artikel pilihan


ANTARA "PELAKOR" DAN POLIGAMI


Istilah pelakor (perebut laki orang) atau wanita yang merusak rumah tangga, banyak menjadi bahan perbincangan. Dengan munculnya permasalahan seperti ini muncul juga permasalahan poligami karena saling berkaitan.

Orang yang tidak ada ilmu terhadap syari’at Islam atau bahkan orang yang menampakan keislamannya tapi dalam hatinya membenci Islam, mereka menyamakan antara perselingkuhan yang haram dengan poligami yang halal dan sah secara syari’at dengan menamakan keduanya dengan istilah “pelakor”.


Allah Maha Mengetahui Apa yang Terbaik Bagi Hamba-Nya

Seluruh syari’at yang terdapat pada wahyu Allah yang telah diturunkan melalui perantara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik yang terdapat dalam Al Qur’an ataupun Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, semuanya adalah demi kemaslahatan (kebaikan) yang akan kembali kepada hamba-Nya.

Dan tidaklah Allah ta’ala melarang suatu larangan kecuali pasti ada mafsadat (keburukan) yang akan timbul jika dilanggar.

Allah adalah sang pencipta manusia, maka Dia-lah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, bahkan jika dibandingkan dengan manusia itu sendiri, maka Allah maha tahu.

Allah ta’ala berfirman

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
”Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” [Al Mulk: 14]
Maka termasuk dalam hal ini adalah syari’at poligami. Poligami adalah syari’at Allah subhanahu wa ta’ala yang maha Adil dan maha mengetahui atas kebaikan untuk makhluk ciptaannya. Telah sepakat seluruh kaum muslimin bahwa poligami adalah syar’iat Islam dan dibolehkan bagi laki-laki.

Allah ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا 
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An Nisa’: 3]
Ini adalah nash yang jelas menunjukkan kebolehan seorang laki-laki untuk melakukan poligami. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk memuliakannya, dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk membencinya.


Fenomena Perselingkuhan

Islam sangat menekankan kejujuran dan melarang semua bentuk penghianatan. Hakikat perselingkuhan yang dilakukan seseorang baik suami maupun istri dengan orang lain, hal itu termasuk pengkhianatan terhadap akad yang telah diikrarkan oleh kedua mempelai ketika melangsungkan pernikahan.

Perselingkuhan juga akan menjerumuskan pelakunya kepada kepada perbuatan yang sangat keji yaitu perzinaan waliyadzu billah . Syari’at Islam telah menutup pintu-pintu yang menghantarkan kepada hal tersebut Allah ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” [QS. Al Israa : 32]
Apalagi jika perselingkuhannya dilakukan dengan orang yang sudah beristri atau bersuami maka perbuatan ini tentu lebih keji, sebagaimana sabda Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam:

ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبداً على سيده. رواه الإمام أحمد وأبو داود وصححه السيوطي
”Bukanlah dari golongan kami orang yang merusak (hubungan) seorang istri dengan suaminya atau seorang hamba dengan tuannya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh As-Suyuthi]
**********

Poligami Setelah Menjalin Hubungan yang Haram

Banyak terjadi kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang suami yang berujung pada pernikahan keduanya dengan wanita yang menjadi teman selingkuhnya tersebut. Baik perselingkuhan yang ada perzinaan di dalamnya maupun perselingkuhan yang bersifat khianat saja, tanpa melakukan perzinaan. Mungkin ini yang menyebabkan sebagian orang menyamakan istilah “pelakor” yang diawali dengan perselingkuhan dengan poligami yang halal.

Sedangkan perbedaan keduanya jelas yaitu pada proses sebelum terjadinya pernikahan. Terjadinya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak halal, banyak sekali faktor penyebabnya diantaranya adalah :

1.) Ikhtilath

Salah satu penyebab utama terjadinya perselingkuhan adalah tidak adanya batas penghalang antara laki-laki dan perempuan, atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan di dalam suatu masyarakat.

Maka bercampurnya mereka dalam suatu tempat dan mereka saling keluar masuk pada tempat tersebut tanpa ada batas, atau bahkan sebagian wanita tidak menutup auratnya,maka semua ini diharamkan dalam syari’at Islam karena hal ini akan menimbulkan fitnah syahwat, dan juga merupakan faktor pendorong untuk seseorang terjatuh dalam perbuatan yang keji wal iyyazdubillah .
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [Al-Ahzab 53]

2.) Bebasnya Berkomunikasi

Semakin berkembangnya alat komunikasi, maka tentu akan membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah bebasnya seseorang dalam berkomunikasi walaupun terhalang oleh jarak. Maka seseorang bisa dengan mudah berkomunikasi dengan orang tidak seharusnya. Dan masih banyak sebab-sebab yang lainya yang tidak disebutkan di sini.

Untuk menghindari kerusakan yang sudah meluas tersebut maka setiap muslim hendaknya menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka. Karena dia dan keluarganya adalah bagian dari masyarakat terkecil. Dan jika kerusakan sudah meluas maka perbaikan dimulai dari diri sendiri dan keluarga terdekatnya. Allah berfirman:

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

**********

Hikmah Poligami

Allah subhanahu wa ta'ala yang maha sempurna dalam setiap ketetapan-Nya telah mensyari'atkan ta'addud (poligami) yang memiliki sangat banyak hikmah, diantaranya :

1.) Keadaan Laki-laki secara Umum
Sebagian lelaki belum sempurna menekan syahwatnya jika hanya memiliki satu istri, padahal dia adalah orang yang bertaqwa, mampu adil dan takut kepada perzinaan, hanya saja dia ingin menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, maka suatu rahmat Allah subhanahu wa ta'ala kepada hamba-Nya dengan halalnya mereka melakukan ta'addud (poligami) dengan cara yang benar.

2.) Keinginan Rujuk dari Perceraian Namun sang Suami Telah Menikah
Seringkali terjadi cekcok di antara suami dan istri sehingga keduanya bercerai, kemudian selang beberapa lama istri ingin kembali kepada suaminya dan suaminya juga menginginkan demikian, di saat seperti ini pensyari'atan poligami menjadi datang menjadi solusi pasti untuknya.

3.) Sedikitnya Laki-Laki

Sudah ketentuan Allah jika laki-laki akan semakin sedikit. Apalagi terjadi banyak peperangan dan disyari'atkan jihad fi sabilillah adalah sebab semakin sedikitnya kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita, sementara wanita membutuhkan pelindung maka tidak ada jalan lain selain pernikahan (poligami).

4.) Istri yang Sakit dan Tidak Mampu Melayani Suami

Seorang istri yang tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami dikarenakan sakit atau hal yang lainya sedangkan suami ingin mempertahankan keluarganya maka poligami menjadi solusi agar rumah tangganya tetap terjaga dan juga sang suami dapat menyalurkan hasratnya di tempat yang halal.

5.) Menjaga Kesucian Wanita

Seorang wanita yang sudah bersuami akan lebih bisa menjaga kesuciannya karena mampu menyalurkan syahwatnya di tempat yang halal, dan status bersuami walaupun sebagai istri kedua akan menjaga nya, akan tetapi sebaliknya status janda akan merugikannya.


Dan masih banyak yang lainya.
Wa billahi taufiq wa shallallahu 'alaihi wa sallam



Referensi:
  • Al-Adl fi at-ta'addud karya Dr. Abdullah Athayyar
  • Ahkam at-ta'addud fi dhau'l kitaabi wa sunnah Abu Thariq Ihsan bin Muhammad Al-Utaibiy.

___________________________

Ditulis Oleh Ustadz Imron Maladi Lc
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course