alaihiwa sallam bersabda kepada Ummu ma’qil ketika ia ketinggalan haji :
أنَّ النبيَّ - صلَّى الله عليه وسلَّم - أمَر أمَّ معقل - لما فاتَها الحج - أنْ تعتمر في رمضان، وأخبرها أنَّ: ((عُمرة في رمضان تعدل حجَّة))[6]
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu Ma’qil ketika beliau ketinggalan haji untuk berumroh di bulan Ramadhan, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengkabarkan bahwa umroh di bulan Ramadhan seperti pahala haji ”.

Sebagian Ulama mengecualikan ada beberapa waktu atau hari-hari tertentu yang dimakruhkan melaksanakan umroh yaitu pada saat jamaah haji berwuquf di padang Arafah, hari Nahar (Idul Adha) pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik. 

Akan tetapi pendapat ini tidak berdasar dengan dalil yang kuat, dan bahkan justru semua umrohnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi di bulan haji.
قال الشافعي رحمه الله تعالى: يجوز أن يُهلّ الرجل بعمرة في السنة كلها، يوم عرفة وأيام منى وغيرها من السنة[7]
Berkata Imam Asy-Syafi’i rahimahullah : Dibolehkan seseorang untuk melakukan umroh di dalam setahun pada semua waktu,baik hari arafah,hari mina, dan yang selainya dalam setahun.


Syarat Umroh

Adapun syarat ibadah umroh maka terbagi menjadi 2, syarat sah nya umroh dan syarat wajibnya umroh (bagi yang berpendapat wajibnya umroh) dan kita telah kuatkan pendapat yang mengatakan umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah. 

Adapun syarat wajibnya umroh tidak kita bahas di sini insya Allah dibahas di bab haji.
Untuk syarat sahnya umroh maka ada 3 :


1       1. Islam

Tidak ada perselisihan pendapat diantara para ulama bahwa syarat sah nya umroh adalah Islam, karena tidak sah umrohnya seorang yang tidak beragama Islam.[8]


2       2. Baligh (telah sampai umur dewasa).

Para Ulama berbeda pendapat tentang disyaratkanya baligh dalam syarat sahnya umroh. Maka mereka berselisih jika anak kecil yang belum baligh melakukan umroh, apakah sah umrohnya?

Pendapat Pertama: Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa sah seorang anak yang belum baligh untuk umroh, dan dalilnya adalah :
عن ابن عباس قال : رفعت امرأة صبيا فقالت : يا رسول الله ، ألهذا حج؟ قال : نعم ، ولك أجر[9].
Dari Ibnu Abbas dia berkata : seorang perempuan mengangkat anak yang masih kecil kemudian bertanyakepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : apakah ada haji bagi anak ini? Beliau menjawab : Iya dan bagimu pahalanya.(H.R Bukhari no.1757)
Berkata Ibnu Bathal : Telah terjadi kesepakatan diantara ulama’ fatwa bahwa sahnya seorang anak jika berumroh atau haji dan telah gugur kewajiban baginya sampai dia dewasa.[10]

Pendapat Kedua: Adapun Imam Abu Hanifah maka berpendapat bahwa umroh yang dilakukan anak kecil tidak sah. Beliau berdalil bahwa orang yang belum baligh tidak terkena beban syari’at, maka anak kecil yang belum baligh belum sah umrohnya sampai dia dewasa. Maka jika anak tersebut melakukan haji atau umroh boleh tapi hanya sebatas latihan untuk beribadah,dan bukan ibadah.[11]

Maka pendapat yang rajih adalah pendapat pertama karena hadist yang menguatkan pendapat pertama yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari jelas menetapkan adanya haji bagi anak kecil.


3     3. Berakal

Syarat sah yang ketiga adalah berakal, maka bagi orang yang tidak berakal tidak sah ibadah mereka. Karena ibadah membutuhkan niat dan orang yang tidak berakal tidak mampu berniat. Diantara dalilnya adalah Hadist dari IIbnu Abbas :
رفع القلم عن ثلاث ، عن المجنون المغلوب على عقله ، وعن النائم حتى يستيقظ ، وعن الصبي حتى يحتلم[12]
Telah Diangkat pena dari tiga : Dari orang gila yang akalnya hilang, dan dari orang yang tidur sampai dia bangun dan dari anak kecil sampai dia dewasa.

Rukun Umroh

Adapun rukun umroh secara ringkas adalah:
  •      Ihram (berniat untuk melakukan umroh)
  •      Thawaf (mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali dengan posisi Ka'bah berada disebelah kiri jama'ah)
  •      Sa'i (berlari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang berakhir di bukit Marwah)
I     Insyaallah untuk rincianya kita bahas di pembhasan berikutnya di bab Haji.



Wajib Umroh

Selain rukun ada juga kewajiban umroh yang harus dilakukan yaitu:
  •        Berihram di miqat (berniat umroh)
  •        Meninggalkan larangan ihram.

     Dan diantara larangan ketika berihram adalah
      Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki,menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, akan tetapi wajah perempuan tetap ditutup tetapi bukan dengan niqab (cadar), menyisir rambut, mencukur rambut, memotong kuku, memakai parfum, memburu hewan buruan, jima’, suami istri bermesraan dengan syahwat, akad nikah. Semua larangan ini jika dilanggar wajib membayar fidyah, kecuali akad nikah, karena nikahnya tidak dianggap sampai dia berjima’[13].
·     Jika wajib umroh ditinggalkan umrohnya tetap sah akan tetapi harus ditutupi dengan membayar dam/denda berupa seekor kambing .


Keutamaan Umroh

Keutamaan yang paling besar yang dapat diraih oleh seorang hamba dalam melaksanakan ibadah umroh ini adalah ridha Allah subhanahu wa ta'ala  dan rahmatnya, karena kita tidak masuk surga karena amalan yang kita perbuat, akan tetapi semata-mata karena rahmat Allah ta’ala. Lalu bagaimana kita bisa meraih rahmat Allah ta’ala? Maka sebab turunya rahmat Allah adalah dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Di antara keutaman umroh adalah:

1. Untuk Meraih Ampunan-Nya

Keutamaan umroh inilah yang paling utama, sebagaimana Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ الـمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ[14]
"Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda: Antara satu ibadah umroh dengan umroh yang lain merupakan penghapus dosa dari dosa dan kesalahan yang diperbuat di antaranya dan haji yang mabrur tidaklah ada balasan melainkan surga." (HR. Mutafaq'alaih).

2. Umroh Akan Menghilangkan Kemiskinan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ رواه التّرمذي، و النساءي وابن خزيمة وابن حبّان في "صحيحيهما"، وقال التّرمذي: "حديث حسن صحيح[15]
“Ikutkanlah umroh kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, dan yang selainya) 


3. Umroh Adalah Jihad

‘Aisyah berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ[16] ».
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901)
Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan umroh, do’a kami selalu menyertai anda semoga mendapatkan umroh yang maqbul (diterima) dan juga menjadi washilah untuk mendapatkan kebahagian di akhirat kelak.

Wallahu ‘alam bishowab.



[1] https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%B9%D9%85%D8%B1%D8%A9/
[2] Syarah al-Kabir oleh Dasuqi Hasyiah ad-Dasuqi (2/2).
[3] Surat Al-Baqarah : 196.
[4] Sunan at-Tirmidzi no. 931.
[5] Shahih Muslim
[6] Musnad Imam Ahmad (4/210)
[7] Al-Umm al-Imam Asy-Syafi’i (2/62)
[8] Bidayatul Mujtahid oleh ibnu rusyd (266).
[9] Bukhari no.1757.
[10] Fathul Bari (84/4) cet Dar Ar-rayyan litturast.
[11] Ibid.
[12] Dikeluarkan oleh Imam Al-Hakim dalam Mustadrok, dan dishahihkanya.

[13] Ghoyah wa at-Taqrib oleh Imam Abu Syuja’.
[14] Muttafaq’alaihi.
[15] An-Nasai no. 2631, at-Tirmidzi no. 810, dan yang selainya. at-Tirmidzi berkata hadits hasan shahih.
[16] Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al-Albani.




------------------------------------------------


Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc
adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course