artikel pilihan


JUAL BELI BAB 1 (DEFINISI & HUKUM JUAL BELI)


Definisi Jual Beli

Secara etimologi, jual beli (arab: bai’) bermakna menerima sesuatu sebagai ganti menerima sesuatu yang lain. Kata bai’ merupakan derivasi dari kata “baa’” yang bermakna “depa” (ukuran selengan). Dikatakan demikian karena kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan lengan mereka untuk menerima dan memberi.
Secara terminologi, bai’ bermakna: Pertukaran harta dengan tujuan kepemilikan.





Hukum Jual Beli

Hukum asal jual beli adalah mubah. Namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, atau haram, atau sunnah, atau makruh, tergantung situasi dan kondisi, berdasarkan asas maslahat.
Argumentasi hukum asal jual beli ini berdasarkan al-Qur`an, hadits, ijma’, dan logika.


1. Allah Ta’ala berfirman dalam Q.S. al-Baqarah/2: 275:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
2. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli) selama keduanya belum berpisah.”(Muttafaqun alaih)
3. Para ulama Islam sejak dari masa Nabi shallallahu alaihi wasallam sampai sekarang sepakat bahwa transaksi jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.

4. Dari sisi logika. Seseorang tentu membutuhkan barang yang dimiliki oleh orang lain, sementara jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut adalah dengan cara berjual beli. Dan Islam tidak pernah melarang manusia untuk melakukan apa saja yang bermanfaat bagi diri mereka.




Bentuk-Bentuk Jual Beli

Transaksi jual beli bisa dibagi menjadi beberapa bentuk, berdasarkan beberapa sudut tinjauan. Berikut uraiannya:


1. Berdasarkan jenis obyek transaksi, jual beli terbagi menjadi:

  • Jual beli uang dengan barang. Asal konotasi jual beli merujuk kepada bentuk ini. Contoh: Membeli mobil dengan mata uang rupiah.
  • Jual beli barang dengan barang. Dikenal juga dengan istilah muqayadhah (barter). Contoh: Barter buku dengan jam tangan.
  • Jual beli uang dengan uang. Dikenal juga dengan istilah sharf (transaksi mata uang). Contoh:Transaksi mata ua ng rupiah dengan riyal.


2. Berdasarkan waktu serah-terimanya, jual beli terbagi menjadi 4 bentuk:
  • Barang dan uang keduanya diserahkan secara tunai. Ini merupakan bentuk asal jual beli.
  • Pembayaran dilunasi di muka, sementara barangnya menyusul belakangan pada waktu yang telah disepakati. Jual beli ini dinamakan dengan istilah salam.
  • Barang diserahkan di muka, sementara pembayarannya menyusul. Jual beli ini disebut juga dengan istilah bai’ ajal. Contoh: Membeli barang dengan menggunakan kartu kredit.
  • Baik uang dan barangnya, keduanya tidak tunai (diserahkan belakangan). Disebut juga dengan istilah bai’ dain bi dain (jual beli hutang dengan hutang).

3. Berdasarkan cara menetapkan harga barang, jual beli terbagi menjadi:
Jual beli musawamah (tawar-menawar). Jual beli dimana penjual tidak menyebutkan harga modal barang (kepada pembeli), melainkan langsung menetapkan harga tertentu, namun masih membuka peluang untuk ditawar. Inilah bentuk asal dari jual beli.


Jual beli amanah. Jual beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang, lalu dia menyebutkan harga jual barang tersebut. Transaksi jual beli seperti ini terbagi lagi menjadi 3 bentuk:
  • Jual beli murabahah. Dimana penjual menyebutkan harga modal barang dan keuntungannya. Contoh: Penjual mengatakan: Barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual dengan harga Rp. 11.000,-, atau saya jual dengan keuntungan 10% dari modal.
  • Jual beli wadh’iyah. Dimana penjual menyebutkan harga modal barang, lalu dia menjualnya di bawah harga modal. Contoh: Penjual mengatakan: Barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual dengan harga Rp. 9.000,-, atau saya potong 10% dari modal.
  • Jual beli tauliyah. Dimana penjual menyebutkan harga modal barang, lalu dia menjualnya dengan harga yang sama. Contoh: Penjual mengatakan: Barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000,- dan saya jual dengan harga modal.



Rukun Jual Beli

Jual beli mempunyai 3 rukun:

  1. Pelaku transaksi, yaitu penjual dan pembeli.
  2. Obyek transaksi, yaitu uang dan barang.
  3. Akad transaksi, yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan tersebut berbentuk ucapan maupun perbuatan.

Akad transaksi ada dua bentuk:
  • Akad dengan ucapan, yang dinamakan juga ijab-kabul. Ijab artinya ucapan yang diucapkan terlebih dahulu. Contoh: Penjual berkata: “Baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-“. Kabul artinya ucapan yang diucapkan kemudian. Contoh:Pembeli mengatakan: “Barang saya terima”.
  • Akad dengan perbuatan, yang dinamakan juga dengan mu’athah. Contoh:Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual, kemudian dia mengambil barang yang senilai dengan itu tanpa adanya ucapan ijab kabul dari kedua belah pihak.





------------------------------------------------

Ditulis Oleh Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Hammad
PROFIL PENULIS | LIHAT TULISAN LAIN

Link terkait

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course