Apakah Rasulullah ﷺ Memiliki Menu Makanan Sehat Secara Khusus?
Untuk menjawabnya perlu rincian. Jika ada orang yang mengatakan demikian tetapi yang disebutkan di dalamnya tidak disandarkan kepada Nabi ﷺ maka dia telah berbicara dusta dengan menisbatkan kepada Nabi ﷺ dari apa yang tidak Beliau ﷺ sampaikan, sebagaimana sabda beliau ﷺ:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” [HR. Bukhari dan Muslim]Tetapi jika tsabit benar datangnya dari Beliau ﷺ maka jangan Anda dustakan, sebagaimana hadits-hadits berikut ini terkait sebagian menu makanan Rasulullah ﷺ:
1.) Hadits Pertama
وعن عبد الله بن جعفر - رضي الله عنهما - قال : رأيت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يأكل الرطب بالقثاء " . متفق عليه .
Dari Abdullah bin Ja'far radhiallahu anhuma berkata: “Aku telah melihat Rasulullah ﷺ makan kurma basah dengan mentimun.” [Muttafaqun 'alaih]
2.) Hadits Kedua:
حدثنا عبدة بن عبد الله الخزاعي حدثنا معاوية بن هشام عن سفيان عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأكل البطيخ بالرطب.
Dari 'Aisyah radhiallahu anha: “Bahwa dahulu Nabi ﷺ makan semangka dengan kurma basah.” [HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah]
Juga disebutkan dalam riwayat Abu Daud rahimahullah:
عند أبي داود في حديث عائشة بلفظ :
" كان يأكل البطيخ بالرطب فيقول : يكسر حر هذا ببرد هذا وبرد هذا بحر هذا "
Dahulu Nabi ﷺ makan semangka dengan kurma basah dan dia ﷺ berkata: “Panasnya ini (sifat kurma) dinetralkan dengan dinginnya ini (sifat semangka), dan (sebaliknya) dinginnya ini (sifat semangka dinetralkan) dengan panasnya ini (kurma basah).”Pernah kami tanyakan dalam majelis khusus bersama Syaikh Prof. Dr. Adil bin Muhammad As-Subai’iy hafizhahullah (Dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh, KSA):
“Apakah hadits ini bisa menunjukkan bahwa menu makanan di atas adalah sunnah?Kemudian jawab beliau hafidzahullah: Jazman (dengan pasti) ini adalah sunnah, Kalau bukan sunnah berarti apalagi !!”Kemudian kami juga mendengar dalam majelis khusus kami dengan Syaikh Prof Dr. Washiyullah Abbas (Guru Besar Al-Kitab Wa Assunnah Fakultas Dakwah dan Ushuluddin Universitas Ummul Qura’, dan pengajar di Masjidil Haram Makkah Kerajaan Saudi Arabia) berkata:
“Tapi hal ini bukan berarti makan selain jenis makanan di atas berarti makruh atau haram.”Penting untuk dipahami akan bukan wajibnya makan seperti menu di atas, dan Nabi ﷺ tidak selalu terus menerus makan menu seperti di atas saja (dari makanan yang bersifat panas-dingin), tapi kadang ini dan kadang itu alias kadang menu panas-dingin dan kadang bukan. Dan tidak boleh men-jazm (memastikan) bahwa pola makan Beliau ﷺ selalu hanya makan menu yang bersifat panas-dingin karena yang demikian membutuhkan dalil khusus.
Berkata Al-Khattabiy rahimahullah:
فيه إثبات الطب والعلاج ومقابلة الشيء الضار بالشيء المضاد له في طبعه على مذهب الطب والعلاج.
"Di dalamnya (hadits tersebut di atas) terkandung pembenaran dalam hal ilmu kedokteran dan pengobatan, melalui pemasangan sesuatu yang berbahaya dengan sesuatu yang merupakan sifat lawannya dari madzhab kedokteran dan pengobatan."Juga berkata Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab Asy-Syar'iyyah hal. 249 dengan menjadikan judul:
فصل في العلاج وحفظ الصحة بدفع كل شيء بضده
Bagian pembahasan dalam pengobatan (kuratif) dan penjagaan kesehatan (preventif) dengan memasangkan segala sesuatu dengan (sifat) lawannya. Dalam hal ini makanan yang bersifat panas dan dingin.
Dan menurut mereka para ulama menunjukkan kombinasi menu seperti di atas adalah menu sehat, sebagai pengobatan dan penjagaan kesehatan. Dan masih banyak menu lainnya yang disebutkan dalam hadits yang shahih yang perlu anda untuk terus ketahui dengan terus belajar dan belajar Al-Kitab dan As-Sunnah.
Sebagai penutup dari kami, jika ada yang bertanya apa madzhab kami, maka kami ucapkan sebagaimana yang diucapkan Imam Asy-Syafi'i rahimahullah:
إذا صح الحديث فهو مذهبي.
(ابن عابدين في الحاشية 1/63وفي رسالته رسم المفتي 1/4)
Jika ada hadits shahih maka dia adalah madzhabku. [Disebutkan Ibnu Abidin dalam Al-Hasyiyah 1/63, dan dalam Rasm Al-Mufti 1/4]
Wallahu A'lam Bis Shawwab
Baca Juga:
_____________________