artikel pilihan


UMROH DAN KETENTUANYA


Pengertian Umroh

Menurut Bahasa kata umroh  ( عمرة)maknanya adalah memaksudkan untuk ziarah (berkunjung)[1].
Sedangkan menurut istilah, jumhur ulama memaknai bahwa umroh adalah : tawaf di baitullah, dan sa’i antara Shofa dan Marwah dalam keadaan berihram [2]. Atau bisa disimpulkan bahwa umroh adalah berkunjung ke baitullah al-Haram dengan cara yang telah ditentukan syari’at, untuk melaksanakan ibadah tawaf, sa'i di antara Shafa dan Marwah serta tahalul yaitu mencukur rambut kepala atau memendekkannya dengan ikhlas untuk mengharapkan ridha Allah subhaanahu wa ta'ala.

Adapun dasar syari’at haji dan umroh adalah firman  Allah subhaanahu wa ta'ala  :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
 "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah."[3]

Hukum Umroh

Secara umum hukum umroh adalah disyari’atkan dan tidak ada silang pendapat dalam hal ini akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah umroh itu sunnah atau wajib?

Maka terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini menjadi 2 pendapat :

1. Kelompok Pertama: Berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya wajib bagi yang mampu seperti haji. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ahmad bin hambal, Imam Asy-Syafi’i dan sebagian dari ulama’ ahlul hadist.

Dan diantara dalilnya adalah :
أبي رزين العقيلي - وافد بني المُنتفِق - أنَّه أتى النبيَّ - صلَّى الله عليه وسلَّم - فقال: إنَّ أبي شيخٌ كبير لا يستطيع الحجَّ ولا العُمرة، فقال: ((حجَّ عن أبيك واعتَمِرْ))[1]؛ صحَّحَه الترمذي
Dari Abu Ruzain Al-Uqoily utusan bani Al-Muntafiq bahwasanya dai mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dai berkata : sesungguhnya ayahku orang yang sudah sangat tua, tidak mampu untuk haji dan umroh, lalu Rasulullah bersabda : Hajilah untuk ayahmu dan berumrohlah. Disahihkan oleh imam At-Tirmizdi
Dan Allah ta’ala juga menggandengkan antara haji dan umroh Allah ta’ala berfirman :
﴿ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ﴾ [البقرة: 196]
“Dan sempurnakanlah haji dan umroh”
Para ulama tersebut berpendapat bahwa ibadah umroh wajib dilaksankan minimal sekali seumur hidup. Wajib yang dimaksud disini dalam artian wajib bagi orang yang mampu melakukannya, yaitu orang yang mampu dari segi jiwa, raga dan juga harta.


2. Kelompok Kedua: Berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah muakkadah
Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Malik dan dan Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan ini merupakan pendapat banyak dari kalangan ahli ilmu dan juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.

Pendapat ini berlandaskan beberapa dalil. Dalil yang pertama adalah :
حديث جابر - رضِي الله عنه - مرفوعًا: سُئِل - يعني: النبي - صلَّى الله عليه وسلَّم - عن العُمرة: أواجبةٌ هي؟ قال: ((لا، وأن تعتَمِرَ خيرٌ لك))؛ صحَّحه الترمذي[4]

Hadist Jabir radhiyallaah ‘anhu -secara marfu-  Telah ditanya – Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang umroh dan beliau bersabda : Apakah umroh dia (umroh) itu wajib?

Beliau bersabda : Tidak, tapi jika kamu berumroh itu lebih baik bagimu”. (Dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dan diantara dalil yang menguatkan bahwa umroh tidak wajib seperti haji adalah hadist Umar bin khottob radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggandengkan umroh dalam penyebutan haji.

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ[5]
Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radhiyallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (H.R Muslim)
Maka pendapat yang kedua lebih kuat karena ada nash yang sharih (jelas) dan sahih dari imam tirmidzi -yang telah disebutkan- menunjukan bahwa umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Hukum umroh bisa menjadi wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakannya. Misalnya seseorang berkata : "Saya bernazar jika dalam perniagaan ini saya mendapatkan keuntungan sebesar 25 juta rupiah, maka uang itu akan saya gunakan untuk melaksanakan umroh tahun depan."

Ungkapan seperti diatas menjadikan orang tersebut wajib untuk melaksankan umrohnya bulan depan seandainya dia mendapatkan keuntungan  yang telah dia nazarkan.


Waktu Pelaksanaan Ibadah Umroh

Banyak hadist-hadist yang menunjukan atas keutamaan umroh dan pahala yang besar bagi orang yang menjalankanya. Begitu juga anjuran untuk memperbanyak melakukan umroh. Akan tetapi tidak ada satu hadist pun menyebutkan bahwa umroh dibatasi dengan waktu tertentu.
Hanya saja Syari’at yang mulia ini melebihkan keutaaan waktu-waktu tertentu seperti umroh pada bulan Ramadhan. Dimana Rasulullah shallallahu alaihiwa sallam bersabda kepada Ummu ma’qil ketika ia ketinggalan haji :
أنَّ النبيَّ - صلَّى الله عليه وسلَّم - أمَر أمَّ معقل - لما فاتَها الحج - أنْ تعتمر في رمضان، وأخبرها أنَّ: ((عُمرة في رمضان تعدل حجَّة))[6]
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu Ma’qil ketika beliau ketinggalan haji untuk berumroh di bulan Ramadhan, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengkabarkan bahwa umroh di bulan Ramadhan seperti pahala haji ”.

Sebagian Ulama mengecualikan ada beberapa waktu atau hari-hari tertentu yang dimakruhkan melaksanakan umroh yaitu pada saat jamaah haji berwuquf di padang Arafah, hari Nahar (Idul Adha) pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik. 

Akan tetapi pendapat ini tidak berdasar dengan dalil yang kuat, dan bahkan justru semua umrohnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi di bulan haji.
قال الشافعي رحمه الله تعالى: يجوز أن يُهلّ الرجل بعمرة في السنة كلها، يوم عرفة وأيام منى وغيرها من السنة[7]
Berkata Imam Asy-Syafi’i rahimahullah : Dibolehkan seseorang untuk melakukan umroh di dalam setahun pada semua waktu,baik hari arafah,hari mina, dan yang selainya dalam setahun.


Syarat Umroh

Adapun syarat ibadah umroh maka terbagi menjadi 2, syarat sah nya umroh dan syarat wajibnya umroh (bagi yang berpendapat wajibnya umroh) dan kita telah kuatkan pendapat yang mengatakan umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah

Adapun syarat wajibnya umroh tidak kita bahas di sini insya Allah dibahas di bab haji.
Untuk syarat sahnya umroh maka ada 3 :


1       1. Islam

Tidak ada perselisihan pendapat diantara para ulama bahwa syarat sah nya umroh adalah Islam, karena tidak sah umrohnya seorang yang tidak beragama Islam.[8]


2       2. Baligh (telah sampai umur dewasa).

Para Ulama berbeda pendapat tentang disyaratkanya baligh dalam syarat sahnya umroh. Maka mereka berselisih jika anak kecil yang belum baligh melakukan umroh, apakah sah umrohnya?

Pendapat Pertama: Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa sah seorang anak yang belum baligh untuk umroh, dan dalilnya adalah :
عن ابن عباس قال : رفعت امرأة صبيا فقالت : يا رسول الله ، ألهذا حج؟ قال : نعم ، ولك أجر[9].
Dari Ibnu Abbas dia berkata : seorang perempuan mengangkat anak yang masih kecil kemudian bertanyakepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : apakah ada haji bagi anak ini? Beliau menjawab : Iya dan bagimu pahalanya.(H.R Bukhari no.1757)
Berkata Ibnu Bathal : Telah terjadi kesepakatan diantara ulama’ fatwa bahwa sahnya seorang anak jika berumroh atau haji dan telah gugur kewajiban baginya sampai dia dewasa.[10]

Pendapat Kedua: Adapun Imam Abu Hanifah maka berpendapat bahwa umroh yang dilakukan anak kecil tidak sah. Beliau berdalil bahwa orang yang belum baligh tidak terkena beban syari’at, maka anak kecil yang belum baligh belum sah umrohnya sampai dia dewasa. Maka jika anak tersebut melakukan haji atau umroh boleh tapi hanya sebatas latihan untuk beribadah,dan bukan ibadah.[11]

Maka pendapat yang rajih adalah pendapat pertama karena hadist yang menguatkan pendapat pertama yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari jelas menetapkan adanya haji bagi anak kecil.


3     3Berakal

Syarat sah yang ketiga adalah berakal, maka bagi orang yang tidak berakal tidak sah ibadah mereka. Karena ibadah membutuhkan niat dan orang yang tidak berakal tidak mampu berniat. Diantara dalilnya adalah Hadist dari IIbnu Abbas :
رفع القلم عن ثلاث ، عن المجنون المغلوب على عقله ، وعن النائم حتى يستيقظ ، وعن الصبي حتى يحتلم[12]
Telah Diangkat pena dari tiga : Dari orang gila yang akalnya hilang, dan dari orang yang tidur sampai dia bangun dan dari anak kecil sampai dia dewasa.

Rukun Umroh

Adapun rukun umroh secara ringkas adalah:
  •      Ihram (berniat untuk melakukan umroh)
  •      Thawaf (mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali dengan posisi Ka'bah berada disebelah kiri jama'ah)
  •      Sa'i (berlari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang berakhir di bukit Marwah)
I     Insyaallah untuk rincianya kita bahas di pembhasan berikutnya di bab Haji.



Wajib Umroh

Selain rukun ada juga kewajiban umroh yang harus dilakukan yaitu:
  •        Berihram di miqat (berniat umroh)
  •        Meninggalkan larangan ihram.

     Dan diantara larangan ketika berihram adalah
      Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki,menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, akan tetapi wajah perempuan tetap ditutup tetapi bukan dengan niqab (cadar), menyisir rambut, mencukur rambut, memotong kuku, memakai parfum, memburu hewan buruan, jima’, suami istri bermesraan dengan syahwat, akad nikah. Semua larangan ini jika dilanggar wajib membayar fidyah, kecuali akad nikah, karena nikahnya tidak dianggap sampai dia berjima’[13].
·     Jika wajib umroh ditinggalkan umrohnya tetap sah akan tetapi harus ditutupi dengan membayar dam/denda berupa seekor kambing .


Keutamaan Umroh

Keutamaan yang paling besar yang dapat diraih oleh seorang hamba dalam melaksanakan ibadah umroh ini adalah ridha Allah subhanahu wa ta'ala  dan rahmatnya, karena kita tidak masuk surga karena amalan yang kita perbuat, akan tetapi semata-mata karena rahmat Allah ta’ala. Lalu bagaimana kita bisa meraih rahmat Allah ta’ala? Maka sebab turunya rahmat Allah adalah dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Di antara keutaman umroh adalah:

1. Untuk Meraih Ampunan-Nya

Keutamaan umroh inilah yang paling utama, sebagaimana Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ الـمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ[14]
"Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda: Antara satu ibadah umroh dengan umroh yang lain merupakan penghapus dosa dari dosa dan kesalahan yang diperbuat di antaranya dan haji yang mabrur tidaklah ada balasan melainkan surga." (HR. Mutafaq'alaih).

2. Umroh Akan Menghilangkan Kemiskinan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ رواه التّرمذي، و النساءي وابن خزيمة وابن حبّان في "صحيحيهما"، وقال التّرمذي: "حديث حسن صحيح[15]
“Ikutkanlah umroh kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, dan yang selainya) 


3. Umroh Adalah Jihad

‘Aisyah berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ[16] ».
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901)
Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan umroh, do’a kami selalu menyertai anda semoga mendapatkan umroh yang maqbul (diterima) dan juga menjadi washilah untuk mendapatkan kebahagian di akhirat kelak.

Wallahu ‘alam bishowab.



[1] https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%B9%D9%85%D8%B1%D8%A9/
[2] Syarah al-Kabir oleh Dasuqi Hasyiah ad-Dasuqi (2/2).
[3] Surat Al-Baqarah : 196.
[4] Sunan at-Tirmidzi no. 931.
[5] Shahih Muslim
[6] Musnad Imam Ahmad (4/210)
[7] Al-Umm al-Imam Asy-Syafi’i (2/62)
[8] Bidayatul Mujtahid oleh ibnu rusyd (266).
[9] Bukhari no.1757.
[10] Fathul Bari (84/4) cet Dar Ar-rayyan litturast.
[11] Ibid.
[12] Dikeluarkan oleh Imam Al-Hakim dalam Mustadrok, dan dishahihkanya.

[13] Ghoyah wa at-Taqrib oleh Imam Abu Syuja’.
[14] Muttafaq’alaihi.
[15] An-Nasai no. 2631, at-Tirmidzi no. 810, dan yang selainya. at-Tirmidzi berkata hadits hasan shahih.
[16] Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al-Albani.




------------------------------------------------


Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course