artikel pilihan


VALENTINE MUSIBAH BUKAN ANUGRAH


Valentine day termasuk Dosa Besar yang Membuat Allah subhanahu wa ta’ala Murka.
Dalam Perayaan valentine day terkandung sebab-sebab yang membuat Allah subhanahu wa ta’ala murka, diantaranya,


1. Tasyabbuh, Menyerupai Orang-orang Kafir

Telah dimaklumi bahwa perayaan valentine day berasal dari tradisi Paganisme Nasrani, dan sampai hari ini pun mereka masih merayakannya, maka ikut-ikutan merayakannya adalah tasyabbuh (penyerupaan) kepada orang-orang kafir yang termasuk dosa besar, bahkan dapat mengantarkan kepada kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Shahihul Jaami’: 6149]

Valantine Day Haram

Disebutkan dalam fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,
“Dan perayaan valentine day termasuk bentuk tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, sebab ia berasal dari Paganisme Kristen, maka tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir untuk merayakannya, menyetujuinya, atupun sekedar mengucapkan selamat kepada yang merayakannya. Bahkan wajib untuk meninggalkannya dan menjauhinya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, dan dalam rangka menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan kepada kemurkaan Allah subhanahu wa ta’ala dan azab-Nya.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]

2. Wala’ lil kuffar, Bersikap Loyal kepada Orang-orang Kafir

Mengikuti tradisi-tradisi orang kafir juga termasuk bentuk sikap loyal kepada mereka dan keridhoan terhadap kemungkaran mereka, padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah mengingatkan,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali-wali (orang-orang yang kamu bersikap loyal kepada mereka); sebahagian mereka adalah wali bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” [Al-Maidah: 51]
Kewajiban Berlepas Diri dari Kekafiran dan Orang Kafir

Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan makna ayat ini,
“Allah subhanahu wa ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk bersikap loyal kepada Yahudi dan Nasrani, karena mereka itu adalah musuh-musuh Islam dan kaum muslimin. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan bahwa sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala mengingatkan dengan keras dan mengancam siapa saja yang loyal kepada mereka dengan firman-Nya, “Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim’.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/132]

Disebutkan dalam fatwa ulama-ulama besar yang tergabung dalam Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa,
“Dan apabila tenyata hari perayaan yang diada-adakan tersebut asalnya dari orang-orang kafir maka bertambahlah dosanya, sebab dalam hal itu terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dan merupakan satu bentuk loyal kepada orang-orang kafir. Dan sungguh Allah ta’ala dalam kitab-Nya yang mulia telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh dan loyal kepada orang-orang kafir.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]


3. Bid’ah, Menambah-nambah Hari Perayaan Selain yang Ditetapkan Agama

Setiap umat memiliki hari raya, dan bagi umat Islam telah ditetapkan hari raya Idul Adha dan Idul Fitri, tidak boleh mengada-ada hari perayaan apa pun selain yang telah ditetapkan syari’at.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha]
Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hari perayaan apa pun selain yang telah ditetapkan syari’at, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, para sahabat memiliki dua hari raya yang padanya mereka bersenang-senang. Maka beliau bersabda; Dua hari apa ini? Mereka menjawab; Dua hari yang sudah biasa kami bersenang-senang padanya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1039]
Semua Hari Raya dan Peringatan Tanpa Dalil adalah Bid'ah

Maka ditegaskan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
“Dalil-dalil yang tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’ (kesepakatan) ulama Salaf (terdahulu) menunjukkan bahwa hari-hari perayaan dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun hari-hari perayaan selain itu, apakah berkaitan dengan perayaan seseorang, kelompok, kejadian atau berkaitan dengan apa saja, maka itu termasuk kategori bid’ah, tidak boleh bagi kaum muslimin untuk melakukannya, menyetujuinya, menampakkan kegembiraan ataupun membantunya sedikit pun; sebab hal itu termasuk pelanggaran terhadap ketentuan Allah ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar ketentuan Allah maka sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]
Dan bid’ah dalam agama tercela apabila yang mengada-adakannya adalah kaum muslimin, maka tentu lebih tercela lagi apabila yang mengada-adakannya pertama kali adalah orang-orang kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Setiap bid’ah itu sesat.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Sesungguhnya bid’ah itu sudah jelek apabila yang mengada-adakannya adalah kaum muslimin, maka bagaimana lagi jika bid’ah itu tidak pernah diajarkan oleh seorang nabi pun, melainkan bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang kafir, maka menyerupai mereka dalam bid’ah itu jelas kejelekannya.” [Al-Iqtidho, 1/423]

4. Maksiat, Zina Mata, Telinga, Lisan, Tangan, Kaki dan Hati, Hingga Kemaluan

Sebagian anak muda yang kurang ilmu dan iman menjadikan kesempatan valentine day sebagai ajang zina, mulai dari zina mata hingga kemaluan, dan semua itu dibungkus dalam satu tipuan setan yang disebut hari “Kasih Sayang”, yang pada hakikatnya hanya mendatangkan murka Allah subhanahu wa ta’ala, mereka mencurahkan cinta kepada makhluk dan mengharapkan kasih sayang dari makhluk, dan mereka lupa dengan cinta dan kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala yang seharusnya diutamakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُه
“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan mengenainya tidak mungkin tidak, maka kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah meraba, kaki zinanya adalah melangkah, hati bernafsu dan berkeinginan, dan yang membenarkan serta mendustakan semua itu adalah kemaluan.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang semua jalan yang dapat mengentarkan kepada zina, bukan hanya zinanya, sebagaimana firman-Nya,
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Isra: 32]
Lebih parah lagi ajakan-ajakan kepada zina di Hari valentine telah dilakukan terang-terangan, dan kadang dilakukan demi meraup keuntungan duniawi, seperti yang dilakukan oleh sebagian perusahaan asing yang menjual atau mempromosikan produk-produk cokelatnya, sehingga wajar kalau kita bertanya-tanya, apakah keberadaan sebagian perusahaan asing tersebut di negeri ini untuk misi dagang atau sekaligus menghancurkan generasi…?!

Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلۡفَٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ١٩
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An-Nur: 19]
Apa yang akan terjadi apabila zina tersebar?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.” [HR. Al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu, Shahihut Targhib: 2401]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ: هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى؟ هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجَ عَنْهُ؟ فَلا يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ إِلا اسْتَجَابَ اللَّهُ لَهُ إِلا زَانِيَةٌ تَسْعَى بِفَرْجِهَا أَوْ عَشَّارٌ
“Pintu-pintu langit dibuka pada pertengahan malam, lalu menyerulah seorang penyeru: Apakah ada yang mau berdoa sehingga dikabulkan doanya? Apakah ada yang mau meminta sehingga diberikan permintaannya? Apakah ada orang yang tertimpa musibah (yang memohon pertolongan Allah) sehingga dihilangkan kesusahannya? Maka tidaklah seorang muslim pun yang berdoa dengan satu doa (di waktu tersebut) kecuali Allah akan mengabulkannya, kecuali seorang wanita pezina yang menjajakan kemaluannya dan seorang pemungut pajak.” [HR. Ath-Thabrani dari ‘Utsman bin ‘Abil ‘Ash Ats-Tsaqofi rahimahullah, Ash-Shahihah: 1073]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ ;لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ، حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا، إِلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ، وَالأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا، وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ، إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ، وَشِدَّةِ الْمَؤُونَةِ، وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ، وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ، إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا، وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللهِ، وَعَهْدَ رَسُولِهِ، إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ، فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ، وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللهِ، وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ، إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
“Wahai kaum Muhajirin, waspadailah lima perkara apabila menimpa kalian, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak menemuinya:(1) Tidaklah perzinahan nampak (terang-terangan) pada suatu kaum pun, hingga mereka selalu menampakkannya, kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka wabah penyakit tha’un dan penyakit-penyakit yang belum pernah ada pada generasi sebelumnya.(2) Dan tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan diazab dengan kelaparan, kerasnya kehidupan dan kezaliman penguasa atas mereka.(3) Dan tidaklah mereka menahan zakat harta-harta mereka, kecuali akan dihalangi hujan dari langit, andaikan bukan karena hewan-hewan niscaya mereka tidak akan mendapatkan hujan selamanya.(4) Dan tidaklah mereka memutuskan perjanjian Allah dan perjanjian Rasul-Nya, kecuali Allah akan menguasakan atas mereka musuh dari kalangan selain mereka, yang merampas sebagian milik mereka.(5) Dan tidaklah para penguasa mereka tidak berhukum dengan kitab Allah, dan hanya memilih-milih dari hukum yang Allah turunkan, kecuali Allah akan menjadikan kebinasaan mereka berada di antara mereka.” [HR. Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Ash-Shahihah: 106]
5. Mubazir, Membelanjakan Harta untuk Kesia-siaan Bahkan Kemaksiatan

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا ٢٦ إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا ٢٧
“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-nya.” [Al-Isra: 26-27]
Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
التَّبْذِيرُ: الْإِنْفَاقُ فِي غَيْرِ حَقٍّ
“Pemborosan adalah membelanjakan harta pada jalan yang tidak benar.” [Tafsir Ibnu Katsir, 5/69]
Al-Imam Qotadah rahimahullah berkata,
“Pemborosan adalah pengeluaran harta dalam bermaksiat kepada Allah ta’ala, pada jalan yang tidak benar dan pada kerusakan.” [Tafsir Ibnu Katsir, 5/69]

Jangan Tolong Menolong dalam Dosa

Oleh karena itu, walau tidak ikut merayakan, tidak boleh turut membantu orang-orang yang merayakannya dengan menyediakan atau menjual pernak perniknya, pakaiannya, makanannya seperti cokelat yang dihiasi logo-logonya, menerima hadiah yang terkait dengannya dan semua bentuk bantuan apa pun, sebagaimana telah diperingatkan para ulama besar yang tergabung dalam lembaga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

“Diharamkan atas seorang muslim untuk membantu perayaan valentine day dan perayaan-perayaan lainnya yang diharamkan, apakah membantunya dalam bentuk makanan, minuman, penjualan, pembelian, pembuatan, hadiah, pengiriman, pengumuman, atau bantuan apapun juga diharamkan, sebab hal itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan, serta maksiat kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala telah berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم




------------------------------------------------

Ditulis Oleh Ustadz Sofyan Chalid Ruray
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course