artikel pilihan


KOREKSI KESALAHAN DALAM BERSUCI

KOREKSI KESALAHAN DALAM BERSUCI



Thoharoh secara bahasa artinya adalah bersih, lepas dari segala kotoran baik secara hissi (dilihat atau dirasakan) seperti najisnya air kencing dan lain-lain, maupun secara maknawi seperti bersih dari aib dan maksiat.

Sedangkan secara syar’i, thoharoh artinya menghilangkan apa saja yang bisa mencegah dari shalat berupa hadats ataupun najis dengan menggunakan air (atau lainnya), atau menghilangkan hukumnya dengan tanah.

Dalam syariat, thoharoh memiliki kedudukan yang sangat penting diantaranya adalah bahwa thoharoh adalah merupakan syarat sahnya shalat. Nabi shallallahu shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Tidak diterima shalat salah seorang diantara kalian apabila ia berhadats sampai dia berwudhu.” [HR.Bukhari No. 135 dan Muslim No. 225]
Dalam hadits lain dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: “Sungguh saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا تقبل صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول
“Allah subhanahu wa ta'ala tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci dan tidak menerima shadaqah dari hasil penipuan (khianat).” [HR. Muslim No. 224]
Melaksanakan shalat dengan berthoharoh merupakan bentuk pengagungan terhadap Allah subhanahu wa ta'ala. Selain itu Allah subhanahu wa ta'ala telah memuji orang-orang yang bersuci, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
“Sesungguhmya Allah subhanahu wa ta'ala mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci.” [QS. Al-Baqarah: 222]
Meremehkan masalah thoharoh bisa berakibat fatal dan merupakan salah satu sebab siksa kubur. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati 2 kubur, kemudian beliau bersabda,

إنهما ليعذبان وما يعذبان في كبير, أما أحدهما فكان لا يستتر من البول

“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena sebab yang besar (menurut pandangan manusia), adapun salah satunya (disiksa) karena dia tidak menjaga diri dari air kencing.” [HR. Bukhari No. 216 dan Muslim No. 292]
Oleh karena sebab inilah menjadi sangat penting bagi seorang muslim untuk mempelajari bagaimana cara berthoharoh yang benar, agar seorang muslim ketika beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala dalam keadaan yang sempurna, sehingga pengagungan kepada Allah subhanahu wa ta'ala terealisasi dengan baik.

Berikut ini kami persembahkan wahai saudaraku muslim, beberapa kesalahan yang sering dilakukan dalam berthoharoh (bersuci), mudah-mudahan kita bisa meninggalkan kesalahan-kesalahan ini, dan bisa menasehati orang-orang yang terjatuh dalam kesalahan-kesalahan tersebut, agar kita juga bisa meraih pahala dengan menunjukkan orang lain kepada kebaikan.



Melafadzkan Niat Ketika Hendak Berwudhu

Niat merupakan syarat sahnya wudhu. Niat adalah kesungguhan dan kesengajaan hati untuk melakukan wudhu dalam rangka melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta'ala dan RasulNya.
Niat tempatnya adalah di hati, adapun melafadzkan niat tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan suri teladan kita  'alaihi wa sallam. Niat munculnya dari dalam hati orang yang berwudhu bahwa ini wudhu untuk shalat, untuk mengangkat hadats atau yang semisalnya, inilah niat.

Tidak pernah Rasulullah di shallallahu 'alaihi wa sallam wudhunya mengucapkan: “Nawaitul wudhu lirof’il hadats...(Aku berniat wudhu untuk menghilangkan hadas...)” atau yang semisalnya. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika memulai berwudhu beliau membaca basmalah bukan dengan ucapan lainnya. Maka memulai wudhu dengan mengeraskan bacaan niat merupakan penyelisihan terhadap tuntunan dan perintah beliau. Kalau sekiranya perkara tersebut baik, tentunya sudah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan diamalkan oleh para sahabatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Tempat niat adalah di hati bukan di lisan dengan kesepakatan imam-imam kaum muslimin pada seluruh ibadah: thoharoh, shalat, zakat, puasa, haji, membebaskan budak, jihad, dan lain sebagainya.” [Majmu’atur Rasail Kubro (1/234)].
Jika perkataan seseorang dengan lisannya berlainan dengan apa yang diniatkan di dalam hatinya, maka yang dianggap adalah apa yang diniatkan oleh hatinya, bukan yang diucapkannya.



Menyebut Nama Allah Subhanahu wa Ta'ala di Dalam Kamar Mandi

Hukum membaca Bismillah adalah wajib berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam,

توضؤوا باسم الله
“Berwudhulah dengan membaca Bismillah” [HR. Ahmad, An Nasa’i, Ibnu Hibban]
Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا وضوء لمن لم  يذكر اسم الله عليه
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” [Shahih HR.Ahmad (II/418) dan selainnya]
Maka barangsiapa berwudhu tanpa membaca basmalah karena lupa atau tidak tahu terhadap hukumnya maka wudhunya tetap sah. Barangsiapa meninggalkannya karena sengaja maka wudhunya batal, menurut salah satu pendapat dari dua pendapat para ulama berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه لا
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” [HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dari jalan yang banyak yang saling menguatkan). Fatwa Lajnah Daimah (v/203-204, fatwa no.7757)].
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah ditanya, “Jika seseorang berada di dalam kamar mandi, bagaimana cara membaca basmalah?”

Beliau menjawab: “Jika seseorang berada di dalam kamar mandi maka dia harus membaca basmalah di dalam hati bukan dengan lisannya karena kewajiban membaca basmalah dalam wudhu dan mandi tidak harus diucapkan dengan keras, wallahu a’lam.” [Fatawa Arkanil Islam no.130]


Meninggalkan Istinsyaq dan Istinsar

Meninggalkan istinsyaq dan istintsar. Istinsyaq adalah menghirup air lewat hidung sampai ke pangkal hidung, dan istintsar adalah mengeluarkan air yang dihirup tadi dari hidung. Sebagian kaum muslimin ketika beRwudhu hanya memasukan jarinya yang basah ke dalam hidung, dan ini tentunya menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena beliau memerintahkan untuk beristinsyaq dan beristintsar. Dalil tentang istinsyaq dan istintsar adalah hadits-hadits berikut ini;
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم ليستنثر
“Apabila salah seorang diantara kalian berwudhu hendaknya menjadikan air di dalam hidungnya (menghirupnya) kemudian hendaknya ia beristintsar (semburkanlah).” [HR. Bukhari no.161 dan Muslim no.237]
Dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
“Dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali apabila engkau sedang berpuasa.” [HR.Abu Dawud no.142 dan At-Tirmidzi no.38]



Tidak Membasuh Sisi Mukanya dengan Sempurna

Membasuh wajah merupakan salah satu rukun wudhu, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ ٦
“Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajah kalian.” [QS.Al Maidah: 6]
Batasan wajah yang harus dibasuh adalah antara tempat tumbuhnya rambut (di atas dahi/kening) sampai tempat tumbuhnya jenggot dan dagu, dan dari pinggir telinga sampai pinggir telinga yang lainnya, dan masuk pula sendi-sendi antara jenggot dan telinga.

Imam Bukhari dan Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Humran bin Aban radhiyallahu 'anhu bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu meminta air wudhu, lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian ia berkata: ”Kemudian membasuh wajahnya tiga kali.”


Tidak Meyempurnakan Membasuh Kedua Tangan Sampai Siku

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ ٦
“Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajah kalian dan  tangan kalian sampai siku.” [QS.Al Maidah :6]
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa lafaz “Ila (sampai)” adalah bermakna “ma’a (bersama)”.
Artinya adalah bahwa kedua siku termasuk bagian dari tangan yang harus dicuci, dan ini juga merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Maka batasan tangan yang harus dicuci adalah dari ujung-ujung jari tangan sampai kedua siku (bersama siku).



Hanya Mengusap Ujung Kepala/ Tengahnya Saja

Para ulama bersepakat bahwa mengusap kepala termasuk diantara fardhunya wudhu, mereka hanya berselisih dalam hal bagian yang harus dibasuh, apakah seluruhnya atau kah sebagian saja.
Pendapat yang lebih rajih (kuat) -Allahu a’lam- adalah mengusap seluruhnya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وامسحوا  برؤوسكم

“Dan usaplah kepalamu.” [QS.Al-Maidah : 6]

Huruf ba’ dalam ayat ini adalah lil ilshaq (untuk melekatkan) jadi makna ayat tersebut “usaplah kepalamu” mencakup seluruh bagian kepala. Hal yang lebih menguatkan pendapat ini adalah praktek wudhu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam  dan ternyata beliau mengusap seluruh kepalanya sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim melalui sahabat Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu.



Mengusap Kepala Lebih dari Sekali

Ini bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena beliau selalu mengusap kepalanya hanya satu kali, sebagaimana yang telah tsabit dalam hadits ‘Ali radhiyallahu 'anhu tentang sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  berwudhu dengan mengusap kepalanya satu kali, kemudian ia berkata:
 “Siapa yang ingin melihat bersucinya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, seperti inilah cara beliau bersuci.” [Shahih HR.Abu Dawud dan An-Nasai]
Imam Abu Daud radhiyallahu 'anhu berkata,
“Hadits-hadits yang shahih dari ‘Utsman radhiyallahu 'anhu seluruhnya menunjukkan bahwa pengusapan kepala hanya satu kali.” (Sunan Abi Dawud no.108]



Tidak Membasuh Tumit dan Tidak Menyela-Nyela Jari-Jemari Tangan dan Kaki

Tidak sempurna dalam membasuh anggota wudhu dan mengakibatkan ada sebagian anggota wudhu yang tidak terbasuh oleh air. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhu ia berkata,
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah tertinggal dari kami dari kami dalam satu perjalanan safarnya, beliau lalu menyusul kami sedang ketika itu kami terpaksa menunda waktu Ashar sampai menjelang akhir waktunya, maka kami mulai berwudhu dan membasuh kaki-kaki kami. Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhu melanjutkan, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan suara yang keras,
ويل للأعقاب من النار

“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air ketika berwudhu) dari api neraka.”

Dan dari Khalid bin Mi’dan dari sebagian istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mengenai menyela-nyela jari-jemari Rasulullah 'alaihi wa sallam bersabda,

إذا توضأ فخلل بين أصابع يديك ورجليك
“Jika engkau berwudhu, maka sela-selalah jari jemari tangan dan kakimu.” [Shahih HR.At-Tirmidzi no. 39 dan selainnya].
Caranya adalah menyela-nyela jari-jemari tersebut dengan menggunakan jari kelingking tangan kiri dan dimulai dari bagian bawah jari-jemarinya.



Berdoa Ketika Membasuh Anggota Wudhu

Seperti perkataan sebagian orang ketika membasuh tangan kanannya: ”Allahumma A’thinii Kitaabii bi Yamiinii (Ya Allah berikanlah kepadaku catatan amalku pada hari kiamat dengan tangan kanan)”. Dan ketika membasuh wajahnya berkata: ”Allahumma Bayyidh Wajhii Yauma Tabyadhdhu Wujuh (Ya Allah putihkanlah (bersinar dan cerah) wajahku pada hari di mana wajah-wajah menjadi putih)” sampai akhir, mereka berdalil dengan hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu, didalamnya disebutkan bahwa Rasulullah 'alaihi wa sallam bersabda, ”Wahai Anas mendekatlah kepadaku, aku akan mengajarimu batasan-batasan wudhu, maka aku mendekat kepada beliau. Maka ketika beliau mencuci tangannya beliau membaca,

بسم الله والحمد لله ولا حول ولا قوة إلا بالله

“Bismillah wal hamdulillah wala haula wala quwata illa billah.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Ini adalah doa yang tidak ada asal-usulnya.”
Imam Ibnu Shalah rahimahullah berkata, ”Tidak shahih hadits dalam masalah ini.”
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, ”Tidak dinukil dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan sesuatu dalam wudhunya selain bismillah, dan setiap hadits tentang dzikir (bacaan-bacaan) ketika wudhu maka itu adalah dusta dan sesuatu yang mengada-ada yang tidak pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga beliau tidak pernah mengajarkannya kepada umatnya. Dan tidak tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain bacaan bismillah di awal wudhu dan doa berikut ini di akhir wudhu,

أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له .. وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ..اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين

Anggota-anggota Lajnah Daimah berkata, ”Tidak tsabit dari Nabi  'alaihi wa sallam bacaan-bacaan doa yang dibaca ketika wudhu, dan apa yang dibaca oleh orang-orang pada umumnya dari bacaan-bacaan ketika wudhu maka hal itu adalah bid’ah.”

Waswas dengan menambah jumlah cucian (mencuci anggota wudHu) lebih dari tiga kali
Ini adalah was-was dari setan, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah cucian dalam wudhu lebih dari tiga kali, sebagaimana yang tsabit dalam Shahih Bukhari bahwa Nabi 'alaihi wa sallam berwudhu tiga kali-tiga kali. Maka yang wajib atas seorang muslim adalah membuang semua was-was dan keragu-raguan (yang muncul) setelah selesainya wudhu dan jangan dia menambah lebih dari tiga kali cucian untuk menolak was-was yang merupakan salah satu dari tipuan setan.



Keyakinan Sebagian Orang bahwa Wudhu Tidak Sempurna Kecuali dengan Membasuh Tiga Kali-Tiga Kali

Keyakinan sebagian orang bahwa wudhu tidak sempurna kecuali jika dilakukan tiga kali-tiga kali, maksudnya membasuh masing-masing anggota wudhu sebanyak tiga kali. Ini adalah keyakinan yang salah. Imam Al Bukhari rahimahullah berkata di dalam kitabnya ‘Bab Wudhu Sekali-Sekali’ kemudian membawakan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu,

توضأ النبي صلى الله عليه وسلم مرة مرة
“Nabi 'alaihi wa sallam berwudhu sekali-sekali.” [HR. Bukhari no.157]
Kemudian Imam Al Bukhari berkata lagi, ’Bab Wudhu Dua Kali-Dua Kali’, kemudian membawakan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ مرتين مرتين.
“Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dua kali-dua kali.” [HR.Bukhari no.158]
Beliau juga berkata, ’Bab Wudhu Tiga Kali-Tiga Kali’, kemudian beliau membawakan hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu,

كان يغسل الأعضد ثلاثا ثلاث
“Adalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh anggota wudhunya tiga kali-tiga kali.” [HR.Bukhari no.159].
Maka hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya berwudhu dengan basuhan sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kalI-tiga kali.



Berlebihan dalam Memakai Air

Ini adalah terlarang berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta'ala,

ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
“Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. [QS. Al-An’am: 141 dan Al-A’raf: 31]
Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم يغسل - أو كان يغتسل - بالصاع إلى خمسة أمداد ويتوضأ بالمد
“Dahulu Rasulullah ﷺ mandi dengan satu sha’ (empat mud) sampai lima mud, dan berwudhu dengan satu mud.” [HR.Bukhari no.201]. 
Satu mud sekitar dua genggam telapak tangan.

Imam Al Bukhari rahimahullah berkata di awal Kitab Wudhu dalam kitab Shahihnya, ”Para ulama memakruhkan (membenci) perbuatan boros dalam berwudhu dan melebihi perbuatan Nabi 'alaihi wa sallam .” Dan termasuk sikap boros adalah membuka kran air besar-besar ketika berwudhu, membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali, dll.

Dan semakna dengan keumuman ini adalah hadits Sa’ad radhiyallahu 'anhu tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati beliau ketika beliau (Sa’ad) sedang berwudhu, maka beliau bersabda kepadanya,
“Janganlah kalian boros dalam (penggunaan) air”, maka beliau (Sa’ad) berkata, “Apakah dalam (masalah) air ada pemborosan?”, beliau bersabda, “Iya, walaupun kamu berada di sungai yang banyak airnya”. [HR. Ahmad]



Keyakinan Tidak Boleh Mengeringkan Anggota Tubuh dengan Handuk, Sapu Tangan, dan Sejenisnya Setelah Bersuci

Pendapat yang benar adalah hukumnya boleh karena tidak ada hal yang melarangnya, kalaupun ada haditsnya seperti hadits Maemunah radhiyallahu 'anha yang membawakan handuk setelah mandi junub dan ditolak oleh Nabi 'alaihi wa sallam maka hadits tersebut masih mengandung banyak kemungkinan. Bahkan dalam riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha

كان لرسول الله حرقة ينشف بها بعد الوضوء
“Rasulullah ﷺ mempunyai handuk yang biasa dipakai untuk menyeka sesudah wudhu.” [HR.Tirmidzi no.53, dan beliau melemahkannya, tapi imam Al Aini menyebutkan bahwa An Nasai meriwayatkan dalam kitab Al Kuna dengan sanad shahih. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih al Jamius Shaghir no 4830]



Tidak Berwudhu Lagi Setelah Tertidur Pulas

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

العين وكاء السه فمن نام فليتوضأ
“Mata itu pengikat dubur, maka barangsiapa yang tidur hendaknya ia berwudhu.” [Hadits hasan HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah]
Sebagian orang tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dia dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi. Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam tidurnya, dan diduga kuat tidurnya penyebab hadats. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.



Memulai Membasuh Anggota Wudhu dari Bagian Kiri Terlebih Dahulu

Ini juga merupakan kesalahan yang sering terjadi, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إذا لبستم وإذا توضأتم فابدأوا بأيامنكم
“Apabila kalian mengenakan pakaian dan apabila kalian berwudhu, maka mulailah dari bagian kanan anggota tubuh kalian.”  [Shahih HR. Abu Dawud dan selainnya]
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam  juga menyukai mendahulukan bagian kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan dalam semua urusannya.



Melakukan Tayamum Padahal Ada Air dan Dia Mampu Menggunakannya

Ini adalah kesalahan yang sangat jelas, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا ٤٣
“Lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci.” [QS. An Nisaa’: 43]
Maka ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tayamum tidak diperbolehkan kalau air tersedia dan dia mampu menggunakannya.



Wallahu a’lam




Diambil Dari Buletin Syiar Tauhid Masjid Al-Muhajrin Wal Anshar



Thoharoh secara bahasa artinya adalah bersih, lepas dari segala kotoran baik secara hissi (dilihat atau dirasakan) seperti najisnya air kencing dan lain-lain, maupun secara maknawi seperti bersih dari aib dan maksiat.

Sedangkan secara syar’i, thoharoh artinya menghilangkan apa saja yang bisa mencegah dari shalat berupa hadats ataupun najis dengan menggunakan air (atau lainnya), atau menghilangkan hukumnya dengan tanah.

Dalam syariat, thoharoh memiliki kedudukan yang sangat penting diantaranya adalah bahwa thoharoh adalah merupakan syarat sahnya shalat. Nabi shallallahu shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا تقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Tidak diterima shalat salah seorang diantara kalian apabila ia berhadats sampai dia berwudhu.” [HR.Bukhari No. 135 dan Muslim No. 225]
Dalam hadits lain dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: “Sungguh saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا تقبل صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول
“Allah subhanahu wa ta'ala tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci dan tidak menerima shadaqah dari hasil penipuan (khianat).” [HR. Muslim No. 224]
Melaksanakan shalat dengan berthoharoh merupakan bentuk pengagungan terhadap Allah subhanahu wa ta'ala. Selain itu Allah subhanahu wa ta'ala telah memuji orang-orang yang bersuci, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
“Sesungguhmya Allah subhanahu wa ta'ala mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci.” [QS. Al-Baqarah: 222]
Meremehkan masalah thoharoh bisa berakibat fatal dan merupakan salah satu sebab siksa kubur. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati 2 kubur, kemudian beliau bersabda,

إنهما ليعذبان وما يعذبان في كبير, أما أحدهما فكان لا يستتر من البول

“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena sebab yang besar (menurut pandangan manusia), adapun salah satunya (disiksa) karena dia tidak menjaga diri dari air kencing.” [HR. Bukhari No. 216 dan Muslim No. 292]
Oleh karena sebab inilah menjadi sangat penting bagi seorang muslim untuk mempelajari bagaimana cara berthoharoh yang benar, agar seorang muslim ketika beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala dalam keadaan yang sempurna, sehingga pengagungan kepada Allah subhanahu wa ta'ala terealisasi dengan baik.

Berikut ini kami persembahkan wahai saudaraku muslim, beberapa kesalahan yang sering dilakukan dalam berthoharoh (bersuci), mudah-mudahan kita bisa meninggalkan kesalahan-kesalahan ini, dan bisa menasehati orang-orang yang terjatuh dalam kesalahan-kesalahan tersebut, agar kita juga bisa meraih pahala dengan menunjukkan orang lain kepada kebaikan.



Melafadzkan Niat Ketika Hendak Berwudhu

Niat merupakan syarat sahnya wudhu. Niat adalah kesungguhan dan kesengajaan hati untuk melakukan wudhu dalam rangka melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta'ala dan RasulNya.
Niat tempatnya adalah di hati, adapun melafadzkan niat tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan suri teladan kita  'alaihi wa sallam. Niat munculnya dari dalam hati orang yang berwudhu bahwa ini wudhu untuk shalat, untuk mengangkat hadats atau yang semisalnya, inilah niat.

Tidak pernah Rasulullah di shallallahu 'alaihi wa sallam wudhunya mengucapkan: “Nawaitul wudhu lirof’il hadats...(Aku berniat wudhu untuk menghilangkan hadas...)” atau yang semisalnya. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika memulai berwudhu beliau membaca basmalah bukan dengan ucapan lainnya. Maka memulai wudhu dengan mengeraskan bacaan niat merupakan penyelisihan terhadap tuntunan dan perintah beliau. Kalau sekiranya perkara tersebut baik, tentunya sudah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan diamalkan oleh para sahabatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Tempat niat adalah di hati bukan di lisan dengan kesepakatan imam-imam kaum muslimin pada seluruh ibadah: thoharoh, shalat, zakat, puasa, haji, membebaskan budak, jihad, dan lain sebagainya.” [Majmu’atur Rasail Kubro (1/234)].
Jika perkataan seseorang dengan lisannya berlainan dengan apa yang diniatkan di dalam hatinya, maka yang dianggap adalah apa yang diniatkan oleh hatinya, bukan yang diucapkannya.



Menyebut Nama Allah Subhanahu wa Ta'ala di Dalam Kamar Mandi

Hukum membaca Bismillah adalah wajib berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam,

توضؤوا باسم الله
“Berwudhulah dengan membaca Bismillah” [HR. Ahmad, An Nasa’i, Ibnu Hibban]
Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا وضوء لمن لم  يذكر اسم الله عليه
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” [Shahih HR.Ahmad (II/418) dan selainnya]
Maka barangsiapa berwudhu tanpa membaca basmalah karena lupa atau tidak tahu terhadap hukumnya maka wudhunya tetap sah. Barangsiapa meninggalkannya karena sengaja maka wudhunya batal, menurut salah satu pendapat dari dua pendapat para ulama berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه لا
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” [HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dari jalan yang banyak yang saling menguatkan). Fatwa Lajnah Daimah (v/203-204, fatwa no.7757)].
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah ditanya, “Jika seseorang berada di dalam kamar mandi, bagaimana cara membaca basmalah?”

Beliau menjawab: “Jika seseorang berada di dalam kamar mandi maka dia harus membaca basmalah di dalam hati bukan dengan lisannya karena kewajiban membaca basmalah dalam wudhu dan mandi tidak harus diucapkan dengan keras, wallahu a’lam.” [Fatawa Arkanil Islam no.130]


Meninggalkan Istinsyaq dan Istinsar

Meninggalkan istinsyaq dan istintsar. Istinsyaq adalah menghirup air lewat hidung sampai ke pangkal hidung, dan istintsar adalah mengeluarkan air yang dihirup tadi dari hidung. Sebagian kaum muslimin ketika beRwudhu hanya memasukan jarinya yang basah ke dalam hidung, dan ini tentunya menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena beliau memerintahkan untuk beristinsyaq dan beristintsar. Dalil tentang istinsyaq dan istintsar adalah hadits-hadits berikut ini;
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم ليستنثر
“Apabila salah seorang diantara kalian berwudhu hendaknya menjadikan air di dalam hidungnya (menghirupnya) kemudian hendaknya ia beristintsar (semburkanlah).” [HR. Bukhari no.161 dan Muslim no.237]
Dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
“Dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali apabila engkau sedang berpuasa.” [HR.Abu Dawud no.142 dan At-Tirmidzi no.38]



Tidak Membasuh Sisi Mukanya dengan Sempurna

Membasuh wajah merupakan salah satu rukun wudhu, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ ٦
“Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajah kalian.” [QS.Al Maidah: 6]
Batasan wajah yang harus dibasuh adalah antara tempat tumbuhnya rambut (di atas dahi/kening) sampai tempat tumbuhnya jenggot dan dagu, dan dari pinggir telinga sampai pinggir telinga yang lainnya, dan masuk pula sendi-sendi antara jenggot dan telinga.

Imam Bukhari dan Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Humran bin Aban radhiyallahu 'anhu bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu meminta air wudhu, lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian ia berkata: ”Kemudian membasuh wajahnya tiga kali.”


Tidak Meyempurnakan Membasuh Kedua Tangan Sampai Siku

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ ٦
“Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajah kalian dan  tangan kalian sampai siku.” [QS.Al Maidah :6]
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa lafaz “Ila (sampai)” adalah bermakna “ma’a (bersama)”.
Artinya adalah bahwa kedua siku termasuk bagian dari tangan yang harus dicuci, dan ini juga merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Maka batasan tangan yang harus dicuci adalah dari ujung-ujung jari tangan sampai kedua siku (bersama siku).



Hanya Mengusap Ujung Kepala/ Tengahnya Saja

Para ulama bersepakat bahwa mengusap kepala termasuk diantara fardhunya wudhu, mereka hanya berselisih dalam hal bagian yang harus dibasuh, apakah seluruhnya atau kah sebagian saja.
Pendapat yang lebih rajih (kuat) -Allahu a’lam- adalah mengusap seluruhnya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وامسحوا  برؤوسكم

“Dan usaplah kepalamu.” [QS.Al-Maidah : 6]

Huruf ba’ dalam ayat ini adalah lil ilshaq (untuk melekatkan) jadi makna ayat tersebut “usaplah kepalamu” mencakup seluruh bagian kepala. Hal yang lebih menguatkan pendapat ini adalah praktek wudhu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam  dan ternyata beliau mengusap seluruh kepalanya sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim melalui sahabat Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu.



Mengusap Kepala Lebih dari Sekali

Ini bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena beliau selalu mengusap kepalanya hanya satu kali, sebagaimana yang telah tsabit dalam hadits ‘Ali radhiyallahu 'anhu tentang sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  berwudhu dengan mengusap kepalanya satu kali, kemudian ia berkata:
 “Siapa yang ingin melihat bersucinya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, seperti inilah cara beliau bersuci.” [Shahih HR.Abu Dawud dan An-Nasai]
Imam Abu Daud radhiyallahu 'anhu berkata,
“Hadits-hadits yang shahih dari ‘Utsman radhiyallahu 'anhu seluruhnya menunjukkan bahwa pengusapan kepala hanya satu kali.” (Sunan Abi Dawud no.108]



Tidak Membasuh Tumit dan Tidak Menyela-Nyela Jari-Jemari Tangan dan Kaki

Tidak sempurna dalam membasuh anggota wudhu dan mengakibatkan ada sebagian anggota wudhu yang tidak terbasuh oleh air. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhu ia berkata,
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah tertinggal dari kami dari kami dalam satu perjalanan safarnya, beliau lalu menyusul kami sedang ketika itu kami terpaksa menunda waktu Ashar sampai menjelang akhir waktunya, maka kami mulai berwudhu dan membasuh kaki-kaki kami. Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhu melanjutkan, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan suara yang keras,
ويل للأعقاب من النار

“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air ketika berwudhu) dari api neraka.”

Dan dari Khalid bin Mi’dan dari sebagian istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mengenai menyela-nyela jari-jemari Rasulullah 'alaihi wa sallam bersabda,

إذا توضأ فخلل بين أصابع يديك ورجليك
“Jika engkau berwudhu, maka sela-selalah jari jemari tangan dan kakimu.” [Shahih HR.At-Tirmidzi no. 39 dan selainnya].
Caranya adalah menyela-nyela jari-jemari tersebut dengan menggunakan jari kelingking tangan kiri dan dimulai dari bagian bawah jari-jemarinya.



Berdoa Ketika Membasuh Anggota Wudhu

Seperti perkataan sebagian orang ketika membasuh tangan kanannya: ”Allahumma A’thinii Kitaabii bi Yamiinii (Ya Allah berikanlah kepadaku catatan amalku pada hari kiamat dengan tangan kanan)”. Dan ketika membasuh wajahnya berkata: ”Allahumma Bayyidh Wajhii Yauma Tabyadhdhu Wujuh (Ya Allah putihkanlah (bersinar dan cerah) wajahku pada hari di mana wajah-wajah menjadi putih)” sampai akhir, mereka berdalil dengan hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu, didalamnya disebutkan bahwa Rasulullah 'alaihi wa sallam bersabda, ”Wahai Anas mendekatlah kepadaku, aku akan mengajarimu batasan-batasan wudhu, maka aku mendekat kepada beliau. Maka ketika beliau mencuci tangannya beliau membaca,

بسم الله والحمد لله ولا حول ولا قوة إلا بالله

“Bismillah wal hamdulillah wala haula wala quwata illa billah.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Ini adalah doa yang tidak ada asal-usulnya.”
Imam Ibnu Shalah rahimahullah berkata, ”Tidak shahih hadits dalam masalah ini.”
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, ”Tidak dinukil dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan sesuatu dalam wudhunya selain bismillah, dan setiap hadits tentang dzikir (bacaan-bacaan) ketika wudhu maka itu adalah dusta dan sesuatu yang mengada-ada yang tidak pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga beliau tidak pernah mengajarkannya kepada umatnya. Dan tidak tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain bacaan bismillah di awal wudhu dan doa berikut ini di akhir wudhu,

أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له .. وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ..اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين

Anggota-anggota Lajnah Daimah berkata, ”Tidak tsabit dari Nabi  'alaihi wa sallam bacaan-bacaan doa yang dibaca ketika wudhu, dan apa yang dibaca oleh orang-orang pada umumnya dari bacaan-bacaan ketika wudhu maka hal itu adalah bid’ah.”

Waswas dengan menambah jumlah cucian (mencuci anggota wudHu) lebih dari tiga kali
Ini adalah was-was dari setan, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah cucian dalam wudhu lebih dari tiga kali, sebagaimana yang tsabit dalam Shahih Bukhari bahwa Nabi 'alaihi wa sallam berwudhu tiga kali-tiga kali. Maka yang wajib atas seorang muslim adalah membuang semua was-was dan keragu-raguan (yang muncul) setelah selesainya wudhu dan jangan dia menambah lebih dari tiga kali cucian untuk menolak was-was yang merupakan salah satu dari tipuan setan.



Keyakinan Sebagian Orang bahwa Wudhu Tidak Sempurna Kecuali dengan Membasuh Tiga Kali-Tiga Kali

Keyakinan sebagian orang bahwa wudhu tidak sempurna kecuali jika dilakukan tiga kali-tiga kali, maksudnya membasuh masing-masing anggota wudhu sebanyak tiga kali. Ini adalah keyakinan yang salah. Imam Al Bukhari rahimahullah berkata di dalam kitabnya ‘Bab Wudhu Sekali-Sekali’ kemudian membawakan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu,

توضأ النبي صلى الله عليه وسلم مرة مرة
“Nabi 'alaihi wa sallam berwudhu sekali-sekali.” [HR. Bukhari no.157]
Kemudian Imam Al Bukhari berkata lagi, ’Bab Wudhu Dua Kali-Dua Kali’, kemudian membawakan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ مرتين مرتين.
“Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dua kali-dua kali.” [HR.Bukhari no.158]
Beliau juga berkata, ’Bab Wudhu Tiga Kali-Tiga Kali’, kemudian beliau membawakan hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu,

كان يغسل الأعضد ثلاثا ثلاث
“Adalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh anggota wudhunya tiga kali-tiga kali.” [HR.Bukhari no.159].
Maka hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya berwudhu dengan basuhan sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kalI-tiga kali.



Berlebihan dalam Memakai Air

Ini adalah terlarang berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta'ala,

ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
“Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. [QS. Al-An’am: 141 dan Al-A’raf: 31]
Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم يغسل - أو كان يغتسل - بالصاع إلى خمسة أمداد ويتوضأ بالمد
“Dahulu Rasulullah ﷺ mandi dengan satu sha’ (empat mud) sampai lima mud, dan berwudhu dengan satu mud.” [HR.Bukhari no.201]. 
Satu mud sekitar dua genggam telapak tangan.

Imam Al Bukhari rahimahullah berkata di awal Kitab Wudhu dalam kitab Shahihnya, ”Para ulama memakruhkan (membenci) perbuatan boros dalam berwudhu dan melebihi perbuatan Nabi 'alaihi wa sallam .” Dan termasuk sikap boros adalah membuka kran air besar-besar ketika berwudhu, membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali, dll.

Dan semakna dengan keumuman ini adalah hadits Sa’ad radhiyallahu 'anhu tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati beliau ketika beliau (Sa’ad) sedang berwudhu, maka beliau bersabda kepadanya,
“Janganlah kalian boros dalam (penggunaan) air”, maka beliau (Sa’ad) berkata, “Apakah dalam (masalah) air ada pemborosan?”, beliau bersabda, “Iya, walaupun kamu berada di sungai yang banyak airnya”. [HR. Ahmad]



Keyakinan Tidak Boleh Mengeringkan Anggota Tubuh dengan Handuk, Sapu Tangan, dan Sejenisnya Setelah Bersuci

Pendapat yang benar adalah hukumnya boleh karena tidak ada hal yang melarangnya, kalaupun ada haditsnya seperti hadits Maemunah radhiyallahu 'anha yang membawakan handuk setelah mandi junub dan ditolak oleh Nabi 'alaihi wa sallam maka hadits tersebut masih mengandung banyak kemungkinan. Bahkan dalam riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha

كان لرسول الله حرقة ينشف بها بعد الوضوء
“Rasulullah ﷺ mempunyai handuk yang biasa dipakai untuk menyeka sesudah wudhu.” [HR.Tirmidzi no.53, dan beliau melemahkannya, tapi imam Al Aini menyebutkan bahwa An Nasai meriwayatkan dalam kitab Al Kuna dengan sanad shahih. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih al Jamius Shaghir no 4830]



Tidak Berwudhu Lagi Setelah Tertidur Pulas

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

العين وكاء السه فمن نام فليتوضأ
“Mata itu pengikat dubur, maka barangsiapa yang tidur hendaknya ia berwudhu.” [Hadits hasan HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah]
Sebagian orang tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dia dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi. Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam tidurnya, dan diduga kuat tidurnya penyebab hadats. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.



Memulai Membasuh Anggota Wudhu dari Bagian Kiri Terlebih Dahulu

Ini juga merupakan kesalahan yang sering terjadi, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إذا لبستم وإذا توضأتم فابدأوا بأيامنكم
“Apabila kalian mengenakan pakaian dan apabila kalian berwudhu, maka mulailah dari bagian kanan anggota tubuh kalian.”  [Shahih HR. Abu Dawud dan selainnya]
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam  juga menyukai mendahulukan bagian kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan dalam semua urusannya.



Melakukan Tayamum Padahal Ada Air dan Dia Mampu Menggunakannya

Ini adalah kesalahan yang sangat jelas, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا ٤٣
“Lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci.” [QS. An Nisaa’: 43]
Maka ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tayamum tidak diperbolehkan kalau air tersedia dan dia mampu menggunakannya.



Wallahu a’lam




Diambil Dari Buletin Syiar Tauhid Masjid Al-Muhajrin Wal Anshar

#45 | MEMBUJUK ABU THALIB

#45 | MEMBUJUK ABU THALIB


Paska berlalunya pemboikotan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin pun mulai melakukan aktivitas sebagaimana biasanya. Adapun Quraisy, maka mereka masih tetap melakukan intimidasi terhadap kaum muslimin dan menghadang dakwah di jalan Allah meskipun sudah tidak lagi melakukan pemboikotan.

Adapun Abu Thalib, maka dia masih tetap melindungi keponakannya, dalam keadaan usianya yang sudah melebihi delapan puluh tahun. Penderitaan-penderitaan serta peristiwa-peristiwa yang begitu besar dan silih berganti sejak beberapa tahun, khususnya pada saat terjadinya pemboikotan terhadap keluarganya, telah membuat persendiannya lemah.

Baru beberapa bulan paska pemboikotan tersebut, Abu Thalib dirundung sakit yang agak payah dan kondisi ini membuat kaum musyrikun cemas kalau-kalau nama besar mereka menjadi buruk di hadapan bangsa Arab jika mereka hanya datang saat kematiannya karena tidak menyukai keponakannya. Oleh karena itulah mereka sekali lagi mengadakan perundingan dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui Abu Thalib dan berani memberikan sebagian dari hal yang sebelumnya tidak sudi mereka berikan. Mereka pun kemudian melakukan kunjungan kepada Abu Thalib, untuk terakhir kalinya.

Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa pada saat orang-orang Quraisy mendengar sakit Abu Thalib, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain,

"Sesungguhnya Hamzah dan Umar telah masuk Islam dan Islam telah menyebar luas di kabilah-kabilah Quraisy secara keseluruhan. Oleh karenanya, mari kita jenguk Abu Thalib dan menasihatinya agar menghentikan dakwah keponakannya. Demi Allah, kita tidak akan pernah merasa hidup nyaman kalau dia menguasai masalah kita."

Orang-orang Quraisy itu lalu datang kepada Abu Thalib dan merayunya. Di antara barisan mereka ada Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Abu Jahal bin Hisyam, Umayyah bin Khalaf dan Abu Sufyan dari gembong-gembong Quraisy.

Mereka berkata kepada Abu Thalib,

"Wahai Abu Thalib, seperti yang telah engkau ketahui sesungguhnya engkau bagian dari kami dan kami khawatir atas kondisimu. Sungguh engkau telah menyaksikan sendiri pertentangan antara kami dengan keponakanmu. Oleh karena itu, panggillah dia menghadapmu, tanyakan kepadanya apa yang sebenarnya dia inginkan. Apa yang dia inginkan, maka kami akan mengabulkannya dan setelah itu kami sebutkan keinginan kami yang harus dia penuhi agar dengan cara itu, ia menahan diri dari kami dan kamipun menahan diri dari dia, dia membiarkan kami pada agama kami dan kami biarkan dia berada pada agamanya.” Demikianlah ucapan para gembong Quraisy ini kepada Abu Thalib.

Maka segera Abu Thalib pun menyuruh seseorang untuk memanggil Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa Sallam. Rasulullah pun kemudian datang menemui Abu Thalib. Abu Thalib berkata kepada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa Sallam,

"Wahai keponakanku, orang-orang ini adalah pembesar kaummu. Mereka sepakat untuk memberikan sesuatu kepadamu dan sebagai gantinya mereka mendapatkan sesuatu pula darimu."

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mereka,

أرأيتم إن أعطيتكم كلمة تكلمتم بها، ملكتم بها العرب، ودانت لكم بها العجم
Bagaimana pendapat kalian bila aku katakan kepada kalian satu kalimat yang bila kalian ucapkan niscaya kalian akan dapat menguasai bangsa Arab dan orang-orang ajam (non Arab) akan tunduk kepada kalian?”

Dalam lafazh riwayat yang lain disebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berbicara kepada Abu Thalib,  

أريدهم على كلمة واحدة يقولونها، تدين لهم بها العرب، وتؤدي إليهم بها العجم الجزية
Aku menginginkan mereka untuk mengucapkan satu kalimat yang dapat membuat bangsa Arab tunduk kepada mereka, bahkan orang-orang non Arab akan mempersembahkan jizyah (upeti) kepada mereka”.

Dalam lafazh riwayat yang lainnya lagi disebutkan bahwa beliau berkata,

يا عم، أفلا تدعوهم إلى ما هو خير لهم

Wahai pamanku! Kenapa tidak engkau ajak saja mereka kepada hal yang lebih baik buat mereka?”.
Dia bertanya, “Mengajak kepada apa?”.

أدعوهم إلى أن يتكلموا بكلمة تدين لهم بها العرب، ويملكون بها العجم
Ajaklah mereka agar mengucapkan satu kalimat yang dapat membuat bangsa Arab tunduk kepada dan orang-orang non Arab berada di bawah kekuasaan mereka”

Sedangkan dalam lafazh yang diriwayatkan Ibnu Ishaq beliau shallallahu alaihi wasallam menyebutkan,

كلمة واحدة تعطونها، تملكون بها العرب، وتدين لكم بها العجم،

Satu kalimat saja yang kalian berikan niscaya kalian akan bisa menguasai bangsa Arab dan orang-orang asing akan tunduk kepada kalian”.

Tokoh-tokoh Quraisy bersorak, kemudian mereka berkata,
"Wahai Muhammad, apakah engkau mau menjadikan sesembahan kami yang banyak itu menjadi satu saja? Sungguh, merupakan perkara yang sangat mengherankan."
Sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain,
"Demi Allah, orang ini hanya mempermainkan kita. Pulanglah kalian dan berpegang teguhlah kalian kepada agama leluhur kalian, hingga Allah memutuskan perkara di antara kita dan dirinya."

Setelah itu, mereka keluar berpencar dari rumah Abu Thalib.

Allah subhanahu wata’ala kemudian menurunkan ayat berkenaan dengan itu. Allah azza wajalla berfirman,

ص وَالْقُرْآنِ ذِي الذِّكْرِ (1) بَلِ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي عِزَّةٍ وَشِقَاقٍ (2) كَمْ أَهْلَكْنَا مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ قَرْنٍ فَنَادَوْا وَلاتَ حِينَ مَنَاصٍ (3) وَعَجِبُوا أَنْ جَاءَهُمْ مُنْذِرٌ مِنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ (4) أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ (5) وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (6) مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الآخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلا اخْتِلاقٌ(7)
Shad, demi Al-Qur’an yang mempunyai keagungan. Sebenarnya orang-orang kafir itu berada di dalam kesombongan dan permusuhan yang sengit. Betapa banyaknya umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, lalu mereka meminta tolong, padahal (waktu itu) bukanlah saat untuk lari melepaskan diri.

Dan mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (rasul) dari kalangan mereka; dan orang-orang kafir berkata, "Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta. Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak itu sebagai Sesembahan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.”

Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka seraya mengatakan, "Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahan kalian, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki. Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan,. (Shad: 1-7).


Wallahu a’lam.


**********


REFERENSI:
  • Ar Rahiqul Makhtum, hlm. 132 
  • Al Misbah Al Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, tafsir surat Shad, ayat 1-7





Ditulis Oleh Ustadz Wira Bachrun Al Bankawy


--------------

Paska berlalunya pemboikotan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin pun mulai melakukan aktivitas sebagaimana biasanya. Adapun Quraisy, maka mereka masih tetap melakukan intimidasi terhadap kaum muslimin dan menghadang dakwah di jalan Allah meskipun sudah tidak lagi melakukan pemboikotan.

Adapun Abu Thalib, maka dia masih tetap melindungi keponakannya, dalam keadaan usianya yang sudah melebihi delapan puluh tahun. Penderitaan-penderitaan serta peristiwa-peristiwa yang begitu besar dan silih berganti sejak beberapa tahun, khususnya pada saat terjadinya pemboikotan terhadap keluarganya, telah membuat persendiannya lemah.

Baru beberapa bulan paska pemboikotan tersebut, Abu Thalib dirundung sakit yang agak payah dan kondisi ini membuat kaum musyrikun cemas kalau-kalau nama besar mereka menjadi buruk di hadapan bangsa Arab jika mereka hanya datang saat kematiannya karena tidak menyukai keponakannya. Oleh karena itulah mereka sekali lagi mengadakan perundingan dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui Abu Thalib dan berani memberikan sebagian dari hal yang sebelumnya tidak sudi mereka berikan. Mereka pun kemudian melakukan kunjungan kepada Abu Thalib, untuk terakhir kalinya.

Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa pada saat orang-orang Quraisy mendengar sakit Abu Thalib, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain,

"Sesungguhnya Hamzah dan Umar telah masuk Islam dan Islam telah menyebar luas di kabilah-kabilah Quraisy secara keseluruhan. Oleh karenanya, mari kita jenguk Abu Thalib dan menasihatinya agar menghentikan dakwah keponakannya. Demi Allah, kita tidak akan pernah merasa hidup nyaman kalau dia menguasai masalah kita."

Orang-orang Quraisy itu lalu datang kepada Abu Thalib dan merayunya. Di antara barisan mereka ada Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Abu Jahal bin Hisyam, Umayyah bin Khalaf dan Abu Sufyan dari gembong-gembong Quraisy.

Mereka berkata kepada Abu Thalib,

"Wahai Abu Thalib, seperti yang telah engkau ketahui sesungguhnya engkau bagian dari kami dan kami khawatir atas kondisimu. Sungguh engkau telah menyaksikan sendiri pertentangan antara kami dengan keponakanmu. Oleh karena itu, panggillah dia menghadapmu, tanyakan kepadanya apa yang sebenarnya dia inginkan. Apa yang dia inginkan, maka kami akan mengabulkannya dan setelah itu kami sebutkan keinginan kami yang harus dia penuhi agar dengan cara itu, ia menahan diri dari kami dan kamipun menahan diri dari dia, dia membiarkan kami pada agama kami dan kami biarkan dia berada pada agamanya.” Demikianlah ucapan para gembong Quraisy ini kepada Abu Thalib.

Maka segera Abu Thalib pun menyuruh seseorang untuk memanggil Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa Sallam. Rasulullah pun kemudian datang menemui Abu Thalib. Abu Thalib berkata kepada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa Sallam,

"Wahai keponakanku, orang-orang ini adalah pembesar kaummu. Mereka sepakat untuk memberikan sesuatu kepadamu dan sebagai gantinya mereka mendapatkan sesuatu pula darimu."

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mereka,

أرأيتم إن أعطيتكم كلمة تكلمتم بها، ملكتم بها العرب، ودانت لكم بها العجم
Bagaimana pendapat kalian bila aku katakan kepada kalian satu kalimat yang bila kalian ucapkan niscaya kalian akan dapat menguasai bangsa Arab dan orang-orang ajam (non Arab) akan tunduk kepada kalian?”

Dalam lafazh riwayat yang lain disebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berbicara kepada Abu Thalib,  

أريدهم على كلمة واحدة يقولونها، تدين لهم بها العرب، وتؤدي إليهم بها العجم الجزية
Aku menginginkan mereka untuk mengucapkan satu kalimat yang dapat membuat bangsa Arab tunduk kepada mereka, bahkan orang-orang non Arab akan mempersembahkan jizyah (upeti) kepada mereka”.

Dalam lafazh riwayat yang lainnya lagi disebutkan bahwa beliau berkata,

يا عم، أفلا تدعوهم إلى ما هو خير لهم

Wahai pamanku! Kenapa tidak engkau ajak saja mereka kepada hal yang lebih baik buat mereka?”.
Dia bertanya, “Mengajak kepada apa?”.

أدعوهم إلى أن يتكلموا بكلمة تدين لهم بها العرب، ويملكون بها العجم
Ajaklah mereka agar mengucapkan satu kalimat yang dapat membuat bangsa Arab tunduk kepada dan orang-orang non Arab berada di bawah kekuasaan mereka”

Sedangkan dalam lafazh yang diriwayatkan Ibnu Ishaq beliau shallallahu alaihi wasallam menyebutkan,

كلمة واحدة تعطونها، تملكون بها العرب، وتدين لكم بها العجم،

Satu kalimat saja yang kalian berikan niscaya kalian akan bisa menguasai bangsa Arab dan orang-orang asing akan tunduk kepada kalian”.

Tokoh-tokoh Quraisy bersorak, kemudian mereka berkata,
"Wahai Muhammad, apakah engkau mau menjadikan sesembahan kami yang banyak itu menjadi satu saja? Sungguh, merupakan perkara yang sangat mengherankan."
Sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain,
"Demi Allah, orang ini hanya mempermainkan kita. Pulanglah kalian dan berpegang teguhlah kalian kepada agama leluhur kalian, hingga Allah memutuskan perkara di antara kita dan dirinya."

Setelah itu, mereka keluar berpencar dari rumah Abu Thalib.

Allah subhanahu wata’ala kemudian menurunkan ayat berkenaan dengan itu. Allah azza wajalla berfirman,

ص وَالْقُرْآنِ ذِي الذِّكْرِ (1) بَلِ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي عِزَّةٍ وَشِقَاقٍ (2) كَمْ أَهْلَكْنَا مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ قَرْنٍ فَنَادَوْا وَلاتَ حِينَ مَنَاصٍ (3) وَعَجِبُوا أَنْ جَاءَهُمْ مُنْذِرٌ مِنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ (4) أَجَعَلَ الآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ (5) وَانْطَلَقَ الْمَلأ مِنْهُمْ أَنِ امْشُوا وَاصْبِرُوا عَلَى آلِهَتِكُمْ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ يُرَادُ (6) مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الآخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلا اخْتِلاقٌ(7)
Shad, demi Al-Qur’an yang mempunyai keagungan. Sebenarnya orang-orang kafir itu berada di dalam kesombongan dan permusuhan yang sengit. Betapa banyaknya umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, lalu mereka meminta tolong, padahal (waktu itu) bukanlah saat untuk lari melepaskan diri.

Dan mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (rasul) dari kalangan mereka; dan orang-orang kafir berkata, "Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta. Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan yang banyak itu sebagai Sesembahan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.”

Dan pergilah pemimpin-pemimpin mereka seraya mengatakan, "Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) sesembahan-sesembahan kalian, sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang dikehendaki. Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan,. (Shad: 1-7).


Wallahu a’lam.


**********


REFERENSI:
  • Ar Rahiqul Makhtum, hlm. 132 
  • Al Misbah Al Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, tafsir surat Shad, ayat 1-7





Ditulis Oleh Ustadz Wira Bachrun Al Bankawy


--------------

SERBA-SERBI POLIGAMI

SERBA-SERBI POLIGAMI


Adalah pertanyaan yang sensitif bagi pasangan suami istri, tatkala seorang pria meminta izin kepada pasangannya untuk menikah lagi. Sebagian istri, tatkala mendengar kata poligami; seolah tersambar petir, seolah bom waktu akan meledak di rumahnya, seolah kehidupan dia segera berakhir.

Kecuali yang Allah ta'ala kecualikan dari hamba-Nya dengan taufiq-Nya untuk menerima syariat tersebut, bahkan mempraktekkan amalan tersebut.


*****

DEFINISI POLIGAMI

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak (suami) memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri. Adapun perkawinan yang istri memiliki banyak suami dalam waktu bersamaan bukanlah ajaran islam. Dan bahkan menyelisihi fitrah yang sehat. Demikian pula yang tidak termasuk kategori poligami dalam islam seperti nikah mut'ah (kawin kontrak) yang telah dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada tahun khaibar dan kawin dengan hubungan perzinahan, dan atau tukar pasangan dengan suami/istri orang lain.

*****

DALIL LANDASAN UTAMA SYARIAT POLIGAMI 

Firman-Nya:

وإن خفتم ألا تُقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا 
"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." [QS. An-Nisa: 3].
Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa asalnya bagi kaum adam adalah berpoligami bagi yang mampu, adil dan jika tidak dikhawatirkan terjatuh dalam kedzaliman.


*****

HUKUM POLIGAMI

Allah subhanahu wa ta'ala menghalalkan hamba-Nya dari kaum adam untuk memiliki istri lebih dari satu dan syari'at melarang kaum adam untuk beristri lebih dari empat.Adapun Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dengan sebelas istri, dan meninggal dua istrinya di masa hidupnya (sehingga tersisa sembilan). Ini adalah kekhususan beliau dari Allah ta'ala, yang tidak diperbolehkan untuk umatnya.

Maka sepantasnya kita berhati-hati dengan pemikiran/peraturan orang kuffar yang mengharamkan poligami. Karena aqidah pengharaman sesuatu yang Allah ta'ala halalkan bagi hamba-Nya adalah termasuk bentuk kemurtadan , yang bisa mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya.

Ada silang pendapat hukum poligami berputar sekitar mubah (boleh), sunnah mustahabbah, dan wajib. Sebagian ulama' berpendapat sesuai dengan keadaan; yaitu hukumnya menjadi wajib jika dengan satu istri tidak bisa menjaga kesucian dia, dan dikhawatirkan terjatuh dalam perkara haram, seperti perzinahan. Haram hukumnya bila tujuan niatannya adalah untuk mendzalimi istri pertamanya.

Maka kebijakan untuk berpoligami kembali kepada masing-masing individu dengan melihat pertimbangan maslahat (kebaikan) dan madharrat (bahaya), melihat kemampuan sesuai rambu dan syarat-syaratnya.

*****

RAGAM MANUSIA & RESPONNYA TERKAIT DENGAN ILMU SYARIAT POLIGAMI 

Syari'at -yang haq- selalu berada di tengah, berada di antara dua kubu manusia yang berseberangan; antara ekstrem kiri dan ekstrem kanan. Demikian pula syariat poligami;  Yang tergolong ekstrem kiri adalah seperti mereka yang ingkari syariat poligami, sedangkan ekstrem kanan adalah seperti mereka yang ghuluw (berlebihan) terhadap syariat poligami hingga menikah lebih dari empat istri dalam waktu bersamaan misalnya.

Manusia terbagi menjadi empat macam terkait hal poligami:


>>>

1.) Tahu ilmunya, mengimani syariat poligami, dan mengamalkannya.

Jenis pertama ini tentunya membutuhkan hidayah dan taufiq dari Allah ta'ala untuk menjalankan dan mengamalkannya.

>>>


2.) Mengetahuinya atau mengilmuinya, mengimaninya, tapi enggan atau tidak mau mengamalkannya karena berbagai pertimbangan dan sebab.

Kenapa mereka tidak mau melakukannya?

a. Dari Kaum Hawa

Mayoritasnya mereka adalah tidak mau dimadu  atau diduakan. Dengan beraneka argumen ; takut kesetiaan & cinta suami berkurang, ditampakkan kemiskinan di depan matanya dengan berlogika semakin banyak orang yang dinafkahi oleh suaminya, takut sering terjadi pertengkaran antara istri, takut ketidakadilan, malu dengan cemoohan orang, cemburu dengan istri barunya, dst.

Dan sifat pencemburu adalah fitrahnya wanita, jangan kita mencelanya. Adapun mereka yang siap dan rela dipoligami adalah yang mampu menundukkan fitrah dan egonya di bawah syari'at Allah ta'ala dalam berpoligami,  dengan taufiq-Nya.

Banyak juga didapati kaum hawa yang terlanjur dipoligami dalam keadaan merasa terpaksa, atau suami terlanjur menikah lagi tanpa  dengan sepengetahuan istri tapi dengan tetap mempertahankan rumah tangganya. Tentunya 'ajr (pahala) nya tidak seperti istri yang ikhlas (dari awal) dalam menjalankan syariat poligami. Juga banyak istri yang minta khuluq (cerai) setelah dipoligami, sedangkan perbuatan seperti ini termasuk alasan permintaan khuluq (cerai) yang tidak syar'i dan tidak perlu dikabulkan sang suami. Bahkan lebih dari itu, karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar .
dan ada ancamannya di akhirat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

((أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة))
"Perempuan manapun yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga." [HR. Ibnu Majah 2055, Abu Daud 2226 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan Shahih Abi Daud]
Kecuali jika ada alasan syar'i seperti suami suka berzina, suka meninggalkan shalat, pemabuk, melakukan kekerasan-penyiksaan pada istri dan anak, tidak menafkahi keluarganya, impotensi yang kronis dan sebagainya. Dan sangat sedikit dari kaum hawa yang siap, rela dan ridha untuk dimadu, dipoligami.

b. Dari Kaum Adam

Sedikit sekali dari kaum adam yang mengingkari syari'at ini, walaupun kenyataannya juga masih sedikit persentase dari mereka kaum adam yang menerapkannya. Sebagiannya dengan argumen merasa cukup dengan satu istri, tidak mau atau takut bermasalah dengan istri sebelumnya atau mertua, kekhawatiran dengan kurangnya sandang-pangan, anaknya yang tidak setuju, sibuk dengan kerjanya dan tidak bisa meluangkan waktu untuk lebih dari satu istri, dst.

Sebagian kaum adam mencuat semangat poligaminya karena;

1. Faktor eksternal rumah
Seiring semakin dahsyatnya pemandangan luar dengan fitnah wanita di zaman sekarang yang hakikatnya mereka berpakaian tapi telanjang (Seperti pakaian mini, ketat, transparan).

2. Faktor internal rumah
Dominan pada istrinya, seperti istri mandul, lemah syahwat, kurangnya kepedulian istrinya dari urusan rahasia ranjang suaminya, kekecewaan urusan rumah sebagai ibu rumah tangga, tidak taatnya istri, buruknya layanan kehidupan suami dan anak-anaknya, tipe istri sombong, pemarah dan atau yang tidak mensyukuri suami, dst. Akan tetapi suami juga tidak boleh egois, banyak tuntutan dan mencela keterbatasan istrinya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

((خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأهْلِهِ، وأنا خَيْرُكُم لأهْلي)) 
“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya, dan aku yang terbaik terhadap istriku.” [HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiallahu ’anhuma, Shahih Ibni Majah: 1608]
Dari seorang Tabi’in Al-Aswad rahimahullah berkata,

سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَصْنَعُ فِي بَيْتِهِ قَالَتْ كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ  فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَة
“Aku pernah bertanya kepada Aisyah: Apa yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di rumahnya? Aisyah berkata: Beliau membantu pekerjaan istrinya, maka apabila telah masuk waktu sholat beliau keluar untuk sholat.” [HR. Al-Bukhari]
Harus memahami betapa beratnya beban tugas ibu rumah tangga dan sebisa suami untuk meringankannya. Dan hakikatnya ada keinginan besar bagi kaum adam untuk mewujudkan poligami, dan demikianlah fitrah mereka.

Sejak sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, kaum adam terdahulu sudah terbiasa dengan poligami, termasuk yahudi dan nashrani. Sungguh salah tuduhan orang-orang nashara yang mengolok-olok Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi pencinta wanita, beristri banyak.

Mereka para penghujat yang tidak tahu para pendahulunya, dan bahkan dengan fatwa pengharaman mereka dengan poligami menyebabkan mereka sendiri terjerumus dalam seks bebas dan liar. Dan bahkan sebagian para Nabi; seperti Sulaiman alaihis salam memiliki 1000 istri, 700 istri adalah dari kalangan merdeka, dan 300 dari kalangan budak. Disebutkan Imam Al-Bukhari dalam shahihnya bahwa Nabi Sulaiman alaihissalam mengelilingi 100 istrinya dalam satu malam.

Ini menunjukkan bahwa syari'at agama islam adalah rahmah, indah dan memudahkan urusan umatnya.

>>>

3. Tidak mengetahui adanya syari'at poligami dalam islam, tapi dia melakukan poligami di atas fitrahnya saja.

>>>

4. Tidak mengetahui syari'at poligami dan tidak mengamalkannya.

Dua poin terakhir bukanlah perkara mustahil bagi seseorang yang terjauhkan dari ilmu syari'at Islam, baik karena sebab jauhnya dari lingkungan atau fasilitas ilmu, dan atau karena kedangkalan pemahaman individu.

*****

MENIKAH LAGI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI

Apakah berdosa orang yang berpoligami tanpa sepengetahuan istri yang sebelumnya? tanpa seizin istrinya ?

Jawaban: dia tidak berdosa, dan tidak perlu izin istri pertamanya.

Dan poligami ini adalah syari'at Allah Ta'ala  yang dihalalkan untuk umatnya, dan bukanlah syari'at buatan istri. Dan tidak ada dalil penjelasan dalam syari'at islam dalam berpoligami membutuhkan rekomendasi dari istri .

*****

HIKMAH DI BALIK POLIGAMI 

Setiap hukum Allah subhanahu wa ta'ala ada padanya hikmah, tetapi kita beribadah bukanlah semata untuk mencari hikmah. Dan segala bentuk ibadah hanyalah untuk Allah subhanahu wa ta'ala semata.

Di antara hikmah poligami adalah ;

1. Memperbanyak keturunan dan umat Islam.

Dan yang demikian adalah kebanggaan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di hari kiamat. Sebagaimana sabdanya:

((تزوجوا الودود والولود فإني مكاثر بكم الأمم))
"Nikahilah wanita yang penyayang, dan subur, karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umatku." [HR. An-Nasa'i, Abu Daud. Dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih]

2. Tetap menjaga kesucian suaminya dan lebih menjaga pandangannya dan kemaluannya tatkala istri pertamanya haid, nifas, atau sakit, sehingga tidak terhalang dari pelampiasan nafsunya ke ladang lainnya yang Allah Ta'ala halalkan. Terlebih suami yang mempunyai syahwat tinggi yang dikhawatirkan terjatuh dalam perbuatan haram.


3. Kita pada zaman dengan kuantitas kaum wanita lebih banyak dari kaum pria, sehingga menikah poligami berarti menyelamatkan dan melindungi kesucian mereka dari fitnah dan liarnya dunia. Terlebih di zaman banyak fitnah sekarang, banyak didapati kaum wanita yang sudah teracuni fitrahnya, kesuciannya mereka karena media Televisi atau Media Sosial seperti Hp, Facebook dan semisalnya. Berimbas pada busana pakaian tapi telanjang, cuek dengan nasihat dan pendidikan agama, perubahan akhlak, hingga pergaulan bebas. Naudzubillahi min dzalikas syar.
Tidak terlepas dari keteledoran orang tua terhadap pengawasan putrinya. Tidaklah ada keharusan menikahi bikr (perawan); sehingga bisa menolong dan mengentaskan kesusahan para janda dengan atau tanpa anak.


4. Saling ta'awun (menolong) antara istri; jika satunya sakit maka yang lainnya bisa merawatnya dan menopang tugas-tugasnya dari urusan rumahnya dan anaknya. Sedangkan suami tetap sibuk kerja.
Terlebih jika istri pertamanya mandul atau lemah untuk memberi banyak keturunan suaminya, maka istri yang lainnya bisa membantu menutupi perkara tersebut, bi idznillah. (Dan faedah ini terkait dengan poin pertama).

*****

TADABBUR KENYATAAN ANTARA KAUM HAWA DAN KAUM ADAM

Mayoritas manusia yang meninggal dengan umur lebih pendek adalah jenis kelamin atau kaum laki-laki, sedang kaum wanita lebih panjang umurnya. Persentase angka kelahiran dengan jenis kelamin perempuan adalah lebih tinggi dibanding laki-laki. Intinya jumlah laki-laki dibanding wanita bisa kisaran 1 : 9 atau bahkan lebih dari itu. Adapun di masa munculnya Dajjal adalah 1: 50 sebagaimana hadits:

إن من اشراط الساعة ان يرفع العلم ويظهر الجهل ويفشو الزنا ويشرب الخمر ويذهب الرجال وتبقى النساء حتى يكون لخمسين امراة قيم واحد .رواه الشيخان عن انس
“Sesungguhnya diantara tanda-tanda datangnya kiamat (besar) adalah dengan diangkat ilmu, kebodohan bermunculan, perzinahan tersebar, Khamr(minuman keras) banyak di minum, laki-laki banyak yang wafat dan menyisakan banyak wanita, hingga lima puluh wanita hanya berbanding satu laki-laki”. [HR. Bukhari & Muslim dari Anas Bin Malik] .
Hendaknya kaum pria memahami kebutuhan kaum wanita dari kalangan janda yang membutuhkan pendamping barunya sekaligus yang mengayomi baginya dan anak-anaknya. Perlu disadari bahwa mereka tidak seperti kaum laki dalam mencari mata pencaharian, penjagaan dirinya dan anaknya dst.

Hendaknya kaum wanita juga jangan egois dengan membiarkan saudari-saudarinya yang menjanda hidup dalam kesusahan, beratnya perasaannya menanggung hidup dirinya dan anak-anaknya, jangan pula anda larang suami anda yang ingin membantu mereka dengan cara berpoligami, jangan jadikan poligami adalah bumerang dan ketakutan sebagai perusak kehidupan rumah tangga anda.
Demikianlah senjata terbesar syaitan untuk menakuti-nakuti mereka hamba-Nya yang beriman.

Sebagaimana firman-Nya:

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. Al-Baqarah: 268]

*****

PERBENDAHARAAN YANG SEYOGYANYA DIMILIKI ORANG YANG HENDAK BERPOLIGAMI

Poligami bukanlah perkara yang mudah. Dan bukan hanya semata sebagai media pelampias syahwat kaum pria. Banyak hal yang harus dipikirkan dan dipikul dari resiko dan konsekuensinya. Bukanlah poligami sebagai suatu percobaan, sehingga tatkala belum mampu melakukannya kemudian menceraikannya. Tidaklah poligami sebagai wujud pamer kebanggaan, kekayaan dan keperkasaan. Dan bukan bahan olokan bagi yang belum mampu poligami.

Banyak orang yang belum faqih memahami fiqih poligami, sehingga banyak terjatuh dalam perkara perceraian, kekerasan dan penganiayaan, penelantaran anak, dsb. Oleh karena itu, berilmulah sebelum beramal. Sebelum berpoligami hendaklah belajar fiqih poligami, hak-hak dan kewajiban istri yang dipoligami, dst. Karena hakikat terwujudnya keluarga poligami yang sakinah, mawaddah, warahmah adalah dengan ilmu an-nafi' (ilmu agama yang bermanfaat; yang diamalkan).

Maka perlu untuk memperhatikan beberapa syarat atau rambu-rambu yang perlu dipertimbangkan sebelum beranjak dari monogami ke tahap poligami, sehingga tidak terjatuh dalam perkara kedzaliman. Di antaranya adalah;


1.) القدرة المالية [KEMAMPUAN HARTA]
Kemampuan seseorang untuk membayar mahar, dan nafkah untuk istri keduanya. Perkara ini bukanlah mutlak. Tapi dengan tetap mengambil sebab bertambahnya rizki, dan bertawakkal. Allah Ta'ala tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya yang beriman dan yang berbuat baik.

2.) القدرة البدنية [KEMAMPUAN JASMANI]
Yaitu memiliki syahwat, dan mampu menunaikan kewajibannya sebagai suami yang beristri banyak. Maka lelaki yang impotensi tidak layak berpoligami, karena tidak bisa menunaikan urusan ranjang istri-istrinya. Sehingga merupakan bentuk kedzaliman.

3.) القدرة على العدل [KEMAMPUAN BERBUAT ADIL]
Mampu melihat - menimbang dirinya, apakah termasuk yang mampu berbuat adil antara istrinya yang ada dengan istrinya yang baru. Jika dia khawatir atas dirinya untuk tidak bisa berbuat adil Maka cukupkanlah dengan satu istri. Sebagaimana firman-Nya :

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً}
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." [QS. An-Nisa : 3]
Dan firman-Nya:

{ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا}
"Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." [QS. An-Nisa: 3].
Adil terbagi menjadi dua:

A. Maknawi yaitu adil qalby (hati). Ini adalah perkara yang sulit, dan syari'at tidak membebani dengan adil jenis pertama ini (adil hati).

B. Hissi, yaitu yang nyata dan bisa dirasakan. Ini meliputi adil dalam empat hal:
  1. Tempat tinggal; masing-masing istri disediakan tempat tinggal.Sebagian ulama' menjadikan poin tinggal terpisah adalah juga termasuk perkara syarat poligami.
  2. Nafkah; masing-masing istri dinafkahi setiap harinya.
  3. Pakaian; termasuk sandal, sepatu dan semisalnya.
  4. Mabit; yaitu membagi waktu bermalamnya di sisi istri-istrinya dengan adil.
Maka yang tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal tersebut di atas, dikhawatirkan masuk dalam kategori di bawah ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits sunan At-Tirmidzi,

((إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ))
“Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” [Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan, “Al-Hakim menghukumi hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim)]
Adapun adil yang berwujud rasa cinta (adil hati) yang condong kepada salah satu istrinya adalah tidak termasuk kemampuan hamba-Nya, dan tidak termasuk kewajiban hamba-Nya. Dan hati itu ada di tangan Allah Ta'ala, Allah Subhanahu wa ta'ala yang mengaturnya, dan membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya. Akan tetapi seorang hamba wajib menegakkan keadilan semampunya yang dia bisa. [Mauqi' Syeikh Ibnu 'Utsaimin Nuurun 'Alad Darb, kaset 271]


4. الصبر  [SABAR]
Yaitu bersabar dengan segala problematika-rintangan poligami. Tidak cepat marah, dan tidak tergesa memutuskan perkara, terlebih masalah perceraian. [Fatawa Syeikh Ibnu 'Utsaimin Nuurun 'Alad darbi, kaset 271].

Sebagian ulama' ada yang menambah dua poin dari syarat poligami ;


5. الصدر الواسع [BERDADA LEBAR]
Yaitu legowo; berdada lebar menghadapi khilaf (perbedaan) dalam masalah dan pendapat antara masing-masing istri. Jika tidak dimiliki sifat ini; suami akan merasa sesak dada, akan didapati sifat suami yang sering murung, mengeluh, menyesali poligaminya dan keinginan untuk mengakhirinya.


6. السكن مستقل [TEMPAT TINGGAL TERPISAH]
Hingga Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam digelari dengan "Ashabul Hujurat", karena mempunyai sembilan istri, dengan kamar-kamarnya yang terpisah.

7. الرضا من الزوجة [KERIDHOAN DARI ISTRI]
Adapun ridhonya istri tidak termasuk dalam syarat-syarat poligami dan syari'at tidak menyebutkan perihal tersebut. Walaupun demikian akan tetapi jika istri meridhai maka akan le

Perkataan ahli hikmah:

رضا الناس غاية لا تُدرك  
ورضا الله غاية لا تُترك
فاترك ما لا يُدرك  
وأدرك ما لا يُترك
“Ridho manusia merupakan tujuan yang tidak bisa diraih, sedangkan ridho Allah merupakan tujuan yang tidak boleh ditinggalkan, maka tinggalkanlah apa yang tidak bisa diraih, dan raihlah apa yang tidak boleh ditinggalkan.”

Imam Syafi’i rahimahullah berkata kepada muridnya Rabi bin Sulaiman rahimahullah, yang diabadikan dalam kitab ‘Hilyatul Auliya’:

يا ربيع، رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه، فإنه لا سبيل إلى رضاهم
“Wahai Rabi’, Ridho manusia merupakan tujuan yang tidak bisa diraih, maka hendaknya engkau mencari perkara yang baik bagimu, lanjutkanlah perkara tersebut, karena sungguh tidak ada cara untuk meraih ridha manusia.”



Wallahu Ta'aala A'lam Bis Shawab.



------------------------------------------------


Ditulis Oleh Ustadz Abdurrahman Dani


Adalah pertanyaan yang sensitif bagi pasangan suami istri, tatkala seorang pria meminta izin kepada pasangannya untuk menikah lagi. Sebagian istri, tatkala mendengar kata poligami; seolah tersambar petir, seolah bom waktu akan meledak di rumahnya, seolah kehidupan dia segera berakhir.

Kecuali yang Allah ta'ala kecualikan dari hamba-Nya dengan taufiq-Nya untuk menerima syariat tersebut, bahkan mempraktekkan amalan tersebut.


*****

DEFINISI POLIGAMI

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak (suami) memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri. Adapun perkawinan yang istri memiliki banyak suami dalam waktu bersamaan bukanlah ajaran islam. Dan bahkan menyelisihi fitrah yang sehat. Demikian pula yang tidak termasuk kategori poligami dalam islam seperti nikah mut'ah (kawin kontrak) yang telah dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada tahun khaibar dan kawin dengan hubungan perzinahan, dan atau tukar pasangan dengan suami/istri orang lain.

*****

DALIL LANDASAN UTAMA SYARIAT POLIGAMI 

Firman-Nya:

وإن خفتم ألا تُقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا 
"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." [QS. An-Nisa: 3].
Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa asalnya bagi kaum adam adalah berpoligami bagi yang mampu, adil dan jika tidak dikhawatirkan terjatuh dalam kedzaliman.


*****

HUKUM POLIGAMI

Allah subhanahu wa ta'ala menghalalkan hamba-Nya dari kaum adam untuk memiliki istri lebih dari satu dan syari'at melarang kaum adam untuk beristri lebih dari empat.Adapun Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dengan sebelas istri, dan meninggal dua istrinya di masa hidupnya (sehingga tersisa sembilan). Ini adalah kekhususan beliau dari Allah ta'ala, yang tidak diperbolehkan untuk umatnya.

Maka sepantasnya kita berhati-hati dengan pemikiran/peraturan orang kuffar yang mengharamkan poligami. Karena aqidah pengharaman sesuatu yang Allah ta'ala halalkan bagi hamba-Nya adalah termasuk bentuk kemurtadan , yang bisa mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya.

Ada silang pendapat hukum poligami berputar sekitar mubah (boleh), sunnah mustahabbah, dan wajib. Sebagian ulama' berpendapat sesuai dengan keadaan; yaitu hukumnya menjadi wajib jika dengan satu istri tidak bisa menjaga kesucian dia, dan dikhawatirkan terjatuh dalam perkara haram, seperti perzinahan. Haram hukumnya bila tujuan niatannya adalah untuk mendzalimi istri pertamanya.

Maka kebijakan untuk berpoligami kembali kepada masing-masing individu dengan melihat pertimbangan maslahat (kebaikan) dan madharrat (bahaya), melihat kemampuan sesuai rambu dan syarat-syaratnya.

*****

RAGAM MANUSIA & RESPONNYA TERKAIT DENGAN ILMU SYARIAT POLIGAMI 

Syari'at -yang haq- selalu berada di tengah, berada di antara dua kubu manusia yang berseberangan; antara ekstrem kiri dan ekstrem kanan. Demikian pula syariat poligami;  Yang tergolong ekstrem kiri adalah seperti mereka yang ingkari syariat poligami, sedangkan ekstrem kanan adalah seperti mereka yang ghuluw (berlebihan) terhadap syariat poligami hingga menikah lebih dari empat istri dalam waktu bersamaan misalnya.

Manusia terbagi menjadi empat macam terkait hal poligami:


>>>

1.) Tahu ilmunya, mengimani syariat poligami, dan mengamalkannya.

Jenis pertama ini tentunya membutuhkan hidayah dan taufiq dari Allah ta'ala untuk menjalankan dan mengamalkannya.

>>>


2.) Mengetahuinya atau mengilmuinya, mengimaninya, tapi enggan atau tidak mau mengamalkannya karena berbagai pertimbangan dan sebab.

Kenapa mereka tidak mau melakukannya?

a. Dari Kaum Hawa

Mayoritasnya mereka adalah tidak mau dimadu  atau diduakan. Dengan beraneka argumen ; takut kesetiaan & cinta suami berkurang, ditampakkan kemiskinan di depan matanya dengan berlogika semakin banyak orang yang dinafkahi oleh suaminya, takut sering terjadi pertengkaran antara istri, takut ketidakadilan, malu dengan cemoohan orang, cemburu dengan istri barunya, dst.

Dan sifat pencemburu adalah fitrahnya wanita, jangan kita mencelanya. Adapun mereka yang siap dan rela dipoligami adalah yang mampu menundukkan fitrah dan egonya di bawah syari'at Allah ta'ala dalam berpoligami,  dengan taufiq-Nya.

Banyak juga didapati kaum hawa yang terlanjur dipoligami dalam keadaan merasa terpaksa, atau suami terlanjur menikah lagi tanpa  dengan sepengetahuan istri tapi dengan tetap mempertahankan rumah tangganya. Tentunya 'ajr (pahala) nya tidak seperti istri yang ikhlas (dari awal) dalam menjalankan syariat poligami. Juga banyak istri yang minta khuluq (cerai) setelah dipoligami, sedangkan perbuatan seperti ini termasuk alasan permintaan khuluq (cerai) yang tidak syar'i dan tidak perlu dikabulkan sang suami. Bahkan lebih dari itu, karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar .
dan ada ancamannya di akhirat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

((أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة))
"Perempuan manapun yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga." [HR. Ibnu Majah 2055, Abu Daud 2226 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan Shahih Abi Daud]
Kecuali jika ada alasan syar'i seperti suami suka berzina, suka meninggalkan shalat, pemabuk, melakukan kekerasan-penyiksaan pada istri dan anak, tidak menafkahi keluarganya, impotensi yang kronis dan sebagainya. Dan sangat sedikit dari kaum hawa yang siap, rela dan ridha untuk dimadu, dipoligami.

b. Dari Kaum Adam

Sedikit sekali dari kaum adam yang mengingkari syari'at ini, walaupun kenyataannya juga masih sedikit persentase dari mereka kaum adam yang menerapkannya. Sebagiannya dengan argumen merasa cukup dengan satu istri, tidak mau atau takut bermasalah dengan istri sebelumnya atau mertua, kekhawatiran dengan kurangnya sandang-pangan, anaknya yang tidak setuju, sibuk dengan kerjanya dan tidak bisa meluangkan waktu untuk lebih dari satu istri, dst.

Sebagian kaum adam mencuat semangat poligaminya karena;

1. Faktor eksternal rumah
Seiring semakin dahsyatnya pemandangan luar dengan fitnah wanita di zaman sekarang yang hakikatnya mereka berpakaian tapi telanjang (Seperti pakaian mini, ketat, transparan).

2. Faktor internal rumah
Dominan pada istrinya, seperti istri mandul, lemah syahwat, kurangnya kepedulian istrinya dari urusan rahasia ranjang suaminya, kekecewaan urusan rumah sebagai ibu rumah tangga, tidak taatnya istri, buruknya layanan kehidupan suami dan anak-anaknya, tipe istri sombong, pemarah dan atau yang tidak mensyukuri suami, dst. Akan tetapi suami juga tidak boleh egois, banyak tuntutan dan mencela keterbatasan istrinya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

((خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأهْلِهِ، وأنا خَيْرُكُم لأهْلي)) 
“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya, dan aku yang terbaik terhadap istriku.” [HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiallahu ’anhuma, Shahih Ibni Majah: 1608]
Dari seorang Tabi’in Al-Aswad rahimahullah berkata,

سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَصْنَعُ فِي بَيْتِهِ قَالَتْ كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ – تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ  فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَة
“Aku pernah bertanya kepada Aisyah: Apa yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di rumahnya? Aisyah berkata: Beliau membantu pekerjaan istrinya, maka apabila telah masuk waktu sholat beliau keluar untuk sholat.” [HR. Al-Bukhari]
Harus memahami betapa beratnya beban tugas ibu rumah tangga dan sebisa suami untuk meringankannya. Dan hakikatnya ada keinginan besar bagi kaum adam untuk mewujudkan poligami, dan demikianlah fitrah mereka.

Sejak sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, kaum adam terdahulu sudah terbiasa dengan poligami, termasuk yahudi dan nashrani. Sungguh salah tuduhan orang-orang nashara yang mengolok-olok Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi pencinta wanita, beristri banyak.

Mereka para penghujat yang tidak tahu para pendahulunya, dan bahkan dengan fatwa pengharaman mereka dengan poligami menyebabkan mereka sendiri terjerumus dalam seks bebas dan liar. Dan bahkan sebagian para Nabi; seperti Sulaiman alaihis salam memiliki 1000 istri, 700 istri adalah dari kalangan merdeka, dan 300 dari kalangan budak. Disebutkan Imam Al-Bukhari dalam shahihnya bahwa Nabi Sulaiman alaihissalam mengelilingi 100 istrinya dalam satu malam.

Ini menunjukkan bahwa syari'at agama islam adalah rahmah, indah dan memudahkan urusan umatnya.

>>>

3. Tidak mengetahui adanya syari'at poligami dalam islam, tapi dia melakukan poligami di atas fitrahnya saja.

>>>

4. Tidak mengetahui syari'at poligami dan tidak mengamalkannya.

Dua poin terakhir bukanlah perkara mustahil bagi seseorang yang terjauhkan dari ilmu syari'at Islam, baik karena sebab jauhnya dari lingkungan atau fasilitas ilmu, dan atau karena kedangkalan pemahaman individu.

*****

MENIKAH LAGI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI

Apakah berdosa orang yang berpoligami tanpa sepengetahuan istri yang sebelumnya? tanpa seizin istrinya ?

Jawaban: dia tidak berdosa, dan tidak perlu izin istri pertamanya.

Dan poligami ini adalah syari'at Allah Ta'ala  yang dihalalkan untuk umatnya, dan bukanlah syari'at buatan istri. Dan tidak ada dalil penjelasan dalam syari'at islam dalam berpoligami membutuhkan rekomendasi dari istri .

*****

HIKMAH DI BALIK POLIGAMI 

Setiap hukum Allah subhanahu wa ta'ala ada padanya hikmah, tetapi kita beribadah bukanlah semata untuk mencari hikmah. Dan segala bentuk ibadah hanyalah untuk Allah subhanahu wa ta'ala semata.

Di antara hikmah poligami adalah ;

1. Memperbanyak keturunan dan umat Islam.

Dan yang demikian adalah kebanggaan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di hari kiamat. Sebagaimana sabdanya:

((تزوجوا الودود والولود فإني مكاثر بكم الأمم))
"Nikahilah wanita yang penyayang, dan subur, karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umatku." [HR. An-Nasa'i, Abu Daud. Dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih]

2. Tetap menjaga kesucian suaminya dan lebih menjaga pandangannya dan kemaluannya tatkala istri pertamanya haid, nifas, atau sakit, sehingga tidak terhalang dari pelampiasan nafsunya ke ladang lainnya yang Allah Ta'ala halalkan. Terlebih suami yang mempunyai syahwat tinggi yang dikhawatirkan terjatuh dalam perbuatan haram.


3. Kita pada zaman dengan kuantitas kaum wanita lebih banyak dari kaum pria, sehingga menikah poligami berarti menyelamatkan dan melindungi kesucian mereka dari fitnah dan liarnya dunia. Terlebih di zaman banyak fitnah sekarang, banyak didapati kaum wanita yang sudah teracuni fitrahnya, kesuciannya mereka karena media Televisi atau Media Sosial seperti Hp, Facebook dan semisalnya. Berimbas pada busana pakaian tapi telanjang, cuek dengan nasihat dan pendidikan agama, perubahan akhlak, hingga pergaulan bebas. Naudzubillahi min dzalikas syar.
Tidak terlepas dari keteledoran orang tua terhadap pengawasan putrinya. Tidaklah ada keharusan menikahi bikr (perawan); sehingga bisa menolong dan mengentaskan kesusahan para janda dengan atau tanpa anak.


4. Saling ta'awun (menolong) antara istri; jika satunya sakit maka yang lainnya bisa merawatnya dan menopang tugas-tugasnya dari urusan rumahnya dan anaknya. Sedangkan suami tetap sibuk kerja.
Terlebih jika istri pertamanya mandul atau lemah untuk memberi banyak keturunan suaminya, maka istri yang lainnya bisa membantu menutupi perkara tersebut, bi idznillah. (Dan faedah ini terkait dengan poin pertama).

*****

TADABBUR KENYATAAN ANTARA KAUM HAWA DAN KAUM ADAM

Mayoritas manusia yang meninggal dengan umur lebih pendek adalah jenis kelamin atau kaum laki-laki, sedang kaum wanita lebih panjang umurnya. Persentase angka kelahiran dengan jenis kelamin perempuan adalah lebih tinggi dibanding laki-laki. Intinya jumlah laki-laki dibanding wanita bisa kisaran 1 : 9 atau bahkan lebih dari itu. Adapun di masa munculnya Dajjal adalah 1: 50 sebagaimana hadits:

إن من اشراط الساعة ان يرفع العلم ويظهر الجهل ويفشو الزنا ويشرب الخمر ويذهب الرجال وتبقى النساء حتى يكون لخمسين امراة قيم واحد .رواه الشيخان عن انس
“Sesungguhnya diantara tanda-tanda datangnya kiamat (besar) adalah dengan diangkat ilmu, kebodohan bermunculan, perzinahan tersebar, Khamr(minuman keras) banyak di minum, laki-laki banyak yang wafat dan menyisakan banyak wanita, hingga lima puluh wanita hanya berbanding satu laki-laki”. [HR. Bukhari & Muslim dari Anas Bin Malik] .
Hendaknya kaum pria memahami kebutuhan kaum wanita dari kalangan janda yang membutuhkan pendamping barunya sekaligus yang mengayomi baginya dan anak-anaknya. Perlu disadari bahwa mereka tidak seperti kaum laki dalam mencari mata pencaharian, penjagaan dirinya dan anaknya dst.

Hendaknya kaum wanita juga jangan egois dengan membiarkan saudari-saudarinya yang menjanda hidup dalam kesusahan, beratnya perasaannya menanggung hidup dirinya dan anak-anaknya, jangan pula anda larang suami anda yang ingin membantu mereka dengan cara berpoligami, jangan jadikan poligami adalah bumerang dan ketakutan sebagai perusak kehidupan rumah tangga anda.
Demikianlah senjata terbesar syaitan untuk menakuti-nakuti mereka hamba-Nya yang beriman.

Sebagaimana firman-Nya:

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. Al-Baqarah: 268]

*****

PERBENDAHARAAN YANG SEYOGYANYA DIMILIKI ORANG YANG HENDAK BERPOLIGAMI

Poligami bukanlah perkara yang mudah. Dan bukan hanya semata sebagai media pelampias syahwat kaum pria. Banyak hal yang harus dipikirkan dan dipikul dari resiko dan konsekuensinya. Bukanlah poligami sebagai suatu percobaan, sehingga tatkala belum mampu melakukannya kemudian menceraikannya. Tidaklah poligami sebagai wujud pamer kebanggaan, kekayaan dan keperkasaan. Dan bukan bahan olokan bagi yang belum mampu poligami.

Banyak orang yang belum faqih memahami fiqih poligami, sehingga banyak terjatuh dalam perkara perceraian, kekerasan dan penganiayaan, penelantaran anak, dsb. Oleh karena itu, berilmulah sebelum beramal. Sebelum berpoligami hendaklah belajar fiqih poligami, hak-hak dan kewajiban istri yang dipoligami, dst. Karena hakikat terwujudnya keluarga poligami yang sakinah, mawaddah, warahmah adalah dengan ilmu an-nafi' (ilmu agama yang bermanfaat; yang diamalkan).

Maka perlu untuk memperhatikan beberapa syarat atau rambu-rambu yang perlu dipertimbangkan sebelum beranjak dari monogami ke tahap poligami, sehingga tidak terjatuh dalam perkara kedzaliman. Di antaranya adalah;


1.) القدرة المالية [KEMAMPUAN HARTA]
Kemampuan seseorang untuk membayar mahar, dan nafkah untuk istri keduanya. Perkara ini bukanlah mutlak. Tapi dengan tetap mengambil sebab bertambahnya rizki, dan bertawakkal. Allah Ta'ala tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya yang beriman dan yang berbuat baik.

2.) القدرة البدنية [KEMAMPUAN JASMANI]
Yaitu memiliki syahwat, dan mampu menunaikan kewajibannya sebagai suami yang beristri banyak. Maka lelaki yang impotensi tidak layak berpoligami, karena tidak bisa menunaikan urusan ranjang istri-istrinya. Sehingga merupakan bentuk kedzaliman.

3.) القدرة على العدل [KEMAMPUAN BERBUAT ADIL]
Mampu melihat - menimbang dirinya, apakah termasuk yang mampu berbuat adil antara istrinya yang ada dengan istrinya yang baru. Jika dia khawatir atas dirinya untuk tidak bisa berbuat adil Maka cukupkanlah dengan satu istri. Sebagaimana firman-Nya :

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً}
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." [QS. An-Nisa : 3]
Dan firman-Nya:

{ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا}
"Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." [QS. An-Nisa: 3].
Adil terbagi menjadi dua:

A. Maknawi yaitu adil qalby (hati). Ini adalah perkara yang sulit, dan syari'at tidak membebani dengan adil jenis pertama ini (adil hati).

B. Hissi, yaitu yang nyata dan bisa dirasakan. Ini meliputi adil dalam empat hal:
  1. Tempat tinggal; masing-masing istri disediakan tempat tinggal.Sebagian ulama' menjadikan poin tinggal terpisah adalah juga termasuk perkara syarat poligami.
  2. Nafkah; masing-masing istri dinafkahi setiap harinya.
  3. Pakaian; termasuk sandal, sepatu dan semisalnya.
  4. Mabit; yaitu membagi waktu bermalamnya di sisi istri-istrinya dengan adil.
Maka yang tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal tersebut di atas, dikhawatirkan masuk dalam kategori di bawah ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits sunan At-Tirmidzi,

((إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ))
“Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” [Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan, “Al-Hakim menghukumi hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim)]
Adapun adil yang berwujud rasa cinta (adil hati) yang condong kepada salah satu istrinya adalah tidak termasuk kemampuan hamba-Nya, dan tidak termasuk kewajiban hamba-Nya. Dan hati itu ada di tangan Allah Ta'ala, Allah Subhanahu wa ta'ala yang mengaturnya, dan membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya. Akan tetapi seorang hamba wajib menegakkan keadilan semampunya yang dia bisa. [Mauqi' Syeikh Ibnu 'Utsaimin Nuurun 'Alad Darb, kaset 271]


4. الصبر  [SABAR]
Yaitu bersabar dengan segala problematika-rintangan poligami. Tidak cepat marah, dan tidak tergesa memutuskan perkara, terlebih masalah perceraian. [Fatawa Syeikh Ibnu 'Utsaimin Nuurun 'Alad darbi, kaset 271].

Sebagian ulama' ada yang menambah dua poin dari syarat poligami ;


5. الصدر الواسع [BERDADA LEBAR]
Yaitu legowo; berdada lebar menghadapi khilaf (perbedaan) dalam masalah dan pendapat antara masing-masing istri. Jika tidak dimiliki sifat ini; suami akan merasa sesak dada, akan didapati sifat suami yang sering murung, mengeluh, menyesali poligaminya dan keinginan untuk mengakhirinya.


6. السكن مستقل [TEMPAT TINGGAL TERPISAH]
Hingga Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam digelari dengan "Ashabul Hujurat", karena mempunyai sembilan istri, dengan kamar-kamarnya yang terpisah.

7. الرضا من الزوجة [KERIDHOAN DARI ISTRI]
Adapun ridhonya istri tidak termasuk dalam syarat-syarat poligami dan syari'at tidak menyebutkan perihal tersebut. Walaupun demikian akan tetapi jika istri meridhai maka akan le

Perkataan ahli hikmah:

رضا الناس غاية لا تُدرك  
ورضا الله غاية لا تُترك
فاترك ما لا يُدرك  
وأدرك ما لا يُترك
“Ridho manusia merupakan tujuan yang tidak bisa diraih, sedangkan ridho Allah merupakan tujuan yang tidak boleh ditinggalkan, maka tinggalkanlah apa yang tidak bisa diraih, dan raihlah apa yang tidak boleh ditinggalkan.”

Imam Syafi’i rahimahullah berkata kepada muridnya Rabi bin Sulaiman rahimahullah, yang diabadikan dalam kitab ‘Hilyatul Auliya’:

يا ربيع، رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه، فإنه لا سبيل إلى رضاهم
“Wahai Rabi’, Ridho manusia merupakan tujuan yang tidak bisa diraih, maka hendaknya engkau mencari perkara yang baik bagimu, lanjutkanlah perkara tersebut, karena sungguh tidak ada cara untuk meraih ridha manusia.”



Wallahu Ta'aala A'lam Bis Shawab.



------------------------------------------------


Ditulis Oleh Ustadz Abdurrahman Dani

RAHASIA DI BALIK POLA MAKAN NABI ﷺ

RAHASIA DI BALIK POLA MAKAN NABI ﷺ



1.) Allah ﷻ memberikan kelebihan pada Nabi ﷺ dari sisi keimanannya dan juga fisiknya. Dan beliau ﷺ senantiasa menjaga kedua sisi tersebut. Kenapa? 

Beliau ﷺ telah bersabda: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada Mukmin yang lemah. Dan pada semuanya itu ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, ‘Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu’. Tetapi katakanlah, ‘Ini telah ditakdirkan Allah, dan Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki. Karena ucapan seandainya akan membuka (pintu) perbuatan setan.”  [HR. Muslim (no. 2664)]


*****

2.) Menjaga dari pantangan makanan yang menyebabkan sakit, puasa, dan kombinasi yang tepat.

Berkata seorang dokter Arab Al-Harits bin Kaldah:

وكانت المعدة رأس الداء، والحمية رأس الدواء. 
“Dan perut adalah inti (sarang) penyakit, sedangkan penjagaan adalah inti dari pengobatan” [Zadul Ma'ad Libnil Qoyyim IV]
Termasuk di dalam "penjagaan"  adalah menjaga dari pantangan makanan yang menyebabkan sakit, puasa, dan kombinasi yang tepat. Kata-kata hikmah beliau ini diambil dari sumbernya yaitu hadis Nabi ﷺ:


ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه

“Tiada suatu wadah pun yang dipenuhi anak Adam yang lebih buruk dari perutnya. Tergantung anak Adam, yang makanan- makanannya cukup untuk menegakkan kekuatannya (tulangnya). Dan jika tidak, maka sepertiga (dari perutnya) untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga lagi untuk nafasnya.” [HR At-Tirmidzi (2380), Ibnu Majah (3349), Ahmad (4/132), dan lain-lain. Dan hadis ini di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (2265)]


*****

3.) Hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

إن الله إذا أحب عبدا حماه عن الدنيا، كما يحمي أحدكم مريضه عن الطعام والشراب
“Sesungguhnya Allah jika mencintai seorang hamba, akan Allah jaga dia dari dunia, seperti tatkala seorang dari kalian menjaga saudaranya yang sakit dari (pantangan) makanan dan minuman.”
Dalam lafal lainnya:
“Sesungguhnya Allah menjaga hamba-Nya yang mukmin dari dunia.” [HR. Ahmad, Shahih]


*****

4.) Allah ﷻ Menciptakan untuk ita makanan dan minuman yang halal, baik lagi sehat.

Sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. [QS. Al Baqarah: 172]

Tapi Allah ﷻ juga mengingatkan kita dalam firman-Nya:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
“Makanlah dan minumlah, dan janganlah kalian berlebih-lebihan”. [QS. Al A’raf: 31]

Akan tetapi apa-apa yang Allah Ta’ala ciptakan dari makanan dan minuman yang halal dan baik perlu dikonsumsi dengan cara yang baik, jumlah yang baik dan lebih dari itu, dengan kombinasi yang baik, sehingga makanan tersebut menjadi sebab terjaganya kesehatan dan bahkan sebagai obat utama (bukan alternatif).


*****

5.) Pada adab dan pola makan Nabi ﷺ terdapat rahasia-rahasia hikmah dan kesempurnaan ajaran-Nya.

Berikut beberapa dalil yang akan menjadi topik pembahasan “Pola Makan Nabi ﷺ:

   A. Firman Allah ﷻ:


سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan segala sesuatu dengan BERPASANG-PASANGAN, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”. [QS. Yasin: 36]

   B. Hadits Nabi ﷺ 


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ- رضي الله عنه- قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ الْقِثَّاءَ بِالرُّطَبِ.
dari Abdullah bin Ja’far radiallahu anhu berkata: ”Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam makan MENTIMUN disertai ruthab (KURMA basah)”. [HR Al-Bukhari (no. 5440) dan Muslim (no. 2043) dari Abdullah bin Ja’far radiallahu anhu]

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha


عَنْ أم المؤمنين عَائِشَةَ رضي الله عنها: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ البِطِّيخَ بِالرُّطَبِ, ويقول : يدفع حر هذا برد هذا
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memakan SEMANGKA dengan KURMA basah dan berkata: ‘Panasnya yang ini dilawan dengan dinginnya yang ini.” [HR Abu Daud 3822 dan At-Tirmidzi 1843 dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Dari hadits di atas, Imam Abu Daud dalam Sunannya menjadikan judul  كتب الأطعمة، باب في الجمع بين لونين في الأكل atau “Bab Dalam Mengombinasi antara Dua Sifat dalam Makanan”. Adapun Imam Tirmidzi menjadikan judul كتاب الأطعمة، باب ما جاء في أكل البطيخ بالرطب atau “Bab Hadis tentang Makan Semangka dan Kurma”. Ibnu Muflih rahimahullah dalam kitabnya “Al-Adab Asy-Syariyyah” menjadikan judul: فصل في العلاج وحفظ الصحة بجمع كل الشيء بضده atau “Bab tentang Pengobatan dan Penjagaan Kesehatan dengan Mengombinasi Segala Hal dengan Sifat Lawannya”.

Lantas apa maksudnya berpasangan dan kombinasi dua sifat? Maknanya adalah mengombinasi dua sifat makanan; antara sifat panas dan dingin. Contoh: Sebagaimana dalam hadits di atas; 
kurma vs mentimun, kurma vs semangka. Atau daging dengan sayur salad, dst. 


*****

6.) Maka kombinasi dua warna atau dua sifat makanan merupakan RAHASIA pola makan Nabi ﷺ. 

Adapun terlalu memvariasi sifat makanan adalah perkara yang membahayakan tubuh manusia. Sebagaimana wasiat beliau ﷺ:

سَيَكُونُ رِجَالٌ مِنْ أُمَّتِي يَأْكُلُونَ أَلْوَانَ الطَّعَامِ، وَيَشْرَبُونَ أَلْوَانَ الشَّرَابِ، وَيُلْبِسُونَ أَلْوَانَ اللِّبَاسِ، وَيَتَشَدَّقُونَ فِي الْكَلامِ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ أُمَّتِي
“Akan ada lelaki dari umatku yang mereka makan beraneka ragam warna makanan dan minum beraneka ragam warna minuman, dan mengenakan beraneka ragam warna pakaian dan mereka tidak bisa menjaga ucapannya. Maka mereka itu adalah umatku yang paling banyak keburukannya.” [HR At-Thabrani dan yang selainnya dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah]


*****

7.) Jadikanlah makanan dan minuman anda sebagai obat, dan jangan jadikan sebagai sumber penyakit.

Dan kombinasi pola makan ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan anda, bahkan bisa mengobati penyakit dari ringannya seperti jamur kulit hingga beratnya seperti kasus kanker. 

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma’ad:


أمهر الأطباء الذين يعالجون المرض بالطعام
“Dokter yang paling mahir adalah yang mengobati penyakit dengan makanan.

Walhamdulillah.


________________________

Ditulis Oleh Ustadz Abdurrahman Dani


1.) Allah ﷻ memberikan kelebihan pada Nabi ﷺ dari sisi keimanannya dan juga fisiknya. Dan beliau ﷺ senantiasa menjaga kedua sisi tersebut. Kenapa? 

Beliau ﷺ telah bersabda: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada Mukmin yang lemah. Dan pada semuanya itu ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, ‘Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu’. Tetapi katakanlah, ‘Ini telah ditakdirkan Allah, dan Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki. Karena ucapan seandainya akan membuka (pintu) perbuatan setan.”  [HR. Muslim (no. 2664)]


*****

2.) Menjaga dari pantangan makanan yang menyebabkan sakit, puasa, dan kombinasi yang tepat.

Berkata seorang dokter Arab Al-Harits bin Kaldah:

وكانت المعدة رأس الداء، والحمية رأس الدواء. 
“Dan perut adalah inti (sarang) penyakit, sedangkan penjagaan adalah inti dari pengobatan” [Zadul Ma'ad Libnil Qoyyim IV]
Termasuk di dalam "penjagaan"  adalah menjaga dari pantangan makanan yang menyebabkan sakit, puasa, dan kombinasi yang tepat. Kata-kata hikmah beliau ini diambil dari sumbernya yaitu hadis Nabi ﷺ:


ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه

“Tiada suatu wadah pun yang dipenuhi anak Adam yang lebih buruk dari perutnya. Tergantung anak Adam, yang makanan- makanannya cukup untuk menegakkan kekuatannya (tulangnya). Dan jika tidak, maka sepertiga (dari perutnya) untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga lagi untuk nafasnya.” [HR At-Tirmidzi (2380), Ibnu Majah (3349), Ahmad (4/132), dan lain-lain. Dan hadis ini di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (2265)]


*****

3.) Hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

إن الله إذا أحب عبدا حماه عن الدنيا، كما يحمي أحدكم مريضه عن الطعام والشراب
“Sesungguhnya Allah jika mencintai seorang hamba, akan Allah jaga dia dari dunia, seperti tatkala seorang dari kalian menjaga saudaranya yang sakit dari (pantangan) makanan dan minuman.”
Dalam lafal lainnya:
“Sesungguhnya Allah menjaga hamba-Nya yang mukmin dari dunia.” [HR. Ahmad, Shahih]


*****

4.) Allah ﷻ Menciptakan untuk ita makanan dan minuman yang halal, baik lagi sehat.

Sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. [QS. Al Baqarah: 172]

Tapi Allah ﷻ juga mengingatkan kita dalam firman-Nya:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
“Makanlah dan minumlah, dan janganlah kalian berlebih-lebihan”. [QS. Al A’raf: 31]

Akan tetapi apa-apa yang Allah Ta’ala ciptakan dari makanan dan minuman yang halal dan baik perlu dikonsumsi dengan cara yang baik, jumlah yang baik dan lebih dari itu, dengan kombinasi yang baik, sehingga makanan tersebut menjadi sebab terjaganya kesehatan dan bahkan sebagai obat utama (bukan alternatif).


*****

5.) Pada adab dan pola makan Nabi ﷺ terdapat rahasia-rahasia hikmah dan kesempurnaan ajaran-Nya.

Berikut beberapa dalil yang akan menjadi topik pembahasan “Pola Makan Nabi ﷺ:

   A. Firman Allah ﷻ:


سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan segala sesuatu dengan BERPASANG-PASANGAN, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”. [QS. Yasin: 36]

   B. Hadits Nabi ﷺ 


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ- رضي الله عنه- قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ الْقِثَّاءَ بِالرُّطَبِ.
dari Abdullah bin Ja’far radiallahu anhu berkata: ”Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam makan MENTIMUN disertai ruthab (KURMA basah)”. [HR Al-Bukhari (no. 5440) dan Muslim (no. 2043) dari Abdullah bin Ja’far radiallahu anhu]

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha


عَنْ أم المؤمنين عَائِشَةَ رضي الله عنها: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ البِطِّيخَ بِالرُّطَبِ, ويقول : يدفع حر هذا برد هذا
Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memakan SEMANGKA dengan KURMA basah dan berkata: ‘Panasnya yang ini dilawan dengan dinginnya yang ini.” [HR Abu Daud 3822 dan At-Tirmidzi 1843 dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Dari hadits di atas, Imam Abu Daud dalam Sunannya menjadikan judul  كتب الأطعمة، باب في الجمع بين لونين في الأكل atau “Bab Dalam Mengombinasi antara Dua Sifat dalam Makanan”. Adapun Imam Tirmidzi menjadikan judul كتاب الأطعمة، باب ما جاء في أكل البطيخ بالرطب atau “Bab Hadis tentang Makan Semangka dan Kurma”. Ibnu Muflih rahimahullah dalam kitabnya “Al-Adab Asy-Syariyyah” menjadikan judul: فصل في العلاج وحفظ الصحة بجمع كل الشيء بضده atau “Bab tentang Pengobatan dan Penjagaan Kesehatan dengan Mengombinasi Segala Hal dengan Sifat Lawannya”.

Lantas apa maksudnya berpasangan dan kombinasi dua sifat? Maknanya adalah mengombinasi dua sifat makanan; antara sifat panas dan dingin. Contoh: Sebagaimana dalam hadits di atas; 
kurma vs mentimun, kurma vs semangka. Atau daging dengan sayur salad, dst. 


*****

6.) Maka kombinasi dua warna atau dua sifat makanan merupakan RAHASIA pola makan Nabi ﷺ. 

Adapun terlalu memvariasi sifat makanan adalah perkara yang membahayakan tubuh manusia. Sebagaimana wasiat beliau ﷺ:

سَيَكُونُ رِجَالٌ مِنْ أُمَّتِي يَأْكُلُونَ أَلْوَانَ الطَّعَامِ، وَيَشْرَبُونَ أَلْوَانَ الشَّرَابِ، وَيُلْبِسُونَ أَلْوَانَ اللِّبَاسِ، وَيَتَشَدَّقُونَ فِي الْكَلامِ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ أُمَّتِي
“Akan ada lelaki dari umatku yang mereka makan beraneka ragam warna makanan dan minum beraneka ragam warna minuman, dan mengenakan beraneka ragam warna pakaian dan mereka tidak bisa menjaga ucapannya. Maka mereka itu adalah umatku yang paling banyak keburukannya.” [HR At-Thabrani dan yang selainnya dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah]


*****

7.) Jadikanlah makanan dan minuman anda sebagai obat, dan jangan jadikan sebagai sumber penyakit.

Dan kombinasi pola makan ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan anda, bahkan bisa mengobati penyakit dari ringannya seperti jamur kulit hingga beratnya seperti kasus kanker. 

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma’ad:


أمهر الأطباء الذين يعالجون المرض بالطعام
“Dokter yang paling mahir adalah yang mengobati penyakit dengan makanan.

Walhamdulillah.


________________________

Ditulis Oleh Ustadz Abdurrahman Dani
adv/http://halaqah.tauhid.or.id/|

Artikel Pilihan

artikel pilihan/carousel

Arsip Artikel Per Bulan



Facebook

fb/https://www.facebook.com/Tauhid.or.id



Kids

Konten khusus anak & download e-book




Course