artikel pilihan

adab



Tampilkan postingan dengan label adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adab. Tampilkan semua postingan

LENTERA DARI SANG TAULADAN UNTUK MERAIH BERKAH RAMADHAN

LENTERA DARI SANG TAULADAN UNTUK MERAIH BERKAH RAMADHAN



**********

Kaum muslimin rahimakumullah.

Berikut ini beberapa tuntunan ringkas dalam ibadah puasa sesuai dengan aturan dan pedoman yang datang dari sang Tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.


1. Mempersiapkan Diri, dengan Memperbanyak Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban

‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مَنْ شَعْبَان
“Dan saya tidaklah mendapatkan beliau itu berpuasa di satu bulan yang lebih banyak puasanya daripada di bulan Sya’ban”. [HR. Muslim]

Puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah di bulan Syawwal untuk puasa wajib Ramadhan itu seperti shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat wajib. [Majmu’ Fatawa, Ibnu Utsaimin]


2. Menyemangati para Sahabatnya dengan Memberi Kabar Gembira

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فِيهِ صِيَامَهُ تُفَتَّحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغَلَّقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
“Datang kepada kalian bulan Ramadhan yang penuh berkah, Allah telah wajibkan kalian berpuasa padanya, pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka jahim juga akan ditutup, para syaitan dibelenggu, dan di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa dijauhkan dari kebaikannya maka sungguh ia termasuk yang diharamkan darinya”. [HR. Ahmad]

Dan Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata, “Para Ulama’ Salaf itu mereka dahulu saling memberi ucapan selamat sesama mereka untuk masuknya bulan Ramadhan”. [Silsilah Liqa’ Asy-Syahr]


3. Kemuliaan Ramadhan Didapatkan dengan Keikhlasan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa maghfirah dari bulan Ramadhan hanyalah didapatkan dengan amalan shalih yang terwujud di atas keikhlasan, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صامَ رمضانَ إيماناً واحتِساباً غُفِرَ لَه ما تقدَّمَ منْ ذَنبِه، ومَنْ قامَ رمضانَ إِيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدَّمَ منْ ذنبِه، ومَن قامَ ليلةَ القدْرِ إِيماناً واحتساباً غُفِرَ له ما تقدَّمَ منْ ذنبِه
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan dasar iman dan berharap pahala semata dari Allah, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat maka akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang menghidupkan Lailatul-Qadr dengan dasar iman dan berharap pahala semata dari Allah, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”. [HR. Bukhari-Muslim]


4. Memulai Ramadhan dengan Ru’yah atau Menyempurnakan Bilangan Bulan Sya’ban

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  hanyalah memerintahkan kita untuk senantiasa memulai puasa Ramadhan dengan ru’yah (melihat munculnya hilal) atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَنْسِكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
“Berpuasalah kalian karena telah melihatnya (hilal. penj.) dan selesaikanlah puasa kalian juga karenanya, dan tetaplah terus menerus dengan cara itu, namun apabila tertupi awan maka sempurnakan saja (bulan Sya’ban; penj.) menjadi tiga puluh hari”. [HR. An-Nasa’i, dishahihkan Al-Albaniy dalam shahihul Jami’, no. 3811]

 

5. Berniat

Amal ibadah tidak akan sah tanpa ada niat, apalagi puasa yang merupakan salah satu amal ibadah yang sangat mulia, haruslah dengan niat yang ditanamkan dengan mantap di dalam hati dan tidaklah butuh diucapkan di lisan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dalam sabdanya:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak memantapkan niat sebelum subuh, maka tidaklah sah puasanya”. [HR. Abu Dawud, Tirmidziy dan Nasa’iy dan dishahihkan Al-Albaniy dalam Al-Misykah, no. 1987]

Dalam hadits ini disebutkan bahwa menghadirkan niat itu sebelum shubuh, maka niat untuk berpuasa Ramadhan itu di setiap malam, bukan hanya pada awal bulan Ramadhan saja, dan juga dikarenakan tatkala telah berbuka maka teranggap selesailah puasa di hari itu oleh karena itulah butuh untuk memperbaharui niat kembali untuk berpuasa esok harinya.


6. Makan Sahur

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan agar makan sahur, beliau bersabda:

تسحَّروا فإن في السَّحور بركة
“Makan sahurlah kalian, sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan”. [HR. Bukhariy-Muslim]

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menyenangi makan sahur dengan kurma, beliau bersabda:

نِعْمَ سحورُ المؤمن التمرُ
“Sebaik-baik sahur seorang mukmin itu adalah dengan kurma”. [HR. Abu Dawud]

Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, menjelaskan bahwa imsak atau menahan diri dari makan minum sebagai batas waktu sahur adalah apabila telah berkumandang adzan subuh dan itulah fajar shadiq, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”. [HR. Bukhariy-Muslim]

Dan dianjurkan untuk makan shahur pada waktu akhir mendekati adzan subuh, hal ini karena memang telah dicontohkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya, juga para Ulama’ menjelaskan hikmahnya agar bisa membantu untuk tidak tertidur dari shalat subuh.


7. Mengisi Siang dan Malam di bulan Ramadhan dengan Berbagai Amal Shalih dan Kebaikan

Secara umum, selayaknyalah kita tidak menyia-nyiakan waktu di bulan berkah ini walaupun sekejap mata. Dengan pahala yang berlipat ganda tentunya sangat rugi jika dibiarkan begitu saja, kita bisa mengisinya dengan berbagai amal shalih dan kebaikan, berdizkr, berdo’a, shalat sunnah, umrah dan selainnya.

Paling ringannya dengan menggerakkan lisan untuk berdzikr kepada Allah ta'ala, dan ada beberapa amalan yang sangat ditekankan untuk diamalkan di hari-hari bulan berkah ini, di antaranya:
Memperbanyak tilawah atau tadarus Al Qur’an dengan khusyu’ dan tadabur. Sebab, memang bulan Ramadhan adalah waktu diturunkannya Al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman:

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ
“Bulan Ramadhan, padanya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia”. [QS. Al-Baqarah: 185]

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu adalah orang yang bersifat paling dermawan dan paling ringan terhadap kebaikan, dan sifat ini bertambah semakin besar tatkala di bulan Ramadhan, ketika Jibril 'alaihissalam datang kepada beliau, setiap malam di bulan Ramadhan untuk tadarus Al-Qur’an”. [HR. Bukhariy-Muslim]

Namun, akan semakin bermanfaat dan terasa kelezatan tadarus atau tilawah Al-Qur’an bila bergandengan dengan tadabbur, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Membaca satu ayat saja dengan disertai tafakkur dan berusaha memahami itu lebih baik daripada sekedar membaca untuk mengejar khatam semata”. [Miftad Daris Sa’adah]


8. Menunaikan Umrah

Menunaikan umrah di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang sangat luar biasa, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ كَحَجَّةٍ مَعِي
“Umrah di bulan Ramadhan itu berpahala seperti haji bersamaku”. [HR. Bukhari-Muslim]

Memperbanyak sedekah, diantara bentuknya dengan memberi makan orang lain untuk berbuka.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan amalan ini dengan menyebutkan keutamaannya, beliau bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً فَلَهُ مثلُ أَجْرِهِ
“Barangsiapa yang memberi makan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut”. [HR. Tirimidzi]


9. Menjauhi segala yang membatalkan puasa

Tiga perkara yang dilakukan di saat berpuasa, yaitu jima’ (berhubungan intim suami-istri), makan dan minum adalah pembatal puasa berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan ijma’ (sepakat) seluruh para Ulama’ sebagaimana dijelaskan oleh imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’.

Untuk dari perbuatan jima’ harus membayar denda dengan membebaskan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin, ditambah lagi ia ganti puasa di hari yang ia lakukan perbuatan jima’ serta ia bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuhah.

Begitu juga dari pembatal puasa makan dan minum, harus baginya untuk mengganti puasa tersebut dan bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

Termasuk juga semua tindakan yang mengandung makna sama dengan makan dan minum, misalnya suntikan yang mengandung zat-zat makanan.

Berbekam dan yang membekam. Terdapat hadits yang datang dari ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam”. [HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani]

Dan donor darah itu semisal dengan berbekam.

Muntah dengan sengaja, ini juga merupakan pembatal puasa. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda : “Barangsiapa yang muntah maka tidaklah perlu baginya mengganti puasanya, namun apabila sengaja muntahnya maka wajib baginya untuk mengganti puasanya”. [HR. Ahmad]

Semua pembatal puasa, jika dilakukan dalam keadaan berpuasa di siang Ramadhan, sadar atau sengaja dan mengetahui ilmunya kemudian juga tanpa alasan uzur syar’i, membuat batal puasa dan harus menggantinya juga beratubat kepada Allah ta’ala.


10. Menjauhi Segala yang Merusak Puasa

Jangankan pembatal puasa, segala perkara yang bisa merusak kesempurnaan puasa atau pada perkara yang sia-sia tidak mengandung manfaat pada dunia apalagi akhirat, pun dijauhi, karena keberkahan bulan Ramadhan sangatlah tidak pantas jika dinodai dengan seluruh perbuatan buruk apalagi berupa maksiat dan dosa, dan jika amal baik dilipat gandakan pahala dan ganjarannya maka demikian juga dosa di bulan berkah akan dilipatkan hukuman dan balasannya, maka semua perbuatan buruk pada ucapan atau perbuatan yang terlihat nyata ataupun tersembunyi layak untuk dijauhkan di waktu-waktu penuh berkah Ramadhan yang indah.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengisyaratkan hal ini, beliau bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan yang mengandung dosa dan perbuatannya, maka tidaklah ada di sisi Allah manfaat untuknya dengan meninggalkan makan dan minumnya”. [HR. Bukhari-Muslim]

Karena memang inilah wujud nyata dari sebuah ketakwaan sebagai puncak yang ingin diraih dari ibadah puasa, Jabir bin Abdillah Al-Anshariy berkata, “Jika engkau berpuasa, maka puasakanlah pula pendengaranmu, penglihatanmu, lisanmu dari segala dusta dan dosa, jauhilah menyakiti para pembantu, jadilah orang yang berhias dengan ketenangan dan bersahaja di hari engkau sedang berpuasa, dan janganlah engkau samakan antara hari engkau berpuasa dengan hari engkau tidak berpuasa”. [Al-Mushannaf]

Untuk itulah, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan kita semua, beliau bersabda,“Terkadang, ada orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali hanya rasa lapar saja, dan juga terkadang tidaklah ada yang didapatkan dari orang yang shalat di malam hari selain keletihan semata”. [HR. An-Nasa’i]


11. Melakukan Heberapa Hal yang Tidaklah Merusak Puasa

Membahasi kepala

Abu Bakrah berkata, “Sebagian sahabat Nabi mengatakan, ‘aku melihat Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air di saat beliau berpuasa karena rasa dahaga dan cuaca yang panas”. [HR.Ahmad]

Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) di saat berwudhu’

Hal ini merupakan keharusan di saat berwudhu’ baik di saat tidak berpuasa ataupun sedang berpuasa, namun ketika berpuasa hendaknya jangan berlebih-lebihan sampai ke pangkal hidung, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Sempurnakanlah wudhu’ dan bersungguh-sungguhlah ber-istinsyaq, kecuali ketika engkau sedang berpuasa”. [HR. Abu Dawud]

Mencium istri

‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam itu bercumbu dan mencium istrinya di saat beliau berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling kuat menahan dirinya”. [HR. Bukhari-Muslim]

Jelas, kebolehan ini disebutkan dengan syarat bagi yang mampu menahan dirinya, sehingga jika ada yang tidak mampu menahan diri tidaklah boleh baginya melakukannya karena bisa mengantarkan kepada perbuatan yang menghancurkan puasa. Oleh sebab itulah, dalam riwayat lain Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang pemuda yang baru menikah untuk melakukan hal seperti itu, yang pada umumnya tidak bisa menahan dirinya.

Bersiwak atau menyikat gigi

Diantara etika yang diajarkan Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam adalah senantiasa menjaga kebersihan mulut, apalagi di saat hendak beribadah, maka demikian juga di saat berpuasa, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَسَوَّكَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bersiwak di saat beliau berpuasa”. [HR. Al-Baihaqi]

Namun, para Ulama’ menjelaskan bahwa sebaiknya untuk sikat gigi menggunakan pasta gigi itu dilakukan sebelum subuh untuk menjaga kesempurnaan puasa.

Mencicipi masakan, jika dibutuhkan. Khususnya para ibu rumah tangga, terkadang butuh mencicipi masakannya untuk memberi yang terbaik bagi suami dan anak-anaknya, dan Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

لَا بَأْس أَن يَذُوق الْخلّ أَو الشَّيْء مَا لم يدْخل حلقه وَهُوَ صَائِم
“Tidaklah mengapa untuk mencicipi rasa cuka atau yang lainnya selagi tidak masuk ke kerongkongan ketika berpuasa”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, no. 9277]


12. Berbuka

Segera berbuka jika telah tiba waktunya, dengan tenggelamnya Matahari di arah barat.
Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Apabila malam tiba, siangpun telah berlalu dan Matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa pun telah berbuka”. [HR. Muslim]

Dan juga beliau  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إنا معشر الأنبياء أُمرنا بتعجيل فطرنا، وتأخير سحورنا، ووضع أيماننا على شمائلنا في الصلاة
“Kami para Nabi diperintahkan untuk menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika shalat”. [HR. Al-Baihaqi]

Berbuka dengan kurma

“Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka sebelum beliau shalat dengan beberapa Ruthb (kurma yang masih basah), jika tidak ada maka dengan beberapa kurma, jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih”. [HR. Abu Dawud]

Berdo’a ketika berbuka

Diantara do’a yang diucapkan Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam di saat berbuka adalah:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
[dzahabadhz-dhzama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatil ajru, insyaaAllah]
“Telah hilang dahaga, basalah urat-urat dan tetaplah pahala, insyaAllah”. [HR. Abu Dawud]


13. Mengisi Malam-Malam Ramadhan dengan Shalat Tarawih Berjama’ah Bersama Kaum Muslimin

Keutamaan bagi yang menegakkan shalat tarawih di malam-malam bulan Ramadhan adalah akan diberi ampunan terhadap dosa-dosanya sebagaimana telah berlalu haditsnya, dan sangat dianjurkan untuk menunaikannya dengan berjamaah, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya barangsiapa yang shalat (tarawih; penj.) bersama imam (berjama’ah; penj.) sampai selesai maka ditulis pahala untuknya shalat semalam penuh”. [HR. Tirmidzi]


14. Bertambah Semangat Beribadah di 10 Akhir Ramadhan

Ketika masuk 10 akhir Ramadhan, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam ternyata semakin semangat untuk beribadah dengan semangat membara lebih dari biasanya, bahkan beliau ajak serta keluarga untuk merasakan lezatnya beribadah kepada Allah, ‘Aisyah berkata, “Apabila telah masuk 10 akhir Ramadhan, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam menyingsingkan lengan bajunya, menghidupkan malam dan membangunkan keluarganya”. [HR. Muslim]


15. Mengisi Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan dengan I’tikaf

I’tikaf adalah sebuah bentuk amalan dengan berdiam diri di dalam Masjid untuk fokus beribadah kepada Allah ta'ala, ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ
“Nabi itu senantiasa i’tikaf di setiap sepuluh hari akhir Ramadhan sampat Allah mewafatkan beliau”. [HR. Bukhari-Muslim]


16. Bersungguh-Sungguh untuk Mendapatkan Lailatul Qadr

Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam memotivasi kita semua:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Berusahalah dengan bersungguh-sungguh mencari Lailatul-Qadr di sepuluh terakhir Ramadhan!”. [HR. Bukhariy-Muslim]

Dengan cara, menghidupkan malamnya melakukan berbagai amal ibadah, khususnya shalat dan tilawah Al-Qur’an.


17. Menunaikan Zakat Fitri di Akhir Bulan Ramadhan 

Zakat berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin merupakan kewajiban di akhir bulan Ramadhan, Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri di bulan Ramadhan bagi setiap individu kaum muslimin”. [HR. Bukhari-Muslim]


18. Mengajak Serta Putra-Putri untuk Meraih Berkah Ramadhan

Kewajiban bagi orang tua terhadap anak mereka yang telah tamyiz adalah mendidik mereka dengan mengenalkan perintah dan larangan agama serta membiasakan mereka menjalankan agama dengan baik, demikian juga ibadah puasa walaupun sejatinya belumlah wajib bagi anak yang belum baligh. 
Salah seorang shahabiyyah yang mulia, Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz Al-Anshariyyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa mereka melatih putra-putrinya untuk ikut berpuasa dan beliau berkata, “Kami buatkan mainan dari benang wol untuk mereka, jika mereka menangis meminta makan maka kami beri mainan untuk mereka, dan terus begitu hingga tiba waktu berbuka”. [HR. Bukhari-Muslim]

Ini tauladan dari generasi terbaik umat Islam, dengan mewujudkan sebuah kehangatan cinta dan kasih sayang dalam bingkai penghambaan dan peribadatan kepada Allah Rabb semesta alam.


19. Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa dan Kewajiban Bagi Mereka

Ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah, berakal, baligh, mukim, mampu dan tidak memiliki penghalang. Namun, ada beberapa golongan yang diberi kebolehan untuk meninggalkannya, yaitu: musafir dan sakit, kewajibannya mengganti di hari lain.

Allah ta'ala telah berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ
“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan jauh, maka hendaknya mengganti puasa di hari-hari lainnya”. [QS. Al-Baqarah: 184]

Bagi yang sedang safar dan bagi yang sedang sakit dengan sakit yang membuat tidak mampu berpuasa atau semakin membahayakan dirinya jika berpuasa, mengganti puasanya di hari lainnya.

Mereka yang lemah dan tidak mampu, seperti orang tua renta atau sakit parah yang menaun dan sulit diharapkan sembuh lagi, juga para wanita yang sedang hamil dan atau menyusui, mereka ini dari setiap hari yang ditinggalkan puasanya berkewajiban menunaikan fidyah (tebusan) dengan memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari yang tidak berpuasa. Allah ta'ala  berfirman:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. [QS. Al-Baqarah: 184]

Dan Ibnu ‘Abbas radiyallahu 'anhu pernah melihat Ummu Walad miliknya yang hamil atau menyusui, beliau berkata:

أنت بِمَنْـزلة من لا يطيق، عليك أن تطعمي مكان كلّ يوم مسكينًا، ولا قضاء عليك
“Engkau sama seperti golongan mereka yang berat menjalankannya (untuk berpuasa; penj.) kewajibanmu mengganti hari yang engkau tinggalkan puasa padanya dengan memberi makan seorang fakir miskin, dan tidak ada qadha’ (mengganti dengan puasa di hari lain; penj.) bagimu”. [HR. Abu Dawud, on. 2318. Al-Albaniy dalam Al-Irwa’, 4/ 19 berkata: “Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”]

Wanita haidh dan nifas
Kewajiban mereka hanyalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lainnya, ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Kami mengalami haidh di masa Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa tersebut”. [HR. Bukhari-Muslim]


20. Jangan Meninggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan yang Dibenarkan Agama!

Allah ta'ala telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian untuk berpuasa”. [QS. Al-Baqarah: 183]

Maka, puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah serta ijma’ seluruh para Ulama’ Islam, tidak boleh meninggalkan kewajiban ini tanpa alasan yang dibenarkan secara Agama, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diperlihatkan ada yang disiksa dengan digantung urat tumitnya di atas dan mulutnya pecah mengeluarkan darah, beliau bertanya siapakah mereka?, para malaikat mejawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal makan dan minum!”. [HR. Ibnu Khuzaimah dan dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah, no. 3951]

Oleh karena kerasnya ancaman tersebut, imam Dzahabiy rahimahullah berkata. “Barangsiapa yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, ia lebih jelek daripada pelaku zina, peminum khamar bahkan diragukan keislamannya!”. [Al-Kaba’ir, 64]

Sungguh, puasa Ramadhan tidaklah patut ditinggalkan tanpa alasan, oleh sebab itu kerugianlah bagi yang meninggalkannya.

Wallahu ta’ala ‘alam.

Kaum muslimin rahimakumullah.

Demikianlah ringkasan yang sangat sederhana dalam pembahasan puasa Ramadhan ini, mudah-mudahan Allah ta'ala memberi manfaat darinya untuk kita semua. Dan semoga Allah subhanahu wa ta'ala mempertemukan kita dengan Ramadhan, memberi keberkahan, rahmat serta maghfirah kepada kita dan seluruh kaum muslimin.

Innahu waliyyu dzalika wa qadiru ‘alaihi.



------------------------------------------------

Ditulis Oleh Ustadz Hudzaifah Bin Muhammad


**********

Kaum muslimin rahimakumullah.

Berikut ini beberapa tuntunan ringkas dalam ibadah puasa sesuai dengan aturan dan pedoman yang datang dari sang Tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.


1. Mempersiapkan Diri, dengan Memperbanyak Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban

‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مَنْ شَعْبَان
“Dan saya tidaklah mendapatkan beliau itu berpuasa di satu bulan yang lebih banyak puasanya daripada di bulan Sya’ban”. [HR. Muslim]

Puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah di bulan Syawwal untuk puasa wajib Ramadhan itu seperti shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat wajib. [Majmu’ Fatawa, Ibnu Utsaimin]


2. Menyemangati para Sahabatnya dengan Memberi Kabar Gembira

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فِيهِ صِيَامَهُ تُفَتَّحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغَلَّقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
“Datang kepada kalian bulan Ramadhan yang penuh berkah, Allah telah wajibkan kalian berpuasa padanya, pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka jahim juga akan ditutup, para syaitan dibelenggu, dan di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa dijauhkan dari kebaikannya maka sungguh ia termasuk yang diharamkan darinya”. [HR. Ahmad]

Dan Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata, “Para Ulama’ Salaf itu mereka dahulu saling memberi ucapan selamat sesama mereka untuk masuknya bulan Ramadhan”. [Silsilah Liqa’ Asy-Syahr]


3. Kemuliaan Ramadhan Didapatkan dengan Keikhlasan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa maghfirah dari bulan Ramadhan hanyalah didapatkan dengan amalan shalih yang terwujud di atas keikhlasan, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صامَ رمضانَ إيماناً واحتِساباً غُفِرَ لَه ما تقدَّمَ منْ ذَنبِه، ومَنْ قامَ رمضانَ إِيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدَّمَ منْ ذنبِه، ومَن قامَ ليلةَ القدْرِ إِيماناً واحتساباً غُفِرَ له ما تقدَّمَ منْ ذنبِه
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan dasar iman dan berharap pahala semata dari Allah, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat maka akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang menghidupkan Lailatul-Qadr dengan dasar iman dan berharap pahala semata dari Allah, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”. [HR. Bukhari-Muslim]


4. Memulai Ramadhan dengan Ru’yah atau Menyempurnakan Bilangan Bulan Sya’ban

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  hanyalah memerintahkan kita untuk senantiasa memulai puasa Ramadhan dengan ru’yah (melihat munculnya hilal) atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَنْسِكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
“Berpuasalah kalian karena telah melihatnya (hilal. penj.) dan selesaikanlah puasa kalian juga karenanya, dan tetaplah terus menerus dengan cara itu, namun apabila tertupi awan maka sempurnakan saja (bulan Sya’ban; penj.) menjadi tiga puluh hari”. [HR. An-Nasa’i, dishahihkan Al-Albaniy dalam shahihul Jami’, no. 3811]

 

5. Berniat

Amal ibadah tidak akan sah tanpa ada niat, apalagi puasa yang merupakan salah satu amal ibadah yang sangat mulia, haruslah dengan niat yang ditanamkan dengan mantap di dalam hati dan tidaklah butuh diucapkan di lisan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dalam sabdanya:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak memantapkan niat sebelum subuh, maka tidaklah sah puasanya”. [HR. Abu Dawud, Tirmidziy dan Nasa’iy dan dishahihkan Al-Albaniy dalam Al-Misykah, no. 1987]

Dalam hadits ini disebutkan bahwa menghadirkan niat itu sebelum shubuh, maka niat untuk berpuasa Ramadhan itu di setiap malam, bukan hanya pada awal bulan Ramadhan saja, dan juga dikarenakan tatkala telah berbuka maka teranggap selesailah puasa di hari itu oleh karena itulah butuh untuk memperbaharui niat kembali untuk berpuasa esok harinya.


6. Makan Sahur

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan agar makan sahur, beliau bersabda:

تسحَّروا فإن في السَّحور بركة
“Makan sahurlah kalian, sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan”. [HR. Bukhariy-Muslim]

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menyenangi makan sahur dengan kurma, beliau bersabda:

نِعْمَ سحورُ المؤمن التمرُ
“Sebaik-baik sahur seorang mukmin itu adalah dengan kurma”. [HR. Abu Dawud]

Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, menjelaskan bahwa imsak atau menahan diri dari makan minum sebagai batas waktu sahur adalah apabila telah berkumandang adzan subuh dan itulah fajar shadiq, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِىَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”. [HR. Bukhariy-Muslim]

Dan dianjurkan untuk makan shahur pada waktu akhir mendekati adzan subuh, hal ini karena memang telah dicontohkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya, juga para Ulama’ menjelaskan hikmahnya agar bisa membantu untuk tidak tertidur dari shalat subuh.


7. Mengisi Siang dan Malam di bulan Ramadhan dengan Berbagai Amal Shalih dan Kebaikan

Secara umum, selayaknyalah kita tidak menyia-nyiakan waktu di bulan berkah ini walaupun sekejap mata. Dengan pahala yang berlipat ganda tentunya sangat rugi jika dibiarkan begitu saja, kita bisa mengisinya dengan berbagai amal shalih dan kebaikan, berdizkr, berdo’a, shalat sunnah, umrah dan selainnya.

Paling ringannya dengan menggerakkan lisan untuk berdzikr kepada Allah ta'ala, dan ada beberapa amalan yang sangat ditekankan untuk diamalkan di hari-hari bulan berkah ini, di antaranya:
Memperbanyak tilawah atau tadarus Al Qur’an dengan khusyu’ dan tadabur. Sebab, memang bulan Ramadhan adalah waktu diturunkannya Al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman:

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ
“Bulan Ramadhan, padanya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia”. [QS. Al-Baqarah: 185]

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu adalah orang yang bersifat paling dermawan dan paling ringan terhadap kebaikan, dan sifat ini bertambah semakin besar tatkala di bulan Ramadhan, ketika Jibril 'alaihissalam datang kepada beliau, setiap malam di bulan Ramadhan untuk tadarus Al-Qur’an”. [HR. Bukhariy-Muslim]

Namun, akan semakin bermanfaat dan terasa kelezatan tadarus atau tilawah Al-Qur’an bila bergandengan dengan tadabbur, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Membaca satu ayat saja dengan disertai tafakkur dan berusaha memahami itu lebih baik daripada sekedar membaca untuk mengejar khatam semata”. [Miftad Daris Sa’adah]


8. Menunaikan Umrah

Menunaikan umrah di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang sangat luar biasa, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ كَحَجَّةٍ مَعِي
“Umrah di bulan Ramadhan itu berpahala seperti haji bersamaku”. [HR. Bukhari-Muslim]

Memperbanyak sedekah, diantara bentuknya dengan memberi makan orang lain untuk berbuka.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan amalan ini dengan menyebutkan keutamaannya, beliau bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً فَلَهُ مثلُ أَجْرِهِ
“Barangsiapa yang memberi makan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut”. [HR. Tirimidzi]


9. Menjauhi segala yang membatalkan puasa

Tiga perkara yang dilakukan di saat berpuasa, yaitu jima’ (berhubungan intim suami-istri), makan dan minum adalah pembatal puasa berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan ijma’ (sepakat) seluruh para Ulama’ sebagaimana dijelaskan oleh imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’.

Untuk dari perbuatan jima’ harus membayar denda dengan membebaskan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin, ditambah lagi ia ganti puasa di hari yang ia lakukan perbuatan jima’ serta ia bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuhah.

Begitu juga dari pembatal puasa makan dan minum, harus baginya untuk mengganti puasa tersebut dan bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

Termasuk juga semua tindakan yang mengandung makna sama dengan makan dan minum, misalnya suntikan yang mengandung zat-zat makanan.

Berbekam dan yang membekam. Terdapat hadits yang datang dari ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam”. [HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani]

Dan donor darah itu semisal dengan berbekam.

Muntah dengan sengaja, ini juga merupakan pembatal puasa. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda : “Barangsiapa yang muntah maka tidaklah perlu baginya mengganti puasanya, namun apabila sengaja muntahnya maka wajib baginya untuk mengganti puasanya”. [HR. Ahmad]

Semua pembatal puasa, jika dilakukan dalam keadaan berpuasa di siang Ramadhan, sadar atau sengaja dan mengetahui ilmunya kemudian juga tanpa alasan uzur syar’i, membuat batal puasa dan harus menggantinya juga beratubat kepada Allah ta’ala.


10. Menjauhi Segala yang Merusak Puasa

Jangankan pembatal puasa, segala perkara yang bisa merusak kesempurnaan puasa atau pada perkara yang sia-sia tidak mengandung manfaat pada dunia apalagi akhirat, pun dijauhi, karena keberkahan bulan Ramadhan sangatlah tidak pantas jika dinodai dengan seluruh perbuatan buruk apalagi berupa maksiat dan dosa, dan jika amal baik dilipat gandakan pahala dan ganjarannya maka demikian juga dosa di bulan berkah akan dilipatkan hukuman dan balasannya, maka semua perbuatan buruk pada ucapan atau perbuatan yang terlihat nyata ataupun tersembunyi layak untuk dijauhkan di waktu-waktu penuh berkah Ramadhan yang indah.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengisyaratkan hal ini, beliau bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan yang mengandung dosa dan perbuatannya, maka tidaklah ada di sisi Allah manfaat untuknya dengan meninggalkan makan dan minumnya”. [HR. Bukhari-Muslim]

Karena memang inilah wujud nyata dari sebuah ketakwaan sebagai puncak yang ingin diraih dari ibadah puasa, Jabir bin Abdillah Al-Anshariy berkata, “Jika engkau berpuasa, maka puasakanlah pula pendengaranmu, penglihatanmu, lisanmu dari segala dusta dan dosa, jauhilah menyakiti para pembantu, jadilah orang yang berhias dengan ketenangan dan bersahaja di hari engkau sedang berpuasa, dan janganlah engkau samakan antara hari engkau berpuasa dengan hari engkau tidak berpuasa”. [Al-Mushannaf]

Untuk itulah, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan kita semua, beliau bersabda,“Terkadang, ada orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali hanya rasa lapar saja, dan juga terkadang tidaklah ada yang didapatkan dari orang yang shalat di malam hari selain keletihan semata”. [HR. An-Nasa’i]


11. Melakukan Heberapa Hal yang Tidaklah Merusak Puasa

Membahasi kepala

Abu Bakrah berkata, “Sebagian sahabat Nabi mengatakan, ‘aku melihat Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air di saat beliau berpuasa karena rasa dahaga dan cuaca yang panas”. [HR.Ahmad]

Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) di saat berwudhu’

Hal ini merupakan keharusan di saat berwudhu’ baik di saat tidak berpuasa ataupun sedang berpuasa, namun ketika berpuasa hendaknya jangan berlebih-lebihan sampai ke pangkal hidung, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Sempurnakanlah wudhu’ dan bersungguh-sungguhlah ber-istinsyaq, kecuali ketika engkau sedang berpuasa”. [HR. Abu Dawud]

Mencium istri

‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam itu bercumbu dan mencium istrinya di saat beliau berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling kuat menahan dirinya”. [HR. Bukhari-Muslim]

Jelas, kebolehan ini disebutkan dengan syarat bagi yang mampu menahan dirinya, sehingga jika ada yang tidak mampu menahan diri tidaklah boleh baginya melakukannya karena bisa mengantarkan kepada perbuatan yang menghancurkan puasa. Oleh sebab itulah, dalam riwayat lain Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang pemuda yang baru menikah untuk melakukan hal seperti itu, yang pada umumnya tidak bisa menahan dirinya.

Bersiwak atau menyikat gigi

Diantara etika yang diajarkan Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam adalah senantiasa menjaga kebersihan mulut, apalagi di saat hendak beribadah, maka demikian juga di saat berpuasa, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَسَوَّكَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bersiwak di saat beliau berpuasa”. [HR. Al-Baihaqi]

Namun, para Ulama’ menjelaskan bahwa sebaiknya untuk sikat gigi menggunakan pasta gigi itu dilakukan sebelum subuh untuk menjaga kesempurnaan puasa.

Mencicipi masakan, jika dibutuhkan. Khususnya para ibu rumah tangga, terkadang butuh mencicipi masakannya untuk memberi yang terbaik bagi suami dan anak-anaknya, dan Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

لَا بَأْس أَن يَذُوق الْخلّ أَو الشَّيْء مَا لم يدْخل حلقه وَهُوَ صَائِم
“Tidaklah mengapa untuk mencicipi rasa cuka atau yang lainnya selagi tidak masuk ke kerongkongan ketika berpuasa”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, no. 9277]


12. Berbuka

Segera berbuka jika telah tiba waktunya, dengan tenggelamnya Matahari di arah barat.
Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Apabila malam tiba, siangpun telah berlalu dan Matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa pun telah berbuka”. [HR. Muslim]

Dan juga beliau  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إنا معشر الأنبياء أُمرنا بتعجيل فطرنا، وتأخير سحورنا، ووضع أيماننا على شمائلنا في الصلاة
“Kami para Nabi diperintahkan untuk menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika shalat”. [HR. Al-Baihaqi]

Berbuka dengan kurma

“Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka sebelum beliau shalat dengan beberapa Ruthb (kurma yang masih basah), jika tidak ada maka dengan beberapa kurma, jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih”. [HR. Abu Dawud]

Berdo’a ketika berbuka

Diantara do’a yang diucapkan Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam di saat berbuka adalah:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
[dzahabadhz-dhzama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatil ajru, insyaaAllah]
“Telah hilang dahaga, basalah urat-urat dan tetaplah pahala, insyaAllah”. [HR. Abu Dawud]


13. Mengisi Malam-Malam Ramadhan dengan Shalat Tarawih Berjama’ah Bersama Kaum Muslimin

Keutamaan bagi yang menegakkan shalat tarawih di malam-malam bulan Ramadhan adalah akan diberi ampunan terhadap dosa-dosanya sebagaimana telah berlalu haditsnya, dan sangat dianjurkan untuk menunaikannya dengan berjamaah, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya barangsiapa yang shalat (tarawih; penj.) bersama imam (berjama’ah; penj.) sampai selesai maka ditulis pahala untuknya shalat semalam penuh”. [HR. Tirmidzi]


14. Bertambah Semangat Beribadah di 10 Akhir Ramadhan

Ketika masuk 10 akhir Ramadhan, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam ternyata semakin semangat untuk beribadah dengan semangat membara lebih dari biasanya, bahkan beliau ajak serta keluarga untuk merasakan lezatnya beribadah kepada Allah, ‘Aisyah berkata, “Apabila telah masuk 10 akhir Ramadhan, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam menyingsingkan lengan bajunya, menghidupkan malam dan membangunkan keluarganya”. [HR. Muslim]


15. Mengisi Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan dengan I’tikaf

I’tikaf adalah sebuah bentuk amalan dengan berdiam diri di dalam Masjid untuk fokus beribadah kepada Allah ta'ala, ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ
“Nabi itu senantiasa i’tikaf di setiap sepuluh hari akhir Ramadhan sampat Allah mewafatkan beliau”. [HR. Bukhari-Muslim]


16. Bersungguh-Sungguh untuk Mendapatkan Lailatul Qadr

Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam memotivasi kita semua:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Berusahalah dengan bersungguh-sungguh mencari Lailatul-Qadr di sepuluh terakhir Ramadhan!”. [HR. Bukhariy-Muslim]

Dengan cara, menghidupkan malamnya melakukan berbagai amal ibadah, khususnya shalat dan tilawah Al-Qur’an.


17. Menunaikan Zakat Fitri di Akhir Bulan Ramadhan 

Zakat berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin merupakan kewajiban di akhir bulan Ramadhan, Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri di bulan Ramadhan bagi setiap individu kaum muslimin”. [HR. Bukhari-Muslim]


18. Mengajak Serta Putra-Putri untuk Meraih Berkah Ramadhan

Kewajiban bagi orang tua terhadap anak mereka yang telah tamyiz adalah mendidik mereka dengan mengenalkan perintah dan larangan agama serta membiasakan mereka menjalankan agama dengan baik, demikian juga ibadah puasa walaupun sejatinya belumlah wajib bagi anak yang belum baligh. 
Salah seorang shahabiyyah yang mulia, Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz Al-Anshariyyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa mereka melatih putra-putrinya untuk ikut berpuasa dan beliau berkata, “Kami buatkan mainan dari benang wol untuk mereka, jika mereka menangis meminta makan maka kami beri mainan untuk mereka, dan terus begitu hingga tiba waktu berbuka”. [HR. Bukhari-Muslim]

Ini tauladan dari generasi terbaik umat Islam, dengan mewujudkan sebuah kehangatan cinta dan kasih sayang dalam bingkai penghambaan dan peribadatan kepada Allah Rabb semesta alam.


19. Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa dan Kewajiban Bagi Mereka

Ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah, berakal, baligh, mukim, mampu dan tidak memiliki penghalang. Namun, ada beberapa golongan yang diberi kebolehan untuk meninggalkannya, yaitu: musafir dan sakit, kewajibannya mengganti di hari lain.

Allah ta'ala telah berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ
“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan jauh, maka hendaknya mengganti puasa di hari-hari lainnya”. [QS. Al-Baqarah: 184]

Bagi yang sedang safar dan bagi yang sedang sakit dengan sakit yang membuat tidak mampu berpuasa atau semakin membahayakan dirinya jika berpuasa, mengganti puasanya di hari lainnya.

Mereka yang lemah dan tidak mampu, seperti orang tua renta atau sakit parah yang menaun dan sulit diharapkan sembuh lagi, juga para wanita yang sedang hamil dan atau menyusui, mereka ini dari setiap hari yang ditinggalkan puasanya berkewajiban menunaikan fidyah (tebusan) dengan memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari yang tidak berpuasa. Allah ta'ala  berfirman:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. [QS. Al-Baqarah: 184]

Dan Ibnu ‘Abbas radiyallahu 'anhu pernah melihat Ummu Walad miliknya yang hamil atau menyusui, beliau berkata:

أنت بِمَنْـزلة من لا يطيق، عليك أن تطعمي مكان كلّ يوم مسكينًا، ولا قضاء عليك
“Engkau sama seperti golongan mereka yang berat menjalankannya (untuk berpuasa; penj.) kewajibanmu mengganti hari yang engkau tinggalkan puasa padanya dengan memberi makan seorang fakir miskin, dan tidak ada qadha’ (mengganti dengan puasa di hari lain; penj.) bagimu”. [HR. Abu Dawud, on. 2318. Al-Albaniy dalam Al-Irwa’, 4/ 19 berkata: “Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”]

Wanita haidh dan nifas
Kewajiban mereka hanyalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lainnya, ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Kami mengalami haidh di masa Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa tersebut”. [HR. Bukhari-Muslim]


20. Jangan Meninggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan yang Dibenarkan Agama!

Allah ta'ala telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian untuk berpuasa”. [QS. Al-Baqarah: 183]

Maka, puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah serta ijma’ seluruh para Ulama’ Islam, tidak boleh meninggalkan kewajiban ini tanpa alasan yang dibenarkan secara Agama, Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diperlihatkan ada yang disiksa dengan digantung urat tumitnya di atas dan mulutnya pecah mengeluarkan darah, beliau bertanya siapakah mereka?, para malaikat mejawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal makan dan minum!”. [HR. Ibnu Khuzaimah dan dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah, no. 3951]

Oleh karena kerasnya ancaman tersebut, imam Dzahabiy rahimahullah berkata. “Barangsiapa yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, ia lebih jelek daripada pelaku zina, peminum khamar bahkan diragukan keislamannya!”. [Al-Kaba’ir, 64]

Sungguh, puasa Ramadhan tidaklah patut ditinggalkan tanpa alasan, oleh sebab itu kerugianlah bagi yang meninggalkannya.

Wallahu ta’ala ‘alam.

Kaum muslimin rahimakumullah.

Demikianlah ringkasan yang sangat sederhana dalam pembahasan puasa Ramadhan ini, mudah-mudahan Allah ta'ala memberi manfaat darinya untuk kita semua. Dan semoga Allah subhanahu wa ta'ala mempertemukan kita dengan Ramadhan, memberi keberkahan, rahmat serta maghfirah kepada kita dan seluruh kaum muslimin.

Innahu waliyyu dzalika wa qadiru ‘alaihi.



------------------------------------------------

Ditulis Oleh Ustadz Hudzaifah Bin Muhammad

ADAB BERTETANGGA

ADAB BERTETANGGA



Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala yang Maha Tinggi, kami bersyukur dan memohon pertolongan hanya kepada Allah subhanahu wa ta'ala , kami memohon ampunan kepada-Nya, dan kami berlindung dari kejelekan diri kami, dan dari kejelekan amalan kami, dan barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah subhanahu wa ta'ala tiada seorang pun yang dapat meyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala tiada seorang pun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya.

Dan saya bersaksi bahwasanya tidak ada Ilah (sesembahan) yang paling berhak diibadahi melainkan Allah subhanahu wa ta'ala semata tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu adalah hamba dan utusan Allah subhanahu wa ta'ala .

Sesungguhnya agama islam yang mulia ini telah mewasiatkan kepada kita berbuat baik dengan perkataan dan perbuatan terhadap tetangga, baik itu tetangga dekat atau tetangga jauh, baik itu muslim atau pun kafir, dan anjuran agar kita saling tolong-menolong dan saling berbuat baik, dan diharamkan untuk saling menyakiti dan saling bermusuh-musuhan, dan tegaknya agama ini adalah dengan hubungan kekerabatan diantara makhluk ciptaan Allah subhanahu wa ta'ala atas dasar rasa cinta dan persaudaraan serta kasih sayang, dan diantara bilangan hak-hak yang besar adalah hak bertetangga, yang mana Allah subhanahu wa ta'ala telah memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Allah subhanahu wa ta'ala memperingatkan untuk tidak menyakiti tetangga, dan hak-hak bertangga telah Allah dan Rasul-Nya agungkan perkaranya, dan orang yang mendapat kebaikan adalah orang yang dia bisa menegakkan hak-hak dalam bertetangga, dan orang yang terhalang dari kebaikan adalah orang yang dia tidak bisa menegakkan hak-hak dalam bertetangga.

Allah ta'ala berfirman,

وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ ٣٦ 
“Beribadahlah kalian hanya kepada Allah dan jangan kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua,  karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh...” [An-Nisaa : 36]
Berkata Asy-Syaikh As-Sa'di rahimahullah tentang firman Allah ta'ala, “tetangga dekat dan tetangga jauh”: 'Yaitu tetangga yang dekat yang memiliki dua hak; Hak bertetangga dan hak kekerabatan, tetangga memiliki hak yang harus ditunaikan untuk kita berbuat baik dan ini semua kembali kepada adat kebiasaan setempat.Demikian pula dengan tetangga yang tidak memiliki kekerabatan, setiap kali tetangga itu lebih dekat pintu rumahnya dengan kita maka merekalah yang paling berhak untuk kita berbuat baik kepadanya, maka sepantasnya bagi para tetangga untuk mereka saling berbagi dengan cara saling memberikan hadiah, memberikan sedekah, dan mendakwahi serta untuk kita berlemah lembut dengan tetangga dalam perkataan dan perbuatan, dan untuk tidak saling  menyakiti diantara tetangga”. [Tafsir As-Sa'di : Halaman 177].

Berkata Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Berkata para Ulama: Tetangga itu ada tiga:
  1. Tetangga yang muslim dan masih kerabat; dia memiliki hak bertetangga, hak kekerabatan dan hak islam.
  2. Tetangga muslim yang bukan kerabat; dia memiliki hak bertetangga dan hak islam.
  3. Tetangga kafir; dia memiliki hak bertetangga saja, dan kalau dia kerabat kita maka dia memiliki hak kekerabatan juga. [Syarah Riyadhus-Shalihin: 3/175]


Berbuat Baik dengan Tetangga Adalah Tanda Kuatnya Keimanan Seseorang

Dari Abi Syuraih Al-Khaza'i rahimahullah dia berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

 من كان يُؤْمِنُ بالله واليوم الآخر فَلْيُحْسِنْ إلى جاره
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka hendaklah dia berbuat baik kepada tetangganya” [HR. Muslim]
Dan barangsiapa yang menyakiti tetangga atau berbuat dzalim maka ini menunjukkan kelemahan imannya.

ن أبي شريح الخزاعي رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "والله لا يُؤمن، والله لا يُؤمن والله لا يُؤمن"، قيل : ومن يا رسول الله؟ قال : "الذي لا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوائِقَه"
Dari Abi Syuraih Al-Khaza'i (Semoga Allah meridhoinya) dia berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, lalu Rasulullah ditanya : Siapa yang tidak beriman wahai Rasulullah?, “Barangsiapa yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”  [HR. Bukhari : 6016]
Berkata Ibnu Bathol rahimahullah, “Hadits ini menunjukkan larangan untuk tidak menyakiti tetangga, bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersumpah sampai tiga kali dengan sabdanya : “Demi Allah tidak beriman barangsiapa yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”, arti tidak beriman yaitu imannya tidak sempurna, dia tidak bisa sampai pada derajat yang paling tinggi dari keimanan, bagi siapa yang memiliki sifat seperti ini, maka sepantasnya bagi setiap mukmin agar berhati-hati untuk tidak menyakiti tetangganya dan sepantasnya bagi seorang mukmin untuk berupaya meraih derajat keimanan yang paling tinggi, dan berhenti dari apa yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mencari apa yang di ridloi dan dianjurkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala  dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam”. [Syarah Ibnu Bathol atas Shahih Bukhari : 9/222]

Berkata  Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Bawaiqahu artinya, pengkhianatan dan kedzaliman serta permusuhan, maka siapa saja yang tetangganya tidak  merasa aman dari gangguannya maka dia tidak beriman, dan barangsiapa yang benar-benar melakukan hal itu dengan mengganggu tetangganya maka ancamannya lebih keras.

Dan dalam hadits ini ada dalil diharamkannya permusuhan atas tetangga, baik itu menyakiti tetangga dengan perkataan ataupun dengan perbuatan.

Adapun contoh menyakiti tetangga dengan perkataan adalah misalnya menyalakan radio atau televisi dengan suara yang sangat keras sehingga mengganggu tetangganya, maka hal ini haram dan tidak sepantasnya seseorang melakukan ini. Adapun gangguan dengan perbuatan contohnya menyempitkan tetangga di pintu masuk rumahnya atau menggedor pintunya dengan keras dan yang semisalnya yang dapat mengganggu tetangga, dan juga termasuk dalam bab mengganggu tetangga contohnya adalah pohon atau tanaman milik kita yang kita airi kemudian airnya masuk ke rumah tetangga dan mengganggunya maka ini termasuk gangguan-gangguan tetangga dan ini dilarang dalam agama.
Jika seseorang melakukan hal tersebut kepada tetangganya maka dia bukanlah orang yang beriman, maksudnya adalah dia tidak bersifat dengan sifatnya orang yang beriman dalam hal ini, karena dia telah menyelisihi sesuatu yang haq. ”[Syarah Riyadus Shalihin: 3/180].


1.) Pengertian Tetangga

Tetangga adalah siapa yang terdekat tempat tinggalnya darimu.


2.) Batasan Tetangga

Telah datang riwayat dari Ali radhiallahu 'anhu, “Barangsiapa yang mendengar panggilan maka dia adalah tetangga” dan dikatakan, “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah di masjid bersamamu maka dia adalah tetanggamu”, dan dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, “Batasan bertetangga adalah empat puluh rumah dari setiap sisi”. Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Semua riwayat hadits yang menyebutkan batas tetangga dengan bilangan jumlah empat puluh maka haditsnya Dho'if (lemah), yang nampak benar adalah batas yang dinamakan tetangga kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat, Wallahu 'Alam. (Lihat: Silsilah Ahaditsu Dlo'ifah : 1/446).


3.) Diantara gambaran tetangga

Sebagian orang menyangka bahwa yang disebut dengan tetangga adalah orang yang tinggalnya di dekat rumah kita saja, memang perkara ini tidak diragukan lagi bahwa gambaran tetangga yang satu ini adalah perkara yang paling agung dari gambaran bertetangga, akan tetapi tidak diragukan lagi disana ada beberapa gambaran yang lain masuk kedalam gambaran bertetangga, disana ada tetangga didalam pekerjaan, ada tetangga didalam pasar,  ada tetangga di ladang, ada tetangga di sekolah yaitu teman sebangku, dan yang semisalnya dari gambaran bertetangga.


4.) Perhatian Al-Quran dan Sunnah Terhadap Hak-Hak Bertetangga

Allah subhanahu wa ta'ala  berfirman,

وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا ٣٦ 
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” [An Nisaa:36]
Agama Islam telah mengagungkan hak bertetangga, dan Malaikat Jibril telah berwasiat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berbuat baik dengan tetangga, sampai-sampai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengira akan turun Syari'at yang harus memberikan waris kepada tetangga, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jibril telah berwasiat kepadaku untuk aku berbuat baik dengan tetangga sampai-sampai aku mengira tetangga akan berhak mendapatkan warisan”.


5.) Keutamaan Menjaga Hak-Hak Bertetangga

Berbuat baik dengan tetangga adalah tanda-tanda keimanan seseorang. Menyakiti tetangga berarti orang tersebut imannya hilang. Telah datang riwayat hadits dari Abi Hurairah radhiallahu 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menyakiti tetangganya, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia memuliakan tamunya,  barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata benar atau lebih baik dia diam”.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


والله لا يُؤمن، والله لا يُؤمن و الله لا يُؤمن"، قيل:ومن يا رسول الله ؟قال: "الذي لا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوائِقَه"
“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, maka dikatakan, siapa mereka ya Rasulullah? Maka Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tetangganya tidak  merasa aman dari gangguannya”. [HR. Bukhari : 6016]
Dalam hadits ini terdapat pengagungan bagi tetangga, dan peringatan untuk tidak menyakiti dan memadharatkan tetangga, berbuat baik kepada tetangga yaitu dengan cara menunaikan hak kebaikan kepada tetangga, menahan diri untuk tidak menyakiti tetangga, dan mengganti dengan cara kita menolong tetangga kita.


6. Sesungguhnya Ini Adalah Wasiat Jibril 'alaihissalam

Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه
“Jibril terus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira tetangga akan mendapatkan warisan” [HR. Muslim dari Haditsnya 'Aisya radhiallahu 'anha].

Dan sudah menjadi maklum bahwa wasiat Jibril itu pada dasarnya adalah wasiat Allah subhanahu wa ta'ala .


7. Wasiat Para ulama Salaf untuk Berbuat Baik Kepada Tetangga dan Tidak Menyakiti Tetangga

Telah diriwayatkan bahwa salah seorang mendatangi Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu maka orang tadi berkata kepada Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, “Sesungguhnya aku memiliki tetangga yang senantiasa menyakiti aku dan mencaci-makiku serta memojokkanku”, maka Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu berkata : “Pergilah engkau (dariku), jika dia bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta'ala  dengan berbuat buruk kepadamu, maka balaslah dengan engkau menaati Allah subhanahu wa ta'ala dengan berbuat baik kepada tetanggamu itu”.

Oleh karenanya bagi para tetangga hendaklah dia senantiasa untuk berbuat baik dengan cara amar ma'ruf dan nahi munkar yaitu dengan cara lemah lembut, dan hendaklah menjaga kemuliaan tetangga dan harkat serta martabatnya, hendaklah menolong tetangga jika tetangga kita membutuhkan pertolongan kita, dan hendaklah kita menjenguknya jika dia dalam keadaan sakit, memberikan ucapan selamat dan keberkahan jika tetangga kita mendapatkan kebaikan, dan kita berada di sampingnya jika dia mengalami musibah, bahkan anjuran yang sangat baik untuk kita bisa saling berbagi hidangan dan kita makan bersama tetangga kita ini semua dalam rangka untuk menimbulkan rasa saling mencintai sesama tetangga. Nabi berkata kepada Abu Dzar radhiallahu 'anhu, “Wahai Aba Dzar jika engkau memasak makanan maka perbanyaklah kuahnya untuk kamu bagikan ke tetanggamu” [HR. Muslim : 2625]

Berkata Muhammad bin Allaan , “ Di dalam hadits diatas terdapat anjuran untuk berakhlak yang mulia (kepada tetangga), dan arahan untuk segala kebaikannya karena hal tersebut bisa membawa kepada kecintaan dan kerukunan, serta didapatkannya manfaat dan terpenuhinya banyak hajat dan terhindarnya dari keburukan. Bisa jadi tetangga merasa terganggu dengan bau semerbaknya makanan dari dapur kita yang sangat sedap, dan ini dapat mengganggu tetangga karena mungkin tetangga kita ada anak-anak kecil yang mereka (tetangga tersebut) tidak bisa membelinya, lalu hal itu menjadikan mereka berkeinginan untuk makan makanan tersebut yang menjadikan orang tuanya merasakan keberatan, atau bisa jadi mereka yatim atau janda, maka menjadikan beban mereka semakin berat dan membuat mereka semakin merasa sedih, semua ini (yaitu berbagi makanan kita kepada tetangga) agar mereka tidak ikut dalam memasak hal yang sama (sehingga memberatkan mereka), maka tidak ada hal yang lebih buruk yang dilakukan seseorang yang menahan atau bakhil (kikir) dari memberi sesuatu yang sedikit, yang jika dia tidak lakukan hal itu maka akan menimbulkan kemudharatan yang sangat besar.” [Dalilul Falihin Litturuq Riyadlus-Shalihin: 3/136].

Semoga kita bisa menjadi tetangga yang baik dan dapat memberikan manfaat dan senantiasa saling menjaga dalam hal kebaikan.




____________________

Ditulis Oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Barmim
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN



Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala yang Maha Tinggi, kami bersyukur dan memohon pertolongan hanya kepada Allah subhanahu wa ta'ala , kami memohon ampunan kepada-Nya, dan kami berlindung dari kejelekan diri kami, dan dari kejelekan amalan kami, dan barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah subhanahu wa ta'ala tiada seorang pun yang dapat meyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala tiada seorang pun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya.

Dan saya bersaksi bahwasanya tidak ada Ilah (sesembahan) yang paling berhak diibadahi melainkan Allah subhanahu wa ta'ala semata tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu adalah hamba dan utusan Allah subhanahu wa ta'ala .

Sesungguhnya agama islam yang mulia ini telah mewasiatkan kepada kita berbuat baik dengan perkataan dan perbuatan terhadap tetangga, baik itu tetangga dekat atau tetangga jauh, baik itu muslim atau pun kafir, dan anjuran agar kita saling tolong-menolong dan saling berbuat baik, dan diharamkan untuk saling menyakiti dan saling bermusuh-musuhan, dan tegaknya agama ini adalah dengan hubungan kekerabatan diantara makhluk ciptaan Allah subhanahu wa ta'ala atas dasar rasa cinta dan persaudaraan serta kasih sayang, dan diantara bilangan hak-hak yang besar adalah hak bertetangga, yang mana Allah subhanahu wa ta'ala telah memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Allah subhanahu wa ta'ala memperingatkan untuk tidak menyakiti tetangga, dan hak-hak bertangga telah Allah dan Rasul-Nya agungkan perkaranya, dan orang yang mendapat kebaikan adalah orang yang dia bisa menegakkan hak-hak dalam bertetangga, dan orang yang terhalang dari kebaikan adalah orang yang dia tidak bisa menegakkan hak-hak dalam bertetangga.

Allah ta'ala berfirman,

وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ ٣٦ 
“Beribadahlah kalian hanya kepada Allah dan jangan kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua,  karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh...” [An-Nisaa : 36]
Berkata Asy-Syaikh As-Sa'di rahimahullah tentang firman Allah ta'ala, “tetangga dekat dan tetangga jauh”: 'Yaitu tetangga yang dekat yang memiliki dua hak; Hak bertetangga dan hak kekerabatan, tetangga memiliki hak yang harus ditunaikan untuk kita berbuat baik dan ini semua kembali kepada adat kebiasaan setempat.Demikian pula dengan tetangga yang tidak memiliki kekerabatan, setiap kali tetangga itu lebih dekat pintu rumahnya dengan kita maka merekalah yang paling berhak untuk kita berbuat baik kepadanya, maka sepantasnya bagi para tetangga untuk mereka saling berbagi dengan cara saling memberikan hadiah, memberikan sedekah, dan mendakwahi serta untuk kita berlemah lembut dengan tetangga dalam perkataan dan perbuatan, dan untuk tidak saling  menyakiti diantara tetangga”. [Tafsir As-Sa'di : Halaman 177].

Berkata Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Berkata para Ulama: Tetangga itu ada tiga:
  1. Tetangga yang muslim dan masih kerabat; dia memiliki hak bertetangga, hak kekerabatan dan hak islam.
  2. Tetangga muslim yang bukan kerabat; dia memiliki hak bertetangga dan hak islam.
  3. Tetangga kafir; dia memiliki hak bertetangga saja, dan kalau dia kerabat kita maka dia memiliki hak kekerabatan juga. [Syarah Riyadhus-Shalihin: 3/175]


Berbuat Baik dengan Tetangga Adalah Tanda Kuatnya Keimanan Seseorang

Dari Abi Syuraih Al-Khaza'i rahimahullah dia berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

 من كان يُؤْمِنُ بالله واليوم الآخر فَلْيُحْسِنْ إلى جاره
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka hendaklah dia berbuat baik kepada tetangganya” [HR. Muslim]
Dan barangsiapa yang menyakiti tetangga atau berbuat dzalim maka ini menunjukkan kelemahan imannya.

ن أبي شريح الخزاعي رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "والله لا يُؤمن، والله لا يُؤمن والله لا يُؤمن"، قيل : ومن يا رسول الله؟ قال : "الذي لا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوائِقَه"
Dari Abi Syuraih Al-Khaza'i (Semoga Allah meridhoinya) dia berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, lalu Rasulullah ditanya : Siapa yang tidak beriman wahai Rasulullah?, “Barangsiapa yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”  [HR. Bukhari : 6016]
Berkata Ibnu Bathol rahimahullah, “Hadits ini menunjukkan larangan untuk tidak menyakiti tetangga, bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersumpah sampai tiga kali dengan sabdanya : “Demi Allah tidak beriman barangsiapa yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”, arti tidak beriman yaitu imannya tidak sempurna, dia tidak bisa sampai pada derajat yang paling tinggi dari keimanan, bagi siapa yang memiliki sifat seperti ini, maka sepantasnya bagi setiap mukmin agar berhati-hati untuk tidak menyakiti tetangganya dan sepantasnya bagi seorang mukmin untuk berupaya meraih derajat keimanan yang paling tinggi, dan berhenti dari apa yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mencari apa yang di ridloi dan dianjurkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala  dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam”. [Syarah Ibnu Bathol atas Shahih Bukhari : 9/222]

Berkata  Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Bawaiqahu artinya, pengkhianatan dan kedzaliman serta permusuhan, maka siapa saja yang tetangganya tidak  merasa aman dari gangguannya maka dia tidak beriman, dan barangsiapa yang benar-benar melakukan hal itu dengan mengganggu tetangganya maka ancamannya lebih keras.

Dan dalam hadits ini ada dalil diharamkannya permusuhan atas tetangga, baik itu menyakiti tetangga dengan perkataan ataupun dengan perbuatan.

Adapun contoh menyakiti tetangga dengan perkataan adalah misalnya menyalakan radio atau televisi dengan suara yang sangat keras sehingga mengganggu tetangganya, maka hal ini haram dan tidak sepantasnya seseorang melakukan ini. Adapun gangguan dengan perbuatan contohnya menyempitkan tetangga di pintu masuk rumahnya atau menggedor pintunya dengan keras dan yang semisalnya yang dapat mengganggu tetangga, dan juga termasuk dalam bab mengganggu tetangga contohnya adalah pohon atau tanaman milik kita yang kita airi kemudian airnya masuk ke rumah tetangga dan mengganggunya maka ini termasuk gangguan-gangguan tetangga dan ini dilarang dalam agama.
Jika seseorang melakukan hal tersebut kepada tetangganya maka dia bukanlah orang yang beriman, maksudnya adalah dia tidak bersifat dengan sifatnya orang yang beriman dalam hal ini, karena dia telah menyelisihi sesuatu yang haq. ”[Syarah Riyadus Shalihin: 3/180].


1.) Pengertian Tetangga

Tetangga adalah siapa yang terdekat tempat tinggalnya darimu.


2.) Batasan Tetangga

Telah datang riwayat dari Ali radhiallahu 'anhu, “Barangsiapa yang mendengar panggilan maka dia adalah tetangga” dan dikatakan, “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah di masjid bersamamu maka dia adalah tetanggamu”, dan dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, “Batasan bertetangga adalah empat puluh rumah dari setiap sisi”. Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Semua riwayat hadits yang menyebutkan batas tetangga dengan bilangan jumlah empat puluh maka haditsnya Dho'if (lemah), yang nampak benar adalah batas yang dinamakan tetangga kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat, Wallahu 'Alam. (Lihat: Silsilah Ahaditsu Dlo'ifah : 1/446).


3.) Diantara gambaran tetangga

Sebagian orang menyangka bahwa yang disebut dengan tetangga adalah orang yang tinggalnya di dekat rumah kita saja, memang perkara ini tidak diragukan lagi bahwa gambaran tetangga yang satu ini adalah perkara yang paling agung dari gambaran bertetangga, akan tetapi tidak diragukan lagi disana ada beberapa gambaran yang lain masuk kedalam gambaran bertetangga, disana ada tetangga didalam pekerjaan, ada tetangga didalam pasar,  ada tetangga di ladang, ada tetangga di sekolah yaitu teman sebangku, dan yang semisalnya dari gambaran bertetangga.


4.) Perhatian Al-Quran dan Sunnah Terhadap Hak-Hak Bertetangga

Allah subhanahu wa ta'ala  berfirman,

وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا ٣٦ 
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” [An Nisaa:36]
Agama Islam telah mengagungkan hak bertetangga, dan Malaikat Jibril telah berwasiat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berbuat baik dengan tetangga, sampai-sampai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengira akan turun Syari'at yang harus memberikan waris kepada tetangga, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jibril telah berwasiat kepadaku untuk aku berbuat baik dengan tetangga sampai-sampai aku mengira tetangga akan berhak mendapatkan warisan”.


5.) Keutamaan Menjaga Hak-Hak Bertetangga

Berbuat baik dengan tetangga adalah tanda-tanda keimanan seseorang. Menyakiti tetangga berarti orang tersebut imannya hilang. Telah datang riwayat hadits dari Abi Hurairah radhiallahu 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menyakiti tetangganya, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia memuliakan tamunya,  barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata benar atau lebih baik dia diam”.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


والله لا يُؤمن، والله لا يُؤمن و الله لا يُؤمن"، قيل:ومن يا رسول الله ؟قال: "الذي لا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوائِقَه"
“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, maka dikatakan, siapa mereka ya Rasulullah? Maka Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tetangganya tidak  merasa aman dari gangguannya”. [HR. Bukhari : 6016]
Dalam hadits ini terdapat pengagungan bagi tetangga, dan peringatan untuk tidak menyakiti dan memadharatkan tetangga, berbuat baik kepada tetangga yaitu dengan cara menunaikan hak kebaikan kepada tetangga, menahan diri untuk tidak menyakiti tetangga, dan mengganti dengan cara kita menolong tetangga kita.


6. Sesungguhnya Ini Adalah Wasiat Jibril 'alaihissalam

Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه
“Jibril terus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira tetangga akan mendapatkan warisan” [HR. Muslim dari Haditsnya 'Aisya radhiallahu 'anha].

Dan sudah menjadi maklum bahwa wasiat Jibril itu pada dasarnya adalah wasiat Allah subhanahu wa ta'ala .


7. Wasiat Para ulama Salaf untuk Berbuat Baik Kepada Tetangga dan Tidak Menyakiti Tetangga

Telah diriwayatkan bahwa salah seorang mendatangi Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu maka orang tadi berkata kepada Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, “Sesungguhnya aku memiliki tetangga yang senantiasa menyakiti aku dan mencaci-makiku serta memojokkanku”, maka Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu berkata : “Pergilah engkau (dariku), jika dia bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta'ala  dengan berbuat buruk kepadamu, maka balaslah dengan engkau menaati Allah subhanahu wa ta'ala dengan berbuat baik kepada tetanggamu itu”.

Oleh karenanya bagi para tetangga hendaklah dia senantiasa untuk berbuat baik dengan cara amar ma'ruf dan nahi munkar yaitu dengan cara lemah lembut, dan hendaklah menjaga kemuliaan tetangga dan harkat serta martabatnya, hendaklah menolong tetangga jika tetangga kita membutuhkan pertolongan kita, dan hendaklah kita menjenguknya jika dia dalam keadaan sakit, memberikan ucapan selamat dan keberkahan jika tetangga kita mendapatkan kebaikan, dan kita berada di sampingnya jika dia mengalami musibah, bahkan anjuran yang sangat baik untuk kita bisa saling berbagi hidangan dan kita makan bersama tetangga kita ini semua dalam rangka untuk menimbulkan rasa saling mencintai sesama tetangga. Nabi berkata kepada Abu Dzar radhiallahu 'anhu, “Wahai Aba Dzar jika engkau memasak makanan maka perbanyaklah kuahnya untuk kamu bagikan ke tetanggamu” [HR. Muslim : 2625]

Berkata Muhammad bin Allaan , “ Di dalam hadits diatas terdapat anjuran untuk berakhlak yang mulia (kepada tetangga), dan arahan untuk segala kebaikannya karena hal tersebut bisa membawa kepada kecintaan dan kerukunan, serta didapatkannya manfaat dan terpenuhinya banyak hajat dan terhindarnya dari keburukan. Bisa jadi tetangga merasa terganggu dengan bau semerbaknya makanan dari dapur kita yang sangat sedap, dan ini dapat mengganggu tetangga karena mungkin tetangga kita ada anak-anak kecil yang mereka (tetangga tersebut) tidak bisa membelinya, lalu hal itu menjadikan mereka berkeinginan untuk makan makanan tersebut yang menjadikan orang tuanya merasakan keberatan, atau bisa jadi mereka yatim atau janda, maka menjadikan beban mereka semakin berat dan membuat mereka semakin merasa sedih, semua ini (yaitu berbagi makanan kita kepada tetangga) agar mereka tidak ikut dalam memasak hal yang sama (sehingga memberatkan mereka), maka tidak ada hal yang lebih buruk yang dilakukan seseorang yang menahan atau bakhil (kikir) dari memberi sesuatu yang sedikit, yang jika dia tidak lakukan hal itu maka akan menimbulkan kemudharatan yang sangat besar.” [Dalilul Falihin Litturuq Riyadlus-Shalihin: 3/136].

Semoga kita bisa menjadi tetangga yang baik dan dapat memberikan manfaat dan senantiasa saling menjaga dalam hal kebaikan.




____________________

Ditulis Oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Barmim
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

ADAB TERHADAP AL-QUR'AN (Bagian Ke-1)

ADAB TERHADAP AL-QUR'AN (Bagian Ke-1)


Allah ta’ala berfirman,

ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [QS Al Hajj : 32]
Di antara syiar-syiar agama Allah subhanahu wa ta'ala adalah Al-Qur’an Al-Karim karena ia merupakan kalam Allah subhanahu wa ta'ala sehingga harus dimuliakan dan dihormati. Di antara adab terhadap Al Qur’an adalah:


1.) Meyakini Bahwa Al-Qur’an adalah:
  • Kalamullah, Firman/Wahyu Allah subhanahu wa ta'ala.
  • Diturunkan melalui perantaraan Malaikat Jibril 'alaihissalam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bahasa Arab yang dapat dipahami dengan jelas.
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وَإِنَّهُۥ لَتَنزِيلُ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٩٢ نَزَلَ بِهِ ٱلرُّوحُ ٱلۡأَمِينُ ١٩٣ عَلَىٰ قَلۡبِكَ لِتَكُونَ مِنَ ٱلۡمُنذِرِينَ ١٩٤ بِلِسَانٍ عَرَبِيّٖ مُّبِينٖ
“Dan sesungguhnya Al Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” [QS. Asy-Syu’araa’ : 192-195]. 

*****

2.) Menolak Keyakinan bahwa Al Qur’an adalah Makhluk

Al-Imam Ar-Rabi’ (Sahabat dan Murid Al-Imam As-Syafi'i) berkata:

سمعت الشافعي رحمه الله تعالى يقول : القرآن كلام الله عز وجل غير مخلوق ، ومن قال مخلوق فهو كاف
Aku mendengar Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: ”Al-Qur’an itu adalah Kalamullah subhanahu wa ta'ala, bukan makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwasannya ia adalah makhluk maka ia telah kafir” [Asy-Syari’ah oleh Al-Imam Al-Ajurri hal. 59; Maktabah Al-Misykah]

*****

3.) Tidak Boleh ada Keraguan Terhadap Al Qur’an yang Merupakan Pedoman Hidup bagi Orang yang Beriman dan Petunjuk bagi Orang yang Bertaqwa

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

الٓمٓ ١ ذَٰلِكَ ٱلۡكِتَٰبُ لَا رَيۡبَۛ فِيهِۛ هُدٗى لِّلۡمُتَّقِينَ ٢
”Alif laam miim. Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” [QS. Al Baqarah: 1-2]
Ayat di atas sekaligus bantahan terhadap keyakinan bahwa:
  • “Al Qur’an perlu direvisi” atau
  • “Al Qur’an tidak universal dan tidak relevan untuk setiap waktu dan tempat” dan ungkapan-ungkapan yang semisal dengannya dari berbagai bentuk keraguan atau keyakinan yang menyimpang terhadap Al Qur’an.

*****

4.) Tidak Menyentuh Al Qur’an Kecuali dalam Keadaan Suci

Orang yang berhadats (hadats besar seperti wanita yang sedang haid, nifas, dan junub atau hadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau kencing dan belum bersuci.) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya atau sebagiannya. Inilah pendapat Jumhur (mayoritas) para Ulama. Dalil dari hal ini adalah firman Allah ta'ala,

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” [QS. Al Waqi’ah: 79]
Begitu pula sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Janganlah menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” [HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]
Lihat kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an, Al-Imam Al-Qurthubi dalam penjelasan tafsir surat Al-Waqi'ah ayat 79 diatas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas ulama). Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar” (Majmu’ Al Fatawa, 21/288)


*****

5.) Tidak Membawa Al-Qur'an ke Tempat yang Kotor dan Najis

Komite Tetap Kajian Ilmiah Dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, "Salah seorang diantara kami membawa mushaf di sakunya dan kadang-kadang ia masuk ke dalam WC dengan itu. Apa hukumnya? Tolong beri kami faedah."
Jawaban:
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه . وبعد .
“Membawa mushaf di dalam saku adalah boleh. Dan tidak boleh bagi seseorang untuk masuk ke dalam kamar mandi sambil membawa mushaf. Sebaliknya, hendaklah ia meletakkan mushaf itu di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadap Kitab Allah ta'ala dan penghormatan kepadanya. Akan tetapi, jika terpaksa untuk masuk ke dalam kamar mandi sambil membawanya karena takut ada yang mencurinya jika diletakkan di luar, maka boleh baginya untuk membawanya masuk karena darurat.”
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal II dari no. 2245]

Bagaimana dengan Handphone yang didalamnya terdapat aplikasi Al Qur’an?

Di dalam kitab Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih menjelaskan: “Handphone yang memiliki aplikasi Al Qur’an atau berupa soft file, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya, -pen). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). Begitu pula HP ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di play. Aplikasi Al Qur’an tersebut akan tampak, namun jika beralih ke aplikasi lainnya ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam HP tersebut bukan hanya ada aplikasi Al Qur’an saja, namun juga aplikasi lainnya.

Ringkasnya, HP tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Al Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Al Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja. Wallahu a’lam.”


*****

6.) Memuliakan Al Qur’an dengan Meletakkan Mushaf Al Qur’an pada Tempat yang Selazimnya

Al Imam Al Qurthubi berkata dalam Tafsirnya, menukil ucapan At Turmudzi Al Hakim Abu Abdillah di dalam Nawadir Al Ushul:

“Diantara bentuk memuliakan Al-Qur’an adalah:
  • Apabila ia meletakan Al-Qur'an janganlah ia biarkan dalam keadaan berserakan;
  • Jangan meletakan sesuatu di atas Al-Quran berupa kitab-kitab ilmiyah atau selainya, sehingga posisinya lebih tinggi diatas Al-Qur'an.
  • Tidak Menulis Al-Qur'an di atas tanah dan dinding sebagaimana hal ini dilakukan pada masjid-masjid yang ada belakangan ini.”
Dari Abu Darda’ radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


إذا زخرفتم مساجدكم و حليتم مصاحفكم فاالدبار عليكم
“Jika kalian sudah bermegah-megahan dengan masjid kalian dan kalian telah menghias-hiasi mushaf kalian maka kebinasaan (akan menimpa) atas kalian.” [HR. Hakim]
Dari Muhammad bin Az-Zubair berkata aku mendengar Umar bin Abdul Aziz bercerita: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati sebuah tulisan di atas tanah, maka beliau berkata kepada seorang pemuda dari Hudzail: “Apa ini?”, Ia berkata: “Tulisan dari Kitab Allah yang ditulis orang Yahudi.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لعن الله من فعل هذا لا تضعوا كتاب الله إلا موضعه
“Semoga laknat Allah menimpa orang yang melakukan perbuatan ini, janganlah kalian meletakkan Kitab Allah melainkan pada tempatnya.”
Muhammad bin Az Zubair berkata: “Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis Al Qur’an pada sebuah dinding maka beliaupun memukulnya.” ( Al Jami' li Ahkam Al Qur’an Juz 1 hal 28-30, Dar Ihya At Turats Al Arabiy, Beirut Libanon 1405 H/1985 M ).

Bagaiman dengan kaligrafi/stiker Al Qur’an yang digantung, ditempel di dinding rumah atau kendaraan?

Di dalam kitab As-Sihr wa Asy-Syu’udzah, terbitan Darul Qosim, 67-69, Syaikh Prof. DR. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya:
“Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil, dan ruang kerjanya dalam rangka “ngalap berkah” dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari?”
Jawaban beliau hafizhahullah:
“Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Al Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya, dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah.”
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At-Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. (Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi)]
Sedangkan menggantungkan ayat Al-Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan menggantungkan ayat seperti itu termasuk bagian dari tamimah.

Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Al-Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan ayat semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al-Qur’an (seperti di bawa ke toilet dan tempat yang kotor apalagi anak-anak terkhusus bayi yg tidak diketahui secara pasti kapan pipis dan "pup" nya. pen)

Adapun menggantungkan ayat Al-Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk “ngalap berkah” dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al-Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Al Qur’an di dinding untuk tujuan “ngalap berkah” atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Al Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al-Qur’an sebagaimana perintah Allah.


*****


Bersambung ke Artikel Bagian Ke-2
ADAB TERHADAP AL-QUR'AN (Bagian Ke-2)

____________________________

Ditulis Oleh Ustadz Feri Zaid Gultom

Allah ta’ala berfirman,

ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [QS Al Hajj : 32]
Di antara syiar-syiar agama Allah subhanahu wa ta'ala adalah Al-Qur’an Al-Karim karena ia merupakan kalam Allah subhanahu wa ta'ala sehingga harus dimuliakan dan dihormati. Di antara adab terhadap Al Qur’an adalah:


1.) Meyakini Bahwa Al-Qur’an adalah:
  • Kalamullah, Firman/Wahyu Allah subhanahu wa ta'ala.
  • Diturunkan melalui perantaraan Malaikat Jibril 'alaihissalam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bahasa Arab yang dapat dipahami dengan jelas.
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وَإِنَّهُۥ لَتَنزِيلُ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٩٢ نَزَلَ بِهِ ٱلرُّوحُ ٱلۡأَمِينُ ١٩٣ عَلَىٰ قَلۡبِكَ لِتَكُونَ مِنَ ٱلۡمُنذِرِينَ ١٩٤ بِلِسَانٍ عَرَبِيّٖ مُّبِينٖ
“Dan sesungguhnya Al Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” [QS. Asy-Syu’araa’ : 192-195]. 

*****

2.) Menolak Keyakinan bahwa Al Qur’an adalah Makhluk

Al-Imam Ar-Rabi’ (Sahabat dan Murid Al-Imam As-Syafi'i) berkata:

سمعت الشافعي رحمه الله تعالى يقول : القرآن كلام الله عز وجل غير مخلوق ، ومن قال مخلوق فهو كاف
Aku mendengar Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: ”Al-Qur’an itu adalah Kalamullah subhanahu wa ta'ala, bukan makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwasannya ia adalah makhluk maka ia telah kafir” [Asy-Syari’ah oleh Al-Imam Al-Ajurri hal. 59; Maktabah Al-Misykah]

*****

3.) Tidak Boleh ada Keraguan Terhadap Al Qur’an yang Merupakan Pedoman Hidup bagi Orang yang Beriman dan Petunjuk bagi Orang yang Bertaqwa

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

الٓمٓ ١ ذَٰلِكَ ٱلۡكِتَٰبُ لَا رَيۡبَۛ فِيهِۛ هُدٗى لِّلۡمُتَّقِينَ ٢
”Alif laam miim. Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” [QS. Al Baqarah: 1-2]
Ayat di atas sekaligus bantahan terhadap keyakinan bahwa:
  • “Al Qur’an perlu direvisi” atau
  • “Al Qur’an tidak universal dan tidak relevan untuk setiap waktu dan tempat” dan ungkapan-ungkapan yang semisal dengannya dari berbagai bentuk keraguan atau keyakinan yang menyimpang terhadap Al Qur’an.

*****

4.) Tidak Menyentuh Al Qur’an Kecuali dalam Keadaan Suci

Orang yang berhadats (hadats besar seperti wanita yang sedang haid, nifas, dan junub atau hadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau kencing dan belum bersuci.) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya atau sebagiannya. Inilah pendapat Jumhur (mayoritas) para Ulama. Dalil dari hal ini adalah firman Allah ta'ala,

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” [QS. Al Waqi’ah: 79]
Begitu pula sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Janganlah menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” [HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]
Lihat kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an, Al-Imam Al-Qurthubi dalam penjelasan tafsir surat Al-Waqi'ah ayat 79 diatas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas ulama). Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar” (Majmu’ Al Fatawa, 21/288)


*****

5.) Tidak Membawa Al-Qur'an ke Tempat yang Kotor dan Najis

Komite Tetap Kajian Ilmiah Dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, "Salah seorang diantara kami membawa mushaf di sakunya dan kadang-kadang ia masuk ke dalam WC dengan itu. Apa hukumnya? Tolong beri kami faedah."
Jawaban:
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه . وبعد .
“Membawa mushaf di dalam saku adalah boleh. Dan tidak boleh bagi seseorang untuk masuk ke dalam kamar mandi sambil membawa mushaf. Sebaliknya, hendaklah ia meletakkan mushaf itu di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadap Kitab Allah ta'ala dan penghormatan kepadanya. Akan tetapi, jika terpaksa untuk masuk ke dalam kamar mandi sambil membawanya karena takut ada yang mencurinya jika diletakkan di luar, maka boleh baginya untuk membawanya masuk karena darurat.”
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal II dari no. 2245]

Bagaimana dengan Handphone yang didalamnya terdapat aplikasi Al Qur’an?

Di dalam kitab Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih menjelaskan: “Handphone yang memiliki aplikasi Al Qur’an atau berupa soft file, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya, -pen). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). Begitu pula HP ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di play. Aplikasi Al Qur’an tersebut akan tampak, namun jika beralih ke aplikasi lainnya ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam HP tersebut bukan hanya ada aplikasi Al Qur’an saja, namun juga aplikasi lainnya.

Ringkasnya, HP tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Al Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Al Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja. Wallahu a’lam.”


*****

6.) Memuliakan Al Qur’an dengan Meletakkan Mushaf Al Qur’an pada Tempat yang Selazimnya

Al Imam Al Qurthubi berkata dalam Tafsirnya, menukil ucapan At Turmudzi Al Hakim Abu Abdillah di dalam Nawadir Al Ushul:

“Diantara bentuk memuliakan Al-Qur’an adalah:
  • Apabila ia meletakan Al-Qur'an janganlah ia biarkan dalam keadaan berserakan;
  • Jangan meletakan sesuatu di atas Al-Quran berupa kitab-kitab ilmiyah atau selainya, sehingga posisinya lebih tinggi diatas Al-Qur'an.
  • Tidak Menulis Al-Qur'an di atas tanah dan dinding sebagaimana hal ini dilakukan pada masjid-masjid yang ada belakangan ini.”
Dari Abu Darda’ radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


إذا زخرفتم مساجدكم و حليتم مصاحفكم فاالدبار عليكم
“Jika kalian sudah bermegah-megahan dengan masjid kalian dan kalian telah menghias-hiasi mushaf kalian maka kebinasaan (akan menimpa) atas kalian.” [HR. Hakim]
Dari Muhammad bin Az-Zubair berkata aku mendengar Umar bin Abdul Aziz bercerita: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati sebuah tulisan di atas tanah, maka beliau berkata kepada seorang pemuda dari Hudzail: “Apa ini?”, Ia berkata: “Tulisan dari Kitab Allah yang ditulis orang Yahudi.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لعن الله من فعل هذا لا تضعوا كتاب الله إلا موضعه
“Semoga laknat Allah menimpa orang yang melakukan perbuatan ini, janganlah kalian meletakkan Kitab Allah melainkan pada tempatnya.”
Muhammad bin Az Zubair berkata: “Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis Al Qur’an pada sebuah dinding maka beliaupun memukulnya.” ( Al Jami' li Ahkam Al Qur’an Juz 1 hal 28-30, Dar Ihya At Turats Al Arabiy, Beirut Libanon 1405 H/1985 M ).

Bagaiman dengan kaligrafi/stiker Al Qur’an yang digantung, ditempel di dinding rumah atau kendaraan?

Di dalam kitab As-Sihr wa Asy-Syu’udzah, terbitan Darul Qosim, 67-69, Syaikh Prof. DR. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya:
“Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil, dan ruang kerjanya dalam rangka “ngalap berkah” dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari?”
Jawaban beliau hafizhahullah:
“Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Al Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya, dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah.”
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At-Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. (Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi)]
Sedangkan menggantungkan ayat Al-Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan menggantungkan ayat seperti itu termasuk bagian dari tamimah.

Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Al-Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan ayat semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al-Qur’an (seperti di bawa ke toilet dan tempat yang kotor apalagi anak-anak terkhusus bayi yg tidak diketahui secara pasti kapan pipis dan "pup" nya. pen)

Adapun menggantungkan ayat Al-Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk “ngalap berkah” dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al-Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Al Qur’an di dinding untuk tujuan “ngalap berkah” atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Al Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al-Qur’an sebagaimana perintah Allah.


*****


Bersambung ke Artikel Bagian Ke-2
ADAB TERHADAP AL-QUR'AN (Bagian Ke-2)

____________________________

Ditulis Oleh Ustadz Feri Zaid Gultom

KEDUDUKAN ANJING DALAM ISLAM

KEDUDUKAN ANJING DALAM ISLAM



Telah banyak tersebar di masa belakangan ini kebiasaan atau hobi memelihara anjing dikalangan masyarakat kita. Kebiasaan yang bermula dari orang-orang yang tidak mengenal syari’at Islam ini lambat laun diikuti juga oleh orang yang menisbahkan dirinya kepada agama Islam.
Begitu juga tidak diragukan lagi bahwa Islam menyeru kepada rasa kasing sayang terhadap binatang. Bahkan Allah ta’ala menjanjikan bagi orang yang berbuat baik terhadap binatang dengan pahala yang sangat besar, dan bagi orang yang menyakiti binatang atau menyiksanya diancam dengan ancaman yang keras.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” [HR. Muslim no. 2245]
Diantara hewan yang diistimewakan penyebutannya adalah anjing. Anjing adalah salah satu hewan yang disebutkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Seperti dalam surat Al-Kahfi Allah ta’ala berfirman:

وَكَلۡبُهُم بَٰسِطٞ ذِرَاعَيۡهِ بِٱلۡوَصِيد

"... sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya dimuka pintu gua" [Al-Kahfi: 18]

Al-Imam Al-Qurtubi rahimahullah berkata: Di dalam ayat ini bukan semata-mata anjing adalah hewan yang mulia,akan tetapi anjing pun bisa mendapatkan derajat yang tinggi karena persahabatan dan interaksinya dengan orang-orang shalih dan para wali Allah ta’ala. sehingga Allah subhanahu wa ta’ala pun menceritakan kisahnya di dalam Al-Qur’an.[1]

Dan bahkan Allah ta’ala di dalam Al-Qur’an mengizinkan untuk menggunakan anjing untuk berburu.
Allah ta’ala berfirman:

سْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. [Al-Maidah 4]
Akan tetapi dari sisi lain, yang merupakan salah satu kekhususan anjing adalah malaikat tidak mau masuk kedalam rumah yang ada anjing di dalamnya.
   
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata; para ulama menyimpulkan bahwa sebab malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing adalah:
  • Anjing banyak memakan najis.
  • Begitu juga ada sebagian anjing yang dinamakan setan seperti datang dalam beberapa riwayat, sedangkan malaikat lawannya setan.
  • Dikarenakan juga anjing memiliki bau yang tidak enak, sedangkan malaikat tidak suka bau yang tidak enak.
  • Yang terakhir bahwa manusia dilarang untuk memeliharanya, maka tidak masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah, dan tidak memintakan ampun pemiliknya, maka tidak menjadikan berkah rumah tersebut adalah sebagai hukuman bagi pelakunya.[2]



BENARKAH ANJING NAJIS?

Jumhur ulama dari mazhab Syafi'i, Hambali, Hanafi seperti Abu Yusuf dan selainya, juga Imam Shan'ani, dan yang lainya mengatakan bahwa anjing najis seluruh tubuhnya. Berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

 عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه قال: إنَّ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا شَرِب الكلبُ في إناءِ أحَدِكم؛ فلْيَغسِلْه سَبعًا
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika anjing itu minum di bejana salah satu diantara kalian maka cucilah 7 kali. [H.R Bukhari no. 172]
Dan dalam riwayat Imam Muslim:

: طُهورُ إناءِ أحَدِكم إذا وَلَغ فيه الكَلبُ: أنْ يَغسِلَه سَبْعَ مرَّاتٍ، أُولاهُنَّ بالتُّرابِ ، وفي رواية: إذا ولَغَ الكَلبُ في إناءِ أحَدِكم، فلْيُرِقْه، ثم
لْيَغسلْه سَبعَ مِرارٍ
Sucinya bejana salah seorang diantara kalian jika anjing meminum darinya: mencucinya 7 kali yang pertama dengan tanah. dan dalam riwayat lain: jika anjing meminum bejana salah seorang diantara kalian maka hendaklah dia membuang airnya kemudian dicuci 7 kali. [H.R Muslim no.279]
Sisi pendalilan dari kedua hadist tersebut adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
menyuruh mencuci dengan hitungan tertentu, yaitu 7 kali, bahkan harus dicuci dengan tanah, ini menunjukan bahwa liur anjing najis, dan najisnya najis yang berat atau najis mughollazoh. Dan juga dalam riwayat setelahnya diperintah untuk membuang air yang ada di dalam bejana tersebut, itu menunjukan kenajisannya. 

Adapun pendapat Malikiyyah maka anjing tidaklah najis[3], walaupun demikian menurut pendapat mazhab malikiyyah kita tetap diperintah untuk bersuci darinya dengan cara seperti yang ada di dalam hadits. Akan tetapi menurut mazhab maliki perintah untuk bersuci tersebut sifatnya adalah ta'abbudi atau bersifat ibadah saja bukan karena untuk menghilangkan najis.

Maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengatakan anjing najis, karena banyaknya dalil-dalil yang menunjukan hal tersebut.

Meskipun ada perbedaan pendapat dalam masalah najis atau tidaknya, akan tetapi semua bersepakat bahwa jika anjing meminum dari bejana, maka wajib dicuci bejana tersebut dengan cara yang telah diterangkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadist-hadistnya.



HUKUM MEMELIHARA ANJING

Setelah mengetahui bahwa anjing najis (menurut pendapat yang terkuat) maka setelah itu kita harus mengetahui apakah kita boleh memeliharanya? ataukah mutlak haram untuk memeliharanya?


Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam salah satu fatwa beliau : Memelihara anjing hukumnya tidak boleh kecuali dari anjing-anjing yang diberi keringanan oleh syari'at, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan pada tiga jenis anjing;
  1. Anjing penjaga hewan ternak, anjing ini dipakai untuk menjaga hewan ternak agar tidak dimangsa binatang buas.
  2. Anjing yang dipakai untuk menjaga sawah atau kebun dari hama atau binatang ternak yang merusak tanaman seperti kambing, sapi dll.
  3. Anjing yang dipakai untuk berburu.
Inilah 3 jenis anjing yang diberikan keringanan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk kita boleh memeliharanya, adapun selainnya maka tidak boleh.

Oleh karena itu maka rumah yang terletak ditengah kota (permukiman) maka tidak butuh memelihara anjing untuk menjaga rumah tersebut. Maka memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya seperti ini haram dan tidak boleh, dan akan mengurangi si pemiliknya setiap hari pahala satu atau dua qirath.

Maka wajib bagi orang yang telah melakukanya untuk berhenti dari memelihara anjing tersebut.


Berbeda halnya jika rumah tersebut kosong dan berada di tempat yang bukan permukiman, maka diperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumahnya dan orang-orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah lebih ditekankan dibandingkan hanya sebatas menjaga hewan ternak atau tanaman.

Wallahu A'lam bisshowab.



Referensi:

[1] Tafsir Al-Qurthubi, (13/232)
[2] Bada'i ul matni fi jam'i wa tartibi musnad Al-Imam Asy-Syafi'i 2/55 
[3] Al-Taaj wa Al-Ikliil, jilid 1 hal.103
[4] Majmu' fatawa Asy syaikh Shalih Al-Utsaimin Jilid 11 bab Menghilangkan najis.



__________________________


Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc





Telah banyak tersebar di masa belakangan ini kebiasaan atau hobi memelihara anjing dikalangan masyarakat kita. Kebiasaan yang bermula dari orang-orang yang tidak mengenal syari’at Islam ini lambat laun diikuti juga oleh orang yang menisbahkan dirinya kepada agama Islam.
Begitu juga tidak diragukan lagi bahwa Islam menyeru kepada rasa kasing sayang terhadap binatang. Bahkan Allah ta’ala menjanjikan bagi orang yang berbuat baik terhadap binatang dengan pahala yang sangat besar, dan bagi orang yang menyakiti binatang atau menyiksanya diancam dengan ancaman yang keras.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” [HR. Muslim no. 2245]
Diantara hewan yang diistimewakan penyebutannya adalah anjing. Anjing adalah salah satu hewan yang disebutkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Seperti dalam surat Al-Kahfi Allah ta’ala berfirman:

وَكَلۡبُهُم بَٰسِطٞ ذِرَاعَيۡهِ بِٱلۡوَصِيد

"... sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya dimuka pintu gua" [Al-Kahfi: 18]

Al-Imam Al-Qurtubi rahimahullah berkata: Di dalam ayat ini bukan semata-mata anjing adalah hewan yang mulia,akan tetapi anjing pun bisa mendapatkan derajat yang tinggi karena persahabatan dan interaksinya dengan orang-orang shalih dan para wali Allah ta’ala. sehingga Allah subhanahu wa ta’ala pun menceritakan kisahnya di dalam Al-Qur’an.[1]

Dan bahkan Allah ta’ala di dalam Al-Qur’an mengizinkan untuk menggunakan anjing untuk berburu.
Allah ta’ala berfirman:

سْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. [Al-Maidah 4]
Akan tetapi dari sisi lain, yang merupakan salah satu kekhususan anjing adalah malaikat tidak mau masuk kedalam rumah yang ada anjing di dalamnya.
   
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata; para ulama menyimpulkan bahwa sebab malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing adalah:
  • Anjing banyak memakan najis.
  • Begitu juga ada sebagian anjing yang dinamakan setan seperti datang dalam beberapa riwayat, sedangkan malaikat lawannya setan.
  • Dikarenakan juga anjing memiliki bau yang tidak enak, sedangkan malaikat tidak suka bau yang tidak enak.
  • Yang terakhir bahwa manusia dilarang untuk memeliharanya, maka tidak masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah, dan tidak memintakan ampun pemiliknya, maka tidak menjadikan berkah rumah tersebut adalah sebagai hukuman bagi pelakunya.[2]



BENARKAH ANJING NAJIS?

Jumhur ulama dari mazhab Syafi'i, Hambali, Hanafi seperti Abu Yusuf dan selainya, juga Imam Shan'ani, dan yang lainya mengatakan bahwa anjing najis seluruh tubuhnya. Berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

 عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه قال: إنَّ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا شَرِب الكلبُ في إناءِ أحَدِكم؛ فلْيَغسِلْه سَبعًا
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika anjing itu minum di bejana salah satu diantara kalian maka cucilah 7 kali. [H.R Bukhari no. 172]
Dan dalam riwayat Imam Muslim:

: طُهورُ إناءِ أحَدِكم إذا وَلَغ فيه الكَلبُ: أنْ يَغسِلَه سَبْعَ مرَّاتٍ، أُولاهُنَّ بالتُّرابِ ، وفي رواية: إذا ولَغَ الكَلبُ في إناءِ أحَدِكم، فلْيُرِقْه، ثم
لْيَغسلْه سَبعَ مِرارٍ
Sucinya bejana salah seorang diantara kalian jika anjing meminum darinya: mencucinya 7 kali yang pertama dengan tanah. dan dalam riwayat lain: jika anjing meminum bejana salah seorang diantara kalian maka hendaklah dia membuang airnya kemudian dicuci 7 kali. [H.R Muslim no.279]
Sisi pendalilan dari kedua hadist tersebut adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
menyuruh mencuci dengan hitungan tertentu, yaitu 7 kali, bahkan harus dicuci dengan tanah, ini menunjukan bahwa liur anjing najis, dan najisnya najis yang berat atau najis mughollazoh. Dan juga dalam riwayat setelahnya diperintah untuk membuang air yang ada di dalam bejana tersebut, itu menunjukan kenajisannya. 

Adapun pendapat Malikiyyah maka anjing tidaklah najis[3], walaupun demikian menurut pendapat mazhab malikiyyah kita tetap diperintah untuk bersuci darinya dengan cara seperti yang ada di dalam hadits. Akan tetapi menurut mazhab maliki perintah untuk bersuci tersebut sifatnya adalah ta'abbudi atau bersifat ibadah saja bukan karena untuk menghilangkan najis.

Maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengatakan anjing najis, karena banyaknya dalil-dalil yang menunjukan hal tersebut.

Meskipun ada perbedaan pendapat dalam masalah najis atau tidaknya, akan tetapi semua bersepakat bahwa jika anjing meminum dari bejana, maka wajib dicuci bejana tersebut dengan cara yang telah diterangkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadist-hadistnya.



HUKUM MEMELIHARA ANJING

Setelah mengetahui bahwa anjing najis (menurut pendapat yang terkuat) maka setelah itu kita harus mengetahui apakah kita boleh memeliharanya? ataukah mutlak haram untuk memeliharanya?


Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam salah satu fatwa beliau : Memelihara anjing hukumnya tidak boleh kecuali dari anjing-anjing yang diberi keringanan oleh syari'at, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan pada tiga jenis anjing;
  1. Anjing penjaga hewan ternak, anjing ini dipakai untuk menjaga hewan ternak agar tidak dimangsa binatang buas.
  2. Anjing yang dipakai untuk menjaga sawah atau kebun dari hama atau binatang ternak yang merusak tanaman seperti kambing, sapi dll.
  3. Anjing yang dipakai untuk berburu.
Inilah 3 jenis anjing yang diberikan keringanan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk kita boleh memeliharanya, adapun selainnya maka tidak boleh.

Oleh karena itu maka rumah yang terletak ditengah kota (permukiman) maka tidak butuh memelihara anjing untuk menjaga rumah tersebut. Maka memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya seperti ini haram dan tidak boleh, dan akan mengurangi si pemiliknya setiap hari pahala satu atau dua qirath.

Maka wajib bagi orang yang telah melakukanya untuk berhenti dari memelihara anjing tersebut.


Berbeda halnya jika rumah tersebut kosong dan berada di tempat yang bukan permukiman, maka diperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumahnya dan orang-orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah lebih ditekankan dibandingkan hanya sebatas menjaga hewan ternak atau tanaman.

Wallahu A'lam bisshowab.



Referensi:

[1] Tafsir Al-Qurthubi, (13/232)
[2] Bada'i ul matni fi jam'i wa tartibi musnad Al-Imam Asy-Syafi'i 2/55 
[3] Al-Taaj wa Al-Ikliil, jilid 1 hal.103
[4] Majmu' fatawa Asy syaikh Shalih Al-Utsaimin Jilid 11 bab Menghilangkan najis.



__________________________


Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc



adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course