artikel pilihan


HUKUM BERKURBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL


Fatwa Komite Tetap | Kurban, Aqiqah, dan Memberi Nama Anak
#Qurban | Fatwa nomor: 16040

Pertanyaan: Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya berkurban untuk bapak saya yang telah meninggal dua puluh tahun lalu. Namun, saya mendengar dari salah seorang teman bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya makruh, padahal saya telah berkurban untuk bapak, saudara-saudara, dan keluarga saya yang telah meninggal. Mohon penjelasannya.

Jawaban: Berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah berkurban untuk umatnya yang belum berkurban dan ini mencakup orang-orang yang masih hidup atau yang telah meninggal.

Dari Jabir, ia berkata,Saya melakukan salat Idul Adha bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Setelah selesai shalat, ia membawa seekor domba jantan lalu menyembelihnya seraya mengucapkan, "Bismillah, wallahu Akbar (Dengan Nama Allah dan Allah Maha Besar). Ya Allah ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban." [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi].

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib juga pernah berkurban untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam setelah ia meninggal, seperti yang disebutkan dalam hadits Hanasy ash-Shan'ani yang berkata, Saya melihat Ali radhiyallahu 'anhu berkurban dua ekor kambing lantas saya bertanya kepadanya, "Apa ini?" Dia menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berwasiat kepadaku agar berkurban untuknya sehingga saya sekarang berkurban untuknya." [HR.Abu Dawud dan Tirmidzi].

Adapun orang yang berkata bahwa tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal tidak memiliki dalil tentang hal ini. Pendapat tersebut lemah dan tidak boleh dijadikan sebagai dasar hukum.

(Nomor bagian 10Halaman 415)


Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

__________________________

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta'
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
  • Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz  (Ketua)
  • Abdurrazzaq `Afifi  (Wakil Ketua)
  • Bakar Abu Zaid Abdul (Anggota)
  • Aziz Alu asy-Syaikh  (Anggota)
  • Shalih al-Fawzan (Anggota)
  • Abdullah bin Ghadyan  (Anggota)
Link terkait http://www.alifta.net/Fatawa/

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course