#Qurban | Fatwa nomor: 16040
Pertanyaan: Saya sampaikan kepada Anda
bahwa saya berkurban untuk bapak saya yang telah meninggal dua puluh tahun
lalu. Namun, saya mendengar dari salah seorang teman bahwa berkurban untuk
orang yang telah meninggal hukumnya makruh, padahal saya telah berkurban untuk
bapak, saudara-saudara, dan keluarga saya yang telah meninggal. Mohon
penjelasannya.
Jawaban:
Berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh karena Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah berkurban untuk umatnya yang belum
berkurban dan ini mencakup orang-orang yang masih hidup atau yang telah
meninggal.
Dari Jabir, ia berkata,Saya melakukan
salat Idul Adha bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Setelah
selesai shalat, ia membawa seekor domba jantan lalu menyembelihnya seraya
mengucapkan, "Bismillah, wallahu Akbar (Dengan Nama Allah dan Allah Maha
Besar). Ya Allah ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban." [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi].
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib juga pernah berkurban untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
setelah ia meninggal, seperti yang disebutkan dalam hadits Hanasy
ash-Shan'ani yang berkata, Saya melihat
Ali radhiyallahu 'anhu berkurban dua ekor kambing lantas saya bertanya
kepadanya, "Apa ini?" Dia menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berwasiat kepadaku agar berkurban untuknya
sehingga saya sekarang berkurban untuknya." [HR.Abu Dawud dan Tirmidzi].
Adapun orang yang
berkata bahwa tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal tidak
memiliki dalil tentang hal ini. Pendapat tersebut lemah dan tidak boleh
dijadikan sebagai dasar hukum.
Wabillahittaufiq,
wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
__________________________
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta'
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa