Thaharah (bersuci)adalah hal yang sangat penting untuk diketahui oleh seorang muslim. Karena thaharah merupakan salah satu syarat sahnya shalat, dan dimaklumi bahwasanya sholat adalah rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR Bukhari, no. 8]
Dan shalat merupakan tiang dari
agama Islam, dengan shalat itu juga dibedakan antara muslim dengan kafir. Maka dengan ini saja sudah cukup
mewakili pentingnya sholat dalam agama Islam,apalagi sholat adalah hal yang
paling pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat kelak sebelum
amal ibadah yang lainya.
Jika tidak diterima shalatnya, maka
tertolak jugalah seluruh amalannya. Ketika seorang muslim tahu kedudukan
shalat dalam agamanya,maka sudah sepantasnya seorang muslim juga harus
mengetahui syarat-syarat sahnya shalat seseorang.
Dan syarat yang paling utama didalam
melaksanakan shalat adalah thaharah atau bersuci dari najis dan hadast baik
berupa hadast besar maupun hadast kecil.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Thaharah adalah syarat shalat yang paling ditekankan dan syarat itu harus didahulukan sebelum menyebutkan hal yang disyarati tersebut.
Pengertian dan Jenis Thaharah
Thaharah secara bahasa adalah membersihkan diri dari kotoran dan najis[1]. Adapun thaharah secara istilah para ulama fikih seperti yang diutarakan oleh Al Imam An Nawawi dalam kitab nya:
Menghilangkan najis artinya menghilangkan benda-benda najis dengan air atau apa-apa yang menggantikanya. Maka berwudhu itu adalah mengangkat hadast dan beristinja’ setelah buang air itu adalah menghilangkan najis.
Maka bisa disimpulkan bahwa thaharah terbagi menjadi dua,
Wallahu a’lam
Artikel Berikutnya:
BERSUCI (THAHARAH) #2 - KEWAJIBAN BERWUDHU
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu.” [HR. Bukhari : 6954 dan Muslim : 225]Thaharah juga dikatakan sebagai kuncinya shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, `Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam`. [HR Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah dan hadits ini statusnya adalah hasan shahih berkata Al Albany hadist hasan shahih]Yang demikian itu dikarenakan hadast menghalangi shalat, seperti gembok yang dikuncikan kepada orang yang berhadast, jika orang tersebut bersuci maka lepaslah gembok yang terkunci tadi.
Thaharah adalah syarat shalat yang paling ditekankan dan syarat itu harus didahulukan sebelum menyebutkan hal yang disyarati tersebut.
Pengertian dan Jenis Thaharah
Thaharah secara bahasa adalah membersihkan diri dari kotoran dan najis[1]. Adapun thaharah secara istilah para ulama fikih seperti yang diutarakan oleh Al Imam An Nawawi dalam kitab nya:
فهي رفع حدث أو إزالة نجس أو ما في معناهما وعلى صورتهما ،
Artinya: Thaharah adalah mengangkat hadast atau menghilangkan najis atau yang semakna dengan keduaya dan dalam bentuknya.[2]Mengangkat hadast artinya adalah menghilangkan sifat maknawi yang menghalangi penunaian ibadah yang disyaratkan thaharah ketika menjalankanya. Seperti kentut menghalangi seseorang menunaikan shalat.Maka wajib baginya berwudhu untuk menghilangkan sifat maknawi yang menghalangi tersebut.
Menghilangkan najis artinya menghilangkan benda-benda najis dengan air atau apa-apa yang menggantikanya. Maka berwudhu itu adalah mengangkat hadast dan beristinja’ setelah buang air itu adalah menghilangkan najis.
Maka bisa disimpulkan bahwa thaharah terbagi menjadi dua,
- Thaharah dari hadast baik hadast besar seperti junub,haid,dan nifas atau pun hadast kecil seperti buang air besar atau kecil.
- Thaharah dari najis atau menghilangkan zat yang najis.
Wallahu a’lam
Artikel Berikutnya:
BERSUCI (THAHARAH) #2 - KEWAJIBAN BERWUDHU