artikel pilihan


#44 | PEMBOIKOTAN KEPADA BANI HASYIM


Kaum musyrikin selalu mencari cara bagaimana agar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meninggalkan dakwah beliau. Setelah gagal menempuh berbagai cara, mereka memperluas target mereka kepada Bani Hasyim, keluarga besar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta Bani Al Mutthalib yang selalu melindungi beliau.

Para pemuka kaum musyrikin berkumpul di kediaman Bani Kinanah yang terletak di lembah Al Mahshib dan bersumpah untuk memboikot Bani Hasyim dan Bani Al Mutthalib. Mereka sepakat tidak akan menikahi Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib, tidak berjual beli dengan mereka, tidak berkumpul, berbaur, memasuki rumah ataupun berbicara dengan mereka hingga mereka menyerahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam untuk dibunuh. Kesepakatan mereka tersebut dikukuhkan di atas sebuah shahifah (lembaran) dan digantungkan di dalam Ka’bah. [1]

Menghadapi hal ini Bani Hasyim dan Bani Al Mutthalib semuanya, baik yang masih kafir maupun yang sudah beriman selain Abu Lahab tetap berpihak untuk membela Rasulullah.

Pemboikotan semakin diperketat persediaan makanan mereka sampai habis. Kaum musyrikin tidak membiarkan makanan apapun yang masuk ke Makkah atau dijual kecuali mereka segera memborongnya. Tindakan ini membuat kondisi Bani Hasyim dan Bani Al Mutthalib semakin kepayahan dan memprihatinkan sehingga mereka terpaksa memakan dedaunan dan kulit-kulit. Selain itu, jeritan kaum wanita dan tangis bayi-bayi yang mengerang kelaparan pun terdengar di balik kediaman tersebut. Hampir tidak ada makanan yang sampai ke tangan mereka kecuali secara sembunyi-sembunyi. Mereka pun tidak keluar rumah untuk membeli keperluan keseharian kecuali pada bulan-bulan Haram. [2]


PENGHENTIAN PEMBOIKOTAN

Di bulan Muharram tahun kesepuluh dari kenabian terjadi pembatalan terhadap pemboikotan. shahifah dan perobekan perjanjian tersebut. Hal ini dilakukan karena tidak semua kaum Quraisy menyetujui perjanjian tersebut. Di antara mereka ada yang sebenarnya menentang. Maka pihak yang menentang inilah yang kemudian membatalkan pemboikotan tersebut.

Di antara tokoh yang melakukan itu adalah Hisyam bin Amr dari suku Bani Amir bin Lu’ay. Selama pemboikotan berlangsung Hisyam termasuk yang memberikan makanan secara diam-diam kepada Bani Hasyim. Hisyam dan beberapa orang tokoh Quraisy lainnya seperti Al Muth’im bin Adiy, Zuhair bin Umayyah, Abul Bukhturi bin Hisyam dan Zam’ah bin Al Aswad bersepakat untuk menghentikan pemboikotan tersebut. [3]


SURAT PERJANJIAN DIMAKAN RAYAP

Disebutan di dalam sebuah riwayat bahwa ketika mereka bersepakat untuk membatalkan, Rasulullah mendapatkan kabar dari Allah subhanahu wata’ala bahwa Allah telah mengirim pasukan rayap untuk memakan lembaran kesepakatan yang digatung di dalam Ka’bah. Beliau pun mengabarkan hal tersebut kepada pamannya Abu Thalib.

Abu Thalib pun kemudian datang kepada kaum Quraisy dan memberitahukan kepada mereka tentang apa yang telah diberitahukan oleh keponakanya kepadanya. Dia mengatakan, “Apabila keponakan ku berdusta, maka kami akan membiarkan kalian untuk menyelesaikan urusan dengannya, Namun kalau apa yang dia sampaikan adalah benar, maka kalian harus membatalkan pemboikotan kepada kami.” Para pembesar Quraisy pun menyepakati hal tersebut.

Ketika Al Muth’im masuk ke dalam Ka’bah ternyata benar apa yang dikabarkan oleh Abu Thalib. Rayap-rayap telah memakan perjanjian pemboikotan tersebut kecuali tulisan “Bismikallah” (dengan nama-Mu ya Allah) dan tulisan yang ada nama Allah di dalamnya di mana rayap-rayap tersebut tidak memakannya.

Lalu dibatalkanlah pemboikotan tersebut sehingga Rasulullah bersama orang-orang yang ada di kediaman Abu Thalib dapat leluasa keluar.

Sungguh, peristiwa dimakannya lembaran perjanjian tersebut oleh rayap merupakan sebuah bukiti dari kenabian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Akan tetapi kaum musyrikin tetap dalam kekafiran mereka seperti yang telah Allah firmankan,

وَإِنْ يَرَوْا آيَةً يُعْرِضُوا وَيَقُولُوا سِحْرٌ مُسْتَمِرٌّ
“Dan jika mereka melihat sesuatu tanda (mu'jizat), mereka berpaling dan berkata, "(Ini adalah) sihir yang terus menerus". (Al Qamar:2).[4]
Peristiwa pemboikotan ini menyingkap bagaimana kezhaliman yang dilakukan oleh kaum musrikin Quraisy. Penganiayaan mereka bukan berupa siksaan kepada golongan lemah dari kaum muslimin saja. Bahkan melebar kepada kerabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan yang merasakan akibat dari pemboikotan ini bukan saja orang-orang dewasa, akan tetapi juga anak-anak dan orang-orang yang sudah tua renta. Permusuhan mereka terhadap Islam telah sampai menghilangkan sisi kemanusiaan mereka.[5]

Tekanan yang dihadapi oleh Rasulullah dan para sahabat demikian berat, akan tetapi hal ini tidaklah membuat mereka kehilangan keimanan mereka. Rasa berat ini justru menambah kekokohan para sahabat dan keyakinan mereka akan datangnya pertolongan dari Allah.

Faidah lain dari kisah pemboikotan ini adalah datangnya pertolongan dari sisi orang-orang kafir. Hisyam bin Amr, Al Muth’im bin Adiy, Zuhair bin Umayyah, Abul Bukhturi bin Hisyam dan Zam’ah bin Al Aswad adalah orang-orang kafir yang menaruh simpati kepada pihak-pihak yang diboikot. Merekalah yang kemudian membatalkan perjanjian pemboikotan tersebut. Demikianlah keadaan dakwah, terkadang Allah memberikan pertolongan kepada agama ini melalui perantaraan orang-orang yang durhaka sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaqun alaihi,

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ
"Sesungguhnya tidak masuk surga kecuali jiwa muslim dan sesungguhnya Allah akan menguatkan dien ini dengan laki-laki fajir." [6]
Dari peristiwa pemboikotan yang dilakukan orang-orang kafir kepada orang-orang Islam ini, nampak jelas juga bagi kita salah satu dari bentuk peperangan yang dilancarkan oleh kaum Quraisy kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam adalah dalam bentuk perang ekonomi. Kaum kafir Mekah ketika ingin memerangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, mereka tidak memerangi beliau dengan senjata, tetapi mereka menggunakan perang ekonomi dengan cara mengembargo Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya, dengan tidak: ada hubungan transaksi jual beli maupun akad pernikahan dengan mereka.

Hal yang harus dipahami oleh kaum muslimin saat ini adalah sangat tepat apabila kaum muslimin mengembargo ekonomi kepada semua musuh yang memerangi umat Islam, dan tidak selalu melawan musuh Islam dengan persenjataan, tetapi setidaknya kita memerangi mereka dengan embargo ekonomi, dengan memutuskan hubungan perdagangan misalnya. Hal ini disebabkan jika embargo ekonomi ini tidak kita jalankan terhadap mereka yang memusuhi Islam, maka berarti kita mendukung musuh secara finansial untuk memerangi kaum muslimin, padahal tidak boleh seorang muslim membantu orang kafir dalam memerangi orang Islam.[7]


Wallahu a’lam bisshawab.

**********


CATATAN KAKI:
[1] Shafiyyurrahman Al Mubarakfuri, Ar Rahiqul Makhtum, (Riyadh: Dar Ibnil Jauzi, 1435 H), hlm. 129.
[2] Ibid.
[3] Ibid. hlm 130
[4] Ibid., hlm. 131
[5] Zaid bin Abdul Karim Az Zaid, Fiqhus Sirah, (Riyadh: Darut Tadmuriyyah, 1424 H) hlm. 216-217.
[6] Ibid., 218.
[7] Ibid.



Ditulis Oleh Ustadz Wira Bachrun Al Bankawy


--------------
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course