artikel pilihan


TENTANG KITAB : BOLEHNYA BAGI PRIA UNTUK SHALAT DI RUMAHNYA DAN BOLEH BAGINYA MENINGGALKAN SHALAT BERJAMA'AH


Segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan salam untuk nabi kita Muhammad dan keluarga beliau serta para shahabatnya seluruhnya.
Sesungguhnya Al-Qur`an dan Sunnah telah menganjurkan untuk membangun masjid di kampung-kampung dan desa serta negeri-negeri, agar mengumpulkan kaum muslimin di dalamnya untuk  menegakkan shalat wajib lima waktu dengan berjamaah, dan untuk tujuan selainnya dari hal-hal peribadahan dan yang berhubungan dengannya. Dan sungguh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallamtelah mewajibkan shalat kepada para shahabatnya untuk berjamaah ketika berada di tempat atau dalam perjalanan, hingga di saat kondisi dalam ketakutan berhadapan dengan musuh.
Dan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menyifatkan orang yang tertinggal dari shalat tersebut dengan kemunafikan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya shalat yang berat dilaksanakan bagi orang-orang yang munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Subuh. Jikalau mereka tahu akan keutamaan yang ada pada kedua shalat itu, maka mereka pasti akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Dan sungguh Saya sangat berkeinginan untuk memerintahkan agar shalat dilaksanakan dan Saya perintahkan seseorang untuk memimpin shalat dengan manusia, sehingga Saya bersama beberapa orang mengumpulkan kayu bakar untuk orang-orang yang tidak menghadiri shalat, kemudian Saya bakar rumah-rumah mereka dengan api.”
Dan juga beliau bersabda, “Barang siapa yang mendengar adzan namun tidak menjawabnya (dengan menghadirinya; -penj.) maka tidak ada shalat baginya kecuali karena adanya udzur.” Dan juga beliau bersabda kepada seorang yang buta, ketika itu ia meminta idzin kepada beliau untuk shalat di rumah karena adanya penghalang yang memberatkannya antara rumahnya dan masjid, maka Nabi bersabda kepadanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab, “Ya”, kemudian Nabi bersabda, “Jika begitu, jawablah adzan tersebut (dengan menghadiri shalat ; -penj.), karena saya tidak melihat adanya udzur bagimu.”
Ini semua menunjukkan akan kewajiban shalat berjamaah bagi setiap individu. Oleh karena itulah kaum muslimin, setelah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam senantiasa memperhatikan dan menjaga syiar agama yang mulia ini, berjamaah di masjid, dan mereka dulu senantiasa mendatangi orang-orang yang meninggalkannya tanpa udzur dengan menasihati mereka dan menekankan mereka untuk menauladani Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam hal tersebut yang senantiasa menekankan kewajibannya dan beratnya dosa bagi yang meninggalkannya tanpa udzur. Hingga Abdullah bin Mas’ud radhiyallâhu ‘anhu berkata, “Sungguh kami telah melihat bahwasanya tidaklah ada yang tertinggal dari shalat kecuali orang tersebut munafik yang telah diketahui kemunafikannya.”
Dan sungguh, telah beredar di hari-hari ini, ucapan-ucapan dari penulis yang bernama Khalid bin ‘Âdziy Al-Ghanâmiy, ia menulis kalimat-kalimat di lembaran-lembaran yang berisi peremehan terhadap kedudukan shalat berjamaah. Ia berkata, ‘Shalat berjamaah itu bukanlah sebuah kewajiban.” Dan di akhir kumpulan ucapan-ucapannya di buku yang ia beri judul dengan ‘Bolehnya Bagi Pria untuk Shalat di Rumahnya’, ia paparkan penyampaian studi fiqih dari hadits-hadits untuk menghukumi shalat berjamaah. Dan buku ini dicetak di Mesir dan dimasukkan ke negeri Kerajaan Saudi sehingga membingungkan sebagian manusia dan membuka pintu kemalasan, dan membuat semakin berani para munafik yang mereka memang meninggalkan shalat berjamaah sejak zaman Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam hingga masa kita sekarang dan mereka membuat hal tersebut memecah belah kaum muslimin.
Sandaran kitab ini pada dua syubhat (kerancuan berfikir; penj.). Syubhat pertama, terdapat beberapa hadits-hadits yang menunjukkan sahnya shalat sendirian, dan tidaklah menunjukkan berdosa dengan meninggalkan shalat berjamaah, dan beda antara sahnya shalat sendiri namun berdosa, dengan permasalahan wajibnya shalat berjamaah dan dosa bagi yang meninggalkannya. Terkadang bias jadi sesuatu itu tetap sah namun berdosa dengan meninggalkan sebuah kewajiban dari kewajiban-kewajiban. Dan demikianlah keadaannya shalat sendirian tanpa udzur, shalatnya sah namun berdosa karena meninggalkan pelaksanaannya dengan berjamaah.
Syubhat kedua, ia menukil dari beberapa ulama yang berpendapat tidak wajibnya shalat berjamaah, dan dimaklumi bahwasanya pendapat seorang ulama jika menyelisihi dalil tidaklah diterima, sebab yang menjadi hujjah adalah sabda rasul shallallâhu ‘alaihi wa sallam bukan ucapan selain beliau. Dan para ulama tersebut yang berpendapat tidak diwajibkannya shalat dengan berjamaah, mereka semua tidaklah pernah melaksanakan shalat di rumah-rumah mereka sendiri, bahkan mereka senantiasa menjaga mengerjakan shalat berjamaah di masjid, sehingga mereka itu sepakat sama dalam amalannya.
Berdasarkan hal itu, maka Saya memperingatkan bagi yang menyebarkan buku ini dan menjadikannya sebagai pegangan. Sekaligus Saya meminta si penulis Khâlid Al-Ghanâmiy untuk rujuk kepada kebenaran. Rujuk kepada kebenaran itu adalah sebuah keutamaan.
Imam Syafi’iy rahimahullâh telah berkata, “Telah sepakat para ulama kaum muslimin, bahwasanya barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah rasul shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh baginya untuk meninggalkannya karena ucapan seseorang.” Dan berkata Imam Ahmad rahimahullâh, “Saya heran terhadap kaum yang telah mengetahui sanad (ilmu tentang para periwayat hadits; penj.) dan juga mengetahui keshahihannya, namun justru berpendapat dengan pendapatnya Sufyan.” Dan Allah Ta’âlâ berfirman,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” [An-Nisâ`: 63]
Semoga Allah memberi taufik kepada semuanya untuk mengenal kebenaran dan beramal dengannya, shalawat dan salam semoga tercurah untuk nabi kita Muhammad.





------------------------------------------------


Ditulis Oleh Syaikh Dr. Shalih Bin Fauzan Al Fauzan
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

Link terkait

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course