Pertanyaan:
Saya memiliki seorang sepupu yang biasa menyembelih hewan kurban untuk ayah dan kakeknya setiap tahun.
Saya memiliki seorang sepupu yang biasa menyembelih hewan kurban untuk ayah dan kakeknya setiap tahun.
Saya telah menasihatinya berulang kali, tetapi ia mengatakan, "Saya telah bertanya tentang masalah ini dan mereka menjawab bahwa perbuatan tersebut hukumnya boleh."
Kami mohon fatwanya, apakah perkataan ini benar atau tidak?
Jawaban:
Apabila ia menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha untuk ayah dan kakeknya, maka itu hukumnya boleh, atau menyembelih hewan dengan maksud bersedakah untuk keduanya kepada orang-orang fakir kapan pun waktunya, maka itu juga dibolehkan karena sedekah daging, uang, makanan atau harta lainnya bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal atau yang masih hidup.
Apabila ia menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha untuk ayah dan kakeknya, maka itu hukumnya boleh, atau menyembelih hewan dengan maksud bersedakah untuk keduanya kepada orang-orang fakir kapan pun waktunya, maka itu juga dibolehkan karena sedekah daging, uang, makanan atau harta lainnya bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal atau yang masih hidup.
Semua bentuk sedekah tersebut bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal atau yang masih hidup.
Ada riwayat dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya "Nabi pernah ditanya tentang seorang lelaki yang bersedekah untuk ibunya yang sudah meninggal dunia.
Apakah ibunya tersebut akan mendapat pahala. Ia menjawab, "Ya."
Di dalam Shahih Muslim rahimahullah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ"Jika anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakannya."(Nomor bagian 6; Halaman 386).
Kesimpulannya, menurut konsensus kaum Muslimin, sedekah dan doa untuk orang yang sudah meninggal itu bermanfaat.
Apabila ia menyembelih hewan tersebut dengan niat bersedekah untuk ayah, kakek atau untuk anggota keluarga yang lain atau ia menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha untuk mereka sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka itu hukumnya boleh.
Namun, ia tidak boleh menyembelihnya dengan mengkhususkan hari atau bulan tertentu selain hari raya Idul Adha kecuali jika ia ingin mencari waktu-waktu yang lebih utama, seperti bulan Ramadan dan tanggal sembilan Dzulhijah.
Orang yang menyembelih dan yang sudah meninggal sama-sama mendapatkan pahala, sesuai dengan keikhlasannya kepada Allah dan kebaikan hartanya.
Adapun jika ia bermaksud untuk beribadah atau mendekatkan diri kepada orang yang meninggal sebagaimana orang-orang yang menyembelih hewan dengan niat beribadah kepada penghuni kubur, matahari, bulan atau jin, maka itu termasuk syirik besar karena seseorang tidak boleh beribadah kepada orang lain dengan menyembelih hewan, bernazar atau ibadah yang lain kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla,
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ(*)لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: "Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam", tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (Q.S Al-An'am 162-163)
dan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(*) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. (QS. Al Kautsar: 1-2).
Serta berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash-Shalatu wa as-Salam,
"Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah."(HR. Muslim dalam kitab ash-Shahih).
Orang yang menyembelih hewan untuk jin, penghuni kubur atau untuk makhluk yang lain seperti berhala dan bintang dengan mengharap syafaat dari mereka, berkeyakinan bahwa mereka dapat memberi manfaat, menyembuhkan penyakit atau yang lainnya, maka itu termasuk kemungkaran dan syirik.
Demikian pula orang yang menyembelih hewan untuk ayah dan kakeknya dengan berkeyakinan bahwa mereka dapat memberi manfaat, menyembuhkan penyakit atau dapat mendekatkan derajatnya di sisi Allah dengan sembelihan tersebut, maka itu sama seperti orang yang menyembelih hewan untuk matahari, bulan, dan bintang dan semua itu termasuk syirik.
Kita memohon kepada Allah semoga terbebas dari hal tersebut.
----------------------------------------
*Dikutip dari alifta.net dari fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah
Sumber : alifta.net
----------------------------------------
*Dikutip dari alifta.net dari fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah
Sumber : alifta.net