PERTANYAAN
Apakah diperbolehkan seseorang puasa enam hari di bulan Syawal bagi orang yang masih mempunyai tanggungan hutang puasa Ramadhan yang belum dia qadha'?
Karena saya mendengar sebagian orang membolehkanya dan berkata bahwasanya 'Aisyah radhiyallahu 'anha dahulu tidaklah mengqadha' hutang puasa ramadhannya kecuali di bulan Sya'ban, dan yang nampak bahwa beliau radhiyallahu 'anha dahulu melakukan puasa enam hari di bulan Syawal sebagaimana diketahui karena semangatnya dalam melakukan kebaikan.
*****
JAWABAN
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، وصلى الله وسلم على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه
Adapun dalam masalah ini maka yang lebih kuat dalam pandangan kami adalah tidak boleh untuk berpuasa sunnah sebelum menunaikan kewajibannya yaitu qadha' puasa Ramadhan dikarenakan 2 hal:
1.) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian dia ikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal maka seperti berpuasa setahun penuh.
Bagi orang-orang yang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan yang belum ditunaikan, maka belum dikatakan mengikuti Ramadhannya dengan puasa Syawal, karena dia belum menunaikan seluruh Ramadhan dan masih punya sebagian hutang puasa Ramadhan, maka tidak dikatakan orang yang mengikuti Ramadhannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, sampai dia menunaikan tanggungan atau hutang puasa Ramadhan.
Maka jika ada seorang laki-laki yang memiliki hutang puasa Ramadhan karena safar atau sakit, kemudian Allah menyembuhkanya maka dia mulai untuk membayar hutang puasa Ramadhan dahulu baru kemudian dia puasa enam hari Syawal jika memungkinkan baginya jika dia membayarnya di bulan Syawal.
Begitu juga wanita yang tidak berpuasa karena haidhnya atau nifasnya, maka dia memulai puasanya dengan menunaikan hutang puasa yang dia miliki, kemudian baru melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Adapun jika dia memulai langsung dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ini tidak dibenarkan dan tidak pantas.
-----------
2.) Bahwasanya hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan bahwa yang wajib itu lebih didahulukan untuk mulai melaksanakannya dan bersegera daripada yang sunnah.
Allah 'Azza wa jalla mewajibkan bagi laki-laki puasa Ramadhan dan juga mewajibkan bagi wanita untuk puasa Ramadhan, maka tidaklah tepat jika dia memulai dengan yang sunnah sebelum dia melakukan yang wajib, maka dari sini diketahui tidak ada sisi kebenaran dari fatwa yang membolehkan puasa enam hari di bulan Syawal sebelum dia membayar hutang puasa Ramadhan.
Justru yang dia lakukan adalah memulai puasanya dengan yang wajib baginya yaitu puasa untuk membayar hutang puasa Ramadhan, jika ada sisa hari di bulan tersebut dan memungkinkan untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal maka hendaklah dia lakukan, kalau tidak maka dia meninggalkanya.
Karena hukumnya sunnah alhamdulillah, adapun dia membayar hutang puasa Ramadhan adalah wajib, maka baginya untuk memulainya dengan yang wajib sebelum melaksanakan yang sunnah, dan kehati-hatian itu ditempuh karena dua perkara yang telah disebutkan :
Yang pertama adalah bahwasanya Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "kemudian dia mengikutinya dengan puasa enam hari dibulan Syawal".
Maka bagi yang masih ada tanggungan hutang puasa di bulan Ramadhan tidak tepat untuk dikatakan mengikuti Ramadhan dengan puasa enam hari, karena dia masih belum menyelesaikannya, maka seperti dia berpuasa di pertengahan Ramadhan, seolah-olah dia melakukan puasa -Syawal- tersebut diantara hari-hari Ramadhan, dia tidak menjadikannya mengikuti Ramadhan.
Perkara yang kedua : Hal yang wajib lebih didahulukan dan lebih berhak untuk ditunaikan daripada yang sunnah. Oleh karena itu telah datang dari hadits yang shahih bahwa :
"Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan, tunaikan hak-hak Allah karena Allah adalah yang paling berhak untuk ditunaikan hak-haknya, Maha suci Allah dan maha tinggi".
Adapun perkataan dari 'Aisyah: Maka 'Aisyah dahulu mengakhirkan puasa sampai di bulan Sya'ban dia berkata radhiyallahu 'anha: dikarenakan kesibukannya melayani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Jika dia mengakhirkan perkara yang wajib demi kesibukannya melayani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka lebih-lebih lagi perkara yang sunnah.
Maka bisa disimpulkan bahwa dalam perbuatan 'Aisyah radhiyallahu 'anha tidaklah menjadi dalil dalam kebolehan mendahulukan puasa Syawal terhadap qadha' Ramadhan, karena dia mengakhirkan membayar hutang puasa Ramadhan disebabkan sibuknya dalam melayani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka lebih pantas lagi dia mengakhirkan puasa enam hari di bulan Syawal.
Kemudian jika dia radhiyallahu 'anha melakukanya dan mendahulukan puasa enam hari di bulan syawal, maka perbuatannya bukanlah dalil dari apa-apa yang menyelisihi dhahir nash .
Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah.
Link terkait : https://binbaz.org.sa